Informasi Cuti Bersama dan Daftar Hari Libur Tahun 2023
Daftar Isi
Anda sudah memiliki rencana cuti tahun ini? Libur dan cuti adalah hak setiap pekerja atau karyawan yang diberikan pada momen-momen tertentu. Pada tahun 2023 ini, Pemerintah Indonesia sudah menetapkan cuti bersama dan Hari Libur Nasional 2023.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Penetapan cuti bersama dan Hari Libur Nasional dilakukan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Surat Keputusan Bersama ditandatangani oleh tiga menteri, yakni; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Pelaksanaan Cuti Bersama 2023
Penjelasan tentang pelaksanaan cuti bersama di perusahaan adalah sebagai berikut;
- Cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan
- Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif, yaitu termasuk pilihan sesuai kesepakatan di antara pemberi kerja dengan' karyawan/pekerja, dengan serikat pekerja sesuai perjanjian kerja, aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Begitu juga dengan peraturan perundang-undangan
dengan pertimbangan kondisi kebutuhan operasional perusahaan - Untuk karyawan yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambil akan mengurangi hak cuti tahunan
- Karyawan yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang dan dia akan menerima upah atau gaji seperti biasa.
Apakah cuti bersama juga termasuk dalam cuti tahunan? Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Di dalamnya menegaskan bahwa cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan.
Yang dimaksud cuti bersama yaitu pengambilan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama dengan adanya instruksi atau himbauan Pemerintah karena ada hari libur Nasional.
Waktu untuk cuti bersama ditetapkan sebagai hari libur resmi oleh Pemerintah. Selebihnya, pelaksanaan di perusahaan masing-masing mengacu kepada perjanjian kerja atau aturan perusahaan.
Daftar Hari Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2023 untuk Perusahaan Swasta
Cuti Bersama Tahun 2023:
- Senin, 23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret 2023: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, Senin, Selasa dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023: Hari Raya Idulfitri 1444 H
- Jumat, 2 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Waisak
- Selasa, 26 Desember 2023: Cuti bersama setelah Hari Natal
Hari Libur Nasional 2023:
- Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru Masehi 2023
- Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Sabtu, 18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, 7 April 2023: Wafatnya Isa Al Masih.
- Sabtu dan Minggu, 22 dan 23 April 2023: Hari Raya Idulfitri 1444 H
- Senin, 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE
- Kamis, 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 H
- Rabu, 9 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 H
- Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekan RI
- Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal
Dengan demikian, total semua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2023 ini adalah 24 hari. Penetapan cuti bersama dan Hari Libur Nasional 2023 bisa menjadi pedoman untuk masyarakat.
Khususnya untuk aktivitas sektor ekonomi, sektor swasta, dan rujukan untuk kementerian dan lembaga pemerintah untuk menentukan rencana program kerja.
Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2023 untuk PNS
Aturan yang kita bahas sebelumnya adalah aturan cuti bersama yang berlaku untuk perusahaan swasta. Ketentuan cuti bersama untuk karyawan perusahaan swasta akan memotong cuti tahunan. Lalu apakah cuti bersama juga memotong jatah cuti tahunan untuk PNS?
Untuk meningkatkan efisiensi hari kerja dan memberi pedoman untuk instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2023, maka ditetapkan aturan cuti bersama untuk ASN. Aturan yang menjadi pedoman adalah;
- Keputusan Presiden (Keppres) No. 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 yang ditandatangani tanggal 26 April 2022
- Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 yang ditandatangani tanggal 23 Desember 2022.
Dalam hal ini, ketentuannya sejalan dengan Keputusan Bersama tiga menteri yaitu; Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Seperti yang tersebut pada diktum KESATU Keppres No. 4 Tahun 2022, cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai ASN yang tidak diberi hak cuti bersama karena jabatannya, maka hak cuti tahunan ditambahkan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2022 menetapkan bahwa cuti bersama untuk PNS Tahun 2023 yaitu pada tanggal:
- Senin, 23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023: cuti Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Jumat 2 Juni 2023: Hari Raya Waisak
- Selasa, 26 Desember 2023: Hari Raya Natal.
Sementara itu, untuk Hari Libur Nasional sama seperti karyawan swasta.
Selain memahami aturan terkini tentang cuti bersama, tentu Anda juga harus mengetahui hal lain yang lebih mendasar yaitu jenis-jenis cuti dan cara pengajuannya.
Jenis-jenis cuti yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu; cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin atau melahirkan, cuti besar, dan cuti karena alasan penting.
Cara pengajuan cuti karyawan adalah dengan meminta persetujuan atasan langsung sesuai prosedur yang berlaku di perusahaan. Pada umumnya, karyawan harus mengisi formulir permohonan cuti yang tersedia di kantor atau melalui sistem aplikasi yang digunakan perusahaan.
Karyawan yang mengajukan cuti harus memastikan untuk segera mengambil cuti yang di ajukan dan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.
Kesimpulan
Cuti bersama untuk karyawan swasta dan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada intinya, telah disebutkan bahwa cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan 2023 bagi pegawai negeri atau ASN. Untuk karyawan swasta yang mengambil cuti bersama, maka akan mengurangi hak cuti tahunan.
Setiap aturan yang berlaku tersebut adalah untuk tetap meningkatkan efisiensi kerja dan aktivitas masyarakat secara keseluruhan. Demikianlah informasi tentang cuti bersama dan Hari Libur Nasional tahun ini. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari