Begini Aturan yang Lengkap Tentang Skorsing Karyawan

Skorsing karyawan adalah upaya untuk meningkatkan kedisiplinan karyawan dalam pekerjaannya

Skorsing karyawan

Daftar Isi

Dalam sebuah perusahaan atau organisasi, aspek people management seringkali menuntut tindakan kedisiplinan yang perlu dilakukan demi kelangsungan seluruh perusahaan. Contoh dari tindakan kedisiplinan tersebut adalah skorsing karyawan. Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur hal tersebut dengan cermat.

Definisi Skorsing dan Penyebab Skorsing Karyawan

Skorsing karyawan, atau employee suspension, sebenarnya adalah salah satu tingkatan tindakan pendisiplinan terhadap karyawan sebuah perusahaan atau organisasi. Saat terkena dampak skorsing, karyawan tersebut diberhentikan sementara dari aktivitas pekerjaan yang biasa dilakukan di sebuah perusahaan atau organisasi.

Perusahaan melakukan tindakan skorsing ketika karyawan memiliki masalah kinerja, kelakukan buruk, atau insiden serius. Jadi membutuhkan peninjauan dan pengambilan keputusan untuk mempertahankan atau melakukan PHK terhadap karyawan tersebut.

Secara umum, kebijakan ini bertujuan untuk menginvestigasi, dan mencari bukti atas sebuah kesalahan yang diduga dilakukan oleh karyawan terkait. Begitu juga untuk melakukan pencegahan disrupsi sepanjang masa investigasi atau peninjauan, dan menurunkan ketegangan akibat masalah yang terjadi.

UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 menjelaskan beberapa masalah yang dapat menyebabkan skorsing dilakukan terhadap seorang karyawan, yaitu ketika karyawan:

  • Membocorkan atau membongkar rahasia perusahaan kepada pihak di luar kantor, seperti kompetitor,
  • Memberikan keterangan palsu, mencuri barang atau uang yang mengakibatkan kerugian perusahaan,
  • Melakukan tindakan perlawanan pada hukum dan asusila,
  • Melakukan tindakan intimidasi atau aniaya pada rekan kerja.
skorsing karyawan

Langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Mengeluarkan Kebijakan Skorsing Karyawan

Skorsing tidak hanya memicu permasalahan dan risiko bagi pihak perusahaan, tetapi juga bagi karyawan. Tindakan ini memang merupakan tindakan yang cukup sensitif, tetapi ada kalanya perlu diambil.

Anda dapat memperhatikan poin-poin berikut ini sebagai pedoman langkah sebelum memberikan skorsing pada karyawan.

- Memahami tuduhan yang diberikan kepada karyawan

Katakanlah situasinya cukup jelas, bahwa masalah atau kesalahan yang dilakukan oleh karyawan tersebut sudah diamini rekan-rekan kerja. Anda perlu menjamin terlebih dahulu bahwa keputusan penangguhan sudah tepat dengan memahami tuduhan yang diberikan, serta cerita dari sisi karyawan yang terkena tuduhan.

- Pertimbangan dari berbagai poin

Perhatikan apakah ada tindakan alternatif untuk memitigasi risiko dari penangguhan karyawan. Bagaimana ketentuan penangguhan  kontraktual dalam kontrak kerja mereka? Lalu, apa dampak penangguhan tersebut bagi karyawan yang memengaruhi hubungan mereka dengan perusahaan dan rekan kerja mereka.

Selain itu, departemen terkait melaporkan kepada bagian HR. Lalu, HR membuat Surat Panggilan kepada yang bersangkutan.

Prosedur Skorsing Karyawan

Ada setidaknya tiga hal tentang skorsing yang dijelaskan dalam dalam Pasal 155 Ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan bunyi sebagai berikut:

  1. Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.
  2. Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
  3. Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja.

Sudah sewajarnya perusahaan menerapkan tindakan penangguhan yang adil. Contohnya dengan melakukan hal-hal berikut ini:

  1. Memberikan informasi yang jelas tentang skorsing (alasan, durasi, status mereka dan status remunerasi selama penangguhan, apa yang harus mereka patuhi selama masa tersebut) kepada yang bersangkutan dengan jelas dan dokumentasikan pedoman skorsing secara tertulis untuk dipahami dengan baik oleh kedua belah pihak.
  2. Memberi keputusan dengan tepat waktu dan konsisten sesuai dengan nilai keadilan dan budaya kerja perusahaan, serta menerapkan perlindungan terhadap segala bentuk diskriminasi.
  3. Dokumentasikan keputusan yang diambil dan informasikan dengan baik kepada karyawan terkait berikut keputusan akhir.
Skorsing Karyawan

Saat Skorsing Karyawan Berlangsung, Apakah Karyawan Tetap Dibayar?

Pada intinya, perusahaan tidak berkewajiban menggaji setiap karyawan yang tidak masuk kerja. Hal itu terdapat pada pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No.13 tahun 2003. Akan tetapi, kondisi skorsing mengacu ke dalam pasal 155 ayat 2 dan 3.

  • (2). Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
  • (3). Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Frasa ‘belum ditetapkan’ pada ayat (2) berarti kondisi yang belum berkekuatan hukum tetap. Menurut ketentuan tersebut, bisa dipahami bahwa selama masa skorsing karyawan hingga menuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan kekuatan hukum tetap, maka perusahaan wajib membayarkan upah dan hak-hak karyawan.

Aturannya akan berbeda jika perusahaan menerapkan tunjangan tidak tetap. Jika pekerja tidak hadir atau tidak masuk kerja karena izin, karena mangkir, atau alasan lain, maka tunjangan tetap dipotong. Atau tidak dibayar pada hari ketika pekerja tidak hadir.

Alternatif Penangguhan Karyawan

Skorsing merupakan tindakan yang prosedurnya tidak mudah untuk dilakukan. Sebelum melakukan skorsing karyawan, pihak yang berwenang di sebuah perusahaan dapat menimbang atau memberikan tindakan alternatif seperti;

  • memberi surat peringatan (SP)
  • menempatkan karyawan dalam masa cuti panjang
  • meminta mereka melakukan kewajiban kerja dari rumah dengan pembatasan akses
  • melakukan pemindahan atau mutasi ke departemen atau kantor cabang lain
  • memberikan dorongan pembaruan kinerja.

Apakah Skorsing Bisa Berlanjut PHK?

Tentang skorsing, Anda bisa melihat ketentuan Pasal 81 ayat 46 pada UU Cipta Kerja yang sekaligus mengubah Pasal 157A ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa;

Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Dalam hal ini, yang disebut ‘hak lainnya’ adalah hak-hak tambahan yang diatur pada perjanjian/kontrak kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Selanjutnya tentang tindakan skorsing yang berlangsung lama dan berlanjut pada pemutusan hubungan kerja (PHK), maka hal ini harus diupayakan sebelumnya. Dengan kata lain, jika PHK tidak bisa dihindari, maka alasan PHK harus diberitahukan oleh pemberi kerja kepada karyawan dan serikat pekerja (jika ada).

Apabila alasan keputusan PHK telah diberitahukan dan karyawan bersangkutan menolak untuk di-PHK, maka penyelesaian masalahnya wajib melalui perundingan bipartite. Perundingan bipartite melibatkan perusahaan atau pemberi kerja dengan karyawan/pekerja dan/atau dengan serikat pekerja. Tapi, jika ternyata tidak ada hasil dari perundingan bipartite, maka PHK tetap dilaksanakan sesuai mekanisme atau prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kesimpulan

Skorsing karyawan dapat dilakukan jika karyawan melanggar peraturan perusahaan atau melakukan tindakan fatal yang merugikan perusahaan. Tindakan skorsing dilakukan dengan cara yang sesuai ketentuan hukum dan tetap tidak boleh merugikan hak-hak karyawan.

Karyawan yang dikenakan skorsing menerima konsekuensi perbuatannya. Tapi, dia harus diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah melalui perundingan. Selebihnya, hal ini diatur dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang berlaku.

Ikuti update blog Kerjoo untuk mendapatkan informasi yang penting dan menarik untuk perusahaan/bisnis Anda. Anda juga dapat mencoba layanan Kerjoo yang membantu pekerjaan karyawan Anda agar semakin efisien.

Skorsing karyawan
bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari