Mengenal Jabatan Fungsional, Apa Saja Jenis-jenisnya?

Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan dengan fungsi dan tugas yang berkaitan dengan keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional

Daftar Isi

Anda tentu sudah sering mendengar tentang istilah jabatan. Jabatan, menurut KBBI (Kamis Besar Bahasa Indonesia), adalah pekerjaan atau tugas dalam pemerintahan atau organisasi.

Menurut Undang-undang No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, jabatan dibagi menjadi dua, yakni jabatan fungsional dan struktural.

Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ada tiga jenis jabatan PNS yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). Namun, pada ulasan berikut ini akan fokus kepada jabatan fungsional saja.

Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan keahlian dan keterampilan tertentu. Oleh karena itu, siapa saja yang ingin mengisi jabatan tersebut diharuskan memiliki keterampilan atau skill khusus.

Jabatan ini biasanya tidak tercantum ke dalam struktur organisasi, tapi memiliki peran penting karena bertanggung jawab pada tugas-tugas di organisasi tersebut.

Jabatan fungsional dan struktural masuk ke dalam kategori jabatan karier seperti tercantum dalam Undang-undang No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Baik jabatan fungsional dan struktural hanya bisa diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat.

Jabatan Fungsional

Apa Saja yang Termasuk Jabatan Fungsional?

Lebih lanjut lagi, jabatan fungsional diatur berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 1999 terkait Rumpun Rumpun Jabatan Fungsional PNS. Jabatan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

1. Jabatan Fungsional Keahlian

Jabatan fungsional keahlian merupakan jabatan fungsional dengan klasifikasi profesional di mana dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mengharuskan setiap orang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya.

Misalnya; pekerjaan dosen, dokter, akuntan, dan sebagainya. Jabatan fungsional keahlian terdiri dari; ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.

2. Jabatan Fungsional Keterampilan

Sementara itu, jabatan fungsional keterampilan adalah jenis jabatan yang memiliki kualifikasi teknis atau penunjang profesional. Jabatan fungsional keterampilan terdiri dari; penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

Pelaksanaan dan fungsi tugasnya mensyaratkan penugasan pengetahuan teknis pada satu atau lebih bidang ilmu. Contoh dari jabatan fungsional keterampilan adalah asisten perawat, teknisi penelitian, asisten paramedik veteriner, teknisi penerbangan, dan lainnya.

Jenis-jenis Jabatan Fungsional

Adapun jenis jabatan fungsional itu terbagi ke dalam dua jenis, yakni jabatan fungsional umum dan tertentu.

1. Jabatan Fungsional Umum atau Jabatan Pelaksana

Jabatan fungsional umum lebih dikenal dengan istilah jabatan pelaksana untuk sekarang ini. Jenis jabatan ini hanya ada di ruang lingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terkait pelaksanaan berbagai tugasnya, para PNS akan memperoleh penilaian dari Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemeritah.

2. Jabatan Fungsional Tertentu

Jenis jabatan fungsional ini merupakan jabatan yang membutuhkan pemenuhan syarat sistem angka kredit untuk dapat pangkat lebih tinggi.

Hal yang berhubungan dengan jabatan ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 1999 yang sudah dijelaskan di atas. Jabatan ini ternyata masih dapat dibagi lagi menjadi dua berdasarkan keahliannya dan ketrampilannya.

Keuntungan Jabatan Fungsional

Menurut data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) yang rilis pada tahun 2020, jumlah pejabat fungsional di Indonesia mencapai 2.080.942. Komposisinya 50% secara keseluruhan yang terdiri dari 39% jabatan administrasi dan 11% pejabat pimpinan tinggi.

Menurut Dadang Ahmad Rifai selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada sejumlah keuntungan untuk sesorang memiliki jabatan fungsional. Berikut ini adalah keuntungan Jabatan Fungsional yang perlu Anda ketahui:

  • Mendapat kenaikan pangkat lebih cepat jika memenuhi angka kredit yang disyaratkan
  • Kelas jabatan lebih tinggi daripada jabatan pelaksana
  • Tunjangan yang lebih besar daripada jabatan pelaksana
  • Jenjang karir lebih jelas sesuai jabatanm selama masih tersedia formasi
  • Tetap berkesempatan menjadi pejabat pimpinan tinggi, administrator, ataupun pengawas
  • Lebih besar kesempatannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Jabatan Fungsional

Berapa Besarnya Tunjangan untuk Pejabat Fungsional?

Pada intinya, nominal tunjangan yang diberikan untuk pejabat fungsional adalah berdasarkan jabatan dan golongan.

Untuk nominal tunjangan fungsional diatur melalui Peraturan Presiden, dan untuk setiap jabatan fungsional ada Perpres tersendiri.

Berikut ini adalah daftar tunjangan dari beberapa golongan Pejabat Fungsional Keahlian.

1. Penata Laksana Barang

  • Pelaksana / Terampil: Rp360.000
  • Pelaksana Lanjutan / Mahir: Rp540.000
  • Penyelia: Rp960.000

2. Teknisi Perkebunrayaan

  • Pemula: Rp300.000
  • Terampil: Rp345.000
  • Mahir: Rp515.000
  • Penyelia: Rp 1.020.000

3. Analisis Perkebunrayaan

  • Ahli Pertama: Rp540.000
  • Ahli Muda: Rp1.100.000
  • Ahli Madya: Rp1.380.000

4. Penyuluh Lingkungan Hidup

  • Ahli Pertama: Rp540.000
  • Ahli Muda: Rp1.029.000
  • Ahli Madya: Rp1.291.000

5. Pengawas Lingkungan Hidup

  • Ahli Pertama: Rp540.000
  • Ahli Muda: Rp1.100.000
  • Ahli Madya: Rp1.380.000
  • Ahli Utama: Rp2.025.000

6. Analis Hukum

  • Ahli Pertama: Rp540.000
  • Ahli Muda: Rp1.100.000
  • Ahli Madya: Rp1.380.000
  • Ahli Utama: Rp2.025.000

7. Asisten Penyuluh Pajak

  • Terampil: Rp360.000
  • Mahir: Rp540.000
  • Penyelia: Rp960.000

8. Penyuluh Pajak

  • Ahli Pertaina: Rp540.000
  • Ahli Muda: Rp1.100.000
  • Ahli Madya: Rp1.380.000

9. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

  • Ahli Pertama: Rp540.000
  • Ahli Muda: Rp1.239.000
  • Ahli Madya: Rp1.437.000
  • Ahli Utama: Rp1.785.000

10. Pengembang Teknologi Nuklir

  • Ahli Pertama: Rp540.000
  • Ahli Muda: Rp1.100.000
  • Ahli Madya: Rp1.380.000
  • Ahli Utama: Rp2.025.000

11. Pengawas Perdagangan

  • Ahli Pertama: Rp540.000
  • Ahli Muda: Rp960.000
  • Ahli Madya: Rp1.260.000

12. Pranata Informasi Diplomatik

  • Ahli Pertama: Rp540.000
  • Ahli Muda: Rp1.012.000
  • Ahli Madya: Rp1.445.000

13. Diplomat

  • Ahli Pertama: Rp540.000
  • Ahli Muda: Rp1.240.000
  • Ahli Madya: Rp1.607.000
  • Ahli Utama: Rp2.295.000

14. Penyuluh Keluarga Berencana

  • Pemula: Rp300.000
  • Terampil: Rp360.000
  • Mahir: Rp450.000
  • Ahli Pertama: Rp540.000
  • Penyelia: Rp780.000
  • Ahli Muda: Rp960.000
  • Ahli Madya: Rp1.260.000
  • Ahli Utama: Rp 1.500.000

15. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

  • Ahli Pertama Rp540.000
  • Ahli Muda Rp1.100.000
  • Ahli Madya Rp1.380.000
  • Ahli Utama Rp2.025.000

16. Pengawas Koperasi

  • Ahli Pertama Rp540.000
  • Ahli Muda Rp1.100.000
  • Ahli Madya Rp1.380.000
  • Ahli Utama Rp2.025.000

Daftar di atas adalah data tahun 2022 dan masih akan mengalami perubahan pada waktu tertentu.

Jabatan Fungsional

Kesimpulan

Jabatan fungsional merupakan suatu kedudukan yang menunjukkan tanggung jawab, tugasm wewenang, dan hak Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi.

Di dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan. Ketentuan yang lebih lanjut tentang jabatan fungsional diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Mudah-mudahan informasi ini membantu Anda. Bagaimana caranya agar pejabat fungsional menjalankan peran dengan efektif dan efisien? Sebagaimana yang berlaku untuk karyawan perusahaan, institusi atau lembaga pemerintah juga selalu menggunakan teknologi dalam bertugas.

Khususnya untuk mengelola data kehadiran pegawai. Kerjoo.com memberi kemudahan untuk instansi dan perkantoran untuk mengatur administrasi pegawai yang lebih praktis.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari