Bagaimana Cara Menghitung PPh 21? Simak Penjelasan Berikut
Daftar Isi
Untuk warga negara Indonesia yang sudah bekerja, tentu sudah tidak asing lagi dengan pajak penghasilan atau PPh 21. Hal itu menjadi kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah.
Cara menghitung PPh 21 juga sudah ada penjelasannya. Bukan hanya untuk perorangan, tapi badan usaha seperti PT dan CV juga wajib melakukan pembayaran pajak.
PPh 21 adalah pajak yang berlaku atas penghasilan yang berupa gaji, honorarium, tunjangan, atau pembiayaan lain yang berkaitan dengan pekerjaan.
Perhitungan PPh 21 terkait dengan beberapa macam jasa, jabatan, dan kegiatan yang dilaksanakan orang pribadi sebagai sumber pajak di dalam negeri.
Mengapa harus bayar pajak dan adakah sanksi hukum jika melanggarnya? Hal ini diatur Undang-undang KUP, yaitu pasal 39 ayat (1). Di sana tercantum tentang sanksi pidana untuk warga negara yang tidak membayar pajak yang sudah dipotong.
Wajib pajak yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi penjara selama 6 bulan sampai dengan 6 tahun. Juga membayar denda minimal 2 kali sampai 4 kali lipat dari pajak terutang.
Apa Saja Dasar Hukum yang Mengatur PPh 21?
Sebelum mencari tahu cara menghitung PPh 21, sebaiknya kita ketahui tentang dasar hukum PPh 21 berikut ini:
- UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tahun 2016 terkait pedoman teknis tatacara memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 dan nomor 102/PMK.010/2016 yang berisi tentang penetapan bagian penghasilan terkait pekerjaan harian, mingguan, dan pegawai tidak tetap yang lain.
- PMK Nomor 252/PMK.03/2008 yang berisi tentang prosedur pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan terkait pekerjaan dan kegiatan Orang Pribadi.
- PP Nomor 68/2009 yang mengatur tentang tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 pada penghasilan uang pesangon, pensiun, tunjangan dan jaminan hari tua.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 terkait tata cara menghitung PPh 21 untuk penghasilan uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan dan jaminan hari tua yang dibayar sekaligus.
Berikut Ini Adalah Komponen dalam PPh 21
PPh 21 memiliki komponen tersendiri dan tidak sama dengan pajak lainnya. Berikut ini bisa kita lihat komponen dalam PPh 21.
- Penghasilan Bruto
Satu komponen PPh 21 yang pertama adalah Penghasilan Bruto. Yang termasuk dari penghasilan bruto adalah penghasilan gaji pokok sebagai gaji dasar dan tunjangan sebagai penghasilan tambahan yang di luar dari gaji pokok yang Anda terima.
- Penghasilan Tidak Rutin
Ini juga termasuk komponen PPh 21 yang diterima oleh pekerja atau penerima penghasian tidak secara teratur. Contoh penghasilan tidak rutin yaitu THR dan bonus
- Iuran BPJS
Iuran BPJS dibayarkan pihak perusahaan atau pemberi kerja dengan persentase dari upah atau gaji yang telah ditentukan dan sesuai Peraturan Pemerintah.
- Jaminan Kecelakaan Kerja
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) merupakan kompensasi untuk tenaga kerja yang kecelakaan pada waktu berangkat kerja hingga kembali ke rumah
- Jaminan Kematian
JK (Jaminan Kematian) adalah untuk ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal tapi bukan lantaran kecelakaan kerja.
- Tunjangan PPh 21
Untuk pemberi kerja yang memberi tunjangan PPh 21 ke pegawai (penuh/sebagian), jumlah tunjangannya termasuk komponen untuk menambah penghasilan bruto.
Siapa yang Wajib Membayar PPh 21?
Jadi, siapa yang termasuk kategori Wajib Pajak PPh 21? Mereka yang wajib membayar PPh 21 yaitu pegawai/karyawan, orang yang menerima pesangon, penerima tunjangan untuk pensiun, dan hari tua, jaminan hari tua.
Wajib Pajak bukan pegawai yang mendapatkan penghasilan terkait dengan jasa. Golongan Wajib Pajak tersebut yaitu:
- Tenaga ahli seperti arsitek, akuntan, dokter, pengacara, konsultan, dan notaris.
- Seniman seperti aktor, musisi, sutradara, bintang iklan, model, dan lain-lain.
- Atlet dan pengajar/pelatih olahraga.
- Peneliti, penerjemah, dan penulis.
- Penyedia jasa teknologi komputer, pembuatan aplikasi, telekomunikasi, dan ahli elektronik lainnya.
- Pengawas yang bukan pegawai tetap perusahaan ataupun anggota komisaris.
- Orang yang menerima penghasilan dari kegiatan misalnya lomba berbagai bidang.
- Peserta pertemuan, konferensi, sidang, rapat, peserta dari pendidikan/pelatihan.
Berikut Ini Adalah Tarif PPh 21 dan Cara Menghitung PPh 21
Tarif Progresif pada PPh 21
Untuk perhitungan tarif PPh 21 adalah dengan tarif progresif, di mana persentase PPh 21 Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi berdasarkan besarnya penghasilan per tahunan.
Berapa tarif pajak PPh 21? Berikut ini adalah rinciannya.
- 5% untuk Wajib Pajak yang penghasilan tahunannya mencapai Rp50.000.000
- 15% untuk Wajib Pajak yang penghasilan tahunannya mencapai Rp50.000.000-Rp250.000.000
- 25% untuk Wajib Pajak yang penghasilan tahunannya mencapai Rp250.000.000-Rp500.000.000
- 30% untuk Wajib Pajak yang penghasilan tahunannya di atas Rp500.000.000
Utnuk Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP, maka dikenai tarif sebesar 20% lebih tinggi daripada tarif yang berlaku pada Wajib Pajak yang punya NPWP.
Dengan demikian, total peghasilan yang dipotong yaitu 120% lebih besar dari yang sudah punya NPWP.
Berikut Ini Contoh Cara Menghitungnya
Cara menghitung PPh 21 bisa dilakukan dengan mengalikan tarif pajak dengan jumlah bruto penghasilan yang telah ditetapkan.
Penghasilan yang didapatkan akan dikurangi unsur pengurang menurut ketetapan yang masih berlaku. Berikut adalah rumus perhitungan PPh 21:
PPh 21 = {Tarif Pajak × (Penghasilan – Unsur Pengurang)}
Sementara itu, untuk penerima penghasilan yang belum punya NPWP, perhitungan pajak dikali dengan 120% dari total pajak terutang.
PPh 21 = (120% × PPh 21 Terutang)
Berikut adalah contoh soal cara menghitung PPh 21 seorang karyawan tetap:
Dayat adalah karyawan di perusahaan X sejak tahun 2017. Statusnya belum berkeluarga dan gaji pokoknya adalah Rp 5.000.000 setiap bulan.
Perusahaan memberi tunjangan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayar perusahaan 4% dari gaji dan juga iuran pensiun sebesar 1% dari gaji tiap bulan.
- Penghasilan Bruto = 5.000.000 + (4% × 5.000.000) = Rp 5.200.000
- Pengurang = 1% × 5.000.000 = 50.000
- Penghasilan netto sebulan = 5.200.000 – 50.000 = Rp 5.150.000
- Penghasilan netto setahun = 12 × Rp 5.150.000 = Rp 61.800.000
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = Rp 54.000.000
- Penghasilan Kena Pajak = Rp 61.800.000 – Rp 54.000.000 = Rp 7.800.000
PPh terutang = 5% × 7.800.000 = Rp 390.000
Kesimpulan
Sebelum mengetahui cara menghitung PPh 21, sebaiknya kita ketahui dulu beberapa komponen di dalamnya. Komponen-komponen PPh 21 anatara lain; penghasilan bruto, penghasilan tak rutin, iuran BPJS, dan beberapa.
Yang termasuk jaminan yaitu jaminan kematian, jaminan kecelakaan, dan tunjangan BPJS yang dibayar perusahaan. Untuk menghitung PPh 21 memang cukup rumit jika dilakukan sendiri.
Agar bisa menjamin profesionalitas, sebagian perusahaan memakai jasa konsultan pajak. Selain profesional dan ahli, juga memberi kesempatan bagi manajemen perusahaan untuk mengurus yang lain.
Manajemen perusahaan bisa fokus kepada hal lain. Dalam banyak hal, selalu ada aspek yang harus ditingkatkan di perusahaan. Peningkatan yang jelas dibutuhkan adalah produktivitas.
Sudah saatnya perusahaan lebih efisien dalam mengelola karyawan. Aplikasi absensi Kerjoo bisa memberi kemudahan perusahaan untuk mengumpulkan data dan dokumen karyawan dalam satu tempat.
Dengan adanya database karyawan maka perusahaan lebih mudah untuk mengorganisir data dan mencari data saat membutuhkan.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari