Contoh Form Pengajuan Cuti, Ini Dia Aturan Terbarunya!

contoh form pengajuan cuti

Daftar Isi

Selain menerima gaji setiap bulannya, ada satu hal lagi yang paling ditunggu-tunggu oleh setiap karyawan, yaitu cuti. Biasanya, karyawan yang telah bekerja selama setahun penuh akan memperoleh hak untuk mengambil cuti tahunan.

Tetapi, untuk mengambil cuti tahunan ini biasanya setiap karyawan harus mengajukan form pengajuan. Sayangnya, tidak semua perusahaan memiliki format pasti untuk contoh form pengajuan cuti.

Nah, form pengajuan cuti ini bukan hanya wajib diajukan untuk cuti tahunan saja. Anda juga harus mengajukan form pengajuan ini untuk cuti lain sebagai contoh cuti sakit, menikah, atau melahirkan.

Untuk berbagai jenis cuti beserta ketentuannya ini sendiri diatur oleh pemerintah dalam peraturan perundang-undangan yang akan diatur lebih lanjut oleh setiap perusahaan. Untuk memahami lebih lanjut mengenai ketentuan cuti dan contoh form pengajuan, simak ulasan berikut.

Apa Itu Form Cuti?

contoh form pengajuan cuti karyawan

Untuk mengajukan form pengajuan cuti, Anda tidak bisa langsung membuat dari contoh yang ada. Sebelum itu, Anda harus memahami apa itu form cuti lebih dulu.

Dilihat dari fungsinya, form cuti adalah surat permohonan izin untuk tidak datang bekerja atas alasan tertentu kepada perusahaan.

Sebagian besar perusahaan biasanya mengatur tersendiri mengenai form cuti ini. Tapi, sayangnya tidak sedikit juga perusahaan yang tidak mengatur mengenai hal ini secara jelas.

Nah, cuti ini sendiri ketentuannya diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cuti adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Selain UU Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai cuti ini juga diatur dalam UU Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021, serta PP Nomor 36 Tahun 2021. Sementara, khusus PNS (Pegawai Negeri Sipil) diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1976 secara terpisah.

Lalu, apa sebetulnya tujuan perusahaan memberikan cuti kepada para karyawan? Sebetulnya, tujuan dari cuti tidak ditulis secara jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Hanya saja, dalam PP Nomor 24 Tahun 1976 disampaikan tujuan pemberian cuti kepada pegawai. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa pemberian cuti bertujuan untuk memberikan kesempatan istirahat kepada pegawai demi kesehatan jasmani dan rohani.

Apa Saja Jenis-Jenis Cuti Menurut UU?

Cuti adalah hak setiap karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan atas segala pekerjaan yang telah dilakukan.

Nah, dalam penjelasan di atas kita dapat mengetahui bahwa ketentuan mengenai cuti ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang tersebut mengatur banyak hal salah satunya mengatur tentang jenis-jenis cuti.

Bukan hanya mengatur mengenai jenis-jenis cuti saja, tetapi dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai bagaimana pembayaran gaji saat karyawan mengambil cuti.

Supaya Anda dapat memahami dengan baik dalam membuat contoh form pengajuan cuti, penting bagi Anda untuk menyimak jenis cuti apa saja yang menjadi hak karyawan dalam penjelasan berikut ini.

1. Cuti Sakit

cuti sakit

Cuti pertama yang wajib diberikan oleh perusahaan adalah cuti sakit. Sebagai bentuk jaminan atas kesejahteraan jasmani dan rohani karyawan, perusahaan wajib memberikan cuti sakit.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bagi karyawan wanita yang mengalami haid pertama juga berhak untuk mendapatkan cuti sakit.

Nah, untuk cuti sakit ini perusahaan dilarang untuk tidak membayarkan gaji sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 ayat (3) undang-undang tersebut. Gaji akan tetap dibayarkan sebesar 100% selama 4 bulan pertama cuti sakit.

Sementara itu, untuk kelipatan 4 bulan seterusnya, gaji tersebut akan berkurang 25% secara terus menerus hingga pada kelipatan keempat. Bila karyawan masih sakit setelah 16 bulan, maka perusahaan dapat untuk melakukan PHK terhadap karyawan tersebut.

2. Cuti Melahirkan

Selain cuti sakit, perusahaan juga wajib memberikan cuti melahirkan bagi karyawan perempuan. Hal ini tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal tersebut, karyawan perempuan berhak untuk mengambil cuti melahirkan 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan yang ditentukan sesuai perhitungan dokter kandungan.

Selain itu, karyawan perempuan juga dapat mengambil cuti selama 1,5 bulan apabila mengalami keguguran berdasarkan keterangan dari dokter kandungan.

Nah, bagi karyawan perempuan yang mengambil cuti ini akan tetap digaji oleh perusahaan sebesar dua hari kerja. Oleh karena itu, pastikan untuk menyertakan surat keterangan dari dokter kandungan saat mengajukan contoh form pengajuan cuti melahirkan.

3. Cuti Alasan Penting

Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan juga memberikan hak kepada karyawan untuk mengambil cuti karena alasan yang penting.

Alasan tersebut haruslah alasan karena kepentingan yang mendesak dan tidak dapat karyawan hindari. Sehingga, mau tidak mau harus membuat contoh form pengajuan cuti yang diajukan kepada perusahaan

Nah, alasan penting yang diperbolehkan untuk mengambil cuti adalah sebagai berikut:

- Cuti karena alasan menikah

- Cuti karena menikahkan anak

- Cuti karena mengkhitankan anak

- Cuti karena membaptiskan anak

- Cuti karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia (mertua, menantu, dan yang tinggal dalam satu atap).

- Cuti karena harus melakukan tugas pendidikan atau pekerjaan dari perusahaan

4. Cuti Tahunan

cuti tahunan

Selain karena sakit, melahirkan, atau alasan penting yang mendesak, seorang karyawan juga berhak untuk mengambil istirahat dalam cuti tahunan.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Setiap karyawan berhak mengambil cuti karyawan minimal 12 hari kerja apabila telah bekerja selama satu tahun penuh.

Nah, jumlah dari lamanya cuti tahunan ini lebih lanjut diatur dalam peraturan perusahaan. Sehingga, jumlah pasti untuk maksimal lamanya cuti tahunan ini akan berbeda dalam setiap perusahaan.

Agar Anda dapat merencanakan lama waktu istirahat dengan baik dalam contoh form pengajuan cuti, jangan lupa untuk memperhatikan ketentuan dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja, ya.

5. Cuti Besar

Selain cuti tahunan, ada juga yang namanya cuti besar atau istirahat panjang. Bisa dikatakan bahwa cuti besar ini hampir sama seperti cuti tahunan. Pasal 79 ayat (2) huruf d Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan mengatur ketentuan mengenai istirahat panjang atau cuti besar ini.

Akan tetapi, ketentuan ini kemudian diubah dalam Undang-Undang Tentang Cipta Kerja dimana perusahaan diberikan hak penuh untuk mengaturnya dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Nah, untuk lama waktu pengambilan istirahat panjang ini akan diberikan apabila karyawan telah bekerja selama lima hingga enam tahun penuh.

Umumnya, lama waktu cuti besar ini dapat karyawan ambil untuk paling lama satu bulan. Akan tetapi, ketentuan mengenai lama waktu cuti ini akan berbeda setiap perusahaan tergantung pada peraturan perusahaan masing-masing.

6. Cuti Bersama

Yang terakhir adalah cuti bersama. Jika jenis cuti lainnya diberikan jatah sendiri, maka jenis cuti bersama ini akan memotong jatah dari cuti tahunan karyawan. Tetapi, hal ini tidak dilakukan oleh setiap perusahaan. Umumnya, cuti ini diambil untuk hari raya keagamaan atau peristiwa yang penting seperti hari kemerdekaan negara.

Untuk perhitungan lama waktu cuti bersama ini tidak diatur secara resmi oleh undang-undang. Tetapi, ketentuan ini diatur secara penuh oleh perusahaan mengenai lamanya waktu cuti sebagaimana pemerintah memberikan hak tersebut kepada perusahaan. Oleh karena itu, untuk mengajukan cuti bersama ini biasanya tidak membutuhkan contoh form pengajuan cuti karyawan.

Contoh Form Pengajuan Cuti

Ada banyak sekali jenis cuti sebagai hak karyawan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Agar Anda dapat mengajukan surat permohonan cuti yang tepat dan disetujui, Anda harus mengetahui contoh form pengajuan cuti karyawan.

Bila perusahaan Anda memiliki form pengajuan cuti sendiri, maka Anda dapat mengisinya sesuai contoh yang ada di perusahaan. Akan tetapi, bila perusahaan Anda tidak memiliki form pengajuan cuti yang pasti, maka Anda harus membuat dengan melihat dari contoh yang ada dari berbagai perusahaan.

Tidak ada ketentuan pasti untuk format dalam surat permohonan cuti. Yang terpenting dalam sebuah surat permohonan cuti adalah Anda harus mencantumkan tanggal serta lama waktu cuti lengkap dengan kepentingan Anda mengambil cuti. Nah, agar Anda lebih memahami lagi berikut ini contoh form pengajuan cuti karyawan yang baik dan benar.

Contoh Form Pengajuan Cuti Karyawan

                         Jakarta, 2 Februari 2022

Perihal : Pengajuan Cuti Melahirkan

Kepada Yth,

HRD PT Oke Jaya

Di Tempat

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama   : Subejoo

Alamat : Jl. Jenderal Sudirman

Jabatan            : Staff HRD

Melalui surat ini, saya ingin mengajukan permohonan untuk cuti selama 3 bulan karena akan melahirkan terhitung dari tanggal 11 Februari 2022 hingga tanggal 11 Mei 2022.

Demikian surat pengajuan cuti ini saya sampaikan, atas perhatian Bapak/ Ibu saya sampaikan terima kasih.

                                Hormat saya,

                                     Subejoo

Contoh Form Pengajuan Cuti Online Aplikasi Kerjoo

Selain contoh form pengajuan cuti tertulis, ada contoh form pengajuan cuti yang lebih mudah lagi yang dapat Anda ajukan secara online dalam satu kali klik. Anda dapat mengajukan contoh form pengajuan cuti melalui fitur terbaru dari Kerjoo yaitu fitur Cuti.

Melalui fitur cuti dari aplikasi Kerjoo, setiap karyawan dapat dengan mudah mengajukan permohonan cuti melalui aplikasi. Data tersebut nantinya akan tersimpan dengan baik dalam aplikasi.

Karyawan juga dapat melihat apakah pengajuan cuti telah disetujui oleh perusahaan atau belum. Bukan hanya itu, HRD juga sangat dimudahkan dalam mengelola pengajuan cuti dari karyawan. Tertarik dengan kemudahan yang ditawarkan? Pelajari lebih lengkap mengenai fitur cuti terbaru dari aplikasi absensi online Kerjo di sini!

Kesimpulan

Setiap karyawan berhak untuk mendapatkan cuti. Hak ini telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja. Bukan hanya cuti tahunan saja, setiap karyawan berhak untuk mendapatkan cuti sakit dan cuti lainnya yang penting dan menjadi hak karyawan.

Supaya proses pengajuan permohonan cuti disetujui, Anda pasti membutuhkan contoh form pengajuan cuti untuk karyawan perusahaan. Bila perusahaan tempat Anda bekerja tidak memiliki contoh form pengajuan cuti yang pasti, ikuti saja contoh form pengajuan cuti untuk karyawan di atas.

Untuk membuat pengelolaan karyawan perusahaan semakin efektif dan efisien, gunakan berbagai fitur canggih dalam aplikasi absensi online Kerjoo. Ada banyak sekali kemudahan yang dapat Anda peroleh dengan fitur dalam aplikasi Kerjoo. Pengajuan izin apapun dapat Anda kelola dengan mudah bersama aplikasi Kerjoo!

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari