Cek Info Kenaikan UMP 2022, Apakah Gaji Anda Naik?
Daftar Isi
Setiap akhir tahun menjadi momen yang ditunggu-tunggu para pekerja, yaitu harapan akan adanya kenaikan gaji. Begitu juga pada akhir tahun 2021 atau awal 2022 ini, kenaikan UMP 2022 menjadi pemberitaan yang penting. Ada sebagian pekerja yang menginginkan kenaikan yang lebih tinggi. Karena memang di beberapa daerah di Indonesia, gaji sesuai UMP yang diberikan itu belum bisa menyesuaikan dengan biaya hidup. Bagaimana dengan daerah Anda saat ini?
Sebelum Cek Info Kenaikan UMP 2022, Ketahui Dasar Penentuannya
Menurut ILO (International Labour Organization) atau Organisasi Buruh Dunia, sejarah awal dari upah minimum yang berlaku di tanah air dirumuskan sejak 1956. Dasar penentuan upah minimum adalah KFM (Kebutuhan Fisik Minimum) yang juga melibatkan ahli gizi. Pada tahun 1970-an baru dihitung upah minimum setelah pembentukan DPPN (Dewan Penelitian Pengupahan Nasional).
Seperti dilansir Katadata, menurut Kementerian Tenaga Kerja, upah minimum yang berlaku di Indonesia sudah enam kali pergantian. Perubahan yang terakhir adalah tahun 2020 dan 2021 sejak disahkan UU Cipta Kerja, PP No
36 tahun 2011. Ada formula baru yang memperhitungkan beberapa indikator perekonomian.
Formula Perhitungan UMP
Jika pada tahun sebelumnya UMP di Indonesia dihitung menurut dasar PP No 78 tahun 2015, kenaikan UMP 2022 menyesuaikan formula yang baru. Formula untuk menghitung UMP yaitu seperti berikut;
UM (n) = UM (t) + [UM (t) x (Inflasi (t) + %∆PDB (t))]
Keterangan:
- UM (n) = Upah minimum yang akan ditetapkan
- UM (t) = Upah minimum pada tahun berjalan
- Inflasi (t) = Inflasi periode bulan September tahun sebelumnya sampai September tahun berjalan.
- ∆ PDB (t) = Produk Domestik Bruto kwartal 3 dan 4 (tahun sebelumnya) dan kwartal 1 dan 2 (tahun berjalan).
Merujuk peraturan PP No 36 Tahun 2021, kenaikan UMP 2022 berdasarkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan. Beberapa variabel yang diperhitungkan adalah daya beli, penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Variabel tersebut mengacu pada data BPS.
Pihak Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) sudah memberi pengumuman rata-rata kenaikan Upah Minimum provinsi 2022 naik 1,09 persen. Setelah pengumuman tersebut, gubernur di semua provinsi pun menetapkan adanya kenaikan UMP pada tahun depan. Aturan yang diterapkan adalah turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 atau UU Cipta Kerja. Kebijakan tersebut segera membuat para pekerja tidak terima. Misalnya buruh di Jakarta mendemo gubernur dan kemudian ada kebijakan revisi terkait UMP.
Berapa Besarnya Kenaikan UMP 2022?
Jadi, berapa besarnya UMP di seluruh Indonesia? Di bawah ini adalah daftar perubahan UMP 2022 untuk 34 provinsi di Indonesia.
Sumatera
- Aceh dari Rp 3.165.031,00 menjadi Rp 3.166.460,00
- Sumatera Utara dari Rp 2.499.423,00 menjadi Rp 2.552.609,94
- Sumatera Barat dari Rp 2.484.041,00 menjadi Rp 2.512.539,00
- Kepulauan Riau dari Rp 3.005.460,00 menjadi Rp 3.144.466,00
- Bangka Belitung dari Rp 3.230.023,66 menjadi Rp 3.264.884,00
- Riau dari Rp 2.888.564,01 menjadi Rp 2.938.564,00
- Bengkulu dari Rp 2.215.000,00 menjadi Rp 2.238.094,031
- Sumatera Selatan tidak ada kenaikan, yaitu tetap Rp 3.144.446,00
- Jambi dari Rp 2.630.162,13 menjadi Rp 2.649.034
- Lampung dari Rp 2.432.001,57 menjadi Rp 2.440.486,00
Jawa Bali
- Banten dari Rp 2.460.996,54 menjadi Rp 2.501.203,11
- DKI Jakarta dari Rp 4.416.186,548 menjadi Rp 4.452.724,00
- Jawa Barat dari Rp 1.810.351,36 menjadi Rp 1.841.487,00
- Jawa Tengah dari Rp 1.798.979 menjadi Rp 1.813.011,00
- DIY dari Rp 1.765.000,00 menjadi Rp 1.840.951,53
- Jawa Timur dari Rp 1.868.777,08 menjadi Rp 1.891.567,12
- Bali dari Rp 2.494.000,00 menjadi Rp 2.516.971,00
Nusa Tenggara
- NTB (Nusa Tenggara Barat) dari Rp 2.183.883,00 menjadi Rp 2.207.212,00
- NTT (Nusa Tenggara Timur) menjadi Rp 1.975.000,00 menjadi Rp 1.950.000,00
Kalimantan
- Kalbar (Kalimantan Barat) dari Rp 2.399.698,65 menjadi Rp 2.434.328,00
- Kalteng (Kalimantan Tengah) dari Rp 2.903.144,70 menjadi Rp 2.922.516,00
- Kalsel (Kalimantan Selatan) dari Rp 2.877.448,59 menjadi Rp 2.906.473,32
- Kaltim (Kalimantan Timur) dari Rp 2.981.378,72 menjadi Rp 3.014.497,22
- Kaltara (Kalimantan Utara) dari Rp 3.000.804,00 menjadi Rp 3.310.723,00
Sulawesi
- Sulbar (Sulawesi Barat) tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.678.863,00
- Sulteng (Sulawesi Tengah) dari Rp 2.303.711,00 menjadi Rp2.390.739,00
- Sulawesi Tenggara dari Rp 2.552.014,52 menjadi Rp 2.710.595,00
- Sulawesi Utara tidak ada kenaikan atau tetap Rp 3.310.723,00
- Sulsel (Sulawesi Selatan) tidak ada kenaikan atau tetap Rp 3.165.876,00
- Gorontalo dari Rp2.788.826 menjadi Rp 2.800.580,00
Maluku
- Provinsi Maluku dari Rp 2.604.961,00 menjadi Rp 2.618.312,00
- Maluku Utara menjadi Rp 2.862.231 dari Rp 2.721.530,00
Papua
- Provinsi Papua dari Rp 3.516.700,00 menjadi Rp 3.561.932,00
- Papua Barat dari Rp 3.134.600,00 menjadi Rp 3.200.000,00
Memang dalam penetapan kenaikan UMP sering dipenuhi pro dan kontra, apalagi di ibukota. Pihak pemerintahan gubernur menyatakan syarat jika UMP dilakukan revisi, maka sebenarnya yang perlu diubah adalah formulanya dalam undang-undang. Koordinasi antara pemerintah,pengusaha, dan serikat pekerja sangat menentukan praktiknya di lapangan.
Kapan Perusahaan Harus Menaikkan Gaji?
Pada dasarnya, upah minimum merupakan upah pokok atau tanpa tujangan tetap. Jika upah pokok di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok minimal harus senilai upah minimum. Meskipun memang ada peraturan pemerintah terkait kenaikan UMP 2022, tapi perusahaan juga memiliki kebijakan internal. Ada faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kenaikan gaji karyawan selain peraturan dari pusat. Apa saja?
Kebutuhan Hidup Layak
KHL atau Kebutuhan Hidup Layak yaitu standar kebutuhan pekerja yang masih lajang agar bisa hidup layak secara fisik satu bulan. Dari mana dasar penentuan KHL? Setiap 5 tahun sekali, Dewan Pengupahan Nasional melakukan
survei. Sejauh ini ada 7 macam kebutuhan dalam komponen KHL yaitu;
- Makanan dan minuman
- Sandang
- Perumahan
- Pendidikan
- Kesehatan
- Transportasi
- Rekreasi, tabungan, dan jaminan sosial.
Kemampuan Perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kondisi bisnis yang berbeda-beda, sehingga mempengaruhi besarnya upah yang akan diberikan ke karyawannya. Pada masa pandemi dan perusahaan terkena dampak, maka kenaikan gaji adalah opsi yang belum diprioritaskan. Karena memang fokus perusahaan sedang berusaha bertahan. Bagaimanapun, hak dan kewajiban masih berlaku normal. Karyawan yang bekerja sesuai job desk tetap mendapat upah yang layak tanpa mengurangi.
Tanggung Jawab dan Masa Kerja
Semakin tinggi jabatan, maka semakin tinggi pula kompensasi yang diterima. Tentu juga semakin banyak tanggung jawabnya. Pada prinsipnya, ini bersifat adil dan bisa meningkatkan kinerja lebih produktif dan kompetitif secara sehat. Mayoritas perusahaan menggunakan masa kerja sebagai pertimbangan untuk kenaikan gaji. Karyawan yang berdedikasi dan masa kerjanya lebih lama, akan cenderung diprioritaskan untuk naik gaji.
Kesimpulan
Setelah melihat penjelasan di atas, bagaimana menurut Anda? Kenaikan UMP 2022, seperti tahun-tahun sebelumnya, memang tidak lepas dari reaksi masyarakat. Karena memang sudah semestinya kebijakan itu menguntungkan semua pihak. Di dalam internal perusahaan juga ada peraturan yang berlaku untuk gaji setiap pekerja.
Setiap perusahaan pada dasarnya mempunyai format gaji yang berbeda meski beberapa komponen utama serupa. Hal tersebut juga bergantung pada tools yang digunakan oleh perusahaan dalam menyusun slip gaji. Jika ada nominal pajak atau potongan, dari perusahaan juga harus mencantumkan.
Perusahaan juga menyertakan slip gaji saat memberi kenaikan gaji karyawan. Perusahaan bisa memilih contoh slip gaji yang paling praktis dan mudah dipahami karyawan. Demikian halnya dengan aplikasi absensi online dari Kerjoo.com yang selalu memudahkan penggunanya.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari