Apa Perbedaan Pekerja Harian Lepas dengan Pekerja Bulanan?

Setiap pekerja harian dan pekerja bulanan tentunya memiliki hak dan kewajiban masing-masing

Perbedaan Pekerja Harian Lepas dengan Pekerja Bulanan

Daftar Isi

Ada beberapa perbedaan pekerja harian lepas dengan pekerja bulanan untuk mendapai tujuan perusahaan yang berkelanjutan.

Adanya pekerja harian lepas memberi fleksibilitas bagi perusahaan untuk membantu pekerjaan tim pada proyek-proyek khusus tanpa harus menambah karyawan tetap.

Antara pekerja harian dan pekerja bulanan tentunya memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Sebelumnya, simak dulu perbedaan pekerja harian lepas dengan pekerja bulanan pada penjelasan berikut ini!

Pengertian Pekerja Harian Lepas dengan Pekerja Bulanan

Sebagai gambaran untuk Anda, berikut adalah penjelasan tentang perbedaan pekerja harian lepas dengan pekerja bulanan.

Pekerja Harian Lepas

  • Menurut UU Cipta Kerja

Pekerja Harian lepas adalah Pekerja yang bekerja pada Pengusaha untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dan dapat berubah-ubah dalam hal waktu maupun volume pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadiran Pekerja secara harian.

  • Menurut Badan Pusat Statistik

Pekerja harian lepas atau borongan adalah pekerja yang menerima upah harian. Upah tersebut dapat diterima secara mingguan atau bulanan berdasarkan hasil kerjanya, termasuk juga pekerja harian yang dibayar berdasarkan volume atau hasil kerja yang dilakukan atau secara borongan.

Perbedaan Pekerja Harian Lepas dengan Pekerja Bulanan

Ketentuan tentang Pekerja Harian Lepas

Selanjutnya, ketentuan tentang pekerja harian lepas diatur oleh Pasal 10 ayat (1) PP 35 tahun 2021 yang berbunyi:

PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.

Pekerja harian lepas dapat bekerja dengan sistem perjanjian PKWT. Pengusaha atau pemberi kerja harus membuat perjanjian kerja secara tertulis untuk pekerja harian lepas.

Isi perjanjian memuat hal-hal berikut;

  • daftar pekerja yang melakukan pekerjaan
  • nama/alamat perusahaan pemberi kerja
  • nama/alamat pekerja/buruh/karyawan
  • jenis pekerjaan yang dilakukan
  • besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.

Daftar tersebut wajib disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan setempat paling lama 7 hari kerja sejak mulai mempekerjakan pekerja harian lepas.

Perlu dipahami dalam hal ini, bahwa pekerja dengan dengan perjanjian kerja harian dapat dipekerjakan hanya dalam waktu kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.

Apabila pekerja harian lepas bekerja 21 hari atau lebih dalam waktu setidaknya 3 bulan berturut-turut, maka perjanjian kerja harian tidak berlaku dan berubah menjadi PKWTT.

Pekerja Bulanan

Pekerja bulanan adalah karyawan/buruh yang menerima upah/gaji pokok tetap setiap periode pembayaran (umumnya bulanan), kecuali tunjangan-tunjangan dan perangsang lainnya yang tergantung jumlah hari kerjanya/jam kerja karyawan bersangkutan. (Menurut Badan Pusat Statistik)

Apa pengertian pekerja bulanan menurut Undang-undang? Perlu diketahui bahwa pada UU Ketenagakerjaan dan Perppu Cipta Kerja tidak ada istilah pekerja bulanan.

Tapi, perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan untuk pekerja bulanan. Apakah akan menerapkan perjanjuan kontrak kerja PKWT atau PKWTT. Baca penjelasan tentang PKWT di sini: Aturan Karyawan Kontrak (PKWT).

Adapun tentang perhitungan upah pekerja bulanan diatur dalam PP Pengupahan yang bisa Anda simak pada poin di bawah ini.

Perbedaan Pekerja Harian Lepas dengan Pekerja Bulanan tentang Sistem Upah

Salah satu hal terpenting yang menjadi perbedaan pekerja harian lepas dengan pekerja bulanan adalah terkait upah.

Upah Pekerja Harian Lepas

Ketentuan tentang pekerja harian terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Upah pekerja harian lepas ditetapkan berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil. Satuan waktu sendiri dibagi menjadi tiga yaitu upah per jam, harian, atau bulanan.

Sistem upah harian diatur oleh Pasal 17 PP No. 36 Tahun 2021.

Untuk upah yang ditetapkan secara harian, maka perhitungan upah sehari adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan yang menerapkan sistem 6 hari kerja dalam seminggu, maka upah harian adalah upah sebulan dibagi 25
  • Perusahaan yang menerapkan sistem 5 hari kerja dalam seminggu, maka upah harian upah sebulan dibagi 21

Terkait besarnya upah sebulan yang menjadi dasar hitungan upah harian, ketentuan upah sebulan tidak boleh di bawah upah minimum.

Pada Pasal 23 ayat (3) PP No. 36 Tahun 2021 dinyatakan bahwa pemberi kerja dilarang untuk membayar upah yang lebih rendah daripada upah minimum.

Upah minimum dalam hal ini terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Anda juga bisa mempelajari lebih lanjut tentang Perbedaan Antara UMR, UMK, dan UMP.

Upah Pekerja Bulanan

Ketentuan tentang upah pekerja bulanan mengaju pada;

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  • PP No. Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun komponen upah bulana dapat terdiri dari upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, atau upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Komponen upah pekerja harian ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang disebut sebagai pekerja bulanan adalah yang mendapat besaran upah yang tetap dalam suatu periode pembayaran (umumnya bulanan), berbeda dengan pekerja harian yang besaran upahnya tergantung pada kehadiran.

Selain itu, berbeda dengan pekerja harian yang perjanjian kerjanya adalah PKWT, pekerja bulanan dalam praktik dan secara normatif dapat dipekerjakan baik berdasarkan PKWT maupun PKWTT.

Optimalkan sistem pengelolaan pekerja harian lepas dan pekerja bulanan dengan tools yang tepat. Penggunaan aplikasi absensi online akan mempermudah berbagai kebutuhan administrasi karyawan. Misalnya tentang kehadiran karyawan, penggajian, izin, dan cuti.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari