Informasi Hari Libur Nasional 2022, Sudah Punya Rencana?

Informasi Hari Libur Nasional 2022, Sudah Punya Rencana?

Daftar Isi

Apa yang biasa Anda lakukan ketika libur? Setiap orang yang punya kesibukan, tentunya butuh waktu untuk liburan. Sudah tahu belum bahwa pemerintah telah menentukan Hari Libur Nasional 2022 beserta ketentuan Cuti Bersama. Hari libur memang menjadi momen menyenangkan untuk banyak orang. Mungkin Anda bisa memanfaatkan untuk liburan dengan keluarga atau orang terdekat. Apa yang biasanya Anda lakukan pada saat libur tanggal merah? Ada baiknya jika Anda sudah mulai merencanakan liburan dari sekarang. Tapi, ada beberapa ketentuan dan penyesuaian terkait Cuti Bersama. Hal ini adalah karena pandemi masih belum benar-benar selesai sampai 2022. Sebagai antisipasi pandemi yang masih melanda dunia, ada ketentuan tambahan yang diterapkan.

Hari Libur Nasional ditetapkan menurut SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 menteri yang sudah disampaikan pada tanggal 22 September 2021. Banyak pihak yang masih mempertanyakan tentang tidak adanya Cuti Bersama. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia yang diwakili Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa cuti bersama 2022 ditetapkan di kemudian hari sambil memantau perkembangan kasus pandemi Covid 19.

Seperti Apa Hari Libur Nasional Menurut Undang-Undang?

Pada dasarnya, yang disebut hari libur mencakup hari istirahat untuk mingguan dan/atau hari libur yang resmi. Hari libur yang resmi yaitu berikut ini;

  • Hari libur nasional
  • Diliburkan secara nasional
  • Hari libur lain yang ditentukan Pemerintah Daerah (Dijelaskan di pasal 26 ayat 2, PP Nomor 35 tahun 2021).

Untuk peraturan tentang waktu istirahat pekerja dan hari libur resmi ditetapkan secara tertulis berikut ini;

  • Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 (pasal 8).
  • Pasal 79 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 terksait PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu),  Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
hari libur nasional

Apakah Tetap Ada Upah Ketika Libur Mingguan Atau Hari Libur Nasional?

Sejauh ini tidak ada aturan yang menjelaskan bahwa karyawan tetap mendapatkan upah ketika libur nasional atau mingguan. Tapi, libur nasional dan mingguan adalah hak karyawan untuk istirahat yang tidak memotong upahnya. Selain tidak ada pemotongan upah, juga tidak ada pengurangan hak cuti. Ketentuan terkait pembayaran di hari libur Nasional biasanya akan ditetapkan masing-masing perusahaan. Hal ini disesuaikan kesepakatan karyawan dan pemberi kerja di dalam perjanjian kontrak kerja.

Bisa dipahami bahwa hak cuti pekerja tidak memotong upah. Undang-undang juga menegaskan bahwa karyawan tidak wajib untuk bekerja pada hari-hari tersebut. Untuk karyawan yang bekerja pada hari libur nasional atau mingguan, berhak mendapat upah lembur dari perusahaan. Upah lembur dibayarkan perusahaan ke karyawan yang lembur sesuai ketentuan pasal 8 Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021.

Pasal 1 ayat 7 Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 mendefinisikan bahwa waktu lembur adalah sebagai berikut:

  • Waktu bekerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam per minggu untuk sistem 6 hari kerja
  • Atau 8 jam sehari dan 40 jam per minggu untuk pola 5 hari kerja

Lalu Seberapa Banyak Hari Libur dalam Setahun yang Bisa Didapatkan?

Pemerintah mengumumkan informasi hari libur Nasional dan juga cuti bersama pada setiap tahun. Pada saat libur nasional atau cuti bersama, karyawan tidak wajib untuk bekerja. Hal itu telah ditegaskan dalam pasal 85 UU No 13 tahun 2003. Karena itu, info tentang libur Nasional atau cuti bersama penting sekali setiap tahun. Semua pekerja berhak mendapatkan hari libur minimal 12 hari. Untuk tahun 2022, ada 16 hari libur di sepanjang tahun.

Inilah Hari Libur Nasional 2022 Menurut Pemerintah

Untuk Anda yang memiliki agenda penting tahun depan, simak informasi berikut ini. Berikut adalah daftar hari libur nasional 2022 yang sudah ditandatangi. Jika diurutkan dari Januari sampai Desember, totalnya ada 16 hari.

  • 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
  • 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
  • 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 3 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  • 15 April : Wafat Isa Almasih
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  • 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
  • 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
  • 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
  • 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
  • 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember : Hari Raya Natal

Di antara tanggal-tanggal di atas, kira-kira manakah yang mungkin bisa Anda gunakan untuk berkegiatan selain kerja? Mungkin saja ke luar kota atau cukup di rumah saja beberes rumah. Apapun itu, sebagian di antara para pekerja di beberapa sektor tetap harus bekerja di saat libur.

Bagaimana Jika Karyawan Tetap Harus Bekerja pada Hari Libur Nasional?

Menurut Pasal 85 UU No 13 tahun 2003, karyawan atau pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur resmi. Karena memang itu ditujukan untuk memberi waktu istirahat. Tapi, perusahaan bisa mempekerjakan karyawan untuk tetap bekerja di hari-hari libur. Dengan catatan bahwa jenis atau sifat pekerjaannya harus beroperasi terus menerus. Dalam kondisi lain, juga bisa disesuaikan dengan ketentuan jadwal shift yang diatur sesuai kesepakatan di antara karyawan dan pengusaha. Ketentuan tersebut dibuat dengan adil, karena sebagian pekerjaan sifatnya tidak memungkinkan untuk dihentikan. Contoh hal ini bisa berlaku di perusahaan telekomunikasi dan sektor yang esensial untuk melayani kebutuhan primer masyarakat.

hari libur nasional

Kesimpulan

Hari libur nasional dan cuti di Indonesia ditetapkan dengan pertimbangan dan evaluasi kondisi sejak 2 tahun belakangan. Tentu saja pertimbangan waktunya adalah sejak terjadi pandemi yang masih juga belum berakhir. Untuk hak dan kewajiban karyawan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ketentuan libur dan cuti tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Perusahaan tentu saja sudah mempertimbangkan hal ini.

Kira-kira apakah Anda sudah memiliki rencana untuk liburan pada saat cuti bersama tahun depan? Untuk Anda yang berencana traveling, pastikan tetap mematuhi peraturan dan protokol kesehatan agar lebih aman. Jika kemungkinan tetap harus bekerja, pastikan tidak melanggar undang-undang. Dengan demikian, semua pihak tidak ada yang dirugikan.

Jika dibandingkan dengan tahun ini, jatah libur nasional tahun depan hanya beda satu hari. Tahun 2021 ada 15 hari, sedangkan 2022 ada 16 hari. Untuk cuti bersama, kita bisa menunggu ketentuan pemerintah nantinya. Saat ini, Anda dan tim di perusahaan mungkin sedang sibuk-sibuknya bekerja. Untuk mendukung produktivitas Anda, maka aplikasi Kerjoo terus meningkatkan layanannya. Aplikasi absensi online ini memang belum genap setahun memberi layanan. Tapi sudah lebih dari 5 ribu pengguna aktif di seluruh tanah air. Para pengguna aktif telah banyak terbantu dengan fitur-fiturnya yang mudah digunakan. Perusahaan Anda juga bisa menggunakan Kerjoo untuk mengelola data kehadiran karyawan dengan lebih mudah dan objektif.

hari libur nasional
bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari