Ketika Karyawan Dirumahkan, Apakah Tetap Menerima Gaji?

Pahami tentang karyawan yang dirumahkan, beserta haknya yang harus diberikan oleh perusahaan

Karyawan Dirumahkan

Daftar Isi

Karyawan dirumahkan adalah salah satu kondisi yang cukup banyak terjadi di berbagai industri belakangan ini. Sejak masa pandemi sampai saat mencuatnya isu resesi perekonomian, salah satu keputusan perusahaan adalah merumahkan karyawan.

Banyak perusahaan yang menggunakan praktik ini sebagai alternatif untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan ketika mengalami kesulitan. Apabila situasinya membaik, karyawan tersebut akan direkrut kembali.

Pertanyaannya adalah bagaimana dengan hak karyawan yang dirumahkan? Apakah tetap berhak mendapatkan gaji? Simak penjelasan berikut ini.

Penjelasan Umum Tentang Karyawan Dirumahkan

Tentang karyawan yang dirumahkan, pada intinya juga dilakukan menurut peraturan yang berlaku. Memang UU No 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara rinci tentang ketentuan perusahaan yang merumahkan karyawannya.

Akan tetapi, hal ini secara khusus diatur oleh;

  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja
  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 Tahun 2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
  • dan pada awal 2020 juga diberlakukan Surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 Tahun 2004, pengusaha yang sedang mengalami kesulitan yang  berpengaruh pada aspek ketenagakerjaan, harus mengambil langkah atau upaya tertentu sebelum memutuskan PHK karyawan.

Karyawan Dirumahkan

Karyawan yang dirumahkan berarti diliburkan sementara atau secara bergilir. Jika dilihat dari isi Surat Edaran Menaker, pengusaha yang merumahkan para pekerja atau karyawan adalah demi menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tapi, kebijakan untuk merumahkan karyawan harus melalui pembahasan melibatkan serikat pekerja demi melindungi hak-hak para pekerja. Dengan demikian, bisa mencegah terjadinya PHK.

Status Karyawan Dirumahkan

Lalu bagaimana dengan status karyawan yang dirumahkan? Pada dasarnya, perusahaan yang merumahkan pekerjanya adalah dalam kondisi darurat dan sulit, dengan tujuan mencegah PHK. Tapi, status karyawan secara resmi tetap dipertahankan. Sementara itu, status hubungan kerja masih berlaku berdasarkan Peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja (PK), atau perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Akan tetapi, perjanjian kerja akan berakhir jika kondisinya adalah seperti berikut:

  • Karyawan meninggal dunia
  • Jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir
  • Suatu pekerjaan tertentu atau pekerjaan kontrak selesai
  • Adanya suatu putusan pengadilan dan/atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap
  • Ada kejadian atau kondisi tertentu yang tercantum di dalam Peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja (PK), atau perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menyebabkan hubungan kerja berakhir

Jadi, jika tidak terjadi hal-hal atau kondisi seperti di atas, maka status karyawan dirumahkan tetap menjadi pekerja yang terdaftar di perusahaan yang bersangkutan.

Karyawan Dirumahkan

Apa Saja Hak untuk Karyawan yang Dirumahkan?

Ketika karyawan dirumahkan, maka statusnya masih terikat dengan hubungan kerja yang sah, jadi karyawan tersebut masih berhak menerima hak sebagai karyawan, khususnya hak menerima gaji atau upah.

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan Pasal 82A ayat (1) UU Cipta Kerja, setiap karyawan yang dirumahkan masih termasuk bagian dari perusahaan, jadi masih berlaku kewajiban dan hak yang sesuai dengan isi kesepakatan kerja.

Selama tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK), karyawan masih berhak untuk mendapat sesuai dengan isi surat perjanjian.

Selanjutnya, Surat Edaran Menaker No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 menegaskan bahwa hak pekerja yang dirumahkan mengikuti ketentuan berikut:

  • Perusahaan membayarkan upah atau gaji penuh yaitu berupa gaji pokok dan tunjangan selama karyawan dirumahkan. Kecuali jika sudah ada aturan lain di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka ketentuan yang berlaku tergantung perusahaan masing-masing.
  • Jika dari perusahaan akan membayar upah karyawan tidak penuh, hal ini perlu dirundingkan bersama pihak serikat pekerja dan/atau dengan karyawan bersangkutan tentang besarnya upah saat dirumahkan dan juga berapa lama karyawan akan dirumahkan.
  • Perusahaan boleh membayar upah karyawan yang dirumahkan dengan nominal hanya 50% atau setengahnya, tapi hal itu wajib dirundingkan dan disetujui oleh semua pihak.
  • Akan tetapi, jika proses perundingan bersama serikat pekerja ternyata tidak mencapai kesepakatan, maka perusahaan perlu mengeluarkan surat anjuran. Jika anjuran ditolak oleh salah satu atau kedua belah pihak, masalahnya akan dilimpahkan ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) Daerah atau ke P4 Pusat terkait PHK Massal.

Jika memang tidak ada aturan lain di dalam Peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja (PK), atau perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka setiap karyawan yang dirumahkan tetap berhak atas upah atau gaji seperti saat bekerja.

Karyawan Dirumahkan

Bolehkah Melakukan PHK Setelah Karyawan Dirumahkan?

Pada kasus tertentu, karyawan yang dirumahkan dalam waktu lama tidak kunjung dipanggil kembali. Apakah perusahaan boleh melakukan PHK setelah karyawan dirumahkan?

Tentang hal ini, kita dapat melihat pada Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa perusahaan bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawan dengan alasan perusahaan tutup. Sebabnya adalah perusahaan mengalami kerugian terus-menerus sepanjang 2 tahun, atau karena keadaan yang memaksa atau tidak dapat terhindarkan (force majeure).

Ketentuan pesangon karyawan mengacu pada Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sesuai masa kerjanya adalah;

  • masa kerja < 1 tahun = 1 bulan gaji
  • 1 tahun atau lebih, tapi < 2 tahun = 2 bulan gaji
  • 2 tahun atau lebih, tapi < 3 tahun = 3 bulan gaji
  • 3 tahun atau lebih, tapi < 4 tahun = 4 bulan gaji
  • 4 tahun atau lebih, tapi < 5 tahun = 5 bulan gaji
  • 5 tahun atau lebih, tapi < 6 tahun = 6 bulan gaji
  • 6 tahun atau lebih, tapi < 7 tahun = 7 bulan gaji
  • 7 tahun atau lebih, tapi < 8 tahun = 8 bulan gaji
  • 8 tahun atau lebih = 9 bulan gaji

Dengan catatan bahwa upah yang disebutkan di atas adalah mencakup gaji dasar yang telah ditambah dengan tunjangan tetap dan tunjangan yang jumlahnya berbeda-beda di setiap perusahaan.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan tentang karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan karena alasan tertentu. Langkah ini adalah upaya perusahaan untuk menghindari PHK.

Untuk setiap karyawan yang dirumahkan, maka mereka tetap mendapatkan hak atas upah atau gaji karena status sebagai karyawan secara resmi masih dipertahankan.

Tentang hak karyawan yang dirumahkan, pada intinya juga dilakukan menurut peraturan yang berlaku. Baik melalui Undang-undang atau Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.

Sebagai salah satu langkah antisipasi tentang berbagai kondisi di masa depan, hal yang perlu dilakukan sekarang adalah menjalankan bisnis yang efisien dari banyak aspek.

Termasuk di dalamnya adalah untuk menerapkan sistem kerja yang berhasil mendukung produktivitas karyawan. Memahami hal tersebut, Kerjoo terus berkembang sebagai solusi HR yang tepat dengan proses bisnis Anda.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari