UMP DKI Jakarta 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini menjadi perhatian pekerja, pencari kerja, dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Jakarta karena berpengaruh terhadap standar upah minimum yang berlaku pada 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penetapan tersebut pada 24 Desember 2025. Besaran upah minimum ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026.
Lantas, berapa kenaikan UMP Jakarta dibandingkan tahun sebelumnya? Apa dasar hukum penetapannya, dan bagaimana ketentuan penerapannya bagi perusahaan? Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Berapa UMP DKI Jakarta 2026?
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 adalah Rp5.729.876 per bulan. Nilai tersebut meningkat sebesar Rp333.115 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Berdasarkan pengumuman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kenaikan UMP 2026 mencapai 6,17%. Penetapan ini mempertimbangkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Berikut rincian UMP DKI Jakarta 2025 dan 2026:
| Tahun | UMP per Bulan | Kenaikan |
|---|---|---|
| 2025 | Rp5.396.761 | — |
| 2026 | Rp5.729.876 | Rp333.115 atau 6,17% |
Dengan penetapan tersebut, UMP Jakarta 2026 menjadi acuan upah minimum provinsi bagi pekerja yang memenuhi ketentuan penerapannya.
Sumber: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta – UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen.
Untuk melihat informasi dan pembahasan upah minimum dari periode sebelumnya, Anda juga dapat membaca artikel UMP DKI Jakarta yang telah diterbitkan Kerjoo. Artikel tersebut dapat menjadi referensi tambahan untuk memahami perkembangan ketentuan upah minimum di Jakarta dari tahun ke tahun.
Apa Dasar Hukum UMP DKI Jakarta 2026?
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026. Dokumen tersebut tercatat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi DKI Jakarta dengan tanggal penetapan 23 Desember 2025 dan status peraturan berlaku.
Selain keputusan gubernur tersebut, mekanisme penetapan upah minimum tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yaitu perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Penentuan besaran upah dilakukan melalui mekanisme yang mempertimbangkan indikator ekonomi dan ketentuan pengupahan yang berlaku.
Anda dapat membaca dokumen resminya melalui tautan berikut:
- Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025 – JDIH DKI Jakarta
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 – JDIH BPK RI
Mengapa UMP DKI Jakarta 2026 Mengalami Kenaikan?
Kenaikan UMP merupakan bagian dari kebijakan pengupahan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi serta perlindungan terhadap pekerja. Dalam penetapan UMP Jakarta 2026, pemerintah provinsi melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan upah perlu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja, keberlangsungan usaha, dan stabilitas perekonomian daerah.
Dari sisi pekerja, kenaikan upah dapat membantu menyesuaikan pendapatan terhadap perubahan biaya hidup. Sementara itu, bagi perusahaan, penyesuaian upah perlu masuk dalam perencanaan anggaran tenaga kerja agar kewajiban pengupahan dapat dipenuhi tanpa mengabaikan keberlanjutan operasional.
Namun, kenaikan UMP tidak otomatis berarti daya beli seluruh pekerja meningkat dalam persentase yang sama. Dampak yang dirasakan setiap orang tetap bergantung pada pengeluaran, kebutuhan rumah tangga, serta komponen pendapatan masing-masing.
Siapa yang Berhak Menerima UMP DKI Jakarta 2026?

UMP merupakan standar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi. Penerapannya perlu memperhatikan ketentuan perundang-undangan mengenai pengupahan, termasuk masa kerja dan struktur pengupahan di perusahaan.
Secara umum, ketentuan upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan perlu berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penerapan UMP tidak seharusnya dilakukan dengan menyamaratakan seluruh pekerja tanpa mempertimbangkan ketentuan tersebut.
Perusahaan juga perlu memeriksa apakah terdapat ketentuan upah minimum sektoral yang berlaku untuk bidang usahanya. Apabila ketentuan sektoral yang relevan menetapkan standar lebih tinggi, perusahaan perlu memperhatikan ketentuan tersebut dalam menentukan upah pekerja.
Untuk memastikan penerapan yang tepat, bagian HR dan pengelola penggajian sebaiknya merujuk langsung pada regulasi resmi yang berlaku.
Apa Dampak Kenaikan UMP 2026 bagi Perusahaan?
Perubahan UMP perlu menjadi bagian dari evaluasi anggaran dan administrasi penggajian perusahaan. Tidak hanya berkaitan dengan nominal gaji, penyesuaian ini juga membutuhkan pencatatan yang rapi agar kebijakan pengupahan dapat diterapkan secara konsisten.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan.
1. Meninjau struktur dan skala upah
Perusahaan perlu mengevaluasi struktur dan skala upah agar kebijakan remunerasi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peninjauan dapat mempertimbangkan jabatan, tanggung jawab, kompetensi, masa kerja, dan kemampuan perusahaan.
2. Memperbarui perhitungan payroll
Tim HR dan keuangan perlu memastikan data penggajian telah menggunakan nominal serta komponen upah yang sesuai. Pemeriksaan ini membantu mengurangi risiko kesalahan dalam pembayaran gaji dan pelaporan penggajian.
3. Menyesuaikan anggaran tenaga kerja
Kenaikan upah dapat memengaruhi perencanaan biaya tenaga kerja. Karena itu, perusahaan sebaiknya menghitung kebutuhan anggaran secara menyeluruh dengan mempertimbangkan jumlah pekerja, struktur upah, dan kewajiban lain yang berlaku.
4. Memastikan pencatatan administrasi tetap akurat
Data karyawan, riwayat perubahan gaji, komponen penghasilan, dan bukti pembayaran perlu dikelola secara konsisten. Administrasi yang tertata membantu perusahaan menelusuri perubahan penggajian dan mempermudah proses pemeriksaan internal.
Untuk mendukung pengelolaan administrasi tersebut, perusahaan dapat memanfaatkan sistem HRIS dan payroll seperti Kerjoo. Penggunaan sistem digital dapat membantu mengurangi pekerjaan administratif berulang, menjaga konsistensi data, dan mendukung proses pengelolaan karyawan yang lebih terstruktur.
Apa Perbedaan UMP, UMK, dan UMR?
Istilah UMP, UMK, dan UMR sering digunakan ketika membahas upah minimum. Namun, ketiganya tidak memiliki pengertian yang sama.
UMP (Upah Minimum Provinsi) merupakan upah minimum yang ditetapkan untuk tingkat provinsi oleh gubernur.
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) merupakan upah minimum yang ditetapkan untuk kabupaten atau kota sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapannya memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam regulasi pengupahan.
Sementara itu, UMR (Upah Minimum Regional) merupakan istilah lama yang masih sering digunakan dalam percakapan sehari-hari. Dalam sistem pengupahan saat ini, istilah yang digunakan secara resmi adalah UMP dan UMK.
Dengan demikian, ketika mencari informasi mengenai standar upah minimum Jakarta pada 2026, istilah yang tepat untuk merujuk pada ketetapan tingkat provinsi adalah UMP DKI Jakarta 2026.
Kesimpulan
UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17% atau Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025 dan mengacu pada ketentuan pengupahan nasional yang berlaku untuk 2026.
Bagi pekerja, informasi ini dapat menjadi acuan untuk memahami standar upah minimum. Sementara bagi perusahaan, perubahan UMP menjadi pengingat untuk meninjau struktur upah, memperbarui perhitungan payroll, serta memastikan administrasi penggajian berjalan sesuai ketentuan.
Agar pengelolaan data karyawan dan penggajian lebih terstruktur, perusahaan dapat mempertimbangkan penggunaan sistem HRIS seperti Kerjoo untuk mendukung proses administrasi HR secara digital.
Referensi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (2025, 24 Desember). UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Gubernur Pramono Dukung Kesejahteraan Pekerja dan Keberlanjutan Ekonomi Jakarta. https://www.jakarta.go.id/siaran-pers/6328-SP-HMS-12-2025
JDIH Provinsi DKI Jakarta. (2025). Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026. https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14763/keputusan-gubernur-nomor-1142-tahun-2025tentang-upah-minimum-provinsi-tahun-2026
Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/