PKWT: Definisi dan Jenisnya dalam Hubungan Kerja

PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Apa saja jenis PKWt dan ketentuannya dalan hubungan kerja?

Apa itu PKWT

Daftar Isi

Hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan akan lebih baik jika menggunakan surat perjanjian kerja.

Surat perjanjian kerja ini akan digunakan sebagai pedoman antara pekerja dan perusahaan selama hubungan kerja berlangsung.

Surat ini penting untuk menghindari konflik atau kesalahpahaman yang mungkin terjadi antara pekerja dan perusahaan.

Jika terjadi permasalahan maupun kesalahpahaman, maka dapat diselesaikan dengan ketentuan yang telah disepakati dalam surat perjanjian tersebut.

Meskipun sangat penting, namun tidak banyak orang tahu tentang ketentuan antara pekerja dan perusahaan. Kebanyakan ketentuan hanya dilakukan secara lisan saja.

Apa Itu PKWT?

Apa itu PKWT

Sebagai pekerja maupun pemilik usaha, ada beberapa hal yang wajib diketahui dalam hubungan kerja. Salah satu yang terpenting adalah PKWT. PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV.2004,PWKT adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu atau pekerjaan tertentu.

PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Karena telah diatur secara sah oleh Undang-Undang, maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu harus dilakukan sesuai dengan hukum Undang-Undang yang berlaku.

PKWT adalah tentang aturan hubungan antara pekerja dengan perusahaan atau pengusaha yang menjelaskan kedudukan atau posisi pekerja, tunjangan dan fasilitas yang didapat oleh pekerja, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pihak pekerja dan pihak yang mengontraknya.

Jenis PKWT Berdasarkan Undang-Undang

Tidak semua jenis pekerjaan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagai sistem perjanjiannya. Hanya pekerjaan tertentu yang menggunakan PKWT, seperti pekerja lepas, pekerja musiman, pekerja yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru, dan pekerja sementara.

PKWT untuk Pekerja Lepas (Freelance)

Jenis pekerjaan ini dapat diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan di luar pekerjaan tetap perusahaan yang sifatnya tidak terlalu mengikat dan fleksibel.

Meskpun pekerja lepas, namun ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan saat menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada pekerjaan jenis ini, yaitu :

Apa itu PKWT
  • Perjanjian dibuat secara tertulis oleh perusahaan atau pengusaha terhadap pekerja lepas
  • Perjanjian dilakukan minimal kurang dari 21 hari kerja dalam sebulan
  • Apabila pelaksanaan pekerja harian lepas melebihi waktu tersebut, maka perjanjian berusah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Pihak pengusaha atau perusahaan wajib mencantumkan nama dan alamat pemberi pekerjaan, nama dan alamat pekerja lepas, jenis pekerjaan yang dilakukan, serta upah yang diterima oleh pekerja

PKWT untuk Pekerja Musiman

Jenis pekerjaan ini adalah pekerjaan yang dilakukan pada musim tertentu. Definisi lain dari pekerjaan musiman adalah pekerjaan yang biasa dilakukan untuk target tertentu saja.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada jenis pekerjaan ini diterapkan paling lama 2 tahun dan diperpanjang hanya sekali saja.

Apabila diperpanjang lagi, maka durasinya tidak boleh melebihi satu tahun. Selain itu, perjanjian ini bersifat tetap dan tidak dapat dilakukan pembaharuan.

PKWT untuk Pekerja yang Berkaitan dengan Kegiatan atau Produk Baru

Jenis pekerjaan ini adalah pekerjaan yang dilakukan apabila ada produk atau kegiatan baru dalam perusahaan.

Jenis pekerjaan ini juga termasuk pekerjaan yang dilakukan dengan produk baru yang masih dalam tahap percobaan.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan jenis ini memiliki beberapa ketentuan, diantaranya :

  • Perjanjian ini hanya berlaku bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di luar pekerjaan atau kegiatan yang biasa dilakukan
  • Perjanjian hanya berlaku makmisal dua tahun masa kerja dan hanya bisa diperpanjang sekali selama satu tahun
  • Perjanjian bersifat tetap, tidak ada pembaruan setelah perjanjian diterapkan

PKWT untuk Pekerja Sementara

Jenis pekerjaan ini merupakan pekerjaan jangka pendek kurang dari satu tahun, dan durasi maksimal tiga tahun.

PKWT yang diterapkan pada jenis pekerjaan ini memiliki sejumlah ketentuan, diantaranya :

  • PKWT yang diterapkan harus mencantumkan batasan waktu pekerjaan yang harus selesai
  • Perjanjian dapat putus dari hukum jika pekerjaan selesai sebelum batas waktu yang telah ditentukan
  • Apabila pekerjaan belum terselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan, maka perjanjian dapat diperpanjang
  • Pembaruan PKWT dilakukan 30 hari setelah perjanjian berakhir. Dalam kurun waktu 3 hari tersebut, usahakan untuk tidak melakukan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.

Masa Berlakunya PKWT

Apa itu PKWT

Masa berlakunya PKWT diatur dalam Undang-Undang Tenaga Kerja Kontrak, perjanjian tersebut berlaku dengan tenggat waktu maksimal dua tahun.

PKWT dapat diperpanjang oleh pihak perusahaan dengan memberitahukan kepada pihak pekerja secara tertulis. Dengan begitu, pihak pekerja dapat mengetahui bahwa perjanjian tersebut akan diperpanjang oleh pihak perusahaan.

Perpanjangan PKWT dapat dilakukan paling lambat satu minggu sebelum kontrak perjanjian berakhir. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka pihak pekerja akan menganggap perusahaan tidak akan memperpanjang PKWT tersebut.

Ketentuan PKWT bagi Pekerja dan Pengusaha

Ada sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan oleh pekerja maupun pengusaha terkait perjanjian ini, yaitu pencatatan dan perubahan PKWT menjadi PKWTT.

Pencatatan PKWT

Secara administratif, harus dilakukan pencatatan PKWT yang dilakukan oleh perusahaan kepada instansi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten atau kota. Pencatatan ini diberikan kepada pihak terkait paling lambat 7 hari sejak penandatanganan.

Berbeda dengan perjanjian pekerja lepas, dilakukan pencatatan berdasarkan identitas yang berlaku baik pihak perusahan dan pekerja hingga ketentuan umum yang berisi infromasi upah dan bonus.

Perubahan PKWT menjadi PKWTT

PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu. Perjanjian kontrak kerja ini tidak dibatasi waktu atau proyek kerja.

Pada intinya, perjanjian PKWTT tidak memiliki batasan waktu hingga usia pensiun maupun jika pekerja meninggal dunia.

Perubahan dari PKWT menjadi PKWTT dapat dilakukan jika terjadi penyimpangan. Penyimpangan ini misalnya pada aturan PKWT untuk jenis pekerja musiman.

Penyimpangan juga dapat terjadi pada aturan PKWT untuk jenis pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru. Misalnya, pekerjaan berjalan lebih dari 2 tahun dan melebihi perpanjangan selama 1 tahun, maka PKWT diubah menjadi PKWTT.

Sedangkan aturan PKWT pada pekerjaan sementara dapat terjadi penyimpangan apabila tidak melalui masa tenggang selama 30 hari setelah berakhirnya PKWT. Maka, PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat aturan PKWT tersebut.

Kesimpulan

Pengertian PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV.2004, adalah perjanjian hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan atau pengusaha yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Perjanjian ini memuat tentang syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. PKWT tidak berlaku untuk semua jenis pekerjaan. Pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT adalah pekerja lepas, pekerja musiman, pekerja yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru, dan pekerja sementara.

PKWT telah diatur secara sah dalam Undang-Undang, sehingga dalam praktiknya, harus dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai HR atau pelaku usaha, Anda wajib tahu hal-hal yang berkaitan dengan pekerja. Untuk memudahkan pekerjaan Anda dalam monitor pekerja, Anda dapat memanfaatkan aplikasi absensi online.

Aplikasi absensi online Kerjoo dapat memudahkan Anda dan pekerja dengan berbagai fiturnya.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari