Cek di Sini Update Peraturan Pemerintah tentang Ketenagakerjaan

Ketahui apa saja peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan yang berlaku tahun 2022

Cek di Sini Update Peraturan Pemerintah tentang Ketenagakerjaan

Daftar Isi

Ada banyak yang berubah tentang pekerjaan setelah masa pandemi Covid-19, sehingga peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan pun diperbarui.

Setelah pandemi selesai, beberapa hal pun kembali ditata sesuai kondisi terkini. Bagaimanapun, pemerintah, pengusaha, dan karyawan tetap berkolaborasi lebih baik lagi untuk menjawab tantangan dunia kerja.

Meskipun masa sulit sudah dilalui, bukan berarti kita boleh lengah, santai, dan tidak waspada. Apalagi gelombang PHK masih terjadi di banyak perusahaan startup.

Pada momen pasca pandemi, semua pihak tetap berusaha melakukan yang paling tepat. Perusahaan berusaha melakukan efisiensi, sedangkan karyawan berusaha agar tidak terkena PHK. Sementara itu, kita sudah seharusnya memahami peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan.

Lembaga BPS (Badan Pusat Statistik) telah mencatat, bahwa jumlah pengangguran di Indonesia per Februari 2022 adalah 8,4 juta. Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan Februari 2021, yaitu 8,7 juta.

Demi mengatasi masalah tenaga kerja dan pemulihan ekonomi, pemerintah menyusun peraturan dengan beberapa prioritas. Dalam peraturan baru seperti Peraturan Pemerintah menyangkut WFH tidak lepas dari pro dan kontra dari orang yang terdampak.

Pada hari Selasa (01/06/2021), Kementerian Ketenagakerjaan sempat mengikuti kegiatan forum Employment Working Group G-20 dan mendukung tiga isu prioritas dalam hal ketenagakerjaan setelah era pandemi. Masalah ketenagakerjaan yang menjadi prioritas adalah;

  • Menciptakan pekerjaan yang lebih banyak, yang lebih baik, dengan gaji yang sama bagi perempuan.
  • Membuat sistem pelindungan sosial di dunia kerja yang terus berubah.
  • Memperhatikan pola kerja, organisasi bisnis, dan proses produksi di era digitalisasi.

Selanjutnya, pada hari Selasa-Rabu (14-15/06/2022), telah disepakati isu prioritas yang ditawarkan Indonesia pada forum Employment Working Group ketiga.

Misalnya, tentang percepatan prinsip-prinsip G20 untuk integrasi pasar tenaga kerja bagi para penyandang disabilitas dan pelatihan kejuruan berbasis masyarakat demi mendukung produktivitas yang berkelanjutan.

Masalah lain yang diangkat adalah tentang penciptaan lapangan kerja dan juga pengembangan UMKM.

Ada Beberapa Peraturan Pemerintah tentang Ketenagakerjaan

Seperti yang Anda ketahui, untuk mengurangi penyebaran Covid-19, pola kerja banyak yang berubah. Bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home) sudah menjadi sebuah kebiasaan baru.

Bahkan sistem WFH tetap diberlakukan sebagian perusahaan, khususnya pada profesi tertentu yang tetap bisa berjalan tanpa ke kantor.

Tapi, Anda mungkin ingin tahu apakah WFH diatur dalam peraturan pemerintah? Jika benar, lalu apa dasar hukumnya? WFH adalah konsep dalam bekerja ketika karyawan bisa menjalankan pekerjaan dari rumah dan tidak perlu berangkat ke kantor. Istilah tersebut sebenarnya bukan hal baru. Hanya saja, ada sebagian orang yang mungkin baru mengenalnya.

WFH sudah biasa dilakukan oleh pekerja lepas atau freelancer yang memang tidak terikat dengan jam kantor. Bahkan sebelum era pandemi terjadi, sebagian perusahaan juga sudah bisa menerapkan cara kerja seperti ini untuk karyawannya.

peraturan pemerintah

WFH Juga Diakui Peraturan Pemerintah

Sejak masa pandemi Covid-19, WFH menjadi pilihan karena memang kondisi kesehatan manusia sedang darurat. Tapi, ternyata pandemi terjadi dalam waktu lama, kurang lebih dua tahun.

Pada kondisi terbaru di tahun 2022, konsep WFH dipertahankan karena alasan lain, misal mengantisipasi banjir di beberapa kota. Jika memang WFH menjadi kebiasaan masyarakat yang produktif, apakah hal ini sebenarnya ada aturannya?

WFH sebenarnya juga terkait ketentuan pada Pasal 86 ayat 1.a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di sana telah disebut bahwa masing-masing pekerja atau buruh memiliki hak mendapatkan perlindungan, keselamatan, dan kesehatan dalam bekerja. Jadi selama WFH tujuannya demi kesehatan dan keselamatan, hal tersebut masih bisa dilindungi undang-undang.

Bagaimana tentang Pekerja yang Dirumahkan?

Sejak awal 2020, banyak perusahaan yang mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawan. Hal tersebut bisa berlaku sementara atau bahkan permanen yang berarti PHK. Tapi, apa sebenarnya merumahkan pekerja itu diperbolehkan sesuai peraturan ketenagakerjaan Indonesia?

Ada baiknya untuk kita ketahui bahwa istilah merumahkan atau dirumahkan tidak diatur Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Meskipun demikian, pada beberapa kasus di lapangan, ada sebagian pekerja yang ternyata dirumahkan tapi tidak sampai PHK oleh perusahaannya karena alasan tertentu, misalnya perusahaan yang sedah tidak menjalankan produksi, sedang menjalankan restrukturisasi bisnis, atau perusahaan terkena krisis.

Bolehkan Perusahaan Memotong Gaji Karyawan?

Pemotongan gaji karyawan pada dasarnya sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam kondisi-kondisi tertentu.

Dalam hal terjadi pemotongan gaji karyawan dengan alasan misalnya perusahaan rugi karena pandemi Covid-19. Jadi, pemotongan gaji seperti itu tidak berlandaskan hukum dan bisa menimbulkan adanya perselisihan dalam hubungan industrial, yakni perselisihan hak.

Peraturan Pemerintah tentang THR dan Penyesuaian Upah

Memang perusahaan tidak boleh memotong gaji atau upah, tapi bisa menyesuaikan setelah ada aturan baru, termasuk pemberikan THR. Menghadapi Covid-19, pemerintah sudah membuat beberapa kebijakan dalam sektor ketenagakerjaan.

Contohnya adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020 terkait pelaksanaan pemberian THR 2020 yang membuka ruang untuk pengusaha, bahwa THR bisa dibayar dengan dicicil.

Pada awal 2021, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan Industri Padat Karya Tertentu di Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut diberlakukan sejak tanggal 15 Februari sampai 31 Desember 2021. Industri yang terdampak Covid-19 diizinkan untuk menyesuaikan upah untuk pekerjanya.

Sementara itu, aturan THR 2022 dibayar penuh, tidak dapat dicicil atau ditunda. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi Pekerja di Perusahaan. Waktu pembayaran THR paling lambat tujug hari sebelum hari raya.

peraturan pemerintah

Bantuan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Prakerja

Untuk membantu karyawan, pemerintah juga sudah memberi BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk para karyawan yang gajinya kurang dari Rp 5 juta.

Tujuan dari BLT adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada umumnya. Yang pasti, BLT juga memastikan bahwa daya beli dan konsumsi masyarakat tetap aman.

Salah satu persyaratan untuk mendapatkan BLT adalah menjadi anggota aktif dari BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori peserta di bawah ini.

  • Tenaga kerja dalam hubungan kerja
  • Tenaga kerja luar hubungan kerja

Menaker telah mengumumkan bahwa tidak ada lagi bantuan pada tahun 2021. Meskipun demikian, tahun 2021 masih ada program perlindungan sosial. Skema bantuan dialihkan melalui Kartu Prakerja.

Pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 tetap mendapat insentif. Selain dana peningkatkan kompetensi untuk yang menjadi peserta, dalam Kartu Prakerja juga sudah ada komponen insentif.

Kartu Prakerja sendiri adalah program dari pemerintah yang memberikan pelatihan dan pengembangan kompetensi dan keterampilan masyarakat. Tapi, selama masa pandemi Covid-19 pihak pemerintah telah membuat perubahan untuk memberi insentif ke pekerja yang kena PHK.

Total yang didapatkan adalah Rp 3,55 juta. Rinciannya adalah sebagai berikut;

  1. Biaya pelatihan setiap bulan (selama 4 bulan) Rp 600 ribu atau total Rp 2,4 juta
  2. Insentif biaya pelatihan Rp 1 juta
  3. Biaya survey Rp 150 ribu

Menjelang akhir tahun 2022, kondisinya di Indonesia banyak kenaikan harga-harga seperti BBM dan berbagai kebutuhan pokok.

Untuk itu, pemerintah menerapkan kebijakan untuk memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp3,5 juta, dengan nominal BSU berupa uang tunai Rp600 ribu.

Dari semua jenis peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan, memang pemerintah memprioritaskan kolaborasi dalam upaya pembangunan nasional, termasuk dengan kerjasama dengan pihak swasta di dalam dan luar negeri.

Kesimpulan

Masalah yang muncul di era pandemi Covid-19 memang kompleks karena menyangkut banyak bidang, khususnya ketenagakerjaan. Agar perekonomian bisa pulih dan daya beli masyarakat bisa tetap terjamin, maka beberapa kebijakan pun diambil.

Ada beberapa peraturan pemerintah terkait perlindungan kesehatan dalam bekerja, soal penggajian dan pemberian bantuan untuk tenaga kerja.

Untuk penyesuaian gaji dan THR juga diatur dalam undang-undang. Begitu juga dengan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja juga berhak atas bantuan dari pemerintah.

Untuk sebagian perusahaan, kini telah menerapkan kebijakan untuk WFH karena memang pekerjaannya hanya membutuhkan teknologi dan komitmen berkomunikasi jarak jauh.

Dengan penerapan strategi yang tepat, operasional perusahaan tetap berjalan dan karyawan juga tetap bisa produktif.

Demi memastikan produktivitas karyawan dan efisiensi di perusahaan, sekarang sudah ada layanan aplikasi absensi online yang bisa dilakukan dari mana saja dan hanya bermodal smartphone. Cari tahu di sini tentang informasinya lebih lanjut.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari