Aturan Perhitungan Pesangon Pekerja Menurut UU Cipta Kerja

Aturan Perhitungan Pesangon Pekerja Menurut UU Cipta Kerja

Daftar Isi

Sejak terjadi pandemi, banyak perusahaan yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, pada awal tahun 2021 pemerintah telah menerbitkan peraturan baru yang terkait dengan pesangon pekerja yang terkena PHK perusahaan.

Uang pesangon merupakan pembayaran dari perusahaan untuk karyawan berupa uang sebagai akibat PHK. Pengusaha dan juga tim HR perusahaan harus tahu tentang aturan perhitungan pesangon 2021, khusunya menurut UU Cipta Kerja.

Terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, sampai PHK kini telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Memang ada yang sedikit berbeda dibanding peraturan yang lama.

Tidak sedikit yang menyatakan aturan baru meringankan perusahaan untuk membayar pesangon. Faktanya, selain pesangon juga masih ada lagi yang diberikan perusahaan, yaitu uang penghargaan masa kerja.

Penghargaan masa kerja yaitu uang jasa dengan tujuan memberi penghargaan ke pekerja atau karyawan yang jumlahnya akan tergantung kepada lamanya kerja.

Seperti Ini Aturan Perhitungan Pesangon

Dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 40 ayat (2) menyebutkan ketentuan tentang aturan perhitungan pesangon seperti berikut (sesuai masa kerja).

Untuk rincian selengkapnya bisa dilihat sebagai berikut.

1 Tahun atau kurang

Pekerja yang masa kerjanya masih 1 tahun atau kurang dan terkena PHK, maka akan menerima pesangon sebesar 1 bulan gaji.

1-2 tahun

Pekerja yang menjalani masa kerja 1 tahun atau lebih sedikit tapi kurang dari dua tahun, maka bisa menerima pesangon sebanyak dua bulan gaji.

2-3 tahun

Pekerja yang sudah bekerja selama 2 tahun atau lebih, walau masih kurang dari 3 dapat menerima pesangon tiga bulan gaji.

3-4 tahun

Untuk pekerja yang masa kerjanya 3 tahun lebih tapi kurang dari 4 tahun bisa menerima pesangon sebanyak empat bulan gaji.

4-5 tahun

Pekerja yang sudah bekerja 4 tahun atau lebih, tapi masih kurang dari 5 tahun bisa menerima jumlah pesangon sebanyak lima bulan gaji.

5-6 tahun

Pekerja yang masa kerjanya 5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan gaji.

6-7 tahun

Untuk karyawan yang memiliki kerjanya 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan gaji.

7-8 tahun

Para pekerja yang masa kerjanya tujuh tahun atau lebih, tapi kurang 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak delapan bulan gaji.

Lebih dari 8 tahun

Karyawan kerja 8 tahun berhak pendapat pesangon sejumlah 9 bulan gaji.

Saat ini Anda sedang ada di posisi yang mana?Setelah ini akan sama-sama kita pahami tentang penghargaan masa kerja.

aturan perhitungan pesangon

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Perhitungan untuk penghargaan masa kerja kali ini adalah sesuai pasal 156 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2020.

Sebelumnya aturan ini diatur UU Nomor 13 tahun 2003. Terkait aturan perhitungan pesangon, kemudian yang terbaru adalah pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021. Intinya adalah seperti berikut ini:

  • 3-6 tahun: karyawan mendapat sebanyak 2 bulan gaji.
  • 6-9 tahun: mendapat sebanyak 3 bulan gaji.
  • 9-12 tahun: mendapat 4 bulan gaji.
  • 12-15 tahun: mendapat 5 bulan gaji.
  • 15-18 tahun: mendapat 6 bulan gaji.
  • 18-21 tahun: mendapat 7 bulan gaji.
  • 21-24 tahun: mendapat 8 bulan gaji.
  • Lebih dari 24 tahun: mendapat 10 bulan gaji.

Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah

Apa itu Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah? Lalu apa saja komponennya?

a. Uang Penggantian Hak

Di sebagian perusahaan, untuk aturan perhitungan pesangon, ada juga uang penggantian hak (UPH). Ini merupakan uang dari perusahaan yang diberikan untuk pekerja sebagai pengganti atas hak-hak para pekerja yang sebelumnya belum diambil saat masih bekerja. Apa saja komponennya?

  1. Jatah cuti tahunan yang masih belum dipakai
  2. Biaya transportasi pulang karyawan dan keluarga ke tempat kerja
  3. Hal lain yang telah ditetapkan di perjanjian kerja, aturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama

b. Uang Pisah

Hal yang terkait aturan perhitungan pesangon berikutnya adalah uang pisah. Semua pekerja yang mengundurkan diri akan mendapatkan Uang Penggantian Hak, tapi tidak semua mendapat uang pisah.

Uang pisah sendiri merupakan uang yang diberikan oleh perusahaan untuk penghargaan pengabdian dan juga loyalitas pekerja saat masa kerjanya. Pekerja memiliki prestasi baik, dan ini menjadi kompensasi karena tak adanya pesangon ataupun uang jasa.

Uang pisah umumnya diberikan secara khusus ke karyawan yang tugasnya tidak langsung mewakili pengusaha atau non management committee.

Tidak seperti uang pesangon, Uang Penggantian Hak, dan Uang Peenghargaan Masa Kerja, untuk uang pisah disesuaikan kontrak kerja dan kebijakan di perusahaan.

aturan perhitungan pesangon

Cara Menghitung Pesangon Karyawan

Bagaimana aturan perhitungan pesangon karyawan? Simak poin-poin di bawah ini.

1. Menghitung masa kerja di perusahaan

Masa kerja untuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) terhitung sejak masa percobaan kerja atau probation berakhir.

Masa berlakunya adalah sampai berakhir hubungan kerja. Apabila perjanjian kerja dilaksanakan secara lisan, masa kerjanya terhitung sejak keluarnya surat penetapan atau pengangkatan karyawan.

2. Hitung Uang Pesangon, UPMK, dan UPH sesuai ketentuan

Upah 1 bulan yang dipakai sebagai sebuah dasar perhitungan yakni gaji pokok dan juga tunjangan tetap yang biasa diterima pekerja.

Tunjangan tetap yaitu tunjangan yang secara teratur diberikan, dengan jumlah tidak berubah-ubah. Contohnya tunjangan komunikasi, tunjangan jabatan, tunjangan daerah, dan lain-lain.

Pertimbangkan juga alasan PHK untuk bisa mendapat jumlah pesangon yang semestinya diterima oleh karyawan.

Contoh aturan perhitungan pesangon dalam hal ini hanya berlaku untuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Tapi, untuk PKWT sejauh ini tidak ada pesangon, hanya kompensasi dan perhitungannya berbeda, karena sesuai kebijakan internal perusahaan.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mematuhi Aturan Perhitungan Pesangon?

Setiap perusahaan yang diketahui tidak mematuhi kewajiban untuk membayarkan kompensasi kepada pekerja yang kena PHK, maka perusahaan bisa dijatuhi hukum pidana. Karena pelanggaran akan hal ini adalah tindak pidana kejahatan.

Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 dan UU No 11 tahun 2021 sudah menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayar kompensasi PHK.

Akan ada sanksi pidana paling singkat satu tahun penjara atau paling lama empat tahun. Untuk dendanya paling sedikit Rp100 juta atau paling banyak Rp400 juta. Saat ini apakah perusahaan Anda sudah memperhatikan aspek perhitungan ini?

Kesimpulan

Dalam pekerjaan, antara perusahaan dan pekerjanya memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah menjelaskan aturan lengkap tentang hal itu.

Dalam hal ini, terkait aturan perhitungan pesangon karyawan PHK sudah dijelaskan secara rinci. Bukan berarti pemerintah mendorong perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.

Undang-undang tetap memberi amanat untuk setiap pengusaha agar sebisa mungkin hindari keputusan PHK.

Tapi jika hal itu memang harus menjadi keputusan, maka harus dipastikan semuanya berjalan dengan adil dan efisien.

Sistem kerja di perusahaan apapun, memang semua membutuhkan efisiensi yang pada akhirnya akan mempengaruhi aspek produktivitas.

Salah satu hal praktis yang bisa dilakukan perusahaan agar lebih efisien adalah inovasi pada sistem absensi online dengan hanya bermodal smartphone seperti aplikasi Kerjoo. Hubungi kami ketika Anda membutuhkannya.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari