Dear HR, Ini Dia Cara Hitung THR Sesuai Aturan Terbaru
Perhitungan THR diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan sesuai dengan masa kerja tiap karyawan di perusahaan.
Daftar Isi
Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah penghasilan diluar gaji yang harus diberikan perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi karyawan.
Apresiasi pendapatan non-upah ini secara resmi tertulis pada Pasal 6 ayat (2) huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah pemberian insentif dalam bentuk uang.
Ya! Secara hukum, THR harus diberikan dalam bentuk uang rupiah.
THR tidak hanya diberikan pada saat Idul Fitri, namun dapat diberikan paling lambat H-7 sebelum hari besar keagamaan lain seperti Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek, atau menyesuiakan kebijakan perusahaan.
Bagaimana cara menghitung THR menurut aturan terbaru? Baca selengkapnya penjelasan dari aplikasi absensi online Kerjoo.
Dasar Hukum Perhitungan THR
Pemberian dan cara menghitung THR secara resmi diatur dalam oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan ini menegaskan ketentuan, besaran, tata cara, hingga sanksi administratif bagi pelanggar kebijakan. Beberapa poin utama dalam regulasi ini meliputi:
- THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan atau lebih, termasuk karyawan dengan status freelance.
- THR diberikan sekali dalam setahun menjelang hari raya keagamaan, atau sesuai kesepakatan yang tertuang pada perjanjian kerja bersama.
- Perhitungan THR dapat disesuaikan dengan masa kerja karyawan.
Selain itu, dasar hukum THR juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021, yang mencakup:
- THR adalah pendapatan non-upah yang dibayarkan perusahaan.
- THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Baca Juga: Gunakan Fitur Bayar THR, Jauh Lebih Praktis Pakai Kerjoo
Cara Menghitung THR Berdasarkan Aturan Permenaker
Berdasarkan peraturan, cara menghitung THR didasarkan pada masa kerja karyawan.
Setiap karyawan yang bekerja paling tidak satu bulan berturut-turut berhak menerima THR.
Demikian karyawan harian, karyawan dengan status PKWT ataupun PKWTT, hingga freelance termasuk dalam kriteria penerima THR.
Komponen perhitungan THR diambil dari upah satu bulan yang terdiri dari gaji (upah) bersih ataupun upa pokok + tunjangan.
Berikut adalah rumus dan contoh perhitungan THR sesuai aturan Permenaker.
Cara Hitung THR Karyawan Tetap
- Jika telah bekerja ≥ 12 bulan → THR = 1 bulan gaji
- Jika bekerja < 12 bulan → THR = (masa kerja/12) x 1 bulan gaji
Contoh:
- Gaji bulanan: Rp 6.000.000
- Masa kerja: 6 bulan
- THR = (6/12) x Rp 6.000.000 = Rp 3.000.000
Cara Hitung THR Karyawan Kontrak
- Jika masa kerja ≥ 12 bulan → THR = 1 bulan gaji
- Jika masa kerja < 12 bulan → THR = (masa kerja/12) x 1 bulan gaji
Cara Hitung THR Pekerja Harian
- Jika telah bekerja ≥ 12 bulan → THR = Rata-rata gaji harian x 30
- Jika bekerja < 12 bulan → THR = (masa kerja/12) x rata-rata gaji harian x 30
Contoh:
- Upah harian rata-rata: Rp 200.000
- Masa kerja: 9 bulan
- THR = (9/12) x (Rp 200.000 x 30) = Rp 4.500.000
Setelah mengetahui cara hitung THR menurut aturan terbaru yang berlaku, jangan lupa untuk membayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Inilah Aturan Karyawan Kontrak (PKWT), Karyawan Wajib Tahu!
Sanksi Apabila Melanggar Aturan THR
Aturan pemberian THR diawasi langsung oleh pengawas ketenagakerjaan, apabila perusahaan tidak memenuhi aturan akan dikenai denda dan sanksi administratif.
Beberapa sanksi sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 adalah sebagai berikut.
Denda Keterlambatan THR
Apabila perusahaan terlambat melakukan pemberian THR, maka diwajibkan untuk membayar denda 5% dari total THR.
Artinya, jika THR yang harus dibayarkan sebesar Rp 5.000.000 maka apabila terlambat perusahaan wajib membayar 250.000.
Denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR karyawan.
Sanksi Administratif
Perusahaan yang tidak membayar THR juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis dari pemerintah.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pembekuan izin usaha sementara.
- Pencabutan izin usaha dalam kasus pelanggaran berat atau berulang.
Sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak karyawan benar-benar dihormati oleh perusahaan.
Upaya Hukum bagi Karyawan
Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai aturan, karyawan memiliki beberapa opsi untuk menuntut hak mereka:
- Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Melakukan mediasi dengan bantuan serikat pekerja.
Dengan adanya mekanisme ini, karyawan dapat lebih terlindungi dari tindakan perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Ketentuan pembayaran THR sudah mengikat secara hukum, sehingga perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan akan dikenakan sanksi.
Strategi Perusahaan dalam Mengelola THR
Bagi perusahaan, pembayaran THR bisa menjadi beban finansial jika tidak dikelola dengan baik.
Oleh karena itu, strategi yang tepat sangat diperlukan agar perusahaan tetap mampu membayar THR tanpa mengganggu operasional bisnis.
- Sisihkan Dana THR Secara Bertahap
Salah satu cara terbaik adalah mengalokasikan dana THR setiap bulan.
Misalnya, jika total THR yang harus dibayarkan adalah Rp 600 juta, perusahaan bisa menyisihkan Rp 50 juta per bulan selama setahun.
- Mengatur Arus Kas Perusahaan
Perusahaan harus memiliki perencanaan keuangan yang matang agar tidak mengalami kesulitan likuiditas saat tiba waktunya membayar THR.
Manajemen kas yang baik dapat menghindarkan perusahaan dari masalah keterlambatan pembayaran THR.
- Memanfaatkan Laba atau Cadangan Dana
Jika perusahaan memiliki laba yang cukup, sebaiknya sebagian dialokasikan untuk THR agar tidak mengganggu operasional bisnis lainnya.
4. Transparansi dengan Karyawan
Jika perusahaan benar-benar mengalami kesulitan keuangan, komunikasi yang terbuka dengan karyawan sangat penting.
Manajemen dapat berdiskusi dengan karyawan atau serikat pekerja untuk mencari solusi terbaik, seperti pembayaran THR secara bertahap.
Hitung THR Menggunakan Kerjoo
Cara menghitung THR adalah hal yang wajib dipahami oleh tim HR di setiap perusahaan, karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Oleh karena itu, HR perlu memastikan perhitungan dan distribusi THR dilakukan dengan tepat waktu.
Untuk mempermudah proses ini, Anda dapat menggunakan aplikasi absensi online Kerjoo, yang memungkinkan perhitungan THR dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Dengan fitur otomatisasi yang tersedia, Anda dapat menghitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, hingga freelance sesuai kebijakan perusahaan.
Selain menghemat waktu, penggunaan Kerjoo juga membantu memastikan distribusi THR menjadi lebih transparan dan efisien, sehingga perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah dan akurat
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Bagaimana jika karyawan baru bekerja kurang dari satu bulan?
Menurut aturan, karyawan yang bekerja kurang dari satu bulan tidak berhak atas THR. Hanya karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan yang berhak menerima THR dengan perhitungan prorata.
4. Apakah pekerja magang berhak atas THR?
Tidak. Pekerja magang tidak termasuk dalam kategori karyawan yang berhak menerima THR karena mereka masih dalam tahap pelatihan dan bukan pekerja tetap maupun kontrak.
5. Apakah ada perbedaan THR bagi UMKM dan perusahaan besar?
Tidak. Baik UMKM maupun perusahaan besar tetap harus membayar THR sesuai aturan yang berlaku. Namun, UMKM bisa mendapatkan pendampingan dari pemerintah jika mengalami kesulitan dalam pembayaran THR.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari