Cara Menghitung Iuran BPJS, Jangan Sampai Keliru!
BPJS berlaku untuk pekerja sektor formal. Lalu, bagaimana cara menghitung iuran BPJS? Simak ketentuannya di sini
Daftar Isi
Apakah saat ini Anda dan tim di perusahaan sudah terdaftar di BPJS? Baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Tahukah Anda bagaimana cara menghitung iuran BPJS? Khususnya BPJS Ketenagakerjaan, hal ini penting diketahui oleh para pekerja. Sebelum membahasnya, sebaiknya kita pahami dulu hal-hal yang penting berikut.
BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) sudah beroperasi di Indonesia secara resmi sejak Januari 2014. Dahulu masyarakat Indonesia mengenalnya dengan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Keberadaannya memang menjadi salah satu kewajiban dari negara kepada rakyat. Dikutip dari website resmi BPJS, yaitu bpjsketenagakerjaan.go.id, pemerintah Indonesia mengembangkan program jaminan sosial dengan dana dari peserta atau disebut dengan funded social security. Sejauh ini BPJS berlaku untuk masyarakat yang bekerja pada sektor formal.
Timeline perjalanan BPJS Ketenagakerjaan sendiri cukup panjang. PT Jamsostek (Persero) pertama kali dibentuk pada tahun 1947.
Sejak namanya berubah dan menjadi Badan Hukum Publik, BPJS terus memberi layanan baru untuk masyarakat. Misalnya sejak 1 Juli 2015 ada program baru, yakni Jaminan Pensiun untuk melindung pekerja Indonesia secara maksimal.
Cara Menghitung Iuran BPJS Berdasarkan Jenis Programnya
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang BPJS. Tapi, untuk HR perusahaan wajib untuk mengetahui tentang cara menghitung tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Karena memang iuran BPJS juga termasuk dalam komponen penyusunan gaji. Lalu bagaimana cara hitungnya?
Cara menghitung tunjangan BPJS Ketenagakerjaan tergantung kepada besarnya gaji karyawan. Jika gajinya semakin besar, maka semakin besar juga potongan BPJS bulanannya.
Sebelum membahas lebih banyak tentang menghitung jumlah iuran, maka perlu untuk dipahami tentang urgensinya. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Masing-masing perusahaan yang memiliki pekerja setidaknya 10 orang atau membayar upah minimum Rp1 juta setiap bulan, maka wajib untuk mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah jenis program BPJS Ketenagakerjaan dan cara menghitungnya.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberi santunan tunai apabila terjadi kecelakaan kerja pada peserta. Untuk jumlah iurannya sesuai dengan tingkat risiko kerja, jenis pekerjaan, atau sektor usaha.
Berdasarkan risikonya, iuran JKK terbagi menjadi lima dengan ketentuan seperti berikut:
a. Dasar pengali iuran yaitu upah sebulan.
b. Jika upah dibayarkan harian, maka untuk sebulan dihitung 25 kali upah harian.
c. Jika upahnya dibayar borongan/satuan, untuk satu bulan dihitung rata-rata tiga bulan terakhir.
Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan ataupun diberikan dalam tunjangan BPJS JKK, yang mana komponennya menjadi tambahan penghasilan bruto karyawan.
Sesuai Pasal 16 PP Nomor 44 Tahun 2015, di bawah ini adalah iuran JKK yang perlu dibayar setiap bulan;
- 0,24 % dari upah: untuk risiko sangat rendah.
- 0,54 % dari upah: untuk risiko rendah.
- 0,89 % dari upah: untuk risiko sedang.
- 1,27 % dari upah: untuk risiko tinggi.
- 1,74 % dari upah: untuk risiko sangat tinggi.
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) memungkinkan pekerja mendapatkan kembali uang yang sudah dikumpulkan dari iuran setiap bulan di BPJS Ketenagakerjaan.
Ada juga bunga tambahan yang diberikan sekaligus saat peserta telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia. JHT adalah wajib untuk pekerja di sektor kecil, menengah, dan besar.
Tapi, untuk pekerja pada usaha mikro tidak wajib. Pencairannya bisa diproses secara online dan offline melalui website resmi BPJS.
Di bawah ini adalah jumlah iuran JHT yang dibayar setiap bulannya:
- 3,7% dibayarkan perusahaan
- 2% dibayar oleh pekerja (dipotong gaji).
Dengan kata lain, totalnya iuran JHT adalah 5,7% upah bulanan yang diterima. Sementara itu, untuk pekerja yang bukan penerima upah adalah 2% penghasilan yang wajib dilaporkan.
3. Jaminan Pensiun (JP)
Manfaat dari adanya jaminan pensiun dalam BPJS Ketenagakerjaan biasa diberikan berkala setiap bulannya, sebagaimana halnya gaji. Hal itu menjadi pembeda antara JHT dan Jaminan Pensiun.
Manfaat Jaminan Pensiun yaitu untuk memberi jaminan agar Anda sebagai peserta bisa mendapatkan kehidupan layak saat masuk usia pensiun.
Menurut Undang-Undang, usia pensiun adalah 56 tahun. Tapi, ketentuan itu tidak berlaku jika peserta memang belum mau pensiun. Lalu berapa besarnya iuran yang dibayar setiap bulan?
- 1% dibayar oleh pekerja
- 2% dibayar oleh perusahaan
Jadi, pekerja yang menerima upah membayar 3 persen gajinya untuk membayaran BPJS khususnya Jaminan Pensiun.
4. Jaminan Kematian (JKm)
Jaminan Kematian (JKm) akan memberi santunan ketika pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Santunan uang tunai atas kematian harus diberikan kepada ahli warisnya.
Besar iuran JKm yaitu 0,3% dari upah dan semuanya dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha dengan tunjangan BPJS JKm. Seperti JKK, dalam hal ini JKm juga terhitung dalam komponen penambah pada penghasilan bruto yang kena PPh 21.
Bagaimana Jika Karyawan Tidak Memiliki BPJS?
Sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011, pekerja di perusahaan diwajibkan untuk jadi peserta BPJS, baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.
Tapi praktiknya masih banyak yang tidak mematuhi peraturan. Karyawan tidak memahami tentang iuran atau tunjangan BPJS dan perusahaan juga tidak mendaftarkan.
Perusahaan yang melanggar kewajiban daftar BPJS akan diberi teguran tertulis, denda, atau mengalami hambatan seperti;
- Ketika ada tender proyek, tidak bisa mengikuti.
- Tidak diizinkam merekrut pekerja asing
- Tidak dapat mengurus surat izin mendirikan bangunan
Bukan hanya perusahaan, tapi juga ada risiko untuk pekerja yang tidak mempunyai BPJS. Sanksinya adalah tidak bisa mengurus hal-hal berikut;
- Surat izin mendirikan bangunan.
- Sertifikat tanah.
- Surat Izin Mengemudi.
Ketika sudah mengetahui cara menghitung tunjangan BPJS dan jenis-jenisnya, apa yang harus dilakukan?
Pastikan bahwa perusahaan tempat Anda bekerja sudah terdaftar BPJS pekerjaan agar tidak terkena sanksi pemerintah. Mudah-mudahan Anda bisa mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan secara maksimal.
Kesimpulan
Cara menghitung tunjangan BPJS memang sudah seharusnya dipahami pemberi kerja dan juga HR perusahaan.
Bukan hanya soal nominal uangnya, tapi juga sebagai usaha branding yang positif. Ketika melakukan rekrutmen karyawan, hal ini bisa ditunjukkan.
Perusahaan dapat menyebut adanya jaminan sosial untuk pekerja pada iklan lowongan kerja. Jadi hal itu bisa menambah nilai perusahaan di mata publik.
BPJS menjadi kebutuhan karyawan maupun perusahaan agar bisa mengelola risiko yang terjadi karena kesehatan maupun masa kerja.
Ini merupakan satu upaya untuk mengelola karyawan dengan layak dan memastikan keamanannya. Selain melalui jaminan sosial yang sifatnya jangka panjang, tentu saja masih ada juga yang bisa dilakukan hari ini. Misalnya adalah pengelolaan karyawan dengan absensi online.
Kerjoo memiliki fitur Penyimpanan dan Pengelolaan Data Karyawan. Dashboard admin aplikasi memberi kemudahan perusahaan untuk mengumpulkan data pribadi dan dokumen karyawan melalui satu tempat.
Dengan adanya database karyawan maka perusahaan lebih mudah untuk mengorganisir data dan mencari data ketika membutuhkan.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari