PNS vs Pegawai Swasta, Profesi Mana yang Lebih Menjanjikan?
PNS dan pegawai swasta memiliki sistem kerja berbeda, aturan disiplin dan penggajian yang berbeda pula
Daftar Isi
Tren dunia kerja dari tahun ke tahun terus berkembang secara dinamis. Banyak profesi baru yang bermunculan pada era digital ini. Akan tetapi, bagi sebagian masyarakat, menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah salah satu pilihan terbaik untuk karier yang terjamin. Maka tidak heran jika banyak yang ingin tahu, sebenarnya PNS vs pegawai swasta mana yang lebih sejahtera.
PNS dibagi menjadi golongan dan pangkat berbeda-beda yang akan berpengaruh pada besaran gaji. Selain gaji dan tunjangan bulanan, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan. Tahun ini, gaji ke-13 PNS cair pada 1 Juli 2022.
Sementara itu, pegawai swasta atau karyawan swasta juga memiliki ketentuan tersendiri terkait perhitungan gaji dari perusahaan. Siapapun yang bekerja di perusahaan yang menghasilkan keuntungan komersil, maka mereka mendapat gaji atau upah sesuai ketentuan Undang-undang dan peraturan pemerintah. Setiap poin gaji dan tunjangan yang diperoleh tertera pada slip gaji bulanan.
Perhitungan Gaji PNS vs Pegawai Swasta
Berikut ini adalah informasi tentang sistem penggajian PNS dan pegawai swasta.
Perhitungan Gaji PNS
Tentang karier abdi negara sudah ada aturannya yaitu Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 35 Tahun 2011. Sementara itu, untuk ketentuan gaji PNS, dasar hukumnya adalah;
- Peraturan Pemerintah / PP No. 7 Tahun 1977
- Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 43 Tahun 1999.
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2003 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Bagaimana dengan gaji ke-13 PNS untuk tahun 2022? Hal tersebut diatur Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 pada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022.
Berapa jumlah gaji ke-13 PNS? Nominalnya mulai dari Rp3,21 juta sampai dengan Rp24,13 juta untuk setiap orang, tergantung jabatan masing-masing.
Perhitungan Gaji Pegawai Swasta
Setelah mengetahui ketentuan untuk gaji PNS, berikutnya adalah untuk karyawan atau pegawai swasta. Menurut pasal 88 ayat 3 UU No 13 tahun 2003, Undang-undang No. 11 tahun 2020 / UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021, Kebijakan Pengupahan meliputi:
- Upah minimum
- Upah lembur
- Struktur dan skala upah
- Upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu
- Bentuk dan cara pembayaran
- Hal-hal yang bisa diperhitungkan dengan upah
- Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Dalam peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang gaji karyawan swasta, formula perhitungan upah minimum tidak lepas dari pertumbuhan ekonomi dan akumulasi nilai inflasi.
Pada praktiknya, gaji karyawan swasta di perusahaan mencakup banyak komponen yang lebih rinci seperti;
- Gaji pokok
- Tunjangan lembur
- Tunjangan transport
- Potongan BPJS Ketenagakerjaan
- THR hari raya
- Bonus
Menjadi karyawan swasta juga ada jenjang karier yang dijalani dengan kenaikan upah pada setiap kenaikan jenjang karier. Hanya saja, hal itu akan berbeda jumlah dan rentang waktunya tergantung pada industri atau perusahaan.
Karier sebagai karyawan atau pegawai swasta menjanjikan jika memiliki skill yang terus ditingkatkan. Menurut aturan di Undang-undang Cipta Kerja, bonus yang diberikan pada karyawan akan disesuaikan menurut masa kerja yang bersangkutan. Pemberi kerja harus memberi bonus kepada karyawan, setidaknya yang telah bekerja selama 1 tahun dengan nilai maksimal 5 kali upah.
Ketika terjadi beberapa kondisi yang mendesak, karyawan bisa cuti dan tetap dibayar. Aturan cuti juga diatur secara tegas sejak awal melalui kontrak kerja. Hak karyawan atas gaji dan segala fasilitas akan berakhir ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau karyawan resign.
Ketentuan Disiplin PNS
Terlepas dari jenjang karier PNS vs Pegawai Swasta, bagaimana dengan ketentuan tentang kedisiplinan dan sanksi yang berlaku? Aturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan jika ada pelanggaran disiplin PNS. Sanksi bagi PNS yang melanggar aturan kedisiplinan, maka akan ada sanksi ringan, sedang, sampai sanksi berat.
Hukuman Ringan
Berikut adalah yang termasuk hukuman ringan bagi PNS.
- Teguran lisan kepada PNS yang tidak masuk kerja selama 3 hari dalam setahun tanpa alasan.
- Teguran tertulis kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan 4-6 hari (secara kumulatif) dalam setahun.
- Penyataan tidak puas secara tertulis kepada PNS yang tidak masuk kerja 7-10 hari (secara kumulatif) dalam setahun.
Hukuman Sedang
Berikut ini adalah yang termasuk hukuman sedang bagi PNS.
- Pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 6 bulan kepada PNS yang tidak masuk selama 11 -13 hari kerja (secara kumulatif) dalam 1 tahun.
- Pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 9 bulan kepada PNS yang tidak masuk selama 14-16 hari kerja (secara kumulatif) dalam 1 tahun.
- Pemotongan tunjangan 25% selama 12 bulan kepada PNS yang tidak masuk kerja selama 17-20 hari kerja (secara kumulatif) dalam 1 tahun.
Hukuman Berat
Berikut adalah yang termasuk hukuman berat bagi PNS.
- Jabatannya diturunkan satu tingkat lebih rendah selama setahun jika PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan kumulatif 21-24 hari.
- PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan 25-27 hari dalam setahun akan dibebaskan dari jabatan selama setahun.
- PNS yang tidak masuk kerja 28 hari secara kumulatif dalam setahun akan diberhentikan secara langsung.
- Untuk PNS yang membolos secara berturut-turut 10 hari kerja tanpa alasan akan langsung diberhentikan.
Dalam hal gaji dan tunjangan kesejahteraan, memang PNS yang sudah mencapai golongan dan pangkat tertentu akan sangat menjanjikan. Tapi, hal itu juga sebanding dengan aturan kedisiplinan yang harus ditaati. Masalah absen tanpa alasan yang sah memang menjadi pelanggaran disiplin PNS.
Bagaimana dengan Karyawan atau Pegawai Swasta?
Semua profesi memiliki aturan kedisiplinan yang berlaku, begitu juga karyawan atau pegawai swasta yang tidak disiplin. Berikut ini beberapa sanksi untuk karyawan swasta yang levelnya berbeda, tergantung pada kesalahannya.
Bayar Denda Uang Tunai
Beberapa perusahaan menerapkan sanksi bayar denda ketika karyawan terlambat. Misalnya terlambat 10 menit harus membayar Rp 15 ribu atau berapa pun yang disepakati.
Potong Gaji dan Tunjangan
Pemotongan gaji adalah sanksi serius bagi karyawan yang mangkir dari pekerjaan. Bukan hanya gaji, tapi juga tunjangan kehadiran, tunjangan transport, dan sebagainya.
Surat Peringatan
Surat Peringatan atau SP untuk karyawan pada umumnya diberikan maksimal 3 kali kepada karyawan yang mangkir. Setelah itu, jika sudah lebih dari tiga kali dan tidak ada perubahan maka akan berlaku PHK.
Penurunan Jabatan
Jika karyawan yang mangkir punya jabatan atau tanggung jawab besar di perusahaan, maka perbuatan mereka menghambat produktivitas organisasi.
Itulah penjelasan tentang PNS dan pegawai swasta, khususnya menyangkut penggajian dan aturan kedisiplinan. Hal tersebut sangat penting untuk diketahui karena bisa berdampak langsung pada kesejahteraan.
Kesimpulan
PNS vs pegawai swasta memang memiliki sistem kerja yang berbeda. Khususnya tentang penggajian dan sanksi kedisiplinan. Memang dari segi jenjang karier sangat berbeda, tapi ada satu aspek yang sangat krusial bagi keduanya yaitu urusan absensi pegawai. Baik PNS maupun pegawai swasta yang tidak disiplin dan mangkir dari pekerjaan akan mendapat sanksi.
Perusahaan atau instansi sudah seharusnya berupaya secara strategis untuk mendukung tim jadi lebih disiplin. Salah satu hal realistis yang bisa diberlakukan adalah tentang sistem presensi kehadiran yang mendukung kinerja secara menyeluruh. Menyadari hal tersebut, Kerjoo hadir dengan berbagai fitur baru yang terus disempurnakan dalam setiap layanan. Anda bisa coba dulu secara gratis sekarang.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari