Tentang Perubahan Perppu Cipta Kerja yang Perlu Diketahui HR

Ketahui apa saja yang berubah pada aspek ketenagakerjaan setelah ada Perubahan Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja

Daftar Isi

Perppu Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 disahkan menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR RI, 21 Maret 2023.

Menurut siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ini adalah kebijakan yang mengantisipasi perekonomian global. Khususnya yang berdampak pada perekonomian nasional dan upaya penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Perbedaan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja

Ada beberapa perubahan pokok Perppu Cipta Kerja yang membedakan dengan UU Cipta Kerja. Seperti apa perubahannya? Anda bisa menyimak ringkasannya berikut ini, khususnya pada aspek ketenagakerjaan.

Perppu Cipta Kerja

Ada perubahan pada Pasal 64 UU Ketenagakerjaan, yang poinnya seperti berikut:

  • Perusahaan bisa menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan ke perusahaan lain dengan perjanjian alih daya yang diatur tertulis.
  • Pihakemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan seperti yang dimaksud pada ayat (1).
  • Lebih lanjut, ketentuan tentang penetapan pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Ada perubahan pada Pasal Pasal 67 UU Ketenagakerjaan, dengan poin-poin seperti berikut:

  • Jika pengusaha mempekerjakan tenaga kerja yang menyandang disabilitas, maka wajib memberi perlindungan yang sesuai jenis dan derajat disabilitas tersebut.
  • Perlindungan yang dimaksud dalam ayat (1) berlaku menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada perubahan pada Pasal Pasal 84 UU Ketenagakerjaan, sehingga menjadi seperti berikut:

  • Masing-masing pekerja yang menggunakan hak waktu istirahat seperti yang disebut pada Pasal 79 ayat (2) b, ayat (3), ayat (5), Pasal 80, dan Pasal 82, maka berhak untuk menerima upah penuh.

Ketentuan pada Pasal 88C disisipkan pada UU Ketenagakerjaan:

  1. Gubernur wajib untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP).
  2. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK).
  3. Penetapan UMK seperti yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan ketika hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP.
  4. Upah minimum yang dimaksud di ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan menurut kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan.
  5. Kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang dimaksud di ayat (4) mengacu pad data dari lembaga yang berwenang dalam statistik.
  6. Untuk kabupaten atau kota yang belum mempunyai upah minimum, maka penetapan upah minimum tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu.
  7. Ketentuan lanjutan tentang sistem penetapan upah minimum yang dimaksud dalam ayat (4) dan persyaratan tertentu yang dimaksud pada ayat (6), diatur pada Peraturan Pemerintah.

Ada sisipan Pasal 88D pada UU Ketenagakerjaan yaitu:

  1. Upah minimum yang dimaksud pada Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum.
  2. Formula penghitungan upah minimum yang dimaksud di ayat (1) memperhatikan variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
  3. Ketentuan lanjutan tentang formula penghitungan upah minimum diatur pada Peraturan Pemerintah.

Ada sisipan Pasal 88F pada UU Ketenagakerjaan yaitu:

  • Pada kondisi tertentu, pemerintah bisa menetapkan formula perhitungan upah minimum yang berbeda dari formula perhitungan upah minimum seperti yang dimaksud pada Pasal 88D ayat (2).

Ada perubahan Pasal 92 UU Ketenagakerjaan, dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pengusaha berkewajiban untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan menyesuaikan kemampuan perusahaan.
  • Struktur dan skala upah menjadi pedoman pengusaha untuk menetapkan upah pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
  • Ketentuan lanjutan tentang struktur dan skala upah diatur pada Peraturan Pemerintah.
Perubahan Perppu Cipta Kerja

UU Cipta Kerja

Sebelumnya telah disebutkan poin-poin inti dari Perppu Cipta KerjaKetentuan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan dihapus. Sebagai perbandingan dengan UU Cipta Kerja, Anda bisa simak berikut ini;

  • Ketentuan Pasal 67 UU Ketenagakerjaan tidak ada perubahan.
  • Ketentuan Pasal 84 UU Ketenagakerjaan tidak ada perubahan.

Ada sisipan ketentuan Pasal 88C pada UU Ketenagakerjaan:

  1. Gubernur wajib menetapkan UMP.
  2. Gubernur dapat menetapkan UMK dengan persyaratan tertentu.
  3. Upah minimum yang dimaksud di ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sesuai kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan.
  4. Persyaratan tertentu seperti dimaksud di ayat (2) mencakup pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kabupaten/kota bersangkutan.
  5. UMK yang dimaksud dalam ayat (2) harus lebih tinggi dari UMP.
  6. Kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang dimaksud di ayat (3) adalah mengacu pada data dari lembaga statistik yang berwenang.
  7. Ketentuan lanjutan tentang tatacara penetapan upah minimum yang dimaksud pada ayat (3) dan persyaratan tertentu yang dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ada sisipan ketentuan Pasal 88D pada UU Ketenagakerjaan:

  1. Upah minimum yang dimaksud pada Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan formula perhitungan upah minimum.
  2. Formula upah minimum yang dimaksud di ayat (1) memperhatikan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
  3. Ketentuan lanjutan tentang formula perhitungan upah minimum diatur Peraturan Pemerintah.

Pada UU Ketenagakerjaan tidak terdapat Pasal 88F

Ada perubahan ketentuan Pasal 92 UU Ketenagakerjaan jadi seperti berikut;

  1. Pengusaha berkewajiban menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan melihat kemampuan perusahaan.
  2. Struktur dan skala upah adalah untuk pedoman pengusaha dalam menetapkan upah.
  3. Ketentuan yang lebih lanjut tentang struktur dan skala upah perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Perubahan Perppu Cipta Kerja

Ringkasan Perppu Cipta Kerja yang Berkaitan dengan ketenagakerjaan

Meskipun sempat memicu pro dan kontra, pada intinya, aturan baru Cipta Kerja 2023 tidak banyak berubah dari dua tahun sebelumnya. Berikut adalah hal-hal penting yang penting diketahui HR perusahaan.

Ketentuan PKWT

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak berlaku untuk pekerjaan yang sifatnya tetap. PKWT dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu yang akan selesai dalam waktu tertentu. Menurut jenis dan sifat pekerjaannya, PKWT berlaku untuk:

  • pekerjaan yang sekali selesai atau yang bersifat sementara
  • pekerjaan yang diperkirakan akan selesai dalam waktu tidak begitu lama
  • untuk pekerjaan musiman
  • termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan baru, produk baru, atau produk tambahan selama masa percobaan
  • pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya tidak tetap

Jika ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka PKWT menjadi PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Perppu Cipta Kerja memuat tambahan ketentuan Pasal 61A yang menyatakan bahwa pengusaha wajib memberi kompensasi untuk karyawan PKWT sesuai masa kerja di perusahaan ketika hubungan kerja berakhir.

Perhitungan kompensasi PKWT menurut PP No 35 tahun 2021 adalah seperti berikut;

Kompensasi PKWT = (masa kerja : 12) x upah perbulan.

Tentang Jam Kerja, Istirahat, dan Lembur

Untuk aturan jam kerja tidak berubah, yaitu;

  • 7 jam perhari dan 40 jam perminggu (untuk 6 hari kerja)
  • 8 jam perhari dan 40 jam perminggu (untuk 5 hari kerja).

Jam istirahat wajib diberikan setidaknya setengah jam sesudah karyawan bekerja selama 4 jam terus-menerus. Adan juga 1 hari istirahat mingguan untuk sistem 6 hari kerja.

Selanjutnya, untuk aturan waktu lembur menurut Perppu Cipta Kerja adalah maksimal 4 jam perhari dan 18 jam seminggu. Untuk aturan upah lembur terdapat pada PP No 35 tahun 2021.

Perppu Cipta Kerja juga menghapus Upah Minimum Sektoral Provinsi ataupun Kabupaten/Kota pada Pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Saat ini ada dua macam upah minimum yang berlaku, yaitu UMK dan UMP.

Tentang PHK dan Jumlah Pesangon

Ketentuan tentang PHK, besarnya pesangon, dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) pada Perpu Cipta Kerja sama seperti ketentuan yang ada di UU Ketenagakerjaan.

Tapi, pada Perppu Cipta Kerja Pasal 161-172 dihapus, yaitu tentang pengali besaran pesangon dan UPMK menurut alasan PHK.

Kesimpulan

Secara berkala, regulasi pemerintah seputar ketenagakerjaan memang mengalami perubahan. Termasuk tentang Perubahan Perppu Cipta Kerja ini.

Setiap perusahaan dapat mempelajari detail isi aturan tersebut untuk membuat kebijakan perusahaan yang tepat. Bagaimanapun, setiap aturan sudah seharusnya dibuat untuk kebaikan bersama.

Yang pasti, Anda pun masih perlu memastikan efisiensi pekerjaan dari berbagai sisi. Termasuk untuk menerapkan sistem kerja yang efisien untuk mendukung produktivitas tim Anda.

Kerjoo juga terus berkomitmen untuk menjadi solusi terbaik untuk HR yang cocok untuk proses bisnis Anda.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari