Apa yang Dimaksud HAKI? Penting Untuk Diketahui Pengusaha!
Daftar Isi
Dalam menjalankan bisnis atau kewirausahaan, Anda pastilah ingin menciptakan atau menjual sesuatu yang berbeda dari yang lain. Lalu, bagaimana ketika ada yang menjiplak ide Anda? Tentu saja hal ini merugikan, baik itu secara ekonomi maupun moral.
Satu-satunya cara dengan mendaftarkan HAKI dari ide tersebut kepada Dirjen HKI. Tetapi masih banyak yang belum memahami apa yang dimaksud dengan HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual.
Padahal, dengan mendaftarkan ide atau produk Anda ke Dirjen HKI, Anda akan mendapatkan bukti hukum bahwa ide atau produk tersebut adalah milik Anda.
Hal ini akan memberikan keamanan lebih terhadap keberadaan ide atau produk Anda. Oleh karena itu, Anda harus memahami lebih lanjut mengenai apa itu HAKI serta jenis-jenis HAKI yang ada di Indonesia.
Apa yang Dimaksud HAKI?
Setiap manusia pasti menghasilkan ide atau buah pikiran yang berbeda-beda. Dari setiap ide yang Anda hasilkan, maka secara otomatis HKI melekat pada Anda sebagai pencipta.
Istilah dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sendiri sebetulnya datang dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan WTO.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki pengertian sebagai hak eksklusif para pencipta atau pemilik hak yang memberikan perlindungan hukum atas karya atau produk yang diciptakan. Perlindungan hukum tersebut salah satunya dengan memberikan hak atas ekonomi yang sah kepada pencipta atau pemilik atas karya atau produk tersebut.
Menurut Para Ahli
Apa yang dimaksud HAKI ini juga disampaikan oleh Marzuki dalam bukunya. Ia mengatakan bahwa HKI merupakan hak dari sebuah karya hasil intelektual yang memberikan keuntungan bagi pelaku ekonomi.
HKI dikatakan sebagai hak yang memberikan manfaat berupa menunjang hidup manusia karena memberikan nilai ekonomi.
Sebetulnya, terdapat dua hal yang dilindungi oleh HAKI, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi memberikan Anda kebebasan untuk mendapatkan kekayaan dari karya atau produk Anda.
Sementara, hak moral membuat karya atau produk Anda diakui sebagai sah milik Anda. Yang artinya, karya tersebut dapat pihak lain gunakan atau ubah berdasarkan persetujuan Anda.
HAKI memang hakikatnya langsung melekat pada pencipta atau pemilik. Akan tetapi, dengan mendaftarkan HAKI, status hukum dari karya atau produk Anda sudah pasti terjamin. Sehingga, ketika ada pihak lain yang kemudian menjiplak, Anda bisa menunjukkan bukti kuat berupa HKI.
Apa saja Macam HAKI?
Secara umum, jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terbagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan atas industri. Hak cipta sendiri hanya terdiri dari satu jenis, yaitu hak cipta itu sendiri.
Sementara, hak kekayaan atas industri memiliki beberapa jenis berdasarkan jenis karya atau produk yang didaftarkan. Agar lebih jelas memahami apa yang dimaksud HAKI simak macam-macam Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Hak Cipta
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan pengertian hak cipta sebagai sebuah hak eksklusif yang melekat secara otomatis pada pencipta sesaat setelah ciptaannya berbentuk nyata.
Misalnya, seorang pencipta lagu akan mendapatkan hak cipta begitu ia mewujudkan ciptaannya tersebut dalam bentuk lagu ke khalayak umum.
Sama seperti HAKI, hak cipta juga memiliki dua hal yang dilindungi, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi ini pencipta peroleh dari dua hal, yaitu lisensi dan royalti.
Contohnya seperti ini, untuk membawakan lagu milik orang lain atau mengubahnya, Anda membutuhkan lisensi.
Lisensi sendiri merupakan izin tertulis yang pencipta berikan kepada pemegang hak untuk menggunakan karya ciptaannya. Nah, untuk mendapatkan lisensi tersebut Anda harus memberikan hak ekonomi dari pencipta sesuai dengan nominal yang telah disepakati.
Sementara untuk royalti, hak ini pencipta dapatkan sebagai imbalan atas penggunaan hak ekonomi dari suatu ciptaan. Misalnya, jika Anda menulis buku dan menerbitkannya di penerbit, maka Anda wajib untuk mendapatkan bagian dari keuntungan yang penerbit tersebut dapatkan dari penjualan buku.
Hak Kekayaan atas Industri
Selanjutnya, terdapat hak kekayaan atas industri. Hak yang satu ini terdiri dari beberapa hak. Berbeda dengan hak cipta, hak ini seperti namanya memang dikhususkan untuk dunia industri.
Hak ini akan memberikan perlindungan produk atau penemuan dari sebuah plagiasi. Jenis-jenis hak dari hak kekayaan atas industri ini penting para pengusaha atau peneliti ketahui.
Hak Paten
HAKI jenis pertama dalam lingkungan industri yaitu hak paten. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menjelaskan pengertian hak paten sebagai sebuah hak eksklusif dari negara untuk para inventor atas temuannya di bidang teknologi. Hak ini tidak melekat seumur hidup, melainkan untuk jangka waktu tertentu.
Jangka waktu yang Anda dapatkan dari hak paten ini adalah 20 tahun sejak tanggal penerimaan. Sementara, untuk paten sederhana mendapatkan jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Hak paten yang telah berakhir nantinya akan diumumkan melalui media elektronik atau nonelektronik.
Bila Anda ingin menyerahkan hak ini untuk kemudian pihak lain laksanakan, maka Anda dapat memberikan Lisensi kepada pemegang hak tersebut. Nantinya, para pemegang hak ini akan membayarkan biaya tahunan.
Hak Merek
Jenis HAKI selanjutnya yaitu hak merek. Bagi Anda para pengusaha yang menjalankan sebuah bisnis, tentu memiliki sebuah merek yang khas. Nah, hak merek merupakan hak yang melindungi merek dari perusahaan Anda tersebut agar tidak kemudian pihak lain plagiasi.
Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan pengertian hak atas merek. Hak merek merupakan hak eksklusif yang pemilik peroleh dari negara untuk menggunakan serta memberikan izin atas merek tersebut. Sama halnya dengan hak paten, hak atas merek juga memiliki jangka waktu tertentu.
Dalam hak merek sendiri sebetulnya memiliki beberapa macam. Terdapat tiga jenis hak merek, yaitu merek dagang dan jasa. Merek dagang diberikan untuk merek bisnis yang menjual barang. Sementara, merek jasa diberikan untuk merek bisnis yang menjual jasa.
Hak Indikasi Geografis
Hak Kekayaan Intelektual yang satu ini diatur dalam undang-undang yang sama dengan hak merek. Kedua hak ini sebetulnya saling berkaitan.
Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan pengertian dari hak ini. Hak indikasi geografis merupakan hak eksklusif dari negara kepada pemegang hak.
Indikasi geografis sendiri merupakan tanda yang kemudian menunjukkan asal dari barang atau produk tersebut yang karena faktor manusia atau alam kemudian menambah kualitas produk.
Hak ini baru Anda dapatkan apabila Anda mendaftarkan hak tersebut ke Dirjen HKI. Hak ini juga dapat Anda peroleh selama reputasi, karakteristik, serta kualitas tersebut masih ada.
Sama halnya dengan HAKI lainnya, hak ini juga dapat diserahkan pemakaiannya kepada pihak lain untuk kemudian mengolah atau memasarkannya.
Hak Desain Industri
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri memberikan pengertian desain industri sebagai sebuah konfigurasi garis dan warna dalam bentuk 3D atau 2D. Misalnya, bisnis Anda bergerak di bidang pakaian. Maka, desain pakaian dari setiap produk Anda termasuk dalam desain industri.
Hak ini sama seperti hak lainnya, yaitu dapat Anda serahkan pelaksanaan hak atau pengelolaannya kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian lisensi. Tetapi, hak ini diberikan bukan untuk memberikan hak ekonomi yang Anda miliki. Hak ini Anda berikan hanya untuk pihak lain gunakan.
Nah, bila Anda belum mendaftarkan desain dari produk Anda ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Anda harus mengetahui terlebih dahulu persyaratannya. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyampaikan persyaratan tersebut.
HAKI atas Rahasia Dagang
Hak Kekayaan Intelektual yang harus Anda pebisnis F&B ketahui adalah rahasia dagang. Hak ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Pengertian dari rahasia dagang sendiri merupakan informasi rahasia dalam bidang teknologi ataupun bisnis. Salah satunya yaitu resep makanan.
Setiap restoran pasti memiliki resep rahasia dari tiap makanan yang mereka jual. Nah, resep inilah yang nantinya akan Anda daftarkan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual.
Dengan mendaftarkan hak ini, maka menu restoran Anda akan terlindungi oleh hukum. Cangkupan dalam rahasia dagang ini cukup banyak, seperti metode dari produksi, pengolahan, serta penjualan.
Anda juga dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk memberikan hak bagi mereka untuk menggunakan hak tersebut dalam kurun waktu tertentu. Apabila ada pihak yang melanggar, maka Anda dapat menuntut mereka atas pelanggaran Hak Rahasia Dagang.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Jenis hak terakhir yang dapat menjelaskan apa yang dimaksud dengan HAKI yaitu hak desain tata letak sirkuit terpadu. Mungkin Anda sedikit asing dengan jenis hak yang satu ini.
Sebetulnya, dalam hak tersebut terdapat dua hal yang saling berkaitan. Sirkuit terpadu dan desain tata letak merupakan hal yang berbeda tetapi saling berkaitan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menjelaskan pengertian keduanya. Sirkuit terpadu merupakan bentuk setengah jadi atau jadi yang terdapat elemen-elemen aktif untuk alat elektronik. Sementara, desain tata letak merupakan rancangan dari peletakan elemen-elemen tersebut.
Seperti pengertiannya, hak ini merupakan hak yang negara berikan secara eksklusif kepada pencipta dari desain tersebut. Hak ini negara berikan khusus pencipta alat-alat elektronik seperti rancangan laptop dan sebagainya.
Kesimpulan
Demikian penjelasan terkait apa yang dimaksud HAKI serta berbagai jenis Hak Kekayaan Intelektual (HaKi) yang negara berikan kepada para pencipta atau pemegang hak.
Mendaftarkan HAKI bagi para pebisnis adalah wajib hukumnya. Tentunya Anda tidak ingin produk Anda mengalami plagiasi dari produk lain. Dengan mendaftarkan hak ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, produk atau karya Anda akan terlindungi.
Sudah banyak kasus yang terjadi terkait HKI, misalnya saja seperti kasus Geprek Bensu yang mengalami permasalahan terkait hak merek.
Bila Anda mendaftarkan, maka Anda dapat mengatasi permasalahan seperti itu melalui hukum. Hak Kekayaan Intelektual yang telah Anda daftarkan nantinya akan menjadi bukti hukum yang kuat dan sah.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari