Cara Pelaporan Pajak Karyawan, Begini Prosedurnya yang Lengkap

Cara Pelaporan Pajak Karyawan, Begini Prosedurnya yang Lengkap

Daftar Isi

Pajak menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat untuk membangun negara. Kewajiban membayar pajak berlaku untuk individu maupun perusahaan.

Khususnya untuk karyawan, umumnya pajak dibayarkan perusahaan melalui potongan gaji setiap bulan. Jadi karyawan hanya tinggal melaporkan pajak setiap tahun. Cara pelaporan pajak karyawan juga ada prosedurnya sendiri.

Sebelum Mengetahui Cara Pelaporan Pajak Karyawan, Kenali Hal Berikut Ini

1. Istilah dalam Perpajakan

Sebelum mengetahui lebih detail, ada beberapa hal penting yang perlu kita ketahui.

  • Wajib Pajak (WP): yaitu orang atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban tentang perpajakan. Hal itu sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): nomor khusus yang diberikan ke Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.
  • Penghasilan kena pajak (PKP): penghasilan yang didapatkan Wajib Pajak (WP) dan dijadikan dasar penghitungan pajak penghasilan (PPh).
  • Surat Pemberitahuan (SPT): surat berbentuk formulir yang dipakai Wajib Pajak (WP) ketika akan melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta dan kewajiban pajak, sesuai peraturan yang berlaku.
  • Masa Pajak: jangka waktu sebagai dasar Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak.

Selain itu masih ada lagi beberapa istilah penting tentang perpajakan, tapi setidaknya istilah umum di atas bisa membantu untuk lebih memahami cara pelaporan pajak karyawan.

2. Kapan Waktu Pelaporan Pajak Karyawan?

Menurut informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), waktu pelaporan pajak dimulai 1 Januari sampai 30 April. Hal ini ada perbedaan antara karyawan dan badan.

Untuk karyawan batas waktunya akhir Maret, sedangkan untuk badan akhir April. Jadwalnya rata-rata sama dari tahun ke tahun.

Setiap orang yang sudah terdaftar menjadi Wajib Pajak dan sudah punya NPWP harus melaporkan SPT tahunan terkait Pajak Penghasilan. SPT bisa berbentuk dokumen online seperti e-form, e-spt, dan web. Bisa juga melalui
formulir hard copy.

3. Macam-macam Formulir untuk Melapor SPT Tahunan

Berikut ini adalah macam-macam formulir SPT tahunan pajak yang diisi pemilik NPWP.

Formulir 1770SS

Ini adalah untuk Wajib Pajak dengan status karyawan yang jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta, dan hanya bekerja di satu instansi atau perusahaan dalam waktu 1 tahun.

Formulir 1770S

Ini adalah untuk Wajib Pajak dengan status karyawan yang jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta atau yang bekerja untuk dua atau lebih perusahaan selama 1 tahun.

Formulir 1770

Formulir 1770 berbeda dari kedua macam formulir yang sudah disebut sebelumnya. Ini adalah untuk Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan lepas (freelance).

Cara pelaporan pajak karyawan

Cara Pelaporan Pajak Karyawan

Menurut DJP, cara pelaporan pajak karyawan sekarang sudah bisa lewat online lewat e-filling atau aplikasi DJP. Cara ini memudahkan Wajib Pajak agar tidak perlu repot datang ke kantor pajak.

Untuk Wajib Pajak baru atau yang sebelumnya belum pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan online, dalam hal ini bisa mendapat EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu di kantor pajak Nomor EFIN diperlukan untuk aktivasi akun DJP Online.

Untuk tata cara pelaporan pajak karyawan kali ini kita bahas yang secara online (e-filing), mulai dari persiapan sampai tahapan lengkapnya.

1. Siapkan Nomor NPWP

NPWP menjadi identitas ketika Wajip Pajak melaksanakan kewajiban membayar pajak. NPWP tidak akan berubah meski Wajib Pajak berpindah tempat tinggal.

2. Siapkan Nomor EFIN

Untuk yang belum mempunyai nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number), sesuai prosedurnya harus mengurus terlebih dahulu.

3. Siapkan Formulir 1721 A1

Formulir 1721 A1 atau A2 umumnya disediakan oleh pihak tempat kerja atau perusahaan di mana Wajib Pajak karyawan bekerja.

Sementara itu, cara pelaporan pajak secara online akan kita uraikan menjadi dua yaitu untuk formulir SPT 1770 SS dan 1770 S.

Cara Pelaporan Pajak SPT 1770 SS

1. Setelah persyaratan lengkap, klik situs web pajak.go.id dan langsung log in atau klik situs web djponline.pajak.go.id lalu isi nomor NPWP dan password. Bila belum memiliki akun, registrasi dengan Nomor EFIN.

2. Ketika sudah login dan membuka halaman dashboard layanan perpajakan, klik ‘Lapor’ dan klik pada ikon e-filing.

3. Klik pada ikon ‘Buat SPT’ dan akan terlihat beberapa pertanyaan yang mesti terjawab. Setelah itu Wajib Pajak akan masuk ke halaman form SPT.

4. Isi bagian data formulir, seperti status SPT dan tahun pajak. Sistem melakukan deteksi secara otomatis bila diketahui data tentang pembayaran pajak oleh pihak ketiga. Jika tidak ada, gunakan formulir 1721 untuk menjadi acuan saat pengisian SPT.

5. Selanjutnya isi data sesuai dengan instruksi pada bagian A, dan isi data penghasilan bruto 1 setahun.

6. Kemudian isi data biaya, iuran pensiun, JHT, dll dan di poin selanjutnya pilihlah ‘Penghasilan Tidak Kena Pajak’. Sistem secara otomatis menghitung nilai pajaknya. Isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan.

7. Sesudah itu akan segera diketahui status SPT, apakah kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Bila statusnya nihil, maka klik Lanjut pengisian bagian B.

8. Ketika SPT kurang bayar, pertanyaan lanjutannya muncul. Bila statusnya belum bayar, maka akan ada perintah untuk membuat e-billing. Bila statusnya sudah bayar, isikan nomor transaksi, tanggal, serta jumlah pembayarannya.

Jika SPT statusnya lebih bayar, upload dokumen sebagai pendukung. Dokumennya dapat berupa bukti potongan pajak di perusahaan.

9. Pada bagian B, C, dan D isi data sesuai dengan instruksi. Isi data penghasilan maupun yang tidak dikenai pajak, nominal data dan utang, lalu check ‘setuju’ jika data sudah benar.

10. Selanjutnya salin kode verifikasi yang dikirim via email. Copy Paste kodenya pada kolom akhir dan klik ‘Kirim SPT’. Bukti laporan pajak sudah terekam pada sistem di DJP dengan bukti penerimaan dikirim ke email.

cara pelaporan pajak karyawan

2. Cara Pengisian Laporan Pajak SPT 1770 S

Untuk SPT 1770 S, langkahnya sama seperti di atas pada SPT 1770 SS, khususnya nomor 1-3. Ada juga beberapa pertanyaan yang perlu dijawab.

1. Klik SPT 1770 S dengan formulir kemudian isikan data formulir seperti status SPT dan tahun pajak.

2. Klik ‘Langkah Berikutnya’, dan sistem mendeteksi secara otomatis bila ada data terkait pembayaran dari pihak ketiga. Data bisa digunakan untuk mengisi SPT. Bila tidak ada, bisa gunakan formulir 1721 sebagai acuan mengisi SPT.

3. Pada Bagian A, isi data penghasilan final. Bila ada yang belum diinput, klik ‘Tambah’, pilihlah sumber penghasilannya dan isi data penghasilan (bruto) seeta PPh terutang

4. Pada bagian B, isi data tentang harta akhir tahun. Bila ingin menambahkan data harta yang lain, klik ‘Tambah’, tentukan kode hartanya berdasarkan pilihan jenis yang ada, nama, dan tahun perolehan. Isi lebih lanjut pada kolom keterangan dan klik ‘Simpan’.

5. Pada Bagian C, isi data utang akhir tahun, lalu klik ‘lanjut’ kemudian masuk. Sementara itu Bagian D, isikan data anggota keluarga dan klik langkah yang berikutnya.

6. Untuk Lampiran 1 Bagian A, isi data penghasilan netto (bukan final), sedangkan Bagian B, isi data penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak

7. Setelah itu lanjut pada Bagian C, isi data pemotongan PPh dan klik langkah selanjutnya. Bagian C ini hanya diisi orang yang termasuk kena PPh Terutang.

8. Bagian D hanya diisi jika sudah pernah membayar PPh pasal 25. Setelah itu klik ‘Lanjut’ menuju Bagian E. Di sini akan terlihat status SPT. apakah nihil, kurang bayar. atau lebih bayar.

9. Bila status nihil, bisa klik ‘Lanjut’ menuju Bagian F. Untuk SPT dengan status kurang bayar, ada pertanyaan selanjutnya. Bila belum membayar, ada instruksi membuat e-billing.

10. Ketika sudah membayar, isikan nomor transaksi, tanggal, dan jumlah pembayaran. Ketika SPT statusnya lebih bayar, bisa di-upload dokumen pendukung

11. Centang bagian kolom ‘Setuju’ jika memang data sudah benar. Setelah itu, ambillah kode verifikasi melalui email dan Paste kodenya pada kolom terakhir, baru kemudian klik Kirim SPT. Setelah itu sistem sudah merekam, dan penerimaan elektronik dikirimkan via email.

Kesimpulan

Cara pelaporan pajak karyawan memang perlu diketahui semua orang yang sudah menjadi Wajib Pajak. Karena bisa membantu pembangunan negara, pajak juga penting untuk setiap individu.

Jika tidak membayar pajak juga ada sanksi yang mengancam. Tentu saja hal itu tidak diinginkan semua orang. Sudah semestinya sebagai warga negara harus taat dengan peraturan bayar pajak.

Untuk memaksimalkan layanan, DJP juga terus memaksimalkan layanan kepada masyarakat. Ketika Anda mengakses website kerjoo.com, di sana terlihat bahwa DJP juga sudah menjadi salah satu pengguna aktif layanan absensi online Kerjoo.

Kapan giliran perusahaan Anda? Pilih paket harga terbaik sesuai dengan kebutuhan jumlah karyawan untuk perusahaan Anda.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari