Cuti Hamil dan Melahirkan, Cek Aturan Update

Ketahui aturan baru tentang cuti hamil dan melahirkan. Apa saja hak dan kewajiban ibu dan keluarganya?

Cuti Hamil dan Melahirkan

Daftar Isi

Bagi ibu hamil yang bekerja, cuti hamil dan melahirkan adalah momen yang penting bagi kesehatan bayi dan dirinya sendiri. Selama masa cuti, pekerja wanita tidak diberhentikan dan masih berhak mendapatkan haknya.

Cuti hamil dan melahirkan ini sudah berlaku setelah pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR sejak 30 Juni 2022.

Berapa Lama Cuti Melahirkan Tahun 2022?

Aturan tentang cuti hamil dan melahirkan sebelumnya terdapat pada Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebelum RUU KIA, masa cuti pekerja perempuan adalah 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan.

Setelah rapat paripurna DPR, kemudian dilakukan pengesahan RUU KIA yang memiliki beberapa perubahan dari aturan sebelumnya. Selain cuti melahirkan untuk ibu pekerja yang berlangsung selama 6 bulan, DPR menginisiasi adanya cuti ayah 40 hari agar bisa mendampingi istri yang baru melahirkan.

Bukan hanya itu, tapi juga ada aturan baru tentang penyediaan tempat penitipan anak di fasilitas umum dan di tempat kerja. Ketua DPR RI menyampaikan bahwa tujuan RUU KIA adalah untuk mendukung tumbuh kembang anak, khususnya pada masa pertumbuhan.

Dengan demikian, hak ibu dan anak terpenuhi, bisa mendapatkan fasilitas yang dibutuhkan, dan nantinya siap untuk kembali bekerja lagi setelah 6 bulan.

cuti hamil dan melahirkan

Hak dan Kewajiban Saat Mengambil Cuti Melahirkan

Apa saja hak dan kewajiban saat mengambil cuti melahirkan? Untuk menjawabnya, sebaiknya kita cermati isi RUU KIA yang 9 bab dan 44 pasal yang membahas kesejahteraan ibu dan anak.

Yang disebut Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada RUU ini dimulai dengan terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak yang berupa kebutuhan fisik, psikis, ekonomi, sosial, dan spiritual (pasal 1).

Tujuan pelaksanaannya adalah peningkatan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik demi kesejahteraan lahir batin (pasal 3).

Hak-hak karyawan yang mengambil cuti hamil dan melahirkan terdapat pada pasal 4 ayat 2. Beberapa poin intinya yaitu:

  • mendapatkan kesempatan cuti melahirkan selama paling sedikit 6 bulan.
  • kesempatan istirahat selama 1,5 bulan atau mengikuti saran dokter kandungan atau bidan
  • mendapat tempat untuk menyusui atau menyimpan air susu ibu selama waktu bekerja
  • mendapatkan jatah cuti yang sesuai aturan perundang-undangan agar bisa memenuhi kebutuhan anak

Selanjutnya, pada pasal 5 ayat 1 dan 2 dijelaskan:

  • seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan.
  • ketika seorang ibu sedang cuti melahirkan tetap digaji penuh untuk tiga bulan pertama dan 75% pada tiga bulan selanjutnya.

Pada umumnya, aturan cuti melahirkan yang sekarang dibuat untuk memaksimalkan hak ibu dan anak. Meskipun pada pelaksanaannya tidak lepas dari pro dan kontra dari berbagai pihak. Pihak perusahaan wajib untuk memberi fasilitas yang dapat mendukung pemberian air susu ibu selama jam kerja.

Cuti untuk Suami ketika Istri Melahirkan

Cuti untuk pihak suami juga lebih lama daripada aturan yang sebelumnya pada UU No. 13 Tahun 2003/UU Ketenagakerjaan. Menurut pasal 93 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, suami bisa mengajukan cuti 2 hari ketika istri melahirkan atau mengalami keguguran.

Pada RUU KIA sekarang, kita bisa melihat hak cuti ayah.

"untuk menjamin pemenuhan hak ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1, yaitu mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau keluarga, maka suami wajib mendampingi." (pasal 6 ayat 1 dan 2)

Selanjutnya, ketika istri melahirkan atau keguguran, maka ada perbedaan jatah cuti untuk suami.

"suami berhak mendapatkan cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 hari atau keguguran paling lama 7 hari." (pasal 5 ayat 2)

Kewajiban Ibu yang Sedang Cuti Melahirkan

Perubahan yang dijelaskan di dalam RUU KIA bukan hanya menyangkut hak, tapi juga kewajiban ibu yang melahirkan. Hal ini terdapat pada pasal 10 ayat 1. Apa saja kewajiban ibu yang cuti hamil dan melahirkan?

  • selalu menjaga kesehatan selama kehamilan
  • melaksanakan pemeriksakan kehamilan secara berkala
  • menjaga tumbuh kembang anak sejak di dalam kandungan
  • berusaha memberi air susu ibu (ASI) setidaknya enam bulan
  • merawat, mendidik, memelihara, dan melindungi anak dengan penuh kasih sayang
  • memberikan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti pada anak
  • selalu berusaha memenuhi gizi seimbang untuk anak
  • menyediakan lingkungan yang kondusif untuk tumbuh kembang anak
  • melakukan pemeriksaan kesehatan ibu dan anak
cuti hamil dan melahirkan

Lalu bagaimana jika terjadi kasus lain seperti ibu yang meninggal dunia, ibu terpisah dari anak, atau tidak bisa menjalankan kewajiban secara medis, maka ketentuannya diatur oleh pasal 10.

"kewajiban ibu dibebankan kepada ayah dan/atau keluarga."

Kemudian, apabila ayah dan/atau keluarga yang meninggal dunia, terpisah dari anak, atau tidak bisa menjalankan kewajiban di atas, maka ketentuannya adalah:

"kewajiban anak dibebankan pada negara, orang, atau badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pada intinya, semua kewajiban menjadi tanggung jawab ibu dan ayah kepada anak dan semua itu didukung oleh keluarga dan lingkungannya.

Jika Anda mencermati poin-poin di atas, selama cuti melahirkan, fokus ibu sepenuhnya kepada anak. Setelah enam bulan, sudah bisa kembali bekerja dan tetap memenuhi hak anak seperti tercantum pada RUU KIA.

Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Hak Cuti Tahunan?

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah cuti melahirkan akan mengurangi cuti tahunan?

Memang benar bahwa pelaksanaan cuti tahunan diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan. Tapi, setiap kebijakan tidak boleh menentang peraturan yang sah atau undang-undang yang berlaku.

Jadi, jika perusahaan menyebutkan bahwa cuti melahirkan bisa mengurangi cuti tahunan, artinya perusahaan melanggar hak pekerja.

Itulah mengapa, karyawan juga harus memahami aturan baru yang berlaku di dunia kerja. Jadi, hak dan kewajiban masing-masing tetap terlaksana dengan sebaik mungkin.

Kesimpulan

Menurut penjelasan di atas, cuti hamil dan melahirkan adalah hak setiap pekerja perempuan yang sedang menjadi karyawan di perusahaan. Menurut RUU KIA, waktu cuti adalah 6 bulan, sedangkan untuk suami 40 hari.

Selama masa cuti, ada beberapa kewajiban penting yang harus dilakukan, khususnya menyangkut kesehatan bayi. Dengan demikian, seorang ibu yang bekerja bisa melaksanakan kewajiban di kantor dan di keluarga dengan seimbang.

Adanya jatah cuti karyawan adalah karena kepentingan. Karyawan kini tidak perlu khawatir lagi tentang hak cuti. Misalnya ketika ingin mengajukan cuti atau melihat jatah cuti yang dimiliki. Anda tidak lagi repot untuk urusan cuti karena ada fitur pengajuan cuti di aplikasi Kerjoo. HR dapat menyetujui atau menolak pengajuan cuti karyawan.

Jadi, HR dan perusahaan bisa merencanakan dan melakukan pembagian kerja kepada karyawan dengan tepat. Dengan demikian, semua pekerjaan bisa terselesaikan dengan terorganisir dan terencana.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari