Mengenal Apa Itu Pegawai Harian Lepas

Dalam dunia kerja, ada berbagai klasifikasi jenis karyawan. Salah satunya adalah Pegawai Harian Lepas (PHL). Sesuai dengan namanya, PHL adalah

Pegawai Harian Lepas

Daftar Isi

Dalam dunia kerja, ada berbagai klasifikasi jenis karyawan. Salah satunya adalah pegawai harian lepas (PHL). Sesuai dengan namanya, PHL adalah seseorang yang bekerja dalam sebuah perusahaan tanpa menyandang sebagai karyawan tetap.

Guna mendapat pemahaman yang menyeluruh mengenai PHL, artikel ini akan membahas mengenai pengertiannya. Apa saja hukum yang melindungi PHL, keuntungan, kerugian, serta tips bagi pegawai harian lepas.

Pengertian Pegawai Harian Lepas

Pegawai harian lepas (PHL) atau pegawai honorer merupakan seorang pekerja di suatu perusahaan atau instansi dengan status karyawan tidak tetap.

Biasanya, rentang kerjanya berlangsung dalam waktu tertentu atau hanya pada saat dibutuhkan. Dalam kesehariannya, pegawai harian lepas hanya bekerja pada saat ada pekerjaan yang membutuhkan tenaga tambahan.

Umumnya, seorang PHL tidak memiliki hak-hak yang sama dengan karyawan tetap, seperti mendapatkan dana tunjangan dan pensiun.

Selain itu, mereka juga dapat dipekerjakan secara parsial, hanya bekerja beberapa jam atau beberapa hari dalam seminggu, atau dipekerjakan secara penuh waktu untuk jangka waktu tertentu.

Meskipun masa kerja PHL singkat dan tidak menentu, tapi mereka diwajibkan untuk memenuhi tugas-tugas dan tanggung jawab yang sama dengan karyawan permanen.

Di Indonesia sendiri, PHL disebutkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.

Ketentuan tentang Pekerja Harian Lepas

Selanjutnya, ketentuan tentang pekerja harian lepas diatur oleh Pasal 10 ayat (1) PP 35 tahun 2021 yang berbunyi:

PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.

Pekerja harian lepas dapat bekerja dengan sistem perjanjian PKWT. Pengusaha atau pemberi kerja harus membuat perjanjian kerja secara tertulis untuk pekerja harian lepas.

Isi perjanjian memuat hal-hal berikut;

  • daftar pekerja yang melakukan pekerjaan
  • nama/alamat perusahaan pemberi kerja
  • nama/alamat pekerja/buruh/karyawan
  • jenis pekerjaan yang dilakukan
  • besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.

Daftar tersebut wajib disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan setempat paling lama 7 hari kerja sejak mulai mempekerjakan pekerja harian lepas.

Perlu dipahami dalam hal ini, bahwa pekerja dengan dengan perjanjian kerja harian dapat dipekerjakan hanya dalam waktu kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.

Apabila pekerja harian lepas bekerja 21 hari atau lebih dalam waktu setidaknya 3 bulan berturut-turut, maka perjanjian kerja harian tidak berlaku dan berubah menjadi PKWTT.

Upah Pekerja Harian Lepas

Ketentuan tentang pekerja harian terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Upah pekerja harian lepas ditetapkan berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil. Satuan waktu sendiri dibagi menjadi tiga yaitu upah per jam, harian, atau bulanan.

Sistem upah harian diatur oleh Pasal 17 PP No. 36 Tahun 2021.

Untuk upah yang ditetapkan secara harian, maka perhitungan upah sehari adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan yang menerapkan sistem 6 hari kerja dalam seminggu, maka upah harian adalah upah sebulan dibagi 25
  • Perusahaan yang menerapkan sistem 5 hari kerja dalam seminggu, maka upah harian upah sebulan dibagi 21

Terkait besarnya upah sebulan yang menjadi dasar hitungan upah harian, ketentuan upah sebulan tidak boleh di bawah upah minimum.

Pada Pasal 23 ayat (3) PP No. 36 Tahun 2021 dinyatakan bahwa pemberi kerja dilarang untuk membayar upah yang lebih rendah daripada upah minimum.

Upah minimum dalam hal ini terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Anda juga bisa mempelajari lebih lanjut tentang Perbedaan Antara UMR, UMK, dan UMP.

Hak dan Perlindungan Pegawai Harian Lepas

Seorang pegawai lepas harian juga memiliki hak dan perlindungan seperti halnya karyawan tetap, meskipun mungkin tidak sama lengkapnya.

Referensi jaminan ini berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.

1. Upah yang Adil

Sebagai pegawai lepas harian, Anda berhak menerima upah yang wajar dan adil sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Upah harus dibayarkan sesuai dengan waktu kerja dan upah minimum yang berlaku di daerah tempat pekerjaan dilakukan.

2. Jaminan Keselamatan dan Kesehatan

PHL memiliki hak untuk bekerja di lingkungan yang aman dan sehat. Perusahaan atau instansi yang mempekerjakan PHL wajib menyediakan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta memberikan pelatihan dan peralatan kerja yang diperlukan.

3. Jaminan Sosial

Meskipun mungkin PHL tidak memiliki jaminan selengkap karyawan tetap, tapi ia tetap mendapatkan jaminan sosial seperti seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan.

Selain itu, PHL juga bisa mendapat program yang disediakan oleh pemerintah seperti Asuransi Ketenagakerjaan dan Kartu Indonesia Sehat.

4. Perlindungan Hukum

PHL memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi perselisihan atau masalah dalam hubungan kerja.

Apabila terjadi perselisihan, pemerintah melalui Departemen Ketenagakerjaan dapat menjadi mediator dan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme perdamaian atau persidangan.

5. Inklusivitas

Sebagai pekerja, seorang PHL berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi terhadap latar belakangnya. Mulai jenis kelamin, agama, ras, atau kebangsaan. Namun apabila terjadi diskriminasi, PHL dapat melaporkan ke atasannya atau ke Departemen Ketenagakerjaan, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi hukum.

6. Cuti dan libur

Dalam kesehariannya, PHL tetap berhak atas cuti sakit dan cuti melahirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Pelatihan

Seorang PHL berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi dalam bekerja.

PHL dapat mengikuti pelatihan dan kursus yang diselenggarakan oleh perusahaan atau instansi yang mempekerjakan, atau memanfaatkan program pelatihan yang disediakan oleh pemerintah.

Keuntungan Menjadi Pegawai Harian Lepas

Kendati bekerja secara tak tentu, ada beberapa keuntungan yang didapatkan dari menjadi seorang PHL. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

1. Fleksibilitas Waktu Kerja

Sebagai pegawai harian lepas, Anda memiliki fleksibilitas dalam menentukan jadwal kerja dan dapat memilih pekerjaan yang sesuai dengan jadwal Anda.

Hal ini memungkinkan Anda untuk memiliki waktu yang lebih banyak untuk melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan seperti mengurus keluarga, kuliah, atau menjalankan usaha sampingan.

2. Memperluas Pengalaman Kerja

Ketika menjadi seorang pegawai harian lepas, tidak menutup kemungkinan Anda akan berkesempatan untuk bekerja pada berbagai perusahaan atau instansi yang berbeda untuk melakukan tugas-tugas yang beragam.

Adanya hal ini dapat memberikan pengalaman kerja yang lebih luas dan meningkatkan kemampuan serta keahlian yang dimiliki.

3. Tidak Terikat dengan Perusahaan

Status pegawai harian lepas adalah tidak terikat dengan perusahaan yang menaunginya. Dengan kata lain, ia memiliki kebebasan lebih untuk memilih pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan minat Anda. Hal ini membuat PHL memiliki peluang untuk mengembangkan jaringan dan memperluas kesempatan kerja.

4. Peluang Kerja Mandiri

Pekerja harian lepas juga dapat mengembangkan keterampilan dan kemampuan untuk menjadi pekerja mandiri dan membuka usaha sendiri.

Hal ini dapat memberikan keuntungan jangka panjang seperti meningkatkan kemampuan diri dan membuka peluang untuk memiliki penghasilan yang lebih stabil.

Kerugian Menjadi Pegawai Harian Lepas

Selain memahami keuntungan menjadi PHL, Anda juga perlu memahami bahwa ada beberapa kerugian dari menjadi PHL. Apa saja?

1 . Tidak Memiliki Pekerjaan Pasti

Dengan status pegawai harian lepas, otomatis tidak ada jaminan pekerjaan yang pasti atau kontrak jangka panjang seperti yang dimiliki oleh karyawan tetap. Hal ini dapat membuat PHL mengalami ketidakpastian dalam mendapatkan pekerjaan.

2. Pendapatan Tidak Pasti

Karena tidak memiliki status karyawan tetap, maka otomatis seorang PHL tidak memiliki jaminan akan menerima gaji yang sama setiap bulannya. Gaji PHL mungkin akan berubah-ubah setiap bulan tergantung pada jumlah pekerjaan yang tersedia atau durasi pekerjaan yang diberikan kepadanya.

Tips Menjadi Pegawai Harian Lepas yang Sukses

Apabila Anda berminat untuk menjadi pegawai harian lepas, berikut adalah beberapa tipsnya.

1. Menentukan Kemampuan dan Minat

Sebelum memulai mencari pekerjaan sebagai pegawai lepas harian, tentukan terlebih dahulu kemampuan dan minat yang Anda miliki. Hal ini akan memudahkan Anda dalam mencari pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan minat Anda.

2. Membangun Networking

Jejaring atau networking sangat penting untuk memperluas kesempatan mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai lepas harian. Anda dapat membangun jejaring dengan teman, rekan kerja, atau melalui media sosial dan forum online yang terkait dengan pekerjaan yang Anda cari.

3. Menyiapkan Portofolio dan Resume

Sebelum melamar pekerjaan, pastikan Anda sudah menyediakan portofolio atau daftar pengalaman kerja dan resume yang menunjukkan kemampuan dan pengalaman kerja. Hal ini akan memudahkan recruiter untuk mengetahui kualifikasi Anda dan mempertimbangkan Anda sebagai kandidat yang tepat.

4. Mencari Peluang Kerja yang Sesuai

Cari informasi dan peluang kerja sebagai pegawai lepas harian dari berbagai sumber seperti iklan lowongan kerja, forum, atau grup diskusi. Selain itu, Anda juga dapat mengajukan diri sebagai PHL pada beberapa platform online yang khusus menyediakan jasa pekerjaan lepas.

5. Menjalin Hubungan Kerja yang Baik

Setelah berhasil diterima, cobalan untuk menjalin hubungan kerja yang baik dengan klien atau pemberi kerja. Hal ini akan membantu Anda mempertahankan dan meningkatkan reputasi sebagai pegawai lepas harian yang handal dan profesional.

6. Mengatur Keuangan

Sebagai pegawai lepas harian, penghasilan Anda bisa tidak menentu. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengatur keuangan dengan baik, termasuk membuat rencana pengeluaran dan menabung untuk menghadapi masa-masa sulit atau keadaan darurat.

7. Terus Mengembangkan Diri

Meskipun telah diterima kerja, terus tingkatkan kemampuan dan kompetensi diri dengan terus belajar dan mengembangkan diri. Ikuti pelatihan dan kursus yang sesuai dengan keahlian dan minat Anda. Dengan begitu, Anda dapat meningkatkan nilai jual dan kualitas pekerjaan Anda sebagai pegawai lepas harian.

Kesimpulan

Demikian penjelasan lengkap mengenai apa itu Pegawai Harian Lepas (PHL). Berdasarkan artikel ini, PHL merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang bekerja dalam sebuah perusahaan, tapi bukan sebagai karyawan tetap.

Oleh karena itu, dalam kesehariannya seorang PHL perlu untuk memperhatikan apa saja jaminan hukum yang melindunginya. Ini berguna untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari