Penjelasan tentang Kontrak Kerja Karyawan PKWTT

Kontrak Kerja Karyawan

Daftar Isi

Kontrak kerja karyawan adalah sebuah dokumen resmi yang mengatur hubungan antara karyawan dan pemberi kerja atau perusahaan tempatnya bekerja.

Di dalam dokumen kontrak berisi tentang hak dan kewajiban karyawan. Umumnya kontrak kerja mencakup informasi seperti jabatan atau posisi, jam kerja, gaji atau kompensasi, hak cuti, kewajiban kerahasiaan, dan berbagai aturan internal perusahaan.

Ini adalah salah satu hal mendasar yang dilakukan saat mengembangkan bisnis dan merekrut karyawan.

Jenis kontrak kerja yang berlaku di Indonesia saat ini antara lain;

Sebelumnya, kami telah membahas tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kali ini kita akan membahas tentang kontrak kerja karyawan PKWTT.

Apa yang Dimaksud Kontrak Kerja Karyawan PKWTT?

PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yaitu perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja terkait dengan hubungan kerja tanpa ada batasan waktu. Jenis kontrak kerja PKWTT berlaku untuk karyawan tetap.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang berlaku antara Pekerja dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap.

PKWTT Menurut Undang-undang dan Peraturan Pemerintah

Aturan terkait PKWTT di antaranya dimuat dalam;

  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004
  • Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 yang juga turunan dari UU No. 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja
  • UU No. 13 Tahun 2003

Terkait masa berlakunya kontrak kerja untuk karyawan tetap ini tidak ada batasan waktu. Dengan kata lain, PKWTT bisa berlaku sampai pensiun atau sampai pekerja meninggal dunia.

Jenis kontrak kerja karyawan ini dapat mensyaratkan masa percobaan atau probation selama 3 bulan. Adapun pelaksanaan PKWTT bisa secara tertulis atau lisan.

Isi perjanjian di antara kedua pihak diatur secara detail dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.

kontrak kerja karyawan

Apa Saja Isi Perjanjian Kerja?

Menurut Undang-Undang No 13 tahun 2003 Pasal 54 ayat (1), di dalam kontrak kerja karyawan atau perjanjian kerja tertulis, setidaknya memuat poin-poin:

  • Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan bidang usaha
  • Nama pekerja, jenis kelamin, umur, dan alamat
  • Jenis pekerjaan atau jabatan
  • Tempat atau lokasi pekerjaan
  • Berapa upah atau gaji yang diberikan dan bagaimana cara pembayarannya
  • Persyaratan kerja yang berisi hak dan kewajiban peerusahaan dan pekerja
  • Waktu berlakunya kontrak atau perjanjian kerja
  • Tempat dan tanggal pembuatan perjanjian kerja
  • Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Selain itu, ketentuan tambahan dalam PKWTT dapat ditambahkan dengan ketentuan yang sudah ada di dalam peraturan perusahaan. Khususnya untuk hal yang dinilai penting untuk dimasukkan dalam perjanjian kerja.

Persyaratan Karyawan PKWTT

Karena PKWTT adalah kontrak kerja karyawan tetap, adakah persyaratan khusus yang berlaku sebelum akhirnya perusahaan menentukan karyawan tetap?

Hal tersebut sebenarnya tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan secara khusus.

Saat karyawan/pekerja akan dipilih sebagai karyawan tetap, maka perusahaan harus memperbaharui kontrak. Tapi, perlu diketahui dalam hal ini bahwa masa percobaan bukan suatu persyaratan wajib.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Sebagai gambaran yang lebih detail, berikut ini adalah perbedaan PKWTT dan PKWT.

PKWT

  • Perjanjian kerja yang berlaku antara pekerja atau karyawan dengan perusahaan atau pemberi kerja untuk menjalankan hubungan kerja pada waktu tertentu atau untuk bidang tertentu
  • Tidak ada masa percobaan (probation)
  • Menurut jangka waktunya, dengan jangka waktu keseluruhan PKWT perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun
  • Tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu
  • Dalam hal berakhirnya jangka waktu perjanjian dan/atau selesainya suatu pekerjaan, pengusaha wajib memberikan uang ompensasi kepada pekerja yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja atau karyawan.

PKWTT

  • Perjanjian Kerja yang berlaku antara pekerja atau karyawan dengan perusahaan atau pemberi kerja untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap
  • Dapat berlaku masa percobaan
  • Tidak ada jangka waktu, dan dapat berlaku sampai pekerja mencapai usia pensiun atau jika pekerja meninggal dunia
  • Dapat berlaku untuk segala jenis atau bidang pekerjaan
  • Apabila terjadi PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja, maka perusahaan harus memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang pisah bergantung alasan PHK yang berlaku pada pekerja yang bersangkutan.

Kesimpulan

Kontrak kerja karyawan dibuat karena adanya kesepakatan atau perjanjian kerja. antara pekerja/karyawan dan pemberi kerja/pengusaha. Ada beberapa perbedaan spesifik antara PKWTT dan PKWT yang berlaku di Indonesia.

Dengan adanya kontrak kerja atau perjanjian yang resmi seperti ini, maka pelaksanaan hak dan kewajiban kerja bisa lebih adil.

Apapun jenis kontrak yang berlaku, performa karyawan PKWTT, PKWT, paruh waktu, atau outsourcing tetap harus ditingkatkan. Salah satunya adalah dengan penggunaan sistem pengelolaan karyawan yang praktis dan efisien.

Aplikasi absensi online Kerjoo adalah solusi praktis untuk berbagai kebutuhan administrasi karyawan. Daftar Kerjoo sekarang dan dapatkan gratis trial 14 hari!

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari