Beginilah Template Surat Perjanjian Kerja Freelance, PKWT, dan PKWTT

Surat perjanjian kerja bisa jadi bentuk komitmen antara kedua pihak dalam waktu tertentu

Surat perjanjian kerja

Daftar Isi

Jika Anda bekerja di bidang HRD, urusan perjanjian kerja karyawan adalah hal yang sudah biasa ditangani sehari-hari. Membuat perjanjian kerja atau kontrak kerja merupakan salah satu hal yang penting dilakukan saat merekrut karyawan baru pada perusahaan apapun.

Ketika Anda mencari di internet, banyak sekali contoh surat perjanjian kerja atau contoh format kontrak kerja karyawan. Surat perjanjian kerja kemudian bisa mengikat antara kedua pihak dalam waktu tertentu.

Agar dokumen yang dibuat bisa dipahami kedua pihak, maka suratnya harus dibuat sejelas mungkin. Melalui surat kesepakatan itulah, antara perusahaan dan calon karyawan bisa memahami hak dan kewajibannya masing-masing.

Karena fungsinya yang begitu penting dalam dunia kerja, maka ada beberapa hal yang perlu dipahami.

Ini yang Harus Dimuat dalam Surat Perjanjian Kerja

Suatu perjanjian atau kontrak kerja yang telah disepakati kedua belah pihak akan digunakan sebagai tumpuan untun melaksanakan hubungan kerja.

Berdasarkan peraturan yang termuat di Pasal 53 Ayat 1 Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka perjanjian kerja setidaknya harus memuat unsur-unsur berikut ini:

  • Nama perusahaan, jenis usaha, dan alamat.
  • Nama, jenis kelamin, usia, dan alamat dari pekerja.
  • Jabatan, posisi atau jenis pekerjaan.
  • Lokasi pekerjaan yang akan dilakukan.
  • Besarnya gaji dan bagaimana cara pembayaran.
  • Beberapa syarat kerja yang terdiri atas hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja.
  • Masa berlaku perjanjian kerja.
  • Waktu (tempat dan tanggal) ketika perjanjian dibuat.
  • Tanda tangan dari pihak yang terlibat.
perjanjian kerja

Setelah memahami hal-hal dasar yang telah disebut di atas, berikutnya kita perlu ketahui tentang macam-macam surat perjanjian kerja yang lebih detail mengatur hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja atau karyawan.

1. Perjanjian Kerja Freelance

Bagi sebagian orang, menjadi pekerja lepas atau freelance adalah pilihan yang menarik. Sistem kerja yang fleksibel dan tidak terikat pada jam kantor akan memberi kebebasan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan sesuai jam-jam produktif karyawan.

Meskipun bebas, bukan berarti tidak ada surat perjanjian yang mengatur kesepakatan antara klien atau pemberi kerja dan freelancer atau pekerja lepas.

Meskipun klien dan freelancer sudah berkomunikasi tentang ketentuan dari suatu proyek yang harus dikerjakan, tapi di dalam prosesnya bisa saja muncul hal-hal yang bisa memicu salah paham.

Itulah mengapa penting sekali untuk membuat surat perjanjian freelance. Hal-hal yang harus diperhatikan saat membuat perjanjian freelance yaitu;

- Menerangkan identitas pihak yang terlibat kontrak

Untuk menyusun kontrak yang menyangkut klien dan freelancer, tentunya dalam surat perjanjian harus dicantumkan nama, alamat, serta jabatan/posisi yang jelas. Disebutkan juga hari dan tanggal ketika perjanjiannya disusn.

Sebagaimana kontrak kerja pada umumnya, berikutnya ada pasal-pasal perjanjian yang menerangkan segala hal detail terkait pekerjaannya.

- Menerangkan tentang status pekerja

Pada pasal 1 isi surat perjanjian disebutkan tentang status pekerjaan sebagai seorang karyawan kontrak freelance dalam bidang yang telah dilamar. Berikutnya, disebutkan juga tentang posisi yang ditempati di suatu perusahaan.

- Kejelasan tentang tanggung jawab atau tugas

Pada pasal 2 dijelaskan tentang apa saja tanggung jawab yang harus dilakukan seorang freelancer. Di sini perlu dijelaskan juga soal tata tertib dari pihak pemberi kerja.

Bukan hanya sekapat pada jenis pekerjaannya, tapi juga disiplin dengan waktu kerja freelance sesuai tenggang waktu atau deadline yang diberikan oleh perusahaan. Pasal ini juga mengatur tentang aturan untuk menjaga rahasia perusahaan seperti sistem kerja di manapun.

- Aturan tentang PHK

Pada pasal 3 disebutkan aturan tentang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bukan hanya karena kinerja freelancer tapi juga karena kondisi yang tidak mendukung dari klien atau perusahaan yang memberi pekerjaan.

PHK terjadi ketika tugas tidak dijalankan sesuai kesepakatan pasal sebelumnya. Tapi, jika perusahaan ternyata mengalami kondisi terburuk yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan proyek, maka surat perjanjian bisa batal.

- Kejelasan tentang pembayaran

Tentang pembayaran tertuang dalam pasal 4 dan 5. Waktu untuk membayar gaji dan metode pembayaran juga perlu disertakan demi menjamin transparansi.

Pemberi kerja juga menjaga komitmen tentang pembayaran pekerjaan yang diselesaikan. Oleh karena itu, pernyataan komitmen pembayaran gaji perlu dituangkan dalam pasal 5 dari kontrak perjanjian kerja freelance.

- Tentang masa berlaku

Surat perjanjian kerja freelance juga ada masa berlakunya. Surat perjanjian freelance tidak berlaku lagi karena pekerjaan berakhir. Perpanjangan kontrak juga diatur di dalamnya.

Surat perjanjian kerja dilengkapi tanda tangan bermaterai dan tanpa pengaruh pihak lain. Contoh template-nya bisa Anda lihat di sini.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT berkaitan dengan pekerjaan yang bersifat terbatas yaitu pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan tidak terlalu lama. PKWT juga berlaku pada pekerjaan yang sifatnya musiman, terkat produk dan kegiatan baru, atau sedang dalam masa percobaan.

Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, PKWT hanya berlaku paling lama tiga tahun. Tapi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PKWT diperpanjang jadi 5 tahun.

Secara garis besar, ketentuan dalam PKWT yaitu;

  • Perjanjian kontrak kerja ada batas waktunya.
  • Tidak ada masa percobaan.
  • Jenis pekerjaannya bersifat sementara.
  • Karyawan tidak diberi pesangon bila berhenti ketika kontrak sudah habis.
  • Ada revisi dalam UU Cipta Kerja, bahwa perusahaan wajib membayarkan kompensasi bila melakukan PHK saat kontrak belum habis.
  • Perjanjian harus dilakukan secara tertulis.

Contoh atau template PKWT bisa Anda lihat di sini.

perjanjian kerja

3. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terkait dengan pekerjaan yang tidak lagi terikat waktu tertentu. Ini menyangkut pekerja yang telah ditetapkan menjadi karyawan tetap setelah menyelesaikan masa percobaan dan diatur dengan perjanjian kerja baru.

Di beberapa kesempatan, perusahaan sering menetapkan PKWTT ataupun mengangkat seorang karyawan tetap tapi tidak melalui masa-masa percobaan.

Secara garis besar, ketentuan dalam PKWTT adalah;

  • Jenis pekerjaannya tidak berbatas waktu.
  • Perusahaan bisa melakukan masa percobaan.
  • Perusahaan membayar uang pesangon bila karyawan diberhentikan.
  • Perjanjian kerja bisa dilakukan secara tertulis dan/atau lisan.

Contoh atau template PKWTT bisa Anda lihat di sini.

Kesimpulan

Surat perjanjian atau kontrak kerja adalah sesuatu yang wajib dilakukan sebelum memulai pekerjaan. Tujuannya adalah agar perusahaan atau pihak pemberi kerja dan pekerjanya memahami hak dan kewajiban masing-masing.

Sudah menjadi kebijakan yang umum bahwa perusahaan biasa menerapkan sistem kontrak untuk karyawan sebelum mereka ditetapkan sebagai karyawan tetap. Tapi, tidak semua pekerjaan bersifat menetap, tapi hanya dalam waktu tertentu

Untuk pekerja kontrak, di Indonesia ada kebijakan PKWT. Sejauh ini, PKWT boleh diperpanjang dua kali. Sementara itu, bagi karyawan tetap, di Indonesia ada PKWTT.

Umumnya, karyawan akan diberi masa percobaan selama tiga bulan sebelum benar-benar menjadi karyawan tetap. Selain itu, ada juga jenis pekerja lepas atau freelance yang tidak terikat dan bisa menyelesaikan pekerjaannya tanpa harus ke kantor.

Sistem kerja apapun, semuanya membutuhkan efisiensi yang pada akhirnya akan memengaruhi produktivitas.

Salah satu hal sederhana yang bisa dilakukan perusahaan agar lebih efisien adalah berinovasi pada sistem absensi online dengan bermodal gadget seperti aplikasi Kerjoo. Hubungi kami ketika Anda membutuhkannya.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari