Kapan Karyawan Naik Gaji? Simak Aturannya Berikut Ini
Apakah tempat kerja Anda tahun ini sudah menetapkan kenaikan gaji karyawan? Momen ketika karyawan naik gaji memang bisa meningkatkan kepuasan
Daftar Isi
Apakah tempat kerja Anda tahun ini sudah menetapkan kenaikan gaji karyawan? Momen ketika karyawan naik gaji memang bisa meningkatkan kepuasan kerja tim Anda. Bahkan hal ini juga menandakan bahwa kemampuan perusahaan sudah meningkat dari segi keuangan.
Kenaikan upah atau gaji adalah hal yang wajar diberikan oleh perusahaan, terlepas dari berapa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota. Hal ini juga menjadi salah satu cara perusahaan mengapresiasi karyawan atas kinerja mereka.
Tapi, kapan waktu yang tepat untuk naik gaji? Untuk menjawabnya, bisa ditinjau dari sudut pandang perusahaan dan karyawan.
Aturan Tentang Kenaikan Gaji Karyawan
Untuk memutuskan kapan karyawan naik gaji, sebelumnya harus melalui pertimbangan matang. Salah satunya adalah tentang kebijakan upah yang tercantum di Undang-undang.
- Aturan Kenaikan Gaji Menurut UU Ketenagakerjaan
Menurut UU Ketenagakerjaan, sebenarnya tidak ada aturan yang tegas dan spesifik tentang kapan waktu kenaikan gaji karyawan dan besaran kenaikan gaji.
Tapi, pemberian upah (yang nominalnya di atas upah minimum) adalah menjadi ranah kesepakatan pengusaha dan pekerja, buruh, atau karyawan. Untuk lebih detail lagi, hal itu tercantum pada perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), dan/atau perjanjian kerja bersama (PKB).
- Menurut Perppu Cipta Kerja
Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja ada ketentuan baru. Di dalamnya ada penjelasan bahwa terhadap pelaku usaha berkewajiban untuk memberi kenaikan gaji atau upah kepada para pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Salah satu isi Perppu ini menjadi pedoman yang secara spesifik mewajibkan pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah untuk pekerja. Tentang struktur dan skala upah, Anda bisa menyimaknya di bawah ini.
Penjelasan Tentang Struktur dan Skala Upah
Istilah struktur upah merupakan susunan tingkat upah dari terendah sampai ke yang tertinggi. Atau sebaliknya, dari tertinggi sampai yang terendah. Sementara itu, skala upah merupakan kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk masing-masing golongan jabatan.
Pada Pasal 81 Perppu Cipta Kerja disebutkan bahwa ketentuan struktur dan skala upah adalah wajib bagi pengusaha dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan juga produktivitas.
Adanya struktur dan skala upah bertujuan untuk memastikan upah masing-masing pekerja/buruh. Juga mengurangi kesenjangan di antara upah terendah dan tertinggi di dalam perusahaan.
Struktur dan skala upah juga menjadi pedoman dalam penetapan besaran upah menurut satuan waktu.
- Apabila komponen upah di perusahaan menggunakan upah tanpa tunjangan, maka struktur dan skala upah menjadi pedoman penetapan besaran upah.
- Tapi, jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan, maka struktur dan skala upah menjadi pedoman untuk menentukan besaran upah pokok.
Untuk faktor yang dipakai untuk menilai jabatan yang bisa dikompensasikan pada penyusunan struktur dan skala upah, di antaranya; skill, pendidikan, dan pengalaman sesuai persyaratan jabatan.
Menurut Permenaker No 1 Tahun 2017, struktur dan skala upah disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan
- Golongan: banyaknya golongan jabatan
- Jabatan: sekelompok tugas dan pekerjaan di perusahaan
- Masa kerja: pengalaman menjalankan pekerjaan tertentu dalam satuan tahun yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan
- Pendidikan: pengetahuan yang didapatkan dari pendidikan formal yang sesuai sistem pendidikan nasional yang menjadi syarat dalam suatu jabatan
- Kompetensi: kemampuan bekerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan (skill), dan sikap kerja (attitude) sesuai standar yang ditetapkan ddalam suatu jabatan
Struktur dan skala upah ditentukan oleh pemimpin perusahaan berupa surat keputusan dengan memperhatikan unsur-unsur di atas. Hal ini juga wajib untuk diberitahukan ke seluruh karyawan atau pekerja oleh pengusaha secara individu.
Jadi, Kapan Seharusnya Karyawan Naik Gaji?
UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, maupun PP Pengupahan, tidak menyebutkan secara rinci mengenai aturan kenaikan gaji karyawan secara detail. Peraturan perundang-undangan hanya menyebut dengan istilah 'penyesuaian' dan 'peninjauan' upah.
- Waktu Kenaikan Gaji Adalah Bagian dari Kebijakan Perusahaan
Pasal 92 ayat 2 UU Ketenagakerjaan berbunyi:
"Perusahaan melakukan penyesuaian upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas."
Lalu, Pasal 81 UU Cipta Kerja atau UU No 11 Tahun 2020:
"Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas."
Peninjauan upah dalam hal ini adalah bagian dari kebijakan perusahaan.
Seperti dimaksud pada ayat (1), peninjauan upah diatur oleh Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Sejauh ini diketahui bahwa pemerintah memang tidak mengatur tentang standar kenaikan gaji, seperti periode kenaikan, presentase gaji, dan seterusnya. Pada akhirnya, aturan kenaikan gaji diserahkan ke masing-masing perusahaan.
Tentunya disepakati dengan perjanjian kerja bersama dengan pertimbangan kemampuan perusahaan dan kinerja karyawan.
- Menyesuaikan Kenaikan UMP dan UMK
Karyawan naik gaji secara bertahap dan disesuaikan dengan besaran kenaikan UMP dan UMK. Hal ini berlaku di awal tahun atau pada saat ulang tahun masa kerja karyawan.
Terkait hal itu, Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 menyebutkan bahwa upah minimum akan dilakukan penyesuaian setiap tahun.
Perlu diketahui, bahwa pemberi kerja tidak diizinkan membayar gaji karyawan di bawah UMP atau UMK yang berlaku. Apabila diketahui perusahaan membayar upah tidak sampai UMP atau UMK, pemberi kerja wajib segera menaikkan gaji karyawan.
Untuk pengusaha yang ternyata membayar upah di bawah upah minimum akan mendapat sanksi. Sanksi yang berlaku adalah pidana penjara selama 1-4 tahun dan/atau denda Rp100 juta-Rp400 juta.
- Tidak Boleh Menurunkan Upah
Apabila pemberi kerja sudah memberikan upah yang lebih tinggi dari UMP dan UMK, maka dilarang untuk menurunkan upah tersebut.
Menurut Pasal 83 PP No. 36 Tahun 2021, diyatakan bahwa pengusaha dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah yang telah ditetapkan. Apabila melanggar, maka akan terkena sanksi administratif.
Kesimpulan
Ketika karyawan naik gaji, sudah tentu hal itu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan karyawan. Secara bersamaan, hal ini dapat mendorong produktivitas kerja. Ada kalanya, untuk naik gaji dibutuhkan kemampuan negosiasi dari karyawan.
Meskipun tidak diatur secara detail dalam Undang-undang, tapi kebijakan kenaikan gaji dari perusahaan tetap mengacu pada aturan yang sah.
Yang pasti, pihak manajemen perusahaan perlu menghitung nominal gaji karyawan, termasuk bonus dan tunjangan. Kebijakan kenaikan gaji dari perusahaan harus mengacu pada struktur dan skala upah sesuai jabatan dan kinerja karyawan.
Departemen HRD dan payroll sudah saatnya untuk menerapkan sistem yang seefisien mungkin. Pengelolaan data kehadiran karyawan juga dapat dilakukan dengan aplikasi Kerjoo.com.
Anda bisa mengelola data absensi karyawan lebih mudah melalui API Kerjoo.com untuk diintegrasikan dengan sistem HR. Klik di bawah ini untuk mencoba secara gratis.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari