Inilah Aturan Karyawan Kontrak (PKWT), Karyawan Wajib Tahu!

Karyawan kontrak (PKWT) terikat dalam perjanjian kerja yang berlangsung dalam periode waktu tertentu. Di dalam perjanjian tersebut, ada aturan-aturan yang harus disepakati dan mencakup hak-kewajiban kedua pihak.

aturan karyawan kontrak pkwt
Kenali aturan karyawan kontrak (PKWT).

Daftar Isi

Perjanjian kerja merupakan sesuatu yang penting dalam hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Dokumen tertulis ini harus dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak karena akan menjadi landasan hubungan kerja keduanya.

Oleh karena itu, perjanjian kerja sebaiknya dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan kedua belah pihak serta tidak berat sebelah.

Apabila tidak ada perjanjian kerja yang pasti antara karyawan dan perusahaan, banyak risiko yang akan timbul. Jika dibiarkan, risiko ini berpotensi menjadi masalah di kemudian hari. Sebagai contoh, status pekerjaan karyawan di perusahaan tersebut menjadi tidak jelas.

Tidak ada dokumen yang mendasari status karyawan tersebut di perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu, masa kerja karyawan tidak dapat diketahui secara pasti. Karyawan bisa saja diberhentikan secara mendadak dan ia tidak punya landasan untuk menentang hal tersebut.

Ada dua jenis perjanjian kerja yang diketahui oleh masyarakat, yaitu PKWT dan PKWTT. Artikel ini akan membahas jenis pekerjaan yang pertama yaitu PKWT beserta aturan-aturannya.

Apa itu PKWT?

Istilah PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Istilah ini mengacu pada karyawan kontrak yang diterima dan bekerja di suatu perusahaan.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, PKWT adalah perjanjian kerja antara karyawan dengan pengusaha untuk menyelenggarakan hubungan kerja dalam periode waktu tertentu.

Secara umum, PKWT telah diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020, berikut turunannya yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Perjanjian kerja ini hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, bukan tetap. Selain itu, pekerjaan yang bersifat musiman, berhubungan dengan produk atau kegiatan baru, produk tambahan dalam pencobaan juga diperbolehkan menggunakan perjanjian kerja ini.

Dengan kata lain, karyawan kontrak (PKWT) tidak bekerja secara permanen di perusahaan tempat ia bekerja. Ia hanya bekerja dalam periode waktu yang terbatas dan telah disepakati.

karyawan kontrak
Karyawan kontrak (PKWT) tidak bekerja secara permanen di perusahaan tempat ia bekerja.

Aturan Karyawan Kontrak (PKWT)

Setelah memahami pengertian karyawan kontrak (PKWT), Anda perlu mengetahui aturan-aturannya. Aturan ini terbagi menjadi beberapa aspek. Anda dapat mencermati aturan-aturan tersebut dalam uraian di bawah ini:

Periode Waktu

Periode waktu yang tercantum dalam PKWT bervariasi, terkadang selama enam bulan atau satu tahun. Meski demikian, ada jangka waktu maksimal yang ditetapkan untuk perusahaan.

Sesuai tertera dalam Pasal 8 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021, jangka waktu maksimal untuk mengadakan perjanjian kerja ini adalah lima tahun. Jangka waktu maksimal lima tahun ini sudah termasuk waktu perpanjangan kontrak.

Selesainya Pekerjaan

Pada aspek ini, PKWT didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak. PKWT ini diberlakukan bagi pekerjaan sementara yang dapat selesai dalam satu periode waktu, bukan yang bersifat permanen atau terus menerus diperlukan. J

ika PKWT berakhir tapi pekerjaan belum selesai, perusahaan dapat memperpanjang perjanjian kerja karyawan kontrak (PKWT). Demikian juga sebaliknya, jika pekerjaan selesai sebelum waktu yang disepakati, PKWT dapat dihentikan.

Masa Percobaan

Aspek berikutnya adalah masa percobaan karyawan kontral PKWT. Pada PKWT, perusahaan dilarang memberlakukan masa percobaan atau probation kepada karyawan.

Hal ini menjadi salah satu pembeda antara PKWT dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) karena perusahaan boleh memberlakukan masa percobaan pada karyawan PKWTT. Perusahaan tidak bisa memberikan masa percobaan pada karyawan kontrak (PKWT) karena masa kerja sudah ditentukan sejak awal.

Pekerjaan Tidak Tetap

Sesuai tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT juga diberlakukan kepada jenis pekerjaan yang bersifat musiman. Pekerjaan musiman ini mengacu pada pekerjaan yang dilakukan pada musim tertentu, misalnya petani.

Selain pekerjaan musiman, PKWT juga diterapkan pada pekerjaan yang dilakukan dalam kondisi atau momen tertentu.

Kompensasi

Pasal 61A UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang kompensasi pada karyawan dengan beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain:

  1. Kompensasi diberikan saat PKWT berakhir.
  2. Kompensasi diberikan pada karyawan yang telah menempuh masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus.
  3. Jika PKWT diperpanjang, kompensasi akan diberikan saat masa perpanjangan berakhir.
  4. Kompensasi tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan di bawah PKWT

Lebih lanjut, menurut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemnaker, besaran kompensasi yang berhak diterima karyawan diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021.

Jika suatu pekerjaan selesai lebih cepat dari lama waktu yang dijanjikan dalam PKWT, uang kompensasi yang diberikan dihitung sampai saat pekerjaan selesai.

Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu dalam PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu kerja karyawan yang sudah dilaksanakan.

kompensasi
Ada beberapa aturan tentang pemberian kompensasi karyawan PKWT

Karyawan Mengundurkan Diri

Jika karyawan kontrak (PKWT) mengundurkan diri atau mengajukan resign, karyawan tersebut wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah sampai batas akhir jangka waktu perjanjian kerja. Sebagai contoh, seorang karyawan dikontrak selama enam bulan mulai tanggal 1 Januari 2022 s.d.

30 Juni 2022, upahnya sebesar Rp 5.000.000,- per bulan, dan ia mengajukan resign terhitung pada 30 April 2022 (4 bulan kerja). Apabila ada aturan pinalti, karyawan tersebut wajib membayar ganti rugi ke perusahaan sebesar sisa bulan yang belum dijalani dikalikan besaran upah per bulan.

Dengan rumus ini, karyawan tersebut wajib membayar Rp 10.000.000,- (Rp 5.000.000 × 2 bulan).

resign
Bagaimana jika karyawan kontrak mengundurkan diri atau resign?

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dilansir dari website Sedayu & Partner Lawyers, jika karyawan kontrak (PKWT) di-PHK oleh pengusaha sebelum masa kontraknya berakhir, karyawan tersebut akan mendapatkan kompensasi dan ganti rugi dengan beberapa ketentuan.

Ganti rugi yang diterima karyawan tersebut sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak.

Aturan ini didasarkan pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Kesimpulan

Karyawan kontrak (PKWT) terikat dalam perjanjian kerja yang berlangsung dalam periode waktu tertentu. Di dalam perjanjian tersebut, ada aturan-aturan yang harus disepakati dan dipatuhi oleh kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan karyawan.

Aturan-aturan ini mencakup beberapa aspek yang berkaitan dengan hak dan kewajiban keduanya.

Secara umum, aturan tentang PKWT telah tercantum dalam UU Cipta Kerja, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020, berikut turunannya yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan inilah yang menjadi landasan hukum status PKWT.

Dengan adanya aturan-aturan tersebut, performa karyawan kontrak (PKWT) tentunya harus tetap dijaga. Salah satunya dengan menggunakan sistem pengelolaan karyawan yang praktis dan efisien.

Sistem ini juga mencakup aplikasi absensi online untuk mencatat kehadiran karyawan tiap harinya. Bicara tentang absensi online, Kerjoo siap memberi solusi bagi Anda. Dengan beragam fitur yang dimiliki, Anda dapat mengelola kehadiran karyawan dengan mudah dan praktis.

Tertarik? Daftar Kerjoo sekarang dan dapatkan gratis trial 14 hari!

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari