Apa Perbedaan Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak? Cek di Sini
Daftar Isi
Pada umumnya, dalam dunia pekerjaan pada sebuah perusahaan terdapat dua jenis karyawan yaitu karyawan tetap dan karyawan kontrak.
Ketika seseorang diterima pada suatu perusahaan, maka dia tidak langsung diangkat sebagai karyawan tetap. Dia harus memenuhi proses adaptasi selama beberapa bulan dengan beberapa tahapan yang juga harus dilewati.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, karyawan tersebut akan diangkat menjadi karyawan tetap. Akan tetapi, ada juga jenis perusahaan yang mempekerjakan karyawan secara kontrak tanpa adanya pengangkatan menjadi karyawan tetap.
Perusahaan akan mempekerjakan karyawannya tergantung dari banyaknya permintaan klien dalam perusahaan tersebut.
Apa Saja Perbedaan Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak?
Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing terkait pemilihan karyawannya. Berikut beberapa perbedaan karyawan tetap dan karyawan kontrak, yaitu:
1. Jangka Waktu Kerja Karyawan Tetap dan Kontrak
Perbedaan pokok antara karyawan tetap dan kontrak terletak pada lamanya waktu kerja. Karyawan tetap memiliki masa kerja yang jauh lebih lama, sekitar lima sampai sepuluh tahun.
Sedangkan karyawan kontrak bekerja dengan jangka waktu yang lebih singkat sekitar tiga bulan sampai enam bulan. Hal itu tergantung perjanjian ketika kesepakatan dalam membuat kontrak kerja.
2. Hak Pesangon Ketika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja
Perbedaan antara karyawan tetap dan karyawan kontrak selanjutnya adalah ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Karyawan tetap memperoleh banyak hal yang lebih menguntungkan, seperti memperoleh uang pesangon.
Jika karyawan diberhentikan atau mengundurkan diri atas kehendaknya sendiri, akan dilakukan penggantian hak-hak yang diperlukan. Akan tetapi, pesangon akan diberikan jika karyawan tersebut telah bekerja selama lebih dari tiga tahun.
Sementara itu, untuk karyawan kontrak jika mengundurkan diri, maka karyawan kontrak harus membayar uang pinalti yang biasanya berupa jumlah gaji selama waktu tertentu.
Hal ini juga berlaku untuk perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja. Jika perusahaan mengakhiri hubungan kerja terhadap karyawan tersebut, maka perusahaan harus membayar pinalti.
Namun, harus diperhatikan lagi bahwa tidak terjadinya pelanggaran yang sudah ditetapkan dalam surat perjanjian kerja.
3. Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap dan Kontrak
Sebelum memulai pekerjaan antara karyawan dan perusahaan membuat surat perjanjian. Hal ini dilakukan agar seluruh kegiatan perusahaan dapat berjalan lancar.
Surat perjanjian tersebut mengatur segala hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Dengan adanya perjanjian ini, membuat hubungan antara karyawan dan perusahaan menjadi semakin terarah dan juga menghindari adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Untuk karyawan kontrak surat perjanjiannya disebut Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Sedangkan untuk karyawan tetap surat perjanjian kerja disebut Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Hal ini dikarenakan karyawan tetap dapat bekerja tanpa batas waktu tertentu, kecuali jika terjadi pengunduran diri dikemudian hari.
4. Jenis Pekerjaan
Karyawan kontrak merupakan karyawan yang diperuntukkan untuk bekerja dalam kurun waktu tertentu. Biasanya karyawan kontrak akan bekerja sekitar 3 bulan.
Sebuah perusahaan melakukan pengrekrutan untuk karyawan kontrak biasanya berdasarkan kondisi tertentu. Misalnya, ada sebuah klien yang baru bekerja sama dengan suatu perusahaan.
Untuk proyek yang mereka kerjakan membutuhkan sebuah tim untuk mengurus promosi dan pemasaran dari produk baru yang baru mereka luncurkan.
Untuk mempermudah perusahaan dalam menjalankan proyek baru tersebut, maka perusahaan akan melakukan pengrekrutan karyawan kontrak agar proyek tersebut dapat berjalan lancar dan mencapai target.
Walaupun waktu yang diperlukan cukup sempit dan juga tidak menganggu pekerjaan tim inti perusahaan. Untuk karyawan tetap memiliki pekerjaan yang memiliki target tetap yang sesuai dengan keinginan klien.
Produk yang dihasilkan juga sudah tertentu, sehingga perusahaan membutuhkan karyawan tetap untuk terus menghasilkan produk dari perusahaan tersebut.
5. Gaji dan Tunjangan
Mengenai gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh seorang karyawan dari suatu perusahaan pada dasarnya tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan antara karyawan tetap maupun karyawan kontrak.
Rata-rata perusahaan akan memberi gaji sesuai dengan nilai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di suatu daerah tertentu. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa terkadang karyawan tetap bisa memperoleh gaji yang lebih tinggi dari UMR yang berlaku.
Selain itu, karyawan tetap ketika bekerja sesuai target dan memiliki riwayat kerja yang memuaskan, maka perusahaan juga sering memberikan kenaikan gaji sebagai bentuk apresiasi. Tambahan lain yang diperoleh oleh karyawan tetap yaitu diberikan tunjangan dari perusahaan.
Tunjangan yang didapatkan dapat berupa tunjangan untuk keselamatan kerja, tunjangan kesehatan, dan sebagainya. Sedangkan untuk karyawan kontrak biasanya hanya memperoleh gaji pokok saja.
Antara Karyawan Tetap dan Kontrak, Mana yang Lebih Baik?
Pada akhirnya, perusahaan maupun karyawan harus memahami: sistem mana yang lebih baik antara karyawan tetap dan kontrak?
Karyawan Tetap Lebih Stabil
Melihat pola kerjanya, karyawan tetap dilihat lebih baik karena stabilitasnya. Jadwal kerja sudah diatur dengan teratur, jadi lebih mudah menjalaninya dengan produktif.
Untuk kerjasama dengan divisi lain pun lebih mudah karena tidak ada masalah dalam hal waktu. Stabilitas dalam hal ini juga berlaku dalam hal finansial, karena perusahaan memberi gaji setiap bulannya.
Fleksibilitas Juga Menarik untuk Karyawan Kontrak
Salah satu keunggulan karyawan kontrak adalah fleksibilitas lebih besar untuk melakukan pekerjaan. Mereka tidak harus terikat dengan aturan internal kantor. Hal tersebut menarik untuk mereka yang berusaha seimbang antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Sehingga lebih mudah dalam menentukan ritme kerjanya. Asalkan hasilnya sesuai standar kualitas yang dibutuhkan dan selalu tepat waktu memenuhi deadline.
Tentang Peningkatan Skill
Karyawan kontrak bisa berpindah dan mendapatkan pengalaman yang baru. Tantangan akan terus berubah dan dihadapi. Sementara itu untuk karyawan tetap bisa berada di lingkungan kerja yang sama untuk jangka waktu yang lama.
Ketika karyawan tetap tidak berusaha meningkatkan skill secara mandiri, maka perkembangan pribadinya justru kurang maksimal. Di sisi lain, karyawan kontrak secara otomatis mengasah skill nya seiring waktu ketika memiliki pekerjaan baru.
Keduanya memang memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jika harus memilih, Anda akan pilih yang mana?
Kesimpulan
Demikian perbedaan antara karyawan tetap dan kontrak. Semoga hal ini dapat menjadi pertimbangan anda ketika ingin mendaftarkan diri ke suatu perusahaan.
Dari beberapa poin tersebut tentu dapat anda lihat bahwa secara garis besar karyawan tetap memiliki banyak keuntungan dibanding karyawan kontrak. Tetapi, karyawan kontrak juga memiliki keunggulan tersendiri.
Misalnya untuk Anda yang ingin mengumpulkan banyak pengalaman dan tidak ingin terikat dalam suatu pekerjaan dalam jangka waktu yang terlalu lama.
Namun, satu hal yang tentu dapat kita ingat baik menjadi karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Tentu kita harus tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab dan sepenuh hati.
Bagaimanapun sistemnya, perusahaan dan karyawan menghadapi tantangan untuk terus berinovasi. Seperti aplikasi absensi online Kerjoo.com yang juga terus berinovasi memberi layanan terbaik untuk mengelola karyawan.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari