Ketika Lembur Tidak Dibayar, Apa Langkah Selanjutnya?

Lembur Tidak Dibayar

Daftar Isi

Lembur Tidak Dibayar - Bagaimana jika ada karyawan yang bekerja lembur tanpa mendapat bayaran? Hal itu menjadi sesuatu yang mendesak untuk ditindaklanjuti.

Merespons berita yang sempat viral beberapa waktu lalu di PT Sai Apparel Industries, sebuah perusahaan garmen di Grobogan, Jawa Tengah, Kemenaker sudah turun tangan.

Kasus pekerja perusahaan garmen yang lembur tidak dibayar telah menyebar luas di linimasa media sosial, dan memicu banyak polemik. Pada intinya, pekerja yang lembur tidak dibayar itu hanya meminta agar haknya terpenuhi.

Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Propinsi Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan juga sudah melakukan pemeriksaan.

Menurut hasil pemeriksaan di lapangan, memang benar telah terjadi ketegangan antara pekerja dengan atasannya yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) dari India.

Pada pemeriksaan itu, pengawas ketenagakerjaan juga menemukan tentang pelanggaran terkait pembayaran upah lembur sejak bulan September 2022.

"Pihak TKA sudah meminta maaf dan dipanggil Polres Grobogan. Sedangkan pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," Ujar Haiyani Rumondang, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan.

Sejauh ini, pihak perusahaan menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur yang tertunda.

Untuk menghindari kejadian serupa di perusahaan yang bersangkutan atau perusahaan lain, maka Kemenaker meminta agar semua pihak mengedepankan dialog saat ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerja.

Lembur tidak dibayar

Menengok Kembali Aturan Lembur yang Sah

Penting bagi setiap pemberi kerja maupun karyawan atau pekerja yang menjalankan tugasnya untuk memahami waktu lembur yang sesuai aturan Undang-undang atayu Peraturan Pemerintah.

Definisi Waktu Lembur

Definisi waktu lembur adalah waktu kerja yang;

  • lebih dari 7 jam sehari (untuk 6 hari kerja)
  • lebih dari 8 jam sehari (untuk 5 hari kerja)
  • atau waktu kerja di hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi sesuai ketetapan dari Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menaker No. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu dan Upah Kerja Lembur).

Saat Perusahaan Menerapkan Kerja Lembur, Apa Saja Persyaratannya?

Persyaratan lembur sesuai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku adalah;

  • waktu lembur hanya bisa dilaksanakan maksimal 4 jam dalam 1 hari dan/atau 18 jam dalam seminggu
  • sebelum lembur, ada perintah dari perusahaan serta persetujuan dari para pekerja. Persetujuan dalam hal ini tidak hanya secara lisan tapi juga ada dokumen tertulis dan/atau media digital
  • surat perintah dan bukti persetujuan bisa disusun dalam bentuk daftar nama pekerja yang bersedia untuk lembur yang dilengkapi tanda tangan pekerja dan pengusaha
  • perusahaan wajib membuat ketentuan pelaksanaan lembur yang berisi tentang nama pekerja yang lembur, kapan jadwal lembur, dan berapa lama waktu lembur yang dibutuhkan
  • perusahaan wajib untuk membayarkan upah lembur dan memberi waktu istirahat. Jika waktu kerja lembur 4 (empat) jam atau lebih, pekerja juga berhak mendapatkan makanan dan minuman setidaknya 1.400 kilo kalori. Dalam hal ini, makanan dan minuman tidak bisa digantikan dengan uang.

Persyaratan-persyaratan di atas telah disesuaikan dengan aturan yang sah di dalam;

  • UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 Pasal 78 ayat (1) dan (2)
  • UU Cipta Kerja No. 11/2020 Pasal 78 ayat (1)
  • Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 28 dan 29

Pekerja Bisa Menerima atau Menolak Persetujuan Kerja Lembur

Pada dasarnya, pekerja bisa setuju atau menolak untuk lembur karena hal ini hak normatif untuk pekerja. Yang menjadi kewajiban adalah mematuhi jam kerja entah itu sistem 5 hari atau 6 hari kerja.

Persetujuan dari para pekerja yang akan bekerja lembur adalah persyaratan yang wajib dipenuhi. Hal itu sudah tercantum di dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 Pasal 78 ayat (1), UU Cipta Kerja No. 11/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 pasal 28.

Sanksi Bagi Perusahaan ketika Lembur Tidak Dibayar

Secara lebih detail, UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 pasal 188 menyebutkan jika melanggar ketentuan tersebut, maka perusahaan bisa terkena sanksi berupa denda setidaknya Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan maksimal Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Hal tersebut termasuk tindak pidana pelanggaran.

Sementara itu, jika perusahaan yang memerintahkan lembur tidak memberikan hak karyawan berupa makanan dan minuman saat lembur selama 4 jam atau lebih, maka perusahan bisa terkena sanksi administratif yang berupa;

  • teguran secara tertulis
  • pembatasan kegiatan usaha
  • penghentian sementara untuk sebagian atau seluruh alat produksi
  • pembekuan kegiatan usaha.

Hal itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 pasal 61 ayat (1).

Selain itu, apakah ada ketentuan khusus tentang lembur tidak dibayar? Ya. Ada pengecualian tentang pembayaran upah lembur untuk pekerja dengan jabatan tertentu. Anda bisa melihat Peraturan Pemerintah No. 35/2021 pasal 27 yang mengatur hal ini.

"Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan jangka waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi" (Peraturan Pemerintah No. 35/2021 pasal 27 ayat (3))

Selanjutnya, pada ayat (4) di pasal 27 dijelaskan bahwa setiap perusahaan memiliki kewenangan mengatur golongan jabatan tertentu tersebut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan.

Kapan Upah Lembur Dibayarkan?

Pada berita viral yang menyangkut perusahaan garmen di atas, akhirnya upah lembur dibayarkan setelah dilakukan pemeriksaan. Tapi, bagaimana dengan aturan yang sebenarnya berlaku?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 Pasal 32 ayat (1), disebutkan bahwa perhitungan upah lembur adalah disesuaikan dengan upah bulanan. Dengan kata lain, waktu pembaywan upah lembur adalah bersamaan dengan waktu gajian bulanan.

Agar lebih terpercaya, alangkah baiknya tentang waktu pembayaran upah lembur juga diatur oleh aturan perusahaan, perjanjian kerja, dan/atau perjanjian kerja bersama yang berlaku.

Lembur Tidak Dibayar

Kesimpulan

Lembur bisa dilakukan ketika hari kerja, pada akhir pekan, ataupun hari libur nasional. Masing pembagian waktunya diberlakukan upah/pembayaran berbeda-beda.

Perlu diingat bahwa lembur juga ada batasnya dan tidak sampai mengganggu waktu istirahat. Apalagi faktor kesehatan jelas menjadi prioritas dalam hal ini.

Jika ada pelanggaran dari perusahaan, maka ada sanksi pidana yang akan diberikan. Agar lebih efisien dan mudah mengelola jam kerja karyawan, jam lembur, jadwal cuti, shift, dan tentu kebutuhan absensi kehadiran karyawan, apa yang seharusnya dilakukan?

Tentu yang tanpa repot dan biayanya terjangkau. Anda dapat memanfaatkan teknologi pendukung yang dirancang sesuai kebutuhan era digital.

Software absensi dari Kerjoo.com siap memudahkan pekerjaan di dalam perusahaan Anda. Hubungi kami untuk mendapat informasi lebih lanjut.

Coba juga yang satu ini. Perhitungan upah lembur karyawan akan lebih efisien dan akurat menggunakan Kalkulator Hitung Upah Lembur.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari