Karyawan Mangkir Kerja, Apakah Bisa Kena PHK?

Ada berbagai alasan kenapa seseorang memilih mangkir dari pekerjaan

Surat Panggilan Karyawan Mangkir Kerja

Daftar Isi

Ada kalanya perusahaan mendapati karyawan mangkir kerja dengan berbagai alasan. Ketika alasannya tidak diterima, maka karyawan bisa mendapat surat peringatan atau bahkan risiko PHK.

Mangkir dari kerja adalah ketika seorang karyawan atau pekerja tidak memenuhi kewajiban profesional atau tidak hadir ke tempat kerja tanpa alasan yang sah atau tanpa izin yang disetujui HR.

Ada berbagai alasan kenapa seseorang memilih mangkir dari pekerjaan, misalnya masalah kesehatan, keperluan pribadi, masalah keluarga, atau bahkan ketidakpuasan dengan pekerjaan.

Namun, setiap pekerja yang tidak melakukan pekerjaan tanpa izin sah atau keterangan yang bisa diterima, maka tindakan ini bisa termasuk pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan dan dapat berakibat pada sanksi disiplin.

Beberapa sanksi yang berlaku antara lain; pemotongan gaji, pemecatan, atau konsekuensi lain yang sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Mengapa Karyawan Mangkir Kerja?

Sebelumnya, pahami dulu alasan mengapa karyawan dapat mangkir dari pekerjaannya.

- Karena Kondisi Kesehatan

Karyawan mungkin tidak masuk kerja karena alasan kesehatan, seperti sakit yang tidak memungkinkan untuk bekerja. Bahkan sakitnya berlangsung cukup lama.

- Faktor Kendala Transportasi

Dalam berbagai situasi, mungkin karyawan menghadapi kendala transportasi, seperti masalah kendaraan pribadi atau masalah layanan transportasi umum. Sehingga mereka jadi sulit untuk sampai ke tempat kerja.

Jika memungkinkan, faktor penyebab seperti ini bisa diatasi dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. Untuk divisi tertentu, karyawan tidak wajib ke kantor dan bisa kerja jarak jauh.

- Ada Kepentingan Pribadi yang Mendesak

Adanya masalah pribadi juga dapat menjadi alasan karyawan mangkir kerja. Misalnya kepentingan keluarga yang mendesak, kebutuhan mendadak untuk merawat anggota keluarga sakit, kerabat meninggal, atau menghadiri acara penting.

- Karena Ketidakpuasan Kerja

Karyawan yang tidak puas dengan pekerjaannya atau lingkungan kerjanya mungkin cenderung untuk mangkir sebagai bentuk protes atau kekecewaan.

Hal ini bisa dinilai secara objektif ketika perusahaan sudah melakukan evaluasi karyawan secara keseluruhan.

- Kehilangan Motivasi

Saat karyawan kehilangan motivasi atau minat dalam pekerjaan, mungkin mereka cenderung absen tanpa alasan yang jelas.

Selain memberi surat peringatan, HR juga perlu berkomunikasi langsung dengan karyawan untuk menemukan akar masalahnya.

- Burnout yang Parah

Pada titik tertentu, karyawan bisa mengalami burnout dan kesulitan mencapai keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi.

Mereka juga mungkin cenderung untuk sering absen karena menyelesaikan masalah pribadi atau kebutuhan pribadi.

karyawan mangkir kerja

Cara Menyikapi Karyawan Mangkir Kerja

Karyawan yang memiliki masalah dalam hal jam kerja memang tidak boleh dibiarkan begitu saja. Lalu, bagaimana cara menyikapi karyawan mangkir dari pekerjaan? Perilaku karyawan ini dapat menjadi masalah serius di lingkungan kerja.

Bukan hanya pekerjaan karyawan yang bersangkutan yang terganggu, tapi juga operasi bisnis dan beban karyawan lain yang terkena dampaknya.

Apa saja hal-hal yang seharusnya dilakukan untuk menyikapi karyawan yang mangkir kerja? Berikut kami rangkum langkah-langkah tepat yang bisa diambil.

1. Lakukan Konfirmasi dan Cari Tahu Alasan

Segera konfirmasi ke karyawan bersangkutan dengan cara menghubungi melalui telepon, email, atau pesan singkat untuk menanyakan alasan tidak masuk kerja. Perhatikan penjelasan detail dari karyawan.

HR juga perlu mencermati alasan yang diberikan karyawan. Misalnya jika karyawan mengatakan izin sakit, mintalah bukti surat keterangan dokter.

2. Berikan Bantuan Karyawan

Jika alasan dapat dimaklumi, tawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah karyawan. Contohnya, jika karyawan memiliki masalah pribadi yang mengganggu performa kerjanya, tawarkan bantuan konseling, coaching, atau program bantuan lainnya.

3. Tindak Lanjuti

Apabila alasan karyawan mangkir kerja tidak dapat diterima, HR bisa memberi teguran secara lisan atau tertulis. Teguran ini harus jelas dan tegas, namun tetap sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika karyawan mangkir kerja tidak hanya sekali, terapkan konsekuensi sesuai peraturan perusahaan. Konsekuensi ini dapat berupa teguran tertulis, pemotongan gaji, skorsing, hingga pemecatan.

Apakah perusahaan bisa melakukan PHK karyawan yang mangkir? Jawabannya bisa dilihat pada Pasal 168 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

4. Upayakan Pencegahan

Setelah membuat surat panggilan karyawan mangkir kerja, perusahaan juga perlu mengupayakan strategi pencegahan.

Buat kebijakan yang jelas tentang absensi karyawan. Kebijakan ini harus dikomunikasikan dengan baik kepada semua karyawan.

5. Gunakan Sistem Absensi yang Akurat

Bukan hanya aplikasi untuk karyawan, tapi penggunaan sistem absensi yang akurat bisa membantu untuk review kedisiplinan karyawan. Mulai dari mencatat data kehadiran, review kinerja, denda keterlambatan.

Aplikasi absensi online Kerjoo dilengkapi notifikasi yang secara rutin mengingatkan karyawan agar tidak terlambat. Jika terpaksa izin atau cuti juga dapat diurus dengan mudah lewat satu aplikasi. Jadi, seharusnya tidak ada lagi karyawan yang mangkir dari pekerjaan.

Contoh Surat Panggilan Karyawan Mangkir Kerja

Sebagai referensi, berikut adalah contoh surat panggilan karyawan mangkir kerja.

Contoh 1

Yogyakarta, 19 Februari 2024

No : ........
Perihal : Panggilan masuk kerja dan penyelesaian masalah ketenagakerjaan

Kepada
(Nama karyawan)
(Alamat)

Dengan hormat,

Sehubungan dengan tidak hadirnya saudara selama 5 (lima) hari secara berturut-turut tanpa keterangan, pada tanggal 12-16 Februari 2024, maka manajemen PT. (Nama perusahaan) memanggil Saudara untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan antara Saudara dan perusahaan.

Demikian surat panggilan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapakan terima kasih.

Yogyakarta, 19 Februari 2024

HR PT. (Nama perusahaan)
ttd
(Nama lengkap HR)

Contoh 2

Karyawan mangkir kerja
Surat Panggilan Karyawan Mangkir Kerja (dsdi.maranatha.edu)

Aturan Pemotongan Gaji karena Tidak Masuk Kerja Menurut UU

Jika membahas mengenai aturan, maka sudah pasti acuan pertama yang harus digunakan adalah peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, aturan mengenai pemotongan gaji karena tidak masuk kerja ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Tetapi, kemudian aturan mengenai pemotongan gaji ini oleh Undang-Undang Cipta Kerja dialihkan ke Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.

Lebih jelasnya, aturan mengenai pemotongan gaji karena tidak masuk kerja ini diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa perusahaan dapat tidak membayar gaji karyawan apabila tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan semua pekerjaannya. Artinya, bagi karyawan yang tidak masuk bekerja tanpa alasan dan melalaikan pekerjaannya maka akan mendapat pemotongan gaji.

Akan tetapi, pemotongan gaji atau tidak mendapat gaji ini tidak berlaku untuk beberapa alasan atau keadaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan.

Terdapat beberapa keadaan yang mengharuskan perusahaan tetap menggaji karyawannya meski tidak masuk kerja. Beberapa keadaan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Berhalangan hadir karena beberapa hal

  • Sakit yang membuat karyawan tidak dapat bekerja.
  • Sakit karena haid hari pertama yang membuat karyawan tidak dapat bekerja.
  • Menikah, menikahkan anak, mengkhitankan anak, membaptiskan anak, melahirkan, keguguran, dan anggota keluarga meninggal.

2. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan

  • Kewajiban terhadap negara.
  • Kewajiban ibadah sesuai agama.
  • Menjalankan tugas dari Serikat Pekerja atas persetujuan perusahaan disertai dengan bukti tertulis.
  • Menjalankan tugas pendidikan dari perusahaan.

3. Menjalankan hak istirahat atau cuti

  • Hak istirahat mingguan.
  • Cuti tahunan.
  • Istirahat panjang.
  • Cuti karena melahirkan.
  • Cuti karena keguguran.

4. Tidak melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan oleh perusahaan tetapi batal karena adanya kesalahan atau kendala dari perusahaan.

Cara Perhitungan Pemotongan Gaji karena Tidak Masuk Kerja sesuai Aturan

Jika melihat pada aturan mengenai pemotongan gaji ini, dikatakan bahwa pengusaha boleh tidak membayar gaji karyawan yang tidak masuk kerja.

Artinya, saat karyawan tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan maka perusahaan berhak untuk memotong sesuai dengan jumlah hari karyawan tidak masuk kerja. Oleh karena itu, rumus yang dapat digunakan untuk pemotongan gaji ini adalah sebagai berikut.

Gaji Bulanan = Jumlah Hari Masuk Kerja / Jumlah Hari Kerja Efektif x Gaji per Bulan

Keterangan:

· Jumlah Hari Masuk Kerja = Jumlah Hari Kerja Efektif – Jumlah Hari Tidak Masuk Kerja

· Jumlah Hari Kerja Efektif, total hari bekerja dalam satu bulan yang seharusnya.

· Gaji per Bulan, gaji total bersama tunjangan dan lainnya dalam satu bulan.

Tidak Berlaku untuk Karyawan yang Tidak Melakukan Pekerjaan

Akan tetapi, pemotongan gaji karena tidak masuk kerja sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan ini mungkin tidak berlaku bagi karyawan yang tidak melakukan pekerjaan.

Bagi karyawan yang tidak melakukan pekerjaan atau lalai dalam melakukan pekerjaan dapat dilakukan sanksi berupa denda yang ketentuannya diatur dalam peraturan perusahaan.

Contoh Perhitungan Pemotongan Gaji karena Tidak Masuk Kerja sesuai Aturan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bagi karyawan yang tidak masuk kerja dan tidak melakukan pekerjaan tanpa alasan tertentu maka akan dikenakan pemotongan gaji sesuai aturan yang berlaku.

Cara menghitung pemotongan gaji ini sebetulnya cukup mudah. Cukup masukkan sesuai dengan rumus yang ada. Agar Anda lebih memahami perhitungan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja sesuai aturan, simak beberapa contoh berikut ini.

Contoh perhitungan pemotongan gaji:

Bejoo adalah seorang karyawan swasta sebagai Staff HRD di salah satu perusahaan teknologi di Jakarta. Setiap bulannya, Bejoo mendapat gaji Rp 6.000.000 sudah beserta tunjangan dan lain-lain.

Kemudian, di bulan Maret 2022 Bejoo tidak masuk bekerja selama 3 hari di minggu pertama dan 2 hari di minggu kedua. Sehingga, jumlah total hari Bejoo tidak masuk bekerja adalah 5 hari. Sementara, ia bekerja 5 hari dalam seminggu.

Cara menghitung pemotongan gaji yang didapatkan oleh Bejoo adalah sebagai berikut:

Gaji Bulanan = Jumlah Hari Masuk Kerja / Jumlah Hari Kerja Efektif x Gaji per Bulan

· Jumlah Hari Kerja Efektif = 23 hari

· Jumlah Hari Masuk Kerja= 23 hari – 5 hari

= 18 hari

· Gaji per Bulan= Rp 6.000.000

Gaji Bulanan = 18 hari / 23 hari x Rp 6.000.000

= Rp 4.695.652

Gaji setelah dipotong:

Maka, gaji bulanan yang didapatkan oleh Bejoo setelah adanya pemotongan karena tidak masuk kerja sesuai aturan adalah Rp 4.695.652.

Aturan Pemotongan Gaji Selain karena Tidak Masuk Kerja

Aturan Lain yang Memperbolehkan Potong Gaji

Selain karena tidak masuk kerja dan tidak melakukan pekerjaan tanpa alasan tertentu, ada beberapa hal lain dalam aturan yang memperbolehkan perusahaan melakukan pemotongan gaji.

Nah, hal lain tersebut juga diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut, disampaikan bahwa perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji maksimal 50% dari total gaji bulanan yang diterima oleh karyawan selain karena tidak masuk kerja.

Pemotongan gaji ini dapat dilakukan oleh perusahaan dalam hal karyawan melakukan pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1).

Membutuhkan Syarat Surat Kuasa

Selain itu, pemotongan gaji ini juga dapat dimintakan oleh pihak ketiga yang bersangkutan dengan pekerja sebagaimana dikatakan dalam Pasal 64 ayat (1).

Akan tetapi, pemotongan gaji ini harus didasarkan pada surat kuasa yang diberikan oleh karyawan tersebut. Misalnya, bila karyawan telah berkeluarga.

Maka, istri tersebut dapat memintakan pemotongan gaji bila sewaktu-waktu tidak lagi dinafkahi berdasarkan surat kuasa dari karyawan.

Pemotongan gaji juga dapat dilakukan oleh perusahaan untuk alasan positif. Misalnya, seperti pemotongan gaji untuk tunjangan BPJS, pembayaran pajak, peminjaman uang, atau penyewaan rumah dari perusahaan.

Kesimpulan

Mangkir dari pekerjaan bukanlah tindakan yang diterima di lingkungan kerja yang profesional. Hal ini dapat menyebabkan gangguan di berbagai aspek, mulai dari diri sendiri sampai ke produktivitas tim secara keseluruhan.

Karyawan mangkir kerja bisa di-PHK jika sudah berlangsung selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan jelas.

Tapi, jika diketahui penyebabnya, perusahaan bisa melakukan follow up yang tepat. Khususnya surat panggilan karyawan mangkir kerja dibuat untuk memberi peringatan kepada karyawan. Surat peringatan secara formal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari