Inilah Hal Terpenting yang Harus Ada di Dalam Peraturan Perusahaan

Inilah Hal Terpenting yang Harus Ada di Dalam Peraturan Perusahaan

Daftar Isi

Setiap perusahaan yang berdiri secara resmi dan memberi layanan profesional pasti memiliki peraturan. Adanya peraturan perusahaan memang penting agar hak dan kewajiban seluruh tim yang bekerja bisa seimbang. Tentunya juga untuk keberlangsungan perusahaan itu sendiri. Dengan peraturan, maka semua orang dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal.

Tujuan dibuatnya peraturan adalah untuk menjaga ketertiban agar tidak ada hal yang terjadi kekacauan dalam sistem. Untuk perusahaan baru atau yang sedang merintis, terkadang tidak mudah untuk menyusun peraturan yang sesuai visi dan misi perusahaan. Untuk Anda yang sedang berproses membuat peraturan perusahaan, kali ini kami akan berikan beberapa penjelasannya.

Peraturan pun bisa dimanfaatkan untuk meminimalisir konflik. Jika peraturan dilanggar nantinya juga ada konsekuensi hukum yang berlaku. Entah itu perusahaan ataupun karyawan punya dasar hukum yang jelas untuk dapat memenuhi setiap hak dan kewajiban yang ditulis pada peraturan.

Peraturan perusahaan pada umumnya mengacu pada UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 108-115 dan juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Yang terpenting, perusahaan yang memiliki sekurang-kurangnya 10 karyawan wajib membuat peraturan perusahaan.

peraturan perusahaan

Hal yang Harus Ada dalam Peraturan Perusahaan

Peraturan perusahaan yang telah disusun menjadi tanggung jawab pengusaha bersangkutan. Ketentuan yang ada di dalamnya tentunya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang diakui negara. Inilah hal-hal yang harus ada di dalamnya sesuai dengan UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

  1. Hak dan kewajiban pengusaha
  2. Hak dan kewajiban pekerja atau karyawan
  3. Syarat kerja
  4. Tata tertib perusahaan
  5. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan

Poin aturan lain bisa ditentukan oleh pihak perusahaan sendiri sesuai kebutuhan, asal tidak melanggar hukum. Peraturannya juga berlaku di seluruh cabang, perwakilan, atau unit kerja perusahaan. Berikut ini akan kita jabarkan satu per satu.

1. Hak dan Kewajiban Pengusaha

Sudah semestinya perusahaan memerlukan sebuah pedoman supaya kegiatan operasional perusahaan bisa berjalan dengan lancar. Apalagi perusahaan yang berkembang dan memiliki karyawan yang banyak. Akan jadi sangat penting bagi pengusaha untuk menyusun peraturan yang mengatur kepentingan perusahaan dengan para karyawan. Pengusaha juga memberi gaji atau upah tertentu kepada karyawan. Pengusaha yang sudah mempekerjakan karyawan berhak menerima hasil kerja maksimal yang bisa memajukan perusahaan. Hal lain yang mendukung atau melengkapi hal ini, bisa dicantumkan sesuai dengan budaya perusahaan masing-masing.

2. Hak dan Kewajiban Pekerja atau Karyawan

Hak para pekerja atau karyawan yang bekerja adalah gaji atau upah beserta bonus dan tunjangan pada kesempatan tertentu. Tentu apa yang diberikan sesuai dengan level pekerjaan dan juga kemampuannya. Untuk hak yang lain adalah cuti.

a. Hak berupa gaji dan cuti

Masalah gaji karyawan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1. Gaji karyawan dibayarkan sesuai perjanjian kerja atau kontrak kerja yang pernah dilakukan di awal. Jumlah yang diberikan tidak boleh kurang dari angka UMR (Upah Minimum Regional) atau UMP (Upah Minimum Provinsi) setempat.

Untuk rincian komponen gaji dan tunjangan adalah sebagai berikut;

  • Gaji pokok: imbalan utama yang dibayarkan sesuai jenis pekerjaan atau tingkatannya, yang besarannya diatur menurut perjanjian.
  • Tunjangan tetap: diberikan bersamaan dengan gaji pokok, misalnya tunjangan anak, tunjangan perumahan tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan lain-lain tergantung kebijakan perusahaan.
  • Tunjangan tidak tetap: diberikan secara berkala, contohnya ketika ada kegiatan kunjungan kerja.
  • Tunjangan keahlian: tunjangan untuk pekerja yang terkait posisi atau penilaian tertentu yang tujuannya
    untuk meningkatkan keahlian atau skill pekerja.

Hak selanjutnya adalah cuti. Cuti merupakan hak karyawan yang bisa digunakan karena beberapa alasan sesuai dengan kesepakatan. Karyawan yang sudah lebih dari 6 bulan bekerja berhak mendapatkan cuti. Meskipun juga ada yang tidak mengambil cuti karena bisa diuangkan.

Jenis-jenis cuti misalnya;

  • cuti sakit
  • cuti hamil
  • cuti melahirkan cuti panjang (umumnya untuk karyawan senior)
  • cuti untuk keperluan keluarga yang penting dan mendesak.

b. Kewajiban karyawan untuk memenuhi jam kerja

Yang termasuk kewajiban karyawan adalah bekerja sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan. Berdasarkan UU tentang Ketenagakerjaan, inilah jam kerja yang berlaku di Indonesia:

  • Untuk sistem 6 hari kerja: 7 jam per hari atau 40 jam per minggu.
  • Untuk sistem 5 hari kerja: 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Tapi, ketentuan di atas bisa berbeda untuk sektor pekerjaan tertentu misalnya sektor pertambangan, layanan kesehatan, pemadam kebakaran, telekomunikasi, dan lain-lain. Jam kerjanya mencapai 8-12 jam kerja per 1 hari.

3. Syarat Kerja

Tentang syarat kerja biasanya tidak sama untuk setiap perusahaan, karena menyesuaikan jenis dan kebijakan perusahaan. Pastinya syarat kerja sama-sama disepakati perusahaan dan pekerja. Sebagai contoh adalah untuk perusahaan di bidang hospitality seperti hotel dan penginapan, syarat kerja untuk pekerjanya bisa mencakup kepribadian ramah dan sabar dalam melayani customer. Ketentuan tentang masa probation atau percobaan kerja juga termasuk syarat kerja untuk karyawan baru.

4. Tata Tertib Perusahaan

Tentang tata tertib di perusahaan, hal ini bisa disesuaikan sesuai dengan budaya perusahaan, visi dan misi yang diterapkan di perusahaan. Contohnya adalah soal pakaian, waktu masuk kerja, dan tata tertib lain yang menyangkut keamanan dan keselamatan jika lingkungan kerja termasuk rentan dan bahaya.

5. Jangka Waktu Berlakunya Peraturan Perusahaan

Sebuah peraturan yang dibuat perusahaan memiliki jangka waktu maksimal yaitu 2 tahun dan harus diperbarui setelah masa berlakunya habis sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan Pasal 11 Ayat (3). Perubahan peraturan harus mendapat pengesahan dari pihak yang berwenang. Jika perusahaan tidak ada pengesahan, maka perubahannya dianggap tidak ada.

peraturan perusahaan

Kesimpulan

Peraturan perusahaan merupakan hal yang sangat penting dan harus ada di dalam perusahaan di bidang apapun. Meskipun penting, tapi beberapa perusahaan masih ada yang tidak memiliki peraturan resmi sebagai panduan kegiatan bisnis yang sehat dalam lingkup perusahaan. Peraturan dibuat untuk memudahkan perusahaan menciptakan sebuah lingkungan profesional yang teratur, sehingga semua karyawan merasa lebih nyaman saat bekerja.

Menurut undang-undang, ada hal-hal yang harus ada di dalam setiap peraturan di perusahaan, yaitu hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban karyawan, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka waktu berlakunya peraturan.

Menyusun peraturan memang tidak mudah, begitu juga dengan menjaga konsistensi dalam mematuhinya. Tidak sedikit perusahaan yang membutuhkan konsultan. Beberapa peraturan membutuhkan perbaruan, misalnya tentang teknologi pendukung yang memudahkan karyawan menjalankan peraturan. Seperti aplikasi absensi online dari kerjoo.com yang juga memiliki fitur untuk mengatur jam kerja karyawan agar tetap efektif dan terpantau dengan baik.

coba gratis sekarang
bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari