Aturan THR 2024 Karyawan Swasta Resmi Dirilis, Begini Isinya

THR keagamaan dibayarkan penuh maksimal 7 hari sebelum hari raya

THR 2024 Karyawan

Daftar Isi

Menjelang hari raya lebaran 2024, pemerintah telah merilis aturan baru terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2024 untuk karyawan swasta.

Aturan THR terdapat dalam Surat Edaran No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Melalui aturan tersebut disebutkan bahwa setiap karyawan dipastikan mendapatkan THR sebelum pelaksanaan Idul Fitri 2024 paling lambat H-7.

Poin Penting seputar THR 2024 untuk Karyawan

- Kapan THR 2024 untuk Karyawan Dibayarkan?

Seperti tahun sebelumnya, THR keagamaan adalah kewajiban yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja/buruh. THR keagamaan dibayarkan penuh maksimal 7 hari sebelum hari raya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Ide meminta agar perusahaan memberikan perhatian dan menaati ketentuan ini.

THR 2024 Karyawan

- Siapa yang Berhak Mendapatkan THR 2024?

THR 2024 Keagamaan untuk karyawan diberikan kepada karyawan yang sudah melewati masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih.

Golongan karyawan yang berhak mendapat THR 2024 yaitu;

  • Karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
  • Karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
  • Pekerja dan buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

- Berapa Besarnya THR yang Diberikan?

Untuk pekerja/buruh yang sudah mencapai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka mereka mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, untuk pekerja/buruh yang mencapai masa kerja 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR proporsional sesuai perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.

Berkaitan dengan upah 1 bulan, ada perhitungan khusus untuk pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Jika pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

- Perusahaan Dapat Memberikan THR yang Lebih Tinggi

Selain ketentuan di atas, perusahaan juga dapat memberikan THR dengan jumlah yang lebih besar daripada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentunya hal itu diterapkan berdasarkan perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di Perusahaan.

Kesimpulan

Terkait konsultasi perhitungan THR, Kemnaker membuka Posko THR untuk melayani pengaduan secara fisik/tatap muka dan secara online. Secara online, masyarakat bisa mengakses poskothr.kemnaker.go.id, hubungi call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.

Dengan demikian, semua karyawan dipastikan menerima haknya mendapat THR tahun ini.

Perusahaan bisa menghitung THR dengan lebih cepat dengan fitur dari aplikasi Kerjoo. Fitur Bayar THR juga semakin memudahkan sistem pembayaran tunjangan dan bonus untuk karyawan Anda!

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari