Seperti Apa Aturan Karyawan Cuti Menikah?

Aturan cuti menikah berlaku bagi karyawan perusahaan swasta, pegawai kontrak maupun pegawai negeri.

Seperti Apa Aturan Karyawan Cuti Menikah?

Daftar Isi

Setiap perusahaan tentu memiliki aturan cuti karyawan, termasuk cuti menikah. Aturan karyawan cuti menikah telah tercatat dalam peraturan yang jelas di Indonesia.

Peraturan cuti untuk menikah juga ditetapkan bagi karyawan perusahaan swasta, pegawai kontrak maupun pegawai negeri. Tetapi, karyawan juga tidak bisa mengajukan cuti secara tiba-tiba, melainkan ada prosedurnya.

Lewat ulasan kali ini, pahami bagaimana pedoman aturan yang jelas bagi perusahaan dan karyawan agar dapat diterapkan dengan baik.

Aturan Cuti Menikah bagi Pekerja di Indonesia

Berikut adalah poin-poin penting tentang aturan cuti menikah;

- Lama Cuti Menikah Adalah 3 Hari

Faktanya, peraturan cuti menikah bagi karyawan di Indonesia tertuang di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 bagian Pengupahan Pasal 93 ayat 2 (c) dan 4 (a).

Pasal 93 ayat 2 (c) menerangkan bahwa menikah termasuk dalam kondisi tidak bekerja yang tetap diupah. Artinya, menikah merupakan salah satu alasan sebab bagi karyawan untuk tidak bekerja tetapi perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar upah mereka.

Sementara itu, ayat selanjutnya, 4 (a) mengatur karyawan cuti menikah secara umum. Total periode cuti menikah karyawan dalam undang-undang tersebut adalah 3 (tiga) hari, dengan pembagian satu hari sebelum menikah, satu hari pada hari pernikahan dan satu hari setelah pernikahan.

- Tidak Memotong Cuti Tahunan

Di samping itu, cuti menikah bagi pekerja juga tidak memotong jatah cuti tahunan yang seorang pegawai miliki.

Sebaliknya, karyawan dapat menggunakan jatah cuti tahunannya jika ingin mengambil cuti lebih panjang sebelum atau sesudah pernikahan. Perusahaan perlu memastikan kembali bahwa upah kerja karwayan pada masa cuti tersebut tetap wajib dibayarkan.

- Berlaku untuk Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap

Secara garis besar, peraturan cuti menikah di atas berlaku baik untuk pegawai kontrak dan tetap di sebuah perusahaan.

Tetapi, perusahaan, terutama yang berstatus swasta, sangat mungkin memiliki peraturan berbeda terkait durasi karyawan cuti menikah tanpa pemotongan gaji.

Dengan kata lain, prosedur cuti menikah bagi karyawan tetap dan kontrak diatur menurut kebijakan perusahaan.

Contohnya dalam kasus pengajuan cuti tahunan bersama dengan cuti pernikahan bagi karyawan kontrak. Secara teknis, Anda dapat melihat panduan cuti khusus melalui aplikasi Kerjoo.

Penyesuaian peraturan internal tersebut dapat perusahaan lakukan tanpa melanggar kaidah-kaidah baku dalam undang-undang di atas.

 Aturan Karyawan Cuti Menikah

Aturan Cuti Menikah bagi Pegawai Negeri Sipil

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti menikah termasuk dalam jenis cuti alasan penting. Jenis cuti khusus ini dapat PNS gunakan tidak hanya untuk keperluan pernikahan saja.

PNS bisa menggunakan hak cuti alasan penting untuk kondisi mendesak, seperti wafatnya anggota keluarga, atau istri melahirkan. Berdasarkan Pasal 330 PP No. 11 Tahun 2017, lama cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) paling lama 1 (satu) bulan.

Bagaimana Jika Perusahaan Mengabaikan Hak Cuti Menikah Pekerja?

Baik pegawai maupun perusahaan wajib tahu bahwa pengabaian terhadap hak karyawan cuti menikah merupakan pelanggaran.

Jika perusahaan tidak memberikan hak cuti dengan durasi setidaknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan, maka perusahaan akan menghadapi sanksi hukum. Begitu juga ketika perusahaan memotong gaji karyawan pada saat cuti menikah

Acuan hukum untuk pelanggaran tersebut terdapat dalam undang-undang yang sama, tepatnya pada pasal 186 ayat 1.

Dalam pasal tersebut, diterangkan bahwa perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap hak cuti menikah karyawan diancam dengan hukuman penjara selama minimal satu bulan dan maksimal empat bulan.

Di samping itu, ancaman denda minimal Rp10.000.000,- dan maksimal Rp400.000.000,- juga dapat ditetapkan bagi pelaku pelanggaran hak cuti menikah pekerja.

Kesimpulan

Agar perusahaan maupun pekerja dapat melakukan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan cuti menikah dengan baik, maka perlu kesadaran dari kedua belah pihak terhadap acuan hukum yang berlaku di Indonesia, maupun di perusahaan.

Selain itu, pekerja atau karyawan perlu memperhitungkan waktu pengajuan cuti dan durasi cuti agar tidak terlalu mendadak sehingga perusahaan juga dapat bersiap dengan lebih baik.

Karyawan yang akan cuti menikah juga perlu melengkapi dokumen persyaratan pengajuan sesuai ketentuan perusahaan agar prosesnya lebih lancar.

Dapatkan kemudahan pengajuan izin dan cuti dengan aplikasi Kerjoo.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari