Cara Menghitung Biaya Lembur Karyawan, Ini Aturannya!

Membayar upah lembur adalah kewajiban pengusaha kepada karyawannya. Terdapat beberapa cara menghitung biaya lembur berdasarkan jam dan hari kerja lembur karyawan.

cara menghitung biaya lembur

Daftar Isi

Sebagai pemberi kerja, memberikan upah sudah menjadi kewajiban bagi setiap pengusaha atau perusahaan. Hal ini juga berkaitan dengan cara menghitung biaya lembur.

Selain upah bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, ada juga upah yang sifatnya tambahan dan diberikan ketika karyawan bekerja lembur.

Sayangnya, masih banyak karyawan dan juga perusahaan yang tidak paham mengenai biaya lembur dan cara menghitung biayanya.

Akibatnya, banyak karyawan yang tidak menerima upah lembur dari perusahaan tempatnya bekerja. Padahal, upah lembur ini sifatnya wajib bagi perusahaan untuk memberikan sebagai hak daripada karyawan yang bekerja.

Bahkan, terdapat sanksi pidana penjara bagi perusahaan atau pemberi kerja yang melanggar ketentuan ini. Jika Anda tidak ingin terkena sanksi pidana, pahami dengan baik mengenai biaya lembur dan cara menghitung upah lembur.

Aturan Cara Menghitung Biaya Lembur

peraturan jam kerja

Penting sekali bagi Anda untuk mengetahui dengan betul terkait dengan waktu kerja lembur serta upah lembur. Bukan hanya perusahaan atau pengusaha saja yang harus mengetahui mengenai waktu kerja lembur dan cara menghitung biaya lembur.

Karyawan juga harus memahami betul mengenai hal ini agar nantinya dapat memperoleh haknya sebagai pekerja. Lalu, kapan seorang karyawan dikatakan bekerja dalam waktu kerja lembur?

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menjawab pertanyaan ini.

Pasal 1 angka 7 mengatakan jika karyawan bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja atau saat hari istirahat atau libur dikatakan bekerja lembur.

Nah, untuk lembur tersebut perusahaan atau pengusaha wajib membayarkan upah lembur kepada karyawan bersamaan dengan gaji bulanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) dalam peraturan pemerintah tersebut.

Untuk jumlah waktu lembur ini sendiri dibatasi oleh pemerintah yaitu maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat (1).

Selain PP 35/ 2021, waktu lembur dan cara menghitung biaya lembur juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Cipta Kerja, dan juga Keputusan Menteri Tenaga Kerja.

Cara Menghitung Biaya Lembur Karyawan

waktu kerja lembur

Untuk menghitung biaya lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha, pemerintah telah mengatur cara perhitungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Pasal 32 ayat (2) mengatur cara menghitung biaya lembur satu jam adalah 1/173 kali gaji sebulan. Apabila gaji sebulan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka dasar cara menghitung biaya lembur menggunakan 100% gaji bulanan.

Sedangkan, jika gaji sebulan terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, maka dasar cara menghitung biaya lembur menggunakan 75% gaji bulanan.

Cara menghitung biaya lembur ini sendiri terbagi ke dalam dua jenis. Cara menghitung biaya lembur saat hari kerja berbeda dengan biaya lembur saat hari istirahat atau hari libur resmi.

Untuk memahami lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini.

1) Cara Menghitung Biaya Lembur Saat Hari Kerja

Untuk cara menghitung biaya lembur saat hari kerja sendiri diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa apabila pekerja lembur di hari kerja maka cara perhitungannya ada dua sebagai berikut.

· Jam Pertama, 1,5 kali upah sejam.

= 1,5 x 1/173 × 1 jam × Gaji satu bulan

(100% gaji bulanan, jika terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Atau 75% gaji bulanan, jika terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.)

· Jam Kedua dan seterusnya, 2 kali upah sejam.

= 2 x 1/173 × 1 jam × Gaji satu bulan

2) Cara Menghitung Biaya Lembur Saat Istirahat/ Libur

Cara menghitung upah lembur saat hari istirahat atau libur resmi sendiri diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Jika saat hari kerja perhitungan upah lembur tidak dibedakan menurut jumlah hari kerja, maka berbeda dengan saat istirahat atau libur.

Perhitungan upah lembur saat istirahat atau libur ini dibagi menjadi dua bagian yaitu untuk 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

5 Hari Kerja dan 40 Jam Seminggu

· 8 Jam Pertama, 2 kali upah sejam.

= 2 x 1/173 × 1 jam × Gaji satu bulan

· Jam Kesembilan, 3 kali upah sejam.

= 3 x 1/173 × 1 jam × Gaji satu bulan

· Jam Kesepuluh sampai Kedua Belas, 4 kali upah sejam.

= 4 x 1/173 × 1 jam × Gaji satu bulan

6 Hari Kerja dan 40 Jam Seminggu

a.       Cara menghitung biaya lembur pada saat hari libur atau hari istirahat.

· 7 Jam Pertama, 2 kali upah sejam.

= 2 x 1/173 × 1 jam × Gaji satu bulan

· Jam Kedelapan, 3 kali upah sejam.

= 3 x 1/173 × 1 jam × Gaji satu bulan

· Jam Kesembilan sampai Jam Kesebelas, 4 kali upah sejam.

= 4 x 1/173 × 1 jam × Gaji satu bulan

b.      Cara menghitung biaya lembur jika hari libur jatuh saat hari kerja terpendek.

· 5 Jam Pertama, 2 kali upah sejam.

= 2 x 1/173 × 1 jam × Gaji satu bulan

· Jam Keenam, 3 kali upah sejam.

= 3 x 1/173 × 1 jam × Gaji satu bulan

· Jam Ketujuh sampai Jam Kesembilan, 4 kali upah sejam.

= 4 x 1/173 × 1 jam × Gaji satu bulan

Contoh Cara Menghitung Biaya Lembur Karyawan

Sebetulnya, cara untuk menghitung biaya lembur karyawan ini cukup mudah. Anda cukup menyesuaikan hari lembur dan juga jumlah waktu lembur dari karyawan saja.

Nah, agar Anda lebih mudah memahami cara menghitung upah lembur, simak contoh cara menghitung biaya lembur karyawan berikut ini.

· Cara Menghitung Biaya Lembur Saat Hari Kerja

Bejoo memiliki jam kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 6 hari. Bejoo mendapat gaji sebesar Rp 4.000.000 per bulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Minggu ini, Bejoo diminta untuk lembur di hari Senin dan Selasa selama 2 jam/ hari oleh atasannya. Maka, upah lembur yang didapatkan Bejoo adalah sebagai berikut.

*Gaji bulanan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Maka, gaji bulanan yang digunakan adalah 100%.

Biaya lembur jam pertama = 1,5 x 1/173 × 2 jam × Rp 4.000.000

              = Rp 69.364

Biaya lembur jam kedua = 2 × 1/173 /× 2 jam × Rp 4.000.000

               = Rp 92.485

Maka, total biaya lembur yang Bejoo peroleh = Rp 69.364 + Rp 92.485

                        = Rp 161.849

· Cara Menghitung Biaya Lembur Saat Hari Istirahat/ Libur

Bejoo memiliki jam kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 6 hari. Gaji Bejoo perbulan sebesar Rp 3.000.000 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Hari Senin adalah hari libur dan Bejoo diminta untuk lembur selama 7 jam. Sehingga, upah lembur yang diperoleh oleh Bejoo adalah sebagai berikut.

*Gaji bulanan terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Maka, gaji bulanan yang digunakan adalah 75%.

Gaji bulanan = 75% × Rp 3.000.000

       = Rp 2.250.000

Biaya lembur = 2 × 1/173 × 7 jam × Rp 2.250.000

        = Rp 182.080

Jadi, biaya lembur yang Bejoo peroleh adalah Rp 182.080

Anda dapat menyesuaikan contoh cara menghitung diatas dengan jam kerja serta hari saat lembur untuk mendapatkan biaya lembur karyawan. Caranya tidak terlalu sulit, cukup ikuti saja rumus yang ada sesuai dengan berapa jam dan berapa kali karyawan lembur.

Apabila pekerja adalah buruh harian, maka upah satu hari dikalikan dengan 25 hari untuk 6 hari kerja. Sedangkan, untuk yang 5 hari kerja dapat Anda kalikan dengan 21 hari.

Sanksi Bagi Perusahaan atau Pengusaha yang Melanggar

sanksi pelanggaran jam kerja

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, pembayaran upah lembur ini sifatnya wajib sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Oleh karena itu, apabila ada perusahaan atau pengusaha atau pemberi kerja yang melanggar ketentuan ini maka akan dikenakan sanksi.

Bahkan, sanksi bagi pelanggarnya juga tidak main-main yaitu berupa sanksi pidana kurungan dan/atau denda.

Apabila pengusaha atau perusahaan tidak memberi upah lembur, maka akan dikenai sanksi kurungan paling sedikit 1 bulan dan paling lama 12 bulan.

Selain sanksi pidana kurungan, pelanggar juga akan dikenai sanksi denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling besar Rp 100.000.000. Sanksi ini tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Cipta Kerja.

Bukan hanya itu, untuk melaksanakan kerja lembur sendiri pengusaha atau perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari pekerja atau karyawan itu sendiri.

Perintah bekerja lembur juga harus ada dalam bentuk tertulis dan/atau melalui media digital. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Kesimpulan

Upah lembur adalah hak dari setiap karyawan yang harus diberikan oleh pengusaha atau perusahaan sebagai pemberi kerja. Oleh karena itu, penting sekali bagi karyawan dan juga perusahaan atau pengusaha untuk memahami dan mengetahui mengenai hal ini.

Cara menghitung biaya lembur pekerja juga sangatlah mudah. Anda cukup mengikuti rumus yang ada dan menyesuaikan dengan jumlah waktu kerja, hari kerja, dan juga hari lembur.

Anda juga dapat menggunakan aplikasi absensi online untuk memudahkan cara Anda dalam menghitung biaya lembur para pekerja atau karyawan.

Dengan memanfaatkan berbagai fitur yang ada, Anda dapat mencatat jam kerja para karyawan dalam sistem. Bukan hanya memudahkan dalam cara menghitung biaya lembur.

Dengan menggunakan aplikasi absensi online, Anda dapat memantau kinerja para karyawan dengan lebih efektif dan efisien.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari