Macam-macam Cuti Karyawan Perusahaan yang Wajib Diketahui
Daftar Isi
Bagi orang yang sudah bekerja, istilah cuti sudah tidak asing lagi. Setiap karyawan di perusahaan memiliki hak cuti. Tapi apakah Anda sudah tahu tentang apa-apa saja hak cuti yang bisa didapatkan bagi seorang karyawan?
Apabila Anda sebagai karyawan tidak benar-benar mengetahui semua itu, maka tidaklah Anda khawatir lagi. Hal tersebut karena hak cuti karyawan perusahaan sendiri pada dasarnya sudah di tercatut pada undang-undang No. 13 tahun 2003 berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Perlu diketahui jika sampai dengan saat ini, sudah ada hak cuti yang seharusnya diketahui sebagai seorang karyawan perusahaan.
Hak Cuti Tahunan Karyawan Perusahaan
Perlu diketahui jika jatah cuti karyawan atau tenaga kerja didapatkan dalam waktu yang ditentukan. Adapun karyawan mendapatkan 1 hari cutinya dalam kurun 1 bulan atau 12 hari dalam jangka waktu satu tahun.
Cuti yang semacam ini disebut dengan cuti tahunan karyawan yang mana telah resmi diatur dalam pasal 79 dan 84 Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Adapun di bawah ini sering kali ditanyakan berkaitan dengan cuti tahunan:
Apa Saja Syarat Pengajuan Cuti Tahunan?
Sekurang-kurangnya nanti Anda akan mendapatkan 12 hari cuti tahunan apabila memang Anda sudah bekerja di minimal 12 bulan atau 1 tahun dan tidak terputus alias terus menerus di sebuah perusahaan.
Tapi, ada juga sebagian perusahaan yang memberikan cuti tahunan walaupun karyawannya mempunyai masa kerja belum genap 12 bulan.
Hal tersebut juga dikarenakan memang pengaturan itu berdasar pada perjanjian kerja sama dan juga adanya kesepakatan atau peraturan perusahaan. Dalam hal ini adalah antara karyawan dan pengusaha berkaitan dengan hak cuti tahunan karyawan perusahaan.
Namun jika memang sisa cuti telah Anda miliki pada beberapa hari saja pada akhir tahun apakah nantinya bisa terakumulasi dalam tahun berikutnya?
Tentunya setiap perusahaan akan mempunyai peraturannya masing-masing berkaitan dengan bagaimana perhitungan hak cuti tahunan dari karyawan tersebut. Sebagaimana yang telah tercatutkan dalam perjanjian kerja sama dan juga peraturan perusahaan.
Ada sebagian dari perusahaan tersebut yang mempergunakan sisa cuti tahunan dengan menambahkannya dari cuti tahunan tahun lalu dengan tahun ini. Tapi ada juga yang menghanguskan sisa dari jatah cuti tahunan tersebut.
Di samping itu juga bagi perusahaan ada pula yang memberi sebuah kompensasi menyesuaikan dengan jumlah sisa cuti karyawannya tersebut. Tentunya akan lebih baik jika bertanya langsung ke bagian SDM yang ada di perusahaan anda mengenai hak cuti karyawan.
Hak Cuti Sakit Karyawan
Jika Anda jatuh sakit suatu ketika maka Anda berhak untuk mendapatkan jatah cuti sakit. Adapun yang dimaksudkan dengan sakit disini adalah kondisi sakit berdasar pada keterangan dari dokter.
Sehingga pada kondisi seperti ini Anda wajib untuk memberikan surat keterangan dokter pada saat pengajuan cuti sakit. Kemudian jika Anda merupakan seorang karyaaan perempuan maka hak cuti sakit ini bisa Anda dapatkan pada saat Anda sedang menstruasi.
Adapun memanh hak cuti dalam keadaan seperti ini sesuai dengan yang sudah tercantum dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Lalu Apa Saja Syarat dalam Pengajuan Cuti Sakit?
Apabila dalam kondisi sakit dikarenakan kecelakaan atau sebuah penyakit yang terjadi pada saat Anda kerja atau di luar kantor.
Maka Anda berhak disini mengajukan permohonan cuti sakit yang mana juga harus tercantum di dalamnya surat keterangan dokter. Adapun waktu istirahat dengan lama masa cuti sakit ini menyesuaikan dengan apa yang disarankan oleh dokter di dalam surat keterangan tersebut.
Berapa Lama Anda Bisa Mendapatkan Cuti Sakit ketika Menstruasi atau Haid?
Sebagaimana yang sudah termaksud di dalam pasal 81 ayat 1, di sana tertulus dengan jelaS kalau karyawan perempuan dalam kondisi menstruasi. Ia merasakan sakit dan kemudian memberi tahu kepada pengusaha.
Maka karyawan tersebut tidak wajib bekerja di hari pertama dan hari kedya sewaktu haid. Adapun memang pelaksanaannya sendiri sudah diatur lebih dalam lagi dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja maupun dalam perjanjian kerja bersama yang sudah dibuat.
Apakah Jenis Cuti Ini Begitu Berpengaruh dalam Cuti Tahunan?
Adapun memang mengenai aturannya sendiri tentang cuti tahunan dan sakit ini sudah secara jelas diatur oleh perusahaan. Jikalau Anda ingin mengetahui apakah jenis cuti ini ada pengaruhnya terhadap cuti tahunan.
Maka lihatlah kembali perjanjian kerja atau kesepakatan bersama yang telah Anda miliki dan juga peraturan perusahaan. Memang pada dasarnya semua bergantung pada kesepakatan yang terjadi antara perusahaan dengan karyawan, supaya bisa memberlakukan jenis cuti ini dimasukkan ke dalam cuti tahunan atau tidak.
Hak Cuti Melahirkan atau Bersalin Karyawan
Tentunya sebagai seorang karyawan perempuan maka Anda berhak memperoleh hak cuti jenis ini. Adapun cuti jenis ini bisa diambil pada saat sebelum, saat dan juga pada saat setelah melahirkan.
Selain itu juga memang hak cuti bersalin dan melahirkan diberi. Supaya nantinya karyawan perempuan tersebut bisa mempersiapkan diri mereka sebelum melangsungkan proses melahirkan serta dapat merawat anak mereka dengan baik pada saat setelah melahirkan.
Berapa Lama Masa Cuti Karyawan Perusahaan yang Melahirkan?
Sebagaimana yang sudah termaksud di dalam pasal 82 ayat 1 pada UU ketenagakerjaan. Di sana menyebutkan bahwa sebagai seorang karyawan mempunyai hak lebih untuk mendapatkan masa istirahatnya hingga 1,5 atau satu setengah bulan.
Sebelum kemudian ia melahirkan anak dan satu setengah bulannya lagi adalah pada saat melahirkan anak. Hal ini berdasarkan pada perhitunfan yang telah dikeluarkan oleh dokter kandungan atau bidan.
Kemudian di dalam pasal ayat 2 telah disebutkan jikalau buruh atau pekerja perempuan nantinya kalau mengalami keguguran kandungan. Maka ia berhak untuk mendapatkan istirahat satu setengah bulan atau menyesuaikan dengan yang sudah tercantum di salam surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Apakah Cuti Tahunan Nantinya Akan Mengurangi Jatah Cuti Melahirkan?
Memang cuti jenis ini adalah sebuah perlindungan untum karyawan perempuan saja, sedangkan yang dimaksud dengan cuti tahunan adalah untuk karyawan laki-laki dan perempuan.
Ada 2 hak yang memang melekat pada karyawan perempuan terkait dengan cuti ini, yaitu cuti melahirkan dan cuti tahunan. Jikalau Anda selaku karyawan perempuan telah mengambil cuti tahunan maka Anda juga masih berhak untuk mengambil cuti melahirkan. Sehingga cuti tahunan inilah yang tidak akan mengurangi jatah cuti melahirkan.
Hak Cuti Besar Karyawan
Adapun yang dimaksud dengan cuti karyawan perusahaan besar ini juga disebut dengan istirahat jangka panjang. Peruntukan hal ini adalah untuk Anda yang loyal sekali dalam bekerja selama bertahun-tahun di sebuah perusahaan yang sama.
Hak Cuti Karyawan Perusahaan karena Ada Alasan Penting
Jika terjadi kondisi Anda tidak bekerja karena alasan penting maka Anda disini berhak untuk mengajukan curi. Anda tentunya berhak untuk mendapatkan hal ini karena halangan dan upah Anda masih dibayarkan penuh.
Cuti Bersama
Yang dimaksud dengan cuti bersama, adalah sebuah hak cuti karyawan perusahaan yang memang telah diatur pemerintah yang mana dipergunakan untuk keperluan masyarakat luas.
Pada umumnya memang cuti karyawan perusahaan bersama ini nantinya akan diberikan pada hari kurang efektif diantara libur, hari raya keagamaan ataupun hari besar nasional.
Kesimpulan
Setelah mengetahui info seputar cuti karyawan perusahaan, apakah Anda sudah mendapatkan jatah cuti tahun ini? Bagi karyawan maupun perusahaan seharusnya tidak perlu kesulitan untuk urusan cuti.
Dengan fitur pengajuan cuti di aplikasi Kerjoo, HR dan perusahaan bisa merencanakan dan melakukan pendistribusian pekerjaan kepada karyawan dengan tepat dan cepat.
HR dapat menyetujui atau menolak atau menyetujui cuti karyawan. Dengan demikian, semua pekerjaan bisa terselesaikan dengan lebih baik.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari