Cara Menghitung Biaya Lembur Karyawan yang Tepat?

Menghitung Biaya Lembur - Kapan Anda terakhir kali bekerja lembur? Ada kalanya pekerjaan sangat menumpuk dan banyak deadline yang penting.

Cara Menghitung Biaya Lembur Karyawan

Daftar Isi

Menghitung Biaya Lembur - Kapan Anda terakhir kali bekerja lembur? Ada kalanya pekerjaan sangat menumpuk dan banyak deadline yang penting.

Akhirnya karyawan terpaksa bekerja lebih lama dari biasanya, entah dari kantor atau WFH. Untuk perusahaan atau pemberi kerja, sudah pasti harus tahu tentang cara menghitung biaya lembur.

Dengan memahami ketentuannya yang sesuai aturan, karyawan maupun perusahaan bisa tetap bekerja dengan baik. Meskipun jam kerja yang dijalani lebih lama dari biasanya. Hak dan kewajiban masing-masing juga terlaksana sebagaimana mestinya.

Alasan yang umum karyawan kerja lembur yaitu karena kebutuhan di perusahaan. Dengan kata lain, memang ada kewajiban yang diperintahkan.

Meskipun pada praktiknya ada juga karyawan yang rela lembur karena memang ingin mendapat tambahan penghasilan. Seperti yang Anda ketahui, dalam setiap pekerjaan lembur, ada kewajiban perusahaan untuk membayarkan upah lembur.

Syarat Biaya Lembur Karyawan

Dalam satu bulan, hari kerja lembur mungkin saja tidak akan sama untuk setiap karyawan perusahaan. Saat menghitung biaya lembur pun ada rumus tertentu.

Selain kebijakan perusahaan, pemerintah juga sudah secara resmi memperbarui ketentuan tentang lembur. Kita bisa mengetahuinya di dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan turunannya.

Peraturan yang menjadi ketentuan bekerja lembur yaitu PP No 35 Tahun 2021 tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Waktu Kerja, Alih Daya, Waktu Istirahat, dan juga PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Pada peraturan paling update tahun ini, waktu kerja lembur berubah. Sebelumnya, menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan waktu lembur maksimal 3 jam sehari. Sementara itu, pada PP Nomor 35 Tahun 2021, maksimal kerja lembur 4 jam sehari.

“Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu,” demikianlah ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP No 35 Tahun 2021.

Cara Menghitung Biaya Lembur Karyawan

1. Syarat untuk Memberlakukan Kerja Lembur

UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa perusahaan yang menerapkan kerja lembur harus memenuhi beberapa syarat. Karyawan/pekerja boleh bekerja lebih dari waktu yang ditentukan, sesuai pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja, asalkan:

  • Karyawan/pekerja menyetujui (sudah melalui perjanjian sebelumnya)
  • Waktu untuk bekerja lembur bisa dilakukan maksimal 4 jam dalam 1 hari atau 18 jam dalam 1 minggu.

2. Setiap Perusahaan Bisa Berbeda Kebijakan

Untuk setiap perusahaan di tanah air sudah semestinya berjalan sesuai aturan jam kerja yang disahkan UU Cipta Kerja, yaitu Pasal 81 Poin 21 terkait perubahan dari Pasal 77 UU Ketenagakerjaan.

  • 8 jam dalam sehari atau 40 jam seminggu (untuk 5 hari kerja seminggu)
  • 7 jam dalam sehari atau 40 jam seminggu (untuk 6 hari kerja seminggu)

Dalam pelaksanaan yang lebih rinci juga diatur perjanjian kerja dari perusahaan. Mulai dari waktu masuk, waktu istirahat, waktu selesai kerja, lembur, dan cuti, semuanya bisa diatur oleh pihak manajemen perusahaan.

Masing-masing manajemen perusahaan boleh saja berbeda dalam penerapan jam kerja. Sebagian sektor usaha menerapkan aturan shift untuk karyawan. Aturan ini diberlakukan misalnya di rumah sakit dan layanan telekomunikasi.

Terlepas dari cara menghitung biaya lembur, berlakunya peraturan seputar sistem kerja lembur memang tidak sama dalam beberapa sektor pekerjaan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pihak perusahaan dapat menerapkan jam kerja yang kurang dari ketentuan Undang-Undang. Syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

  • Pekerjaan selesai tidak lebih dari 7 jam sehari (35 jam per minggu)
  • Waktu kerja yang fleksibel
  • Pekerjaan bisa dilakukan di luar kantor

Perusahaan di sektor tertentu juga bisa menerapkan jam kerja lebih dari 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Perlu dicatat bahwa mempekerjakan karyawan lebih dari waktu kerjanya sebisa mungkin dihindari, karena setiap orang membutuhkan waktu istirahat yang cukup.

Bagaimana Menghitung Biaya Lembur?

Bagaimana cara untuk menghitung biaya lembur? Manajemen perusahaan sudah seharusnya mempersiapkan biaya lembur yang sesuai.

Karyawan yang bekerja pun sebaiknya juga mengetahui tentang perhitungan gaji lembur yang layak didapatkan.

Sesuai aturan yang berlaku sekarang, perhitungan upah lembur adalah berdasarkan upah bulanan.

Apabila upahnya dibayarkan harian, maka perhitungan besaran upah 1 bulan adalah upah 1 hari dikali 25 (untuk sistem 6 hari kerja). Sementara itu, untuk sistem 5 hari kerja seminggu, dikali 21.

Tapi, bila upahnya dibayarkan menurut satuan hasil, maka upah lembur adalah rata-rata 12 bulan ke belakang. Jika masa kerja masih kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung menurut rata-rata upah selama bekerja. Syaratnya adalah tidak kurang dari upah minimum regional.

Menghitung upah lembur didasarkan pada gaji bulanan dengan standar per jam yaitu 1/173 dari upah per bulan.

Dari mana angka 173 ini? Asalnya adalah jumlah jam kerja dalam 1 bulan, yakni 40 jam per minggu dikali 4,33. 4,33 adalah hasil dari 52 minggu dibagi dengan 12 bulan. Seperti yang Anda ketahui, satu tahun ada 52 minggu.

1. Rincian Perhitungan Upah Lembur per Jam

Dilihat dari waktunya, lembur bisa dilakukan pada saat hari kerja, akhir pekan, atau libur resmi.

Berikut rincian perhitungan lembur yang lebih detail. Dengan mengatahui hal ini, perusahaan bisa menghitung biaya lembur dengan lebih tepat.

Upah 1 jam= (1/173) × upah 1 bulan.

Lembur pada hari kerja:

  • Jam lembur jam pertama= 1,5 × upah 1 jam
  • Jam lembur selanjutnya= 2 × upah 1 jam

Lembur pada akhir pekan, libur mingguan, atau hari libur nasional:

a. Sistem 6 hari kerja

  • 7 jam pertama :2 × upah 1 jam
  • Jam ke 8: 3 × upah 1 jam
  • Jam ke 9-10: 4 × upah 1 jam

b. Sistem 5 hari kerja

  • 8 jam pertama: 2 × upah 1 jam
  • Jam ke 9: 3 × upah 1 jam
  • Jam ke 10-11: 4 × upah 1 jam

Perusahaan tinggal menyesuaikan mana yang paling tepat untuk diterapkan untuk karyawannya.

Cara Menghitung Biaya Lembur Karyawan

2. Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Membayar Upah Lembur

Tentu saja ada sanksi jika perusahaan memerintahkan lembur tapi tidak ada upah. Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi hukuman pidana setidaknya 1 bulan kurungan atau maksimal 12 bulan.

Hal ini diatur oleh pasal 78 ayat (2) dan juga pasal 85 ayat (3) UU Tenaga Kerja No 13 tahun 2003. Juga berlaku denda setidaknya Rp10 juta sampai Rp100 juta.

Karena itulah alangkah baiknya perusahaan sejak awal memperhatikan hak dan kewajiban karyawan sebagaimana mestinya.

Kesimpulan

Menghitung biaya lembur adalah salah satu kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Kerja lembur dapat dilakukan ketika hari kerja, pada akhir pekan, ataupun hari libur nasional.

Masing pembagian waktunya diberlakukan upah/pembayaran berbeda-beda. Perlu diingat bahwa lembur juga ada batasnya dan tidak sampai mengganggu waktu istirahat. Apalagi faktor kesehatan jelas menjadi prioritas dalam hal ini.

Entah itu bekerja di kantor atau dari rumah (work from home), lembur bisa saja dilakukan. Pelaksanaannya menyesuaikan aturan yang ada di tanah air. Jika ada pelanggaran dari perusahaan, maka ada sanksi pidana yang akan diberikan.

Agar lebih efisien dan mudah mengelola jam kerja karyawan, jam lembur, jadwal cuti, shift, dan tentu kebutuhan absensi kehadiran karyawan, apa yang seharusnya dilakukan?

Tentu yang tanpa repot dan biayanya terjangkau. Anda dapat memanfaatkan teknologi pendukung yang dirancang sesuai kebutuhan era digital. Software absensi dari Kerjoo.com siap mudahkan pekerjaan di dalam perusahaan Anda. Hubungi kami untuk mendapat informasi lebih lanjut.

Coba juga yang satu ini. Perhitungan upah lembur karyawan akan lebih efisien dan akurat menggunakan Kalkulator Hitung Upah Lembur.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari