Begini Aturan Pemotongan Gaji karena Tidak Masuk Kerja
Meski gaji adalah hak karyawan, tetapi perusahaan dapat memotong jika tidak masuk kerja. Lalu, seperti apa aturan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja?
Daftar Isi
Bagi karyawan, gaji adalah hak yang harus diberikan oleh perusahaan atas pekerjaan yang telah dilakukan. Tapi, bagaimana dengan kebijakan potong gaji dari perusahaan?
Apakah perusahaan boleh memotong gaji para karyawan? Ternyata, pemerintah memperbolehkan perusahaan untuk melakukan pemotongan gaji bagi karyawannya yang tidak masuk kerja. Lalu, seperti apa aturan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja?
Aturan mengenai potong gaji bagi karyawan karena tidak masuk kerja ini diatur menjadi satu dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebetulnya, perusahaan tidak bisa semena-mena memotong gaji karyawan.
Hal ini karena ada beberapa alasan yang mengharuskan perusahaan tetap menggaji karyawan meski tidak masuk kerja. Lantas, seperti apa aturan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja dan cara menghitungnya?
Aturan Pemotongan Gaji karena Tidak Masuk Kerja Menurut UU
Jika membahas mengenai aturan, maka sudah pasti acuan pertama yang harus digunakan adalah peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, aturan mengenai pemotongan gaji karena tidak masuk kerja ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Tetapi, kemudian aturan mengenai pemotongan gaji ini oleh Undang-Undang Cipta Kerja dialihkan ke Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
Lebih jelasnya, aturan mengenai pemotongan gaji karena tidak masuk kerja ini diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa perusahaan dapat tidak membayar gaji karyawan apabila tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan semua pekerjaannya. Artinya, bagi karyawan yang tidak masuk bekerja tanpa alasan dan melalaikan pekerjaannya maka akan mendapat pemotongan gaji.
Akan tetapi, pemotongan gaji atau tidak mendapat gaji ini tidak berlaku untuk beberapa alasan atau keadaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan.
Terdapat beberapa keadaan yang mengharuskan perusahaan tetap menggaji karyawannya meski tidak masuk kerja. Beberapa keadaan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Berhalangan hadir karena beberapa hal
- Sakit yang membuat karyawan tidak dapat bekerja.
- Sakit karena haid hari pertama yang membuat karyawan tidak dapat bekerja.
- Menikah, menikahkan anak, mengkhitankan anak, membaptiskan anak, melahirkan, keguguran, dan anggota keluarga meninggal.
2. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan
- Kewajiban terhadap negara.
- Kewajiban ibadah sesuai agama.
- Menjalankan tugas dari Serikat Pekerja atas persetujuan perusahaan disertai dengan bukti tertulis.
- Menjalankan tugas pendidikan dari perusahaan.
3. Menjalankan hak istirahat atau cuti
- Hak istirahat mingguan.
- Cuti tahunan.
- Istirahat panjang.
- Cuti karena melahirkan.
- Cuti karena keguguran.
4. Tidak melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan oleh perusahaan tetapi batal karena adanya kesalahan atau kendala dari perusahaan.
Cara Perhitungan Pemotongan Gaji karena Tidak Masuk Kerja sesuai Aturan
Jika melihat pada aturan mengenai pemotongan gaji ini, dikatakan bahwa pengusaha boleh tidak membayar gaji karyawan yang tidak masuk kerja.
Artinya, saat karyawan tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan maka perusahaan berhak untuk memotong sesuai dengan jumlah hari karyawan tidak masuk kerja. Oleh karena itu, rumus yang dapat digunakan untuk pemotongan gaji ini adalah sebagai berikut.
Gaji Bulanan = Jumlah Hari Masuk Kerja / Jumlah Hari Kerja Efektif x Gaji per Bulan
Keterangan:
· Jumlah Hari Masuk Kerja = Jumlah Hari Kerja Efektif – Jumlah Hari Tidak Masuk Kerja
· Jumlah Hari Kerja Efektif, total hari bekerja dalam satu bulan yang seharusnya.
· Gaji per Bulan, gaji total bersama tunjangan dan lainnya dalam satu bulan.
Tidak Berlaku untuk Karyawan yang Tidak Melakukan Pekerjaan
Akan tetapi, pemotongan gaji karena tidak masuk kerja sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan ini mungkin tidak berlaku bagi karyawan yang tidak melakukan pekerjaan.
Bagi karyawan yang tidak melakukan pekerjaan atau lalai dalam melakukan pekerjaan dapat dilakukan sanksi berupa denda yang ketentuannya diatur dalam peraturan perusahaan.
Contoh Perhitungan Pemotongan Gaji karena Tidak Masuk Kerja sesuai Aturan
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bagi karyawan yang tidak masuk kerja dan tidak melakukan pekerjaan tanpa alasan tertentu maka akan dikenakan pemotongan gaji sesuai aturan yang berlaku.
Cara menghitung pemotongan gaji ini sebetulnya cukup mudah. Cukup masukkan sesuai dengan rumus yang ada. Agar Anda lebih memahami perhitungan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja sesuai aturan, simak beberapa contoh berikut ini.
Contoh perhitungan pemotongan gaji:
Bejoo adalah seorang karyawan swasta sebagai Staff HRD di salah satu perusahaan teknologi di Jakarta. Setiap bulannya, Bejoo mendapat gaji Rp 6.000.000 sudah beserta tunjangan dan lain-lain.
Kemudian, di bulan Maret 2022 Bejoo tidak masuk bekerja selama 3 hari di minggu pertama dan 2 hari di minggu kedua. Sehingga, jumlah total hari Bejoo tidak masuk bekerja adalah 5 hari. Sementara, ia bekerja 5 hari dalam seminggu.
Cara menghitung pemotongan gaji yang didapatkan oleh Bejoo adalah sebagai berikut:
Gaji Bulanan = Jumlah Hari Masuk Kerja / Jumlah Hari Kerja Efektif x Gaji per Bulan
· Jumlah Hari Kerja Efektif = 23 hari
· Jumlah Hari Masuk Kerja= 23 hari – 5 hari
= 18 hari
· Gaji per Bulan= Rp 6.000.000
Gaji Bulanan = 18 hari / 23 hari x Rp 6.000.000
= Rp 4.695.652
Gaji setelah dipotong:
Maka, gaji bulanan yang didapatkan oleh Bejoo setelah adanya pemotongan karena tidak masuk kerja sesuai aturan adalah Rp 4.695.652.
Aturan Pemotongan Gaji Selain karena Tidak Masuk Kerja
Aturan Lain yang Memperbolehkan Potong Gaji
Selain karena tidak masuk kerja dan tidak melakukan pekerjaan tanpa alasan tertentu, ada beberapa hal lain dalam aturan yang memperbolehkan perusahaan melakukan pemotongan gaji.
Nah, hal lain tersebut juga diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut, disampaikan bahwa perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji maksimal 50% dari total gaji bulanan yang diterima oleh karyawan selain karena tidak masuk kerja.
Pemotongan gaji ini dapat dilakukan oleh perusahaan dalam hal karyawan melakukan pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1).
Membutuhkan Syarat Surat Kuasa
Selain itu, pemotongan gaji ini juga dapat dimintakan oleh pihak ketiga yang bersangkutan dengan pekerja sebagaimana dikatakan dalam Pasal 64 ayat (1).
Akan tetapi, pemotongan gaji ini harus didasarkan pada surat kuasa yang diberikan oleh karyawan tersebut. Misalnya, bila karyawan telah berkeluarga.
Maka, istri tersebut dapat memintakan pemotongan gaji bila sewaktu-waktu tidak lagi dinafkahi berdasarkan surat kuasa dari karyawan.
Pemotongan gaji juga dapat dilakukan oleh perusahaan untuk alasan positif. Misalnya, seperti pemotongan gaji untuk tunjangan BPJS, pembayaran pajak, peminjaman uang, atau penyewaan rumah dari perusahaan.
Kesimpulan
Gaji memang merupakan hak dari karyawan atas pekerjaan yang telah dilakukan. Akan tetapi, perusahaan juga dapat melakukan pemotongan gaji apabila karyawan tidak masuk kerja sesuai aturan dan tidak melakukan pekerjaan.
Anda dapat melakukan perhitungan sendiri atas pemotongan gaji karena tidak masuk kerja sesuai aturan dengan menggunakan rumus yang telah dijelaskan.
Pahami selalu aturan-aturan mengenai bekerja baik dari peraturan perundang-undangan maupun aturan yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja sama.
Dengan memahami aturan yang berlaku, Anda dapat menghindari terjadinya pemotongan gaji karena tidak masuk kerja.
Agar perusahaan Anda semakin efektif dalam pengelolaan dan pengawasan karyawan supaya selalu produktif, gunakan aplikasi absensi online dari Kerjoo.
Bukan hanya fitur absensi saja, Anda juga dapat merasakan manfaat dari fitur-fitur Kerjoo lainnya. Kerja WFO atau WFH tidak jadi masalah selama ada aplikasi absensi online dari Kerjoo.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari