Siapa yang Berhak Mendapat THR 2023? Ini Penjelasannya

Secara bertahap pemerintah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan sejak 4 April 2023

Tentang THR Karyawan Kontrak

Daftar Isi

Secara bertahap, pemerintah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan sejak 4 April 2023. Sementara untuk sektor swasta akan diberikan seminggu sebelum hari Lebaran.

Siapa saja yang berhak mendapat THR 2023? Hal tersebut diatur oleh Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bahwa THR 2023 untuk pekerja swasta atau buruh diberikan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.

Siapa Saja yang Berhak Mendapat THR?

Untuk sektor swasta, siapa saja yang berhak untuk menerima THR Keagamaan? Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, bahwa yang berhak adalah para pekerja/buruh yang sudah memiliki masa kerja setidaknya 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

"Baik yang mempunyai hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," demikian ungkap Menaker Ida Fauziyah pada konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3).

Dalam Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023 juga disebutkan, pekerja/buruh yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak bisa dicicil.

THR 2023

1. THR 2023 untuk Karyawan Kontrak Atau Outsourcing

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga telah memastikan pekerja dengan status outsourcing atau alih daya juga berhak menerima THR Keagamaan.

Menurut Pasal 66 UU No 13 Tahun 2003, pekerjaan alih daya atau outsourcing adalah pekerjaan yang dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama yang tidak berkaitan dengan proses produksi.

Namun, Pasal 66 UU Cipta Kerja ada perubahan tentang outsourcing. Tidak ada batasan pekerjaan untuk dilakukan oleh pekerja outsourcing. Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa pekerjaan outsourcing berdasarkan pada perjanjian PKWT dan PKWTT.

Dengan kata lain, karyawan outsourcing bisa melakukan berbagai tugas. Begitu juga dengan hak yang diperoleh juga sama seperti karyawan pada umumnya yang sudah menandatangani kontrak PKWT atau PKWTT. Selengkapnya, Anda bisa membaca di sini tentang cara hitung THR karyawan.

2. THR untuk Pekerja Harian Lepas

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pekerja harian lepas atau borongan adalah pekerja yang menerima upah harian.

Upah tersebut dapat diterima mingguan atau bulanan berdasarkan hasil kerjanya. Termasuk juga untuk pekerja harian yang dibayar berdasarkan volume/hasil kerja yang dilakukan atau secara borongan.

Jumlah hari-orang diperoleh dengan cara mengalikan jumlah hari kerja dengan rata-rata jumlah pekerja per hari kerja.

Bagaimana dengan THR 2023 untuk pekerja harian lepas atau freelance? Untuk para pekerja/buruh yang bekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, maka upah 1 bulan dihitung seperti berikut:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak mendapat upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: berhak mendapat upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja

Sementara itu, untuk pekerja/buruh yang upahnya ditentukan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

3. THR untuk Pekerja di Industri Padat Karya Tertentu

Untuk perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah seperti dimaksud pada Permenaker No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, dasar perhitungan THR keagamaan menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Lalu, bagaimana untuk pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil? Mereka berhak mendapat upah satu bulan dihitung menurut upah rata-rata 12 bulan terakhir, sebelum waktu hari raya keagamaan.

Apakah Pekerja Magang Juga Mendapat THR?

Sebelumnya telah kita sebutkan tentang siapa yang berhak medapat THR 2023. Selain yang disebut di atas, adakah golongan lain di sektor swasta yang berhak atas THR? Khususnya pekerja magang, apakah juga akan menerima THR?

Ketentuan dasar bisa dilihat pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR diberikan untuk pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu (PKWT). Dengan kata lain, THR diberikan untuk karyawan tetap dan karyawan kontrak dengan perjanjian kerja.

Sementara itu, kegiatan magang adalah hubungan atas dasar perjanjian pemagangan, dan bukan perjanjian kerja. Magang tidak menghasilkan barang dan/atau jasa untuk kebutuhan sendiri atau masyarakat.

Tapi, tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan keterampilan atau skill tertentu. Pekerja magang tidak mendapat THR, tapi perusahaan bisa memberi uang saku dan/atau uang transport, tapi bukan upah.

THR 2023

Ketentuan Lanjutan Seputar THR 2023

Jika perusahaan ingin membayar THR dengan barang, apakah dibolehkan? Menurut ketentuan Pasal 6 Permenaker No 6 Tahun 2016, pembayaran THR adalah dalam bentuk uang dengan mata uang Rupiah yang berlaku di Indonesia. Jadi, THR tidak boleh dibayarkan dalam bentuk barang atau apapun selain uang tunai.

Apakah karyawan non-muslim juga menerima THR Lebaran? Seperti yang disebut di atas, THR adalah kewajiban yang dibayarkan pengusaha untuk pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. Tentu saja THR bukan hanya diberikan untuk pekerja yang beragama Islam, tapi juga untuk seluruh pekerja.

Ketentuan pembayaran THR diberikan sekali dalam setahun sesuai dengan waktu Hari Raya Keagamaan masing-masing. Tapi, pekerja bisa mendapatkan THR pada hari raya keagamaan agama lain.

Hal ini perlu ditegaskan oleh perusahaan melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Misalnya pemberian THR dilakukan satu kali pada saat menjelang hari Lebaran atau sebelum cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Kesimpulan

Demikian ketentuan THR 2023, khususnya untuk sektor swasta. THR dari perusahaan diberikan untuk karyawan yang memiliki hubungan kerja sesuai perjanjian. Pekerja magang sejauh ini tidak mendapatkan THR. Bentuk pembayaran THR adalah berupa uang tunai, dan tidak boleh berupa barang.

Cara perhitungan THR juga sudah ditentukan dengan penerapan sesuai peraturan perundang-undangan. Bagaimana dengan di tempat Anda? Fitur Bayar THR dari Kerjoo semakin memudahkan sistem pembayaran tunjangan dan bonus untuk karyawan Anda.

Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak tentang update fitur Kerjoo yang lainnya, silakan Anda berkonsultasi dengan tim kami untuk mendapatkan penjelasan lengkap.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari