Bagaimana Perhitungan Gaji Karyawan Saat Masa Percobaan?

Meski status karyawan baru masih dalam probation, tetapi gaji tetap harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Berikut ini cara perhitungan gaji karyawan selama masa percobaan.

perhitungan gaji karyawan masa percobaan

Daftar Isi

Saat seorang karyawan diterima di suatu perusahaan, umumnya perusahaan akan memberlakukan masa probation kepada karyawan tersebut.

Probation adalah masa percobaan yang diberikan kepada karyawan baru untuk melihat kompetensinya saat bekerja.

Lalu, apakah masa percobaan kerja digaji? Tentu saja digaji karena status karyawan probation sama seperti karyawan tetap. Hanya saja perhitungan gaji karyawan saat masa percobaan sedikit berbeda.

Mengapa seorang karyawan yang sedang menjalankan masa percobaan kerja berhak mendapatkan gaji?

Masalah pengupahan karyawan probation ini sebetulnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perusahaan tetap harus membayar gaji para karyawan probation.

Hanya saja, perusahaan dapat melakukan perhitungan gaji karyawan masa percobaan secara harian atau bulanan. Nah, bagaimana penjelasannya?

Ketentuan Masa Percobaan Kerja bagi Karyawan

peraturan masa probation

Masa percobaan kerja atau probation adalah masa yang wajib dilewati oleh para karyawan baru di suatu perusahaan.

Pemberlakuan masa percobaan kerja terhadap para karyawan baru ini ditujukan untuk melihat kemampuan dari para karyawan baru tersebut saat bekerja apakah baik atau tidak.

Hal ini dilakukan oleh perusahaan agar mereka dapat memperoleh tenaga kerja terbaik demi keberlangsungan perusahaan.

Nah, pemberlakukan masa percobaan kerja terhadap karyawan baru ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021, dan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sebetulnya, pemberlakukan masa percobaan kerja terhadap karyawan baru ini tidak diwajibkan secara hukum.

Hal ini tertuang dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatakan bahwa perusahaan dapat memberlakukan masa percobaan kerja untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Artinya, perusahaan dapat memberlakukan atau tidak masa probation kepada karyawan baru dengan PKWTT.

Sementara, untuk pekerjaan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang umumnya bersifat musiman tidak diperbolehkan adanya pemberlakukan masa probation.

Hal ini tertuang dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Apabila perusahaan memberlakukannya dalam perjanjian kerja, maka masa probation tersebut akan batal demi hukum tanpa mengurangi masa kerja.

Berapa lama masa percobaan kerja? Nah, masa percobaan ini hanya boleh berlangsung paling lama tiga bulan. Waktu untuk masa percobaan kerja ini juga diatur dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Makna paling lama di sini artinya perusahaan bisa saja menyelesaikan masa percobaan kerja karyawan baru setelah dua bulan jika performa karyawan dinilai meningkat.

Selanjutnya, muncul pertanyaan masa percobaan kerja apakah digaji oleh perusahaan? Meski masih dalam masa probation, seorang karyawan baru tetaplah pekerja yang wajib diberikan upah oleh perusahaan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hanya saja cara perhitungannya dapat dilakukan sesuai dengan aturan perusahaan tersebut baik secara harian maupun bulanan.

Cara Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan

masa percobaan kerja probation

Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatakan bahwa masa probation hanya boleh diberlakukan untuk PKWTT. Artinya, masa probation hanya berlaku untuk karyawan tetap dan bukan karyawan kontrak.

Akan tetapi, dalam prakteknya perusahaan akan memberikan PKWT terlebih dahulu untuk masa probation. Jika karyawan tersebut lolos, barulah diangkat sebagai karyawan tetap dengan memberikan PKWTT. Lalu, bagaimana perhitungan gaji karyawan saat masa percobaan?

Sebetulnya, perhitungan gaji karyawan untuk masa percobaan kerja hampir sama dengan karyawan tetap lainnya.

Akan tetapi, ada dua hal yang membedakan perhitungan gaji karyawan selama masa percobaan kerja dengan karyawan tetap. Kedua hal tersebut adalah sebagai berikut:

· Tidak ada tunjangan, pemberian tunjangan sebagaimana yang diterima oleh karyawan tetap ini belum dapat diterima oleh karyawan baru selama masa probation. Tunjangan ini baru akan diterima setelah karyawan tersebut menyelesaikan masa percobaan kerja.

· Cara perhitungan gaji karyawan masa percobaan, untuk karyawan yang sedang menjalankan masa percobaan dapat dilakukan perhitungan gaji secara harian atau bulanan. Semua ini tergantung bagaimana perusahaan mengaturnya dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Bila yang membedakan perhitungan gaji karyawan selama masa percobaan dengan karyawan tetap hanya pada tidak adanya tunjangan serta cara perhitungan yang berbeda. Lalu, apakah karyawan probation juga dikenakan pajak?

Nah, untuk hal ini seorang karyawan probation akan tetap dikenakan pajak apabila memenuhi ketentuan mengenai PPh 21 yaitu memiliki gaji lebih dari Rp 54.000.000 per tahun.

Cara Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan Secara Harian

Nah, untuk perhitungan gaji karyawan masa percobaan dilakukan secara harian maka perhitungannya sesuai dengan ketentuan Pasal 17 PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Dalam pasal tersebut ada dua cara perhitungan gaji karyawan masa percobaan secara harian yaitu sebagai berikut.

· Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan dengan 6 Hari Kerja

Pasal 17 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan mengatur perhitungan gaji karyawan masa percobaan untuk 6 hari kerja adalah dengan dibagi 25 hari kerja. Sehingga, perhitungan gaji karyawan selama masa percobaan untuk 6 hari kerja adalah sebagai berikut.

Gaji Karyawan Probation = Gaji Bulanan : 25 × Jumlah hari kerja

Keterangan:

- Gaji bulanan adalah gaji pokok karyawan tetap yang sesungguhnya.

- Jumlah hari kerja adalah jumlah hari karyawan probation datang bekerja dari hari pertama masuk hingga hari gajian.

· Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan dengan 5 Hari Kerja

Bagi karyawan masa percobaan dengan 5 hari kerja maka perhitungan gaji berdasarkan Pasal 17 huruf b PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan adalah dibagi 21 hari kerja. Sehingga, cara perhitungan gaji karyawan selama masa percobaan atau probation untuk 5 hari kerja adalah sebagai berikut.

Gaji Karyawan Probation = Gaji Bulanan : 21 x Jumlah hari kerja

Keterangan:

- Gaji bulanan adalah gaji pokok karyawan tetap yang sesungguhnya.

- Jumlah hari kerja adalah jumlah hari karyawan probation datang bekerja dari hari pertama masuk hingga hari gajian.

Contoh Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan

pph 21 upah harian

Dalam pembahasan mengenai cara perhitungan gaji karyawan yang dalam masa percobaan, dapat Anda lihat bahwa ada dua cara perhitungan.

Yang pertama yaitu perhitungan gaji karyawan selama masa percobaan dihitung per bulan. Sedangkan, yang kedua yaitu perhitungan gaji karyawan yang dalam masa percobaan dihitung per hari.

Agar Anda lebih memahami cara perhitungan gaji karyawan dalam masa percobaan, berikut contoh cara menghitung secara bulanan dan harian.

· Contoh Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan secara Bulanan

Bejoo baru masuk bekerja di perusahaan X terhitung tanggal 6 Januari 2022 dan sedang dalam masa probation. Bejoo adalah pria lajang yang belum memiliki tanggungan apapun sehingga ia menerima gaji pokok sebesar Rp 5.000.000 per bulan.

Karena Bejoo masih dalam masa percobaan kerja, maka ia hanya menerima gaji pokok tanpa adanya tunjangan.

Sehingga, per tahunnya Bejoo menerima gaji sebesar:

Rp 5.000.000 × 12 bulan = Rp 60.000.000

Sesuai aturan PPh 21, penghasilan tidak kena pajak per tahun yang didapatkan oleh seorang karyawan adalah Rp 54.000.000. Sedangkan, gaji Bejoo per tahun adalah Rp 60.000.000. Artinya, total gaji Bejoo per tahun sudah melebihi angka penghasilan tidak kena pajak.

Sehingga, penghasilan kena pajak dan pajak terutang yang harus dibayarkan oleh Bejoo adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak = Rp 60.000.000 – Rp 54.000.000

               = Rp 6.000.000

Pajak Terutang                = Rp 6.000.000 × 5%

              = Rp 300.000 atau Rp 25.000 per bulan

Sehingga, total perhitungan gaji karyawan yang diperoleh Bejoo selama masa percobaan kerja per bulan adalah sebagai berikut:

Gaji Bulanan = Rp 5.000.000 – Rp 25.000

       = Rp 4.975.000

· Contoh Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan secara Harian

Minah adalah salah satu karyawan baru di perusahaan Y terhitung dari tanggal 12 Maret 2022 dan saat ini dalam masa percobaan kerja.

Sebagai karyawan baru yang masih lajang dan tidak memiliki tanggungan, Minah mendapat gaji pokok Rp 4.900.000 per bulan untuk 21 hari kerja.

Pada bulan Maret ini Minah akan mendapatkan gaji pada tanggal 25 Maret 2022. Artinya, Minah baru bekerja selama 13 hari

Sehingga, per harinya Minah mendapat gaji sebesar:

Rp 4.900.000 : 21 hari = Rp 233.000 per hari

Sehingga, gaji yang Minah dapatkan setelah 13 hari kerja adalah sebagai berikut:

Rp 233.000 × 13 hari = Rp 3.029.000

Melihat gaji yang Minah dapatkan di bulan Maret setelah 13 hari kerja adalah Rp 3.029.000, maka Minah tidak dikenakan pajak penghasilan. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016 yang mana penghasilan kena pajak harian adalah jumlah kumulatif yang melebihi Rp 4.500.000 dalam 1 bulan kalender.

Minah akan dikenakan penghasilan kena pajak harian jika sudah bekerja selama 20 hari atau dengan gaji kumulatif sebagai berikut:

Rp 233.000 × 20 hari = Rp 4.660.000

Sehingga, penghasilan kena pajak dan pajak terutang yang harus dibayarkan oleh Minah adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak = Rp 4.660.000 – (20 × (Rp 54.000.000 : 360))

               = Rp 4.660.000 – Rp 3.000.000

               = Rp 1.660.000

Pajak Terutang                = Rp 1.660.000 × 5%

              = Rp 83.000

Sehingga, total gaji karyawan yang diperoleh Bejoo selama masa percobaan kerja dari perhitungan harian tersebut adalah sebagai berikut:

Gaji Harian = Rp 233.000 – Rp 83.000

        = Rp 150.000 per hari

Kesimpulan

Meskipun karyawan baru harus menjalani masa percobaan kerja, akan tetapi karyawan tersebut tetap harus mendapatkan gaji sebagai hak atas pekerjaan yang telah dilakukannya.

Mengapa demikian? Hal ini karena karyawan baru sifatnya sebagai pekerja sama seperti karyawan tetap dan bukan pemagang. Sehingga, perhitungan gaji karyawan selama masa percobaan juga hampir sama seperti karyawan tetap, hanya saja tanpa adanya tunjangan.

Untuk perhitungan gaji karyawan selama masa percobaan sendiri ada dua cara atau sistem yaitu secara bulanan atau harian berdasarkan jumlah hari karyawan tersebut bekerja.

Akan tetapi, sistem perhitungan gaji karyawan selama masa percobaan secara bulanan memang dinilai lebih gampang dan menguntungkan bagi karyawan maupun perusahaan.

Agar proses perhitungan gaji karyawan selama masa percobaan lebih mudah, gunakan aplikasi absensi online Kerjoo untuk melihat jumlah hari karyawan baru bekerja lebih mudah.

Banyak juga fitur-fitur canggih yang dapat Anda gunakan selain fitur absensi. Bahkan, Anda dapat mengawasi kinerja karyawan dari fitur supervisor di aplikasi absensi online Kerjoo. Penasaran dengan fitur-fitur canggih aplikasi Kerjoo? Ketahui manfaat fitur canggih aplikasi absensi Kerjoo disini!

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari