Jangan Sampai Salah! Pahami Aturan Jam Kerja Sesuai Undang-Undang

Perusahaan wajib menyesuaikan ketentuan jam kerja dengan UU dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Demikian pula karyawan wajib menaati aturan jam kerja yang ditentukan oleh perusahaan.

jam kerja
Bagaimana aturan jam kerja sesuai Undang-Undang?

Daftar Isi

Jam kerja adalah lama waktu yang dihabiskan seorang karyawan untuk melakukan pekerjaan. Bagaimana aturan jam kerja di perusahaan tempat Anda bekerja? Apakah mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah?

Sebab, secara umum, jam kerja telah diatur oleh pemerintah dan perusahaan sebaiknya mengikuti aturan tersebut. Apakah Anda sudah mengetahui aturan jam kerja yang berlaku saat ini? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

jam kerja menurut Undang-Undang
Seperti apa peraturan jam kerja dalam Undang-Undang?

Aturan Jam Kerja Menurut Undang-Undang

Aturan jam kerja telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini merupakan pembaruan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada juga Pasal 21-25 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Jam Kerja yang mengatur tentang jam kerja.

Dalam aturan yang ada tersebut, perusahaan diperbolehkan untuk memilih salah satu dari dua skema jam kerja. Dua skema jam kerja tersebut adalah:

  • 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk skema kerja 6 hari dalam seminggu
  • 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk skema kerja 5 hari dalam seminggu

Lama jam kerja tersebut belum meliputi jam istirahat kantor. Jam istirahat juga diatur dalam Undang-Undang, tepatnya Pasal 79 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang kemudian diperbarui dengan UU Cipta Kerja.

Terkait jam istirahat antara jam kerja, durasi minimal yang ditetapkan adalah setengah jam tiap hari kerja. Sebagai contoh, John bekerja di PT N yang memberlakukan aturan 5 hari kerja dalam seminggu.

Sehingga, ia harus bekerja selama 8 jam dalam sehari. 8 jam dalam sehari belum termasuk waktu istirahat yang diberikan oleh perusahaan tempat ia bekerja.

John mulai bekerja pukul 08.00 WIB dan selesai bekerja pukul 17.00 WIB. Sedangkan, jam istirahat yang ditetapkan PT N adalah selama 1 jam, pukul 12.00-13.00 WIB.

Meskipun dalam perhitungannya John berada di kantor selama 9 jam, mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB, tetapi jam kerja efektifnya ialah pukul 08.00-12.00 WIB (4 jam) dan dilanjutkan pukul 13.00-17.00 WIB (4 jam).

Jam kerja akumulatifnya tetap sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu 8 jam.

Selain jam istirahat antara jam kerja, aturan waktu istirahat mingguan juga diatur pemerintah. Hal ini tertuang dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Perusahaan wajib memberikan waktu istirahat atau libur sebanyak dua hari untuk skema kerja lima hari dalam seminggu. Sedangkan, untuk skema kerja enam hari dalam seminggu, perusahaan wajib memberikan libur sebanyak satu hari.

jam istirahat
Jam istirahat kerja juga diatur dalam Undang-Undang.

Jam Kerja Shift

Dilansir dari Hukum Online, aturan jam kerja pada poin di atas tidak mengatur kapan jam kerja dimulai dan berakhir. Oleh karena itu, skema kerja tersebut dapat diterapkan bagi pekerjaan dengan sistem shift.

Undang-Undang tidak mengatur secara eksplisit kapan waktu kerja dimulai dan berakhir. Berdasarkan skema jam kerja yang telah ditetapkan, satu shift terdiri dari maksimal 8 jam atau 7 jam.

Sedangkan, jam kerja akumulatif selama seminggu maksimal tetap 40 jam, tidak boleh lebih dari itu. Terkait waktu mulai dan berakhir, perusahaan dapat mengatur jam kerja lewat peraturan yang ditetapkan perusahaan sendiri maupun lewat perjanjian kerja, asalkan sesuai dengan UU yang berlaku.

Sebenarnya, tidak ada peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan jika perusahaan mengubah waktu kerja. Perubahan waktu kerja yang dimaksud di sini adalah jam kerja yang semula normal menjadi sistem shift.

Namun, di beberapa perusahaan, ketentuan jam kerja normal menjadi shift diatur dalam Peraturan Perusahaan. Sementara, Peraturan Perusahaan berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Hal ini sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Maka dari itu, jika ada perubahan jam kerja dari normal menjadi sistem shift, perusahaan perlu melapor ke Dinas Ketenagakerjaan terdekat agar disahkan.

Jam Kerja Lembur

Pernahkah Anda bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan? Dalam artian, Anda harus bekerja melebihi 7 atau 8 jam dalam sehari karena membutuhkan waktu tambahan untuk mengerjakan sesuatu.

Dengan catatan, perusahaan mengetahui bahwa Anda bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan dan menyetujuinya.

Karyawan yang bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan disebut juga lembur. Ketentuan lembur diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003 dan telah diperbarui di UU Cipta Kerja.

Menurut UU Cipta Kerja, waktu lembur maksimal adalah 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Jika karyawan memang harus bekerja lembur, harus ada kesepakatan antara karyawan dengan Human Resources (HR) perusahaan.

Hal ini berkaitan dengan upah lembur yang akan diterima karyawan. Lebih lanjut, ketentuan lembur juga diatur oleh pemerintah dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

PP Nomor 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa lembur harus disetujui secara tertulis dan/atau melalui media digital. Kemudian, persetujuan tersebut harus ditandatangani oleh karyawan dan perwakilan perusahaan.

jam kerja lembur
Ketentuan lembur juga diatur dalam Undang-Undang.

Jam Kerja Sektor Usaha Tertentu

Aturan jam kerja yang dipaparkan di atas telah diberlakukan oleh perusahaan umum. Meski demikian, ada pengecualian aturan jam kerja untuk beberapa sektor usaha. Hal ini dikarenakan ketidakcocokan dengan prosedur kerja pada indsutri yang digeluti.

Beberapa sektor usaha tersebut antara lain:

Sektor usaha energi dan sumber daya mineral di daerah tertentu

Aturan jam kerja untuk sektor usaha energi dan sumber daya mineral di daerah tertentu dituangkan dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-234/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.

Pada peraturan ini, perusahaan dapat memilih dari beberapa aturan jam kerja untuk satu periode kerja.

Sektor usaha perikanan di daerah tertentu

Aturan untuk sektor ini dimuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.11/MEN/VII/2010. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut, perusahaan dapat memilih dua skema kerja dengan jam kerja maksimal 12 jam dalam sehari.

Sektor usaha pertambangan umum di daerah tertentu

Aturan untuk sektor usaha ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.15/MEN/VII/2005 pasal 2.

Dalam satu periode kerja, karyawan bekerja maksimal 10 minggu berturut-turut dengan 2 minggu istirahat. Sedangkan, aturan jam kerjanya sama dengan sektor energi dan sumber daya mineral di daerah tertentu.

Sektor usaha yang dijalankan terus menerus

Sektor ini biasanya meliputi pekerjaan yang harus dijalankan terus menerus termasuk pada hari libur. Skema kerjanya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 Tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

Kesimpulan

Perusahaan wajib menyesuaikan ketentuan jam kerja dengan UU dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Demikian pula karyawan wajib menaati aturan jam kerja yang ditentukan oleh perusahaan.

Hal ini berkaitan dengan kedisiplinan dan produktivitas karyawan dalam bekerja. Salah satu bentuk kedisiplinan karyawan adalah kehadiran karyawan. Kehadiran karyawan dapat dipantau melalui aplikasi absensi online.

Melalui fitur pada aplikasi absensi online, Anda dapat melihat data kehadiran karyawan dengan praktis dan lebih efisien. Tertarik? Unduh aplikasi absensi online Kerjoo untuk mendaftar!

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari