Apakah Semua Karyawan Wajib Mengikuti Program Tapera?
Iuran Tapera akan dikembalikan untuk pembiayaan perumahan
Daftar Isi
Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru tentang gaji pekerja yang akan dipotong untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Jenis iuran ini menambah komponen potongan gaji karyawan swasta yang sebelumya terdiri dari PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Program Tapera sendiri berlaku dengan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan presiden pada tanggal 20 Mei 2024. Saat diumumkan, peraturan tersebut memicu pro dan kontra di masyarakat.
Menurut Peraturan Pemerintah, tujuan Tapera adalah untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Lalu, apakah semua karyawan wajib mengikuti program Tapera? Simak poin-poin penting berikut.
Mengenal Tapera dan Hal-hal Penting untuk Dipahami Peserta
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir.
Prinsip Pengelolaan Tapera
Dilansir dari layanan informasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui situs web pembiayaan.pu.go.id, prinsip pengelolaan Tapera meliputi:
- pengerahan Dana Tapera untuk mengumpulkan dana dari peserta
- pemupukan Dana Tapera untuk meningkatkan nilai dana Tapera
- pemanfaatan Dana Tapera untuk pembiayaan perumahan bagi peserta
Demi mewujudkan pemanfaatan dana Tapera yang lebih baik, bank atau perusahaan pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada Badan Pengelola (BP) Tapera dan bank kustodian.
Terkait bentuk, isi, dan waktu pelaporan penyaluran pembiayaan perumahan diatur oleh BP Tapera.
Siapa Peserta Tapera?
- Golongan yang wajib menjadi peserta Tapera yaitu setiap pekerja dan pekerja mandiri yang penghasilannya di atas upah minimum.
- Untuk pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta sukarela.
- Usia peserta minimal 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.
Siapa yang Dimaksud Pekerja?
Pekerja dalam hal ini adalah;
- calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK))
- prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- pejabat negara
- pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD)
- pekerja/buruh badan usaha milik desa (BUMDes)
- pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- pekerja yang tidak termasuk golongan 1-9 tapi menerima gaji atau upah, termasuk pegawai BP Tapera, pegawai BI (Bank Indonesia), pegawai BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan.
Jadi, Apakah Iuran Tapera Wajib?
Sesuai isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, iuran Tapera wajib untuk pekerja (termasuk karyawan swasta) dan pekerja mandiri yang memenuhi syarat sebagai peserta.
Pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerja menjadi peserta ke BP Tapera. Sementara itu pekerja mandiri mendaftarkan sendiri
Hak yang Diperoleh Peserta Tapera
- mendapat pemanfaatan dana Tapera
- memiliki nomor identitas kepesertaan dan no. rekening individu
- menerima pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya di akhir masa kepesertaan
- menerima informasi dari BP Tapera tentang kondisi dan kinerja dana Tapera
- mendapatkan informasi atas penempatan dana Tapera dari manajer investasi dan/atau bank kustodian
- mendapatkan informasi dari manajer investasi dan/atau bank kustodian tentangnilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya.
Besarnya Potongan Gaji Pekerja untuk Iuran Tapera
Besarnya potongan untuk iuran Tapera adalah sebesar 3% dari/upah pekerja dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
Dasar perhitungan untuk menentukan besaran simpanan peserta karyawan swasta mengikuti peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Adapun untuk besaran simpanan ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah pekerja yang dilaporkan setiap bulan.
Kapan Tapera Berlaku?
Sejak tanggal berlaku PP No. 25 tahun 2020 pada 20 Mei 2020, pemberi kerja mendaftarkan pekerja kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun.
Berarti, sesuai peraturan yang berlaku, paling lambat 20 Mei 2027, karyawan swasta wajib terdaftar sebagai peserta Tapera.
Kapan Tapera Berakhir?
Perlu diketahui bahwa kepesertaan Tapera dapat berakhir karena;
- telah pensiun bagi pekerja
- telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
- ketika peserta meninggal dunia
- peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut (tidak lagi memiliki gaji, upah, atau penghasilan selama 5 tahun berturut-turut termasuk karena cacat total atau karena pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan dengan tidak adanya setoran simpanan selama 5 tahun berturut-turut).
Peserta yang kepesertaannya berakhir, berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya, yang wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya berakhir.
Untuk peserta yang kepesertaannya berakhir karena sudah pensiun dapat kembali menjadi peserta sebagai pekerja mandiri selama memenuhi persyaratan. Kemudian kepesertaan berakhir apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian simpanan.
Ketentuan untuk Karyawan yang Sudah Memiliki Rumah
Lalu, bagaimana dengan karyawan yang sudah memiliki rumah saat program Tapera diberlakukan? Apakah wajib ikut membayar iuran Tapera dan dipotong gaji setiap bulan?
Menurut Komisioner Badan Pengelola Tapera, masyarakat yang telah memiliki rumah juga tetap ikut membayar iuran Tapera. Nantinya dana yang dikumpulkan peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.
Uang yang disetorkan itu akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yaitu ketika berusia 58 tahun.
Dana yang dikembalikan adalah berupa simpanan pokok dan hasil pemupukannya.
Prinsip pemupukan dana Tapera dilakukan secara konvensional dan syariah
Berdasarkan Amanat UU No. 4 Tahun 2016.
Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip Konvensional meliputi:
- Deposito Perbankan
- Surat Utang Pemerintah Pusat
- Surat Utang Pemerintah Daerah
- Surat Berharga di Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
- Bentuk Investasi lain yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pemupukan dana Tapera prinsip syariah meliputi:
- Deposito Perbankan Syariah
- Surat Utang Pemerintah Pusat (sukuk)
- Surat Utang Pemerintah Daerah (sukuk)
- Surat Berharga di Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
- Bentuk Investasi lain yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta memperoleh pengembalian Dana Tapera dan hasil pemupukan berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal kepesertaan berakhir.
Sejak presiden menerbitkan aturan mengenai Tapera, kontroversi pun muncul dan berbagai kalangan memberi masukan.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menghimbau agar Tapera dikaji ulang dan disosialisasikan sebelum diberlakukan ke masyarakat. Sementara itu, ketua MPR juga menyarankan agar pemerintah fokus meningkatkan daya beli masyarakat.
Kesimpulan
Itulah penjelasan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peserta Tapera adalah pekerja/karyawan dan pekerja mandiri yang berpenghasilan di atas upah minimum.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, pekerja/karyawan swasta wajib mengikuti program Tapera dengan membayar iuran dari potongan gaji yang dibayarkan oleh pekerja (2,5%) dan pemberi kerja (0,5%).
Ini adalah salah satu kebijakan pemerintah untuk masyarakat pekerja yang saat ini belum sepenuhnya berjalan. Teman Kerjoo juga dapat mengikuti perkembangan terbaru seputar peraturan ketenagakerjaan, apalagi jika hal tersebut berdampak langsung pada tim di perusahaan Anda.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari