Update Informasi Libur, 14 Februari Jadi Hari Libur Pemilu

Hari Libur Pemilu

Daftar Isi

Kegiatan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dilaksanakan serentak pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Apakah Pemilu termasuk hari libur nasional? Hal ini banyak menjadi pertanyaan masyarakat, khususnya yang bekerja, sekolah, atau kuliah.

Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemilu serentak memang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pada hari libur pemilu, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD.

Di kalender, hari Rabu, 14 Februari 2024 memang bukan tanggal merah. Lalu, apakah hari libur Pemilu juga berlaku pada saat Pemilu 14 Februari 2024 kali ini?

Keputusan Hari Libur Pemilu 14 Februari 2024

Seperti yang Anda ketahui, 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum 2024 untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres tersebut memuat dua poin; yaitu;

  • Hari Rabu, 14 Februari 2024 adalah hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024.
  • Keppres mulai berlaku pada saat ditetapkan, yaitu tanggal 6 Februari 2024.

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 167 Ayat 3, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional.

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional."

Menurut pasal tersebut, dijelaskan bahwa libur Pemilu 2024 adalah satu hari pada saat pemungutan suara.

Hari Libur Pemilu

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Hari Libur Pemilu 2024

Bagaimana dengan aturan Menteri Ketenagakerjaan? Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. 1 Tahun 2024, hari pelaksanaan pemilu diliburkan secara nasional.

Berikut adalah ketentuan bagi para pekerja terkait libur Pemilu 2024:

  • Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan syarat tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
  • Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Itulah informasi tentang hari libur Pemilu 2024. Mengingat hari libur pemilu sesuai peraturan yang ditetapkan, maka perusahaan pun harus mematuhinya. Bagaimana jika karyawan masuk kerja pada saat Pemilu?

Hal ini pada dasarnya sama seperti karyawan yang masuk kerja di hari libur nasional. Perusahaan harus membayar upah lembur yang sesuai aturan lembur.

Anda juga dapat melihat info update Hari Libur Nasional melalui fitur Kalender di aplikasi Kerjoo.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari