Cara Pelaporan Pajak Karyawan, Cermati agar Terhindar Sanksi!

Sebagai wajib pajak, karyawan harus melaporkan SPT PPh 21 setiap tahun. Saat ini, pelaporan pajak karyawan dapat dilakukan secara online.

cara pelaporan pajak karyawan

Daftar Isi

Sebagai warga negara yang baik, salah satu kewajiban tiap tahun yang harus dilakukan adalah membayar pajak. Salah satu pajak yang wajib Anda bayarkan adalah pajak penghasilan karyawan atau PPh 21.

Biasanya, PPh 21 ini akan disetorkan oleh perusahaan dari pemotongan gaji karyawan setiap bulan. Sayangnya, masih banyak yang ternyata belum memahami kewajiban dan cara pelaporan pajak karyawan atau SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh 21 kepada negara.

Kapan waktu lapor SPT tahunan? Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 adalah 31 Maret 2023 (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) dan 30 April 2023 (untuk Badan).

Tidak sedikit yang mengira bahwa karyawan dari perusahaan tidak perlu lagi melaporkan kewajiban pajaknya tiap tahun karena telah disetorkan oleh perusahaan. Padahal, sebetulnya melaporkan pajak adalah salah satu kewajiban karyawan sebagai seorang wajib pajak.

Bahkan, ada sanksi denda yang akan Anda terima jika lalai dalam pelaporan pajak. Nah, agar Anda tidak terkena sanksi pajak, sebaiknya pahami dulu peraturan dan juga cara pelaporan pajak karyawan.

Aturan Wajib Pajak Karyawan

Pelaporan Pajak Karyawan

Indonesia menerapkan sistem self assessment terkait kewajiban pajak setiap warga negara.

Dengan kata lain, negara memberi kemudahan seluruh pengurusan pajak kepada setiap wajib pajak sendiri secara mandiri. Mulai dari mendaftar, menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak dilakukan secara mandiri oleh setiap wajib pajak.

Oleh karena itu, penting sekali bagi Anda untuk memahami aturan perpajakan, khususnya cara pelaporan pajak karyawan.

Sebelumnya, telah disinggung mengenai wajib pajak sebagai yang berkewajiban membayar pajak. Lalu, siapa itu wajib pajak? Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatakan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan.

Nah, selanjutnya siapa itu orang pribadi dan badan? Orang pribadi adalah Anda sebagai karyawan atau siapa pun yang memiliki penghasilan. Sementara, badan adalah perusahaan yang menaungi Anda seperti PT, CV, firma, yayasan, organisasi, dan lainnya.

Setiap orang pribadi dan juga badan ini wajib menyetorkan dan melaporkan pajak tahunannya kepada negara. Begitu pula halnya dengan Anda sebagai karyawan. Hanya saja, khusus PPh 21 karyawan akan disetorkan oleh perusahaan dari pemotongan gaji Anda setiap bulan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan. Sementara, untuk kewajiban melapor dalam bentuk SPT PPh 21 tetap dilakukan oleh Anda sebagai wajib pajak.

Cara Pelaporan Pajak Karyawan Online

Pelaporan Pajak Karyawan

Setelah Anda mengetahui sedikit tentang aturan mengenai wajib pajak, maka selanjutnya Anda harus mengetahui cara pelaporan pajak karyawan.

Dalam pelaporan pajak karyawan, saat ini negara telah mempermudah cara melaporkan dengan sistem online. Pelaporan pajak karyawan ini dapat Anda laporkan dengan cara mengisi formulir SPT PPh 21 di e-Filing Pajak.

Untuk formulir pelaporan pajak karyawan atau SPT Tahunan sendiri terdiri dari dua jenis yaitu formulir SPT 1770 SS dan formulir SPT 1770 S. Pengisian formulir ini tergantung pada jumlah penghasilan yang Anda peroleh pertahunnya.

Apabila Anda memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 60 juta per tahun, maka Anda harus mengisi formulir SPT 1770 SS.

Sedangkan, bila Anda berpenghasilan diatas Rp 60 juta per tahun, maka Anda harus mengisi formulir SPT 1770 S. Agar Anda lebih memahami, simak cara pelaporan pajak karyawan secara online melalui e-Filing Pajak berikut ini.

1. Siapkan Dokumen Pelaporan Pajak Karyawan

Sebelum Anda mulai mengisi formulir SPT 1770 SS dan SPT 1770 S, siapkan lebih dahulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT.

Siapkan NPWP, nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number), dan juga formulir 1721-A1 (karyawan swasta) atau 1721-A2 (pegawai negeri) sebagai bukti penyetoran pajak oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Apabila Anda belum memiliki nomor EFIN, silahkan kunjungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat untuk mendapatkan nomor EFIN sesuai prosedur.

2. Buka Situs DJP Online

Setelah memastikan semua dokumen pelaporan pajak karyawan tersedia, cara selanjutnya silahkan membuka situs resmi DJP Online. Silahkan masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, serta kode keamanan, lalu klik ‘Login’.

Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, silahkan pilih ‘Belum Registrasi?’ untuk membuat akun. Ikuti prosedurnya menggunakan NPWP dan nomor EFIN.

3. Pilih e-Filing

Jika Anda telah berhasil login, selanjutnya silahkan pilih menu ‘Lapor’ lalu pilih menu ‘e-Filing’. Pastikan juga semua data yang ditampilkan telah sesuai dengan data perpajakan Anda.

Apabila Anda masih terkendala dengan beberapa dokumen, Anda dapat memilih menu ‘e-Form’. Anda bisa mengisi dulu formulir sambil mengumpulkan dokumen. Jika sudah, Anda dapat melaporkanya.

4. Buat SPT

Setelah memilih menu ‘e-Filing’, cara selanjutnya dalam pelaporan pajak karyawan adalah membuat SPT dengan mengklik tombol bertuliskan ‘Buat SPT’. Nantinya, Anda akan masuk ke laman formulir SPT.

Terdapat beberapa pertanyaan yang harus Anda jawab sesuai dengan keadaan Anda yang sebenar-benarnya.

5. Klik ‘SPT 1770 SS’ atau ‘SPT 1770 S’

Begitu semua pertanyaan telah terjawab dan sesuai, Anda akan diarahkan oleh sistem untuk melakukan pengisian formulir SPT 1770 SS atau SPT 1770 S. Silahkan Anda klik sesuai dengan besaran gaji Anda.

Bila Anda memiliki penghasilan sama dengan atau lebih kecil dari Rp 60 juta per tahun, silahkan klik SPT 1770 SS. Sebaliknya, bila Anda berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun, silahkan klik SPT 1770 S.

6. Isi Formulir

Setelah mengklik jenis formulir sesuai dengan besaran gaji Anda per tahun, selanjutnya layar akan menampilkan formulir Anda. Silahkan isi semua data yang dibutuhkan dalam formulir tersebut.

Mulai dari tahun pelaporan pajak, status dari SPT, dan juga pembetulan. Bila Anda baru membayar pajak pertama, silahkan isi SPT normal. Sedangkan, bila ada pembetulan, maka silahkan isi pembetulan yang ke berapa.

7. Isi SPT

Jika data dalam formulir telah terisi, selanjutnya lakukan pengisian data untuk SPT. Sesuaikan semua data yang dibutuhkan dengan formulir 1721-A1 (karyawan swasta) atau 1721-A2 (pegawai negeri).

Terdapat empat bagian dalam SPT yang harus Anda isi sesuai formulir dari perusahaan dan juga harta serta kewajiban Anda. Untuk formulir 1770 S, terdapat beberapa data lainnya yang harus Anda isi sesuai dengan formulir 1721. Jika sudah terisi semua, silahkan klik ‘Berikutnya’.

8. Ringkasan SPT dan Kode Verifikasi

Begitu semua telah terisi, maka selanjutnya sistem akan menampilkan ringkasan dari SPT PPh 21 Anda sebagai karyawan. Selain itu, sistem akan meminta Anda untuk mengambil kode verifikasi dengan cara klik ‘Disini’.

Kode verifikasi tersebut akan dikirimkan menuju nomor HP atau email Anda. Jadi, pastikan Anda memiliki email dan nomor HP yang aktif.

9. Masukkan Kode Verifikasi

Cara pelaporan pajak karyawan selanjutnya, silahkan masukkan kode verifikasi yang telah Anda terima melalui email atau nomor HP tersebut ke kolom yang tersedia.

Jika kode verifikasi telah terisi dan sesuai, maka selanjutnya silahkan laporkan SPT tersebut dengan klik ‘Kirim SPT’. Nantinya, bukti pengiriman SPT akan masuk ke email Anda berupa BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) SPT PPh.

Sanksi Lalai dalam Cara Pelaporan Pajak Karyawan

Pelaporan Pajak Karyawan

Membayar dan melaporkan pajak tahunan kepada negara adalah kewajiban setiap wajib pajak baik itu orang pribadi maupun badan. Pemerintah saat ini telah memudahkan cara pelaporan pajak karyawan maupun badan melalui e-Filing, e-Form, dan juga e-SPT.

Seharusnya setelah mengetahui cara pelaporan pajak karyawan secara online melalui e-Filing, Anda dapat menjalankan kewajiban lapor pajak dengan baik.

Lalu, apa jadinya jika Anda lalai dalam melaporkan pajak penghasilan tahunan sebagai karyawan atau pekerja? Tentu saja ada sanksi yang akan dikenakan oleh wajib pajak yang tidak melapor SPT PPh 21 Tahunan kepada negara.

Sanksi dalam pelaporan pajak karyawan dapat berupa denda, bunga, dan juga pidana yang pengaturannya diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi denda sendiri besarannya dapat mencapai 200% dari pajak terutang atau kurang bayar.

Kesimpulan

Saat ini, Anda tidak perlu susah payah melakukan pelaporan pajak karyawan dengan cara pergi ke KPP tempat Anda terdaftar. Cukup siapkan dokumen-dokumen pendukung lalu lakukan pelaporan pajak karyawan SPT Tahunan dengan cara online melalui e-Filing.

DJP Online sendiri menyediakan beberapa fasilitas lainnya seperti e-Form dan e-SPT untuk mempermudah cara pelaporan pajak karyawan.

Pastikan Anda melaporkan pajak atas seluruh penghasilan Anda. Bukan hanya satu sumber penghasilan saja, bila Anda memiliki sumber penghasilan lainnya jangan lupa untuk melaporkan melalui e-Filing.

Begitu pula dengan perusahaan, selalu laporkan dan setorkan pajak badan serta karyawan tepat waktu untuk mempertahankan kredibilitas perusahaan. Gunakan juga aplikasi absensi online untuk meningkatkan keefektifan perusahaan dalam mengelola karyawan melalui fitur yang ada.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari