Apabila Anda sedang mengelola tim atau bertanggung jawab dalam proses rekrutmen, pasti sudah tidak asing dengan istilah kontrak kerja karyawan.
Dokumen ini jadi dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan tempatnya bekerja.
Kontrak kerja biasanya mencakup informasi penting seperti jabatan, jam kerja, gaji, hak cuti, hingga kewajiban menjaga kerahasiaan perusahaan.
Semuanya ditulis jelas agar hubungan kerja berjalan profesional dan transparan.
Salah satu jenis kontrak kerja yang paling umum digunakan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Tapi masih banyak yang bingung, apa sih perbedaan PKWTT dan karyawan tetap? Apakah keduanya benar-benar sama?
Sebelumnya, kita sudah bahas tentang kontrak kerja PKWT.
Artikel Kerjoo kali ini kita akan mengulas lebih dalam tentang kontrak kerja PKWTT, termasuk perbedaannya dengan istilah karyawan tetap yang sering dipakai sehari-hari.
Apa yang Dimaksud Kontrak Kerja Karyawan PKWTT?
PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yaitu perjanjian antara pekerja dan perusaaan.
Jenis kontrak ini tidak memiliki batas waktu berakhirnya hubungan kerja, atau diberlakukan untuk karyawan tetap.
Ini membuat banyak pertanyaan muncul soal perbedaan PKWTT dan karyawan tetap — apakah hanya beda istilah atau memang ada perbedaan dalam aturan hukumnya?
Secara teknis, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap dan berkelanjutan.
Artinya, karyawan dengan kontrak PKWTT memang dianggap sebagai karyawan tetap secara hukum.
PKWTT Menurut Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
Aturan terkait PKWTT di antaranya dimuat dalam;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004
- Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 yang juga turunan dari UU No. 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja
- UU No. 13 Tahun 2003
Terkait masa berlakunya kontrak kerja untuk karyawan tetap ini, tidak ada batasan waktu.
Dengan kata lain, PKWTT bisa berlaku sampai masa pensiun, pengunduran diri, atau hingga pekerja meninggal dunia.
Jenis kontrak kerja karyawan ini juga dapat mensyaratkan masa percobaan atau probation selama 3 bulan.
Adapun pelaksanaan PKWTT bisa dilakukan secara tertulis maupun lisan, meskipun tetap disarankan untuk dibuat tertulis agar lebih jelas dan terstruktur.
Isi perjanjian di antara kedua pihak diatur secara detail dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.

Apa Saja Isi Perjanjian Kerja?
Menurut Undang-Undang No 13 tahun 2003 Pasal 54 ayat (1), di dalam kontrak kerja karyawan atau perjanjian kerja tertulis, setidaknya memuat poin-poin:
- Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan bidang usaha
- Nama pekerja, jenis kelamin, umur, dan alamat
- Jenis pekerjaan atau jabatan
- Tempat atau lokasi pekerjaan
- Berapa upah atau gaji yang diberikan dan bagaimana cara pembayarannya
- Persyaratan kerja yang berisi hak dan kewajiban peerusahaan dan pekerja
- Waktu berlakunya kontrak atau perjanjian kerja
- Tempat dan tanggal pembuatan perjanjian kerja
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
Selain itu, ketentuan tambahan dalam PKWTT dapat ditambahkan dengan ketentuan yang sudah ada di dalam peraturan perusahaan. Khususnya untuk hal yang dinilai penting untuk dimasukkan dalam perjanjian kerja.
Persyaratan Karyawan PKWTT
Karena PKWTT adalah kontrak kerja untuk karyawan tetap, sering muncul pertanyaan — apakah ada syarat khusus sebelum karyawan bisa dinyatakan tetap oleh perusahaan?
Dalam praktiknya, banyak yang masih belum memahami perbedaan PKWTT dan karyawan tetap. Padahal, keduanya sebenarnya tidak berbeda.
Istilah karyawan tetap adalah istilah umum, sementara PKWTT adalah sebutan resmi dalam aturan ketenagakerjaan.
Jadi, jika seseorang sudah dikontrak dengan PKWTT, secara hukum ia adalah karyawan tetap.
Terkait persyaratan, tidak ada ketentuan khusus dalam undang-undang yang mengatur hal ini secara rinci.
Namun, perusahaan tetap perlu memperbarui status kontrak jika seorang pekerja akan diangkat menjadi karyawan tetap.
Perlu dicatat juga bahwa masa percobaan selama tiga bulan bersifat opsional, bukan kewajiban.

Perbedaan PKWT dan PKWTT
Untuk memahami sistem kontrak kerja secara menyeluruh, penting untuk mengetahui perbedaan PKWTT dan PKWT, karena keduanya memiliki ketentuan yang sangat berbeda.
Salah satu kebingungan yang sering muncul di dunia kerja adalah soal perbedaan PKWTT dan karyawan tetap.
Banyak yang mengira ini dua hal yang berbeda, padahal dalam praktiknya, karyawan dengan kontrak PKWTT secara hukum memang dianggap sebagai karyawan tetap.
Jadi, perbedaan PKWTT dan karyawan tetap bukan pada statusnya sebagai karyawan tetap atau tidak, melainkan pada bentuk dan durasi hubungan kerja itu sendiri.
Berikut ini gambaran perbedaan antara PKWT dan PKWTT:
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
- Perjanjian kerja yang berlaku antara pekerja atau karyawan dengan perusahaan atau pemberi kerja untuk menjalankan hubungan kerja pada waktu tertentu atau untuk bidang tertentu
- Tidak ada masa percobaan (probation)
- Menurut jangka waktunya, dengan jangka waktu keseluruhan PKWT perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun
- Tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu
- Dalam hal berakhirnya jangka waktu perjanjian dan/atau selesainya suatu pekerjaan, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja atau karyawan.
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
- Perjanjian Kerja yang berlaku antara pekerja atau karyawan dengan perusahaan atau pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap
- Dapat berlaku masa percobaan
- Tidak ada jangka waktu, dan dapat berlaku sampai pekerja mencapai usia pensiun atau jika pekerja meninggal dunia
- Dapat berlaku untuk segala jenis atau bidang pekerjaan
- Apabila terjadi PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja, maka perusahaan harus memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang pisah bergantung alasan PHK yang berlaku pada pekerja yang bersangkutan.
Kesimpulan
Kontrak kerja karyawan PKWTT merupakan jenis perjanjian kerja yang berlaku tanpa batas waktu dan umumnya digunakan untuk karyawan tetap.
Dalam praktiknya, tidak ada perbedaan signifikan antara PKWTT dan karyawan tetap, karena secara hukum, karyawan dengan kontrak PKWTT memang berstatus sebagai karyawan tetap di mata perusahaan dan undang-undang.
Penting bagi perusahaan maupun pekerja untuk memahami perbedaan PKWTT dan PKWT, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam hubungan kerja.
Untuk informasi lebih lengkap seputar kontrak kerja, manajemen karyawan, serta tips seputar dunia HR dan produktivitas kerja, silakan kunjungi blog resmi kami di Blog Kerjoo.
Temukan insight menarik lainnya yang relevan dengan kebutuhan bisnis dan pengelolaan tim Anda.