Apa Itu Outsourcing? Pahami Sistem Kerja dan Aturannya!
Outsourcing adalah praktik perekrutan tenaga kerja dari pihak luar perusahaan (pihak ketiga) untuk melaksanakan suatu pekerjaan teknis.
Daftar Isi
Bagi Anda yang akan memasuki dunia kerja, Anda mungkin sering menjumpai istilah outsourcing. Secara umum, istilah ini mengacu pada suatu sistem pekerjaan.
Saat ini pula, sistem kerja outsourcing banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Lalu, sebenarnya, apa itu outsourcing? Bagaimana sistem kerjanya? Simak penjelasan Kerjoo di bawah ini.
Apa itu outsourcing?
Dilansir dari Investopedia, outsourcing adalah praktik perekrutan tenaga kerja dari pihak luar perusahaan (pihak ketiga) untuk melaksanakan suatu pekerjaan. Sistem kerja ini biasanya dilakukan oleh perusahaan untuk meminimalisir biaya operasional.
Pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga outsourcing tidak bersinggungan langsung dengan proses bisnis perusahaan. Oleh karena itu, pekerjaannya dapat dialihkan kepada pihak luar.
Pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja outsourcing sendiri cukup bervariasi, mulai dari operator call center hingga cleaning service dan security.
Berdasarkan sistem kerja di atas, dapat dikatakan bahwa karyawan outsourcing tidak menjadi bagian dari perusahaan pengguna.
Oleh karena itu, perusahaan pengguna tidak wajib memberikan tunjangan kepada karyawan outsourcing. Tunjangan menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia karyawan outsourcing.
Aturan hukum outsourcing
Meskipun terkesan lebih bebas, perusahaan tetap harus memahami dan melaksanakan beberapa aturan tentang outsourcing yang telah ditetapkan oleh negara.
Di Indonesia, outsourcing sebelumnya diatur dalam Pasal 64-66 Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dengan adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, poin yang ada di pasal-pasal tersebut dihilangkan dan diubah.
Pasal yang dihilangkan adalah Pasal 64 dan 65, sedangkan Pasal 66 mengalami perubahan. Saat ini, perubahan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan tersebut menjadi ketentuan resmi yang mengatur outsourcing di Indonesia.
Pada UU Cipta Kerja, outsourcing juga disebut sebagai alih daya. Pasal yang bersangkutan juga mengatur ketentuan bagi perusahaan penyedia outsourcing (perusahaan alih daya).
Dalam UU Cipta Kerja, hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan tenaga kerjanya harus didasarkan pada perjanjian kerja tertulis. Perjanjian kerja ini dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Apabila perjanjian yang disepakati adalah PKWT, perjanjian tersebut harus mensyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak karyawan jika ada pergantian perusahaan alih daya dan selama objek pekerjaannya masih ada. Perlindungan karyawan alih daya juga menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
Selain itu, aturan mengenai outsourcing juga dimuat dalam turunan UU Cipta Kerja. Turunan tersebut adalah PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan tersebut lebih berfokus pada definisi perusahaan alih daya. Menurut peraturan tersebut, perusahaan alih daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian dengan perusahaan yang memberi pekerjaan.
Peraturan tertulis yang berlaku ini berfungsi sebagai perlindungan hak-hak karyawan outsourcing. Dengan demikian, kesejahteraan dan kelangsungan kerja mereka akan lebih terjamin. Apabila hak mereka tidak dipenuhi, mereka berhak menuntut pertanggungjawabannya.
Jenis-jenis Pekerjaan Outsourcing
Tenaga kerja outsourcing dipekerjakan untuk membantu tugas-tugas teknis di luar proses inti bisnis perusahaan.
Oleh karena itu, mereka tidak dapat menempati posisi-posisi krusial dalam perusahaan, seperti produksi. Mereka bertugas untuk menunjang urusan teknis yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan bisnis.
Beberapa contoh pekerjaan yang biasanya menggunakan jasa outsourcing antara lain:
- Cleaning service
- Petugas keamanan (satpam)
- Operator call center
- Petugas catering
- Buruh harian
- Kurir
Kelebihan Outsourcing
Dalam praktiknya selama ini, outsourcing dinilai memiliki beberapa kelebihan, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja outsourcing. Kelebihan-kelebihan tersebut antara lain:
Menghemat biaya
Pada umumnya, perusahaan menggunakan tenaga kerja outsourcing untuk menghemat anggaran biaya operasional. Biaya operasional ini meliputi tunjangan, gaji, dan biaya training karyawan.
Biaya pelatihan karyawan tidak diperlukan karena karyawan outsourcing telah menguasai keterampilan spesifik, misalnya dalam hal kebersihan.
Tanggung jawab mengenai biaya-biaya ini diserahkan kepada pihak penyedia tenaga outsourcing. Sistem penggajiannya juga dikelola oleh pihak penyedia tersebut. Perusahaan hanya perlu membayar sesuai dengan kesepakatan di awal.
Perusahaan tidak perlu melakukan proses rekrutmen
Staf HR dari perusahaan pengguna tidak perlu repot melakukan proses rekrutmen terhadap karyawan outsourcing. Proses rekrutmen atau seleksi karyawan outsourcing diserahkan sepenuhnya pada pihak penyedia tenaga outsourcing.
Dengan demikian, perusahaan pengguna langsung bisa mendapatkan karyawan outsourcing yang telah dipilih oleh pihak penyedia.
Perusahaan dapat lebih fokus
Dengan menggunakan jasa outsourcing, perusahaan dapat lebih fokus untuk menjalankan proses bisnis dan mengejar tujuan. Hal ini dikarenakan pekerjaan teknis yang tidak terlalu berpengaruh pada profit perusahaan telah ditangani oleh tenaga kerja outsourcing.
Selain itu, perusahaan juga tidak perlu mengeluarkan biaya dan waktu untuk mengadakan pelatihan khusus.
Kekurangan outsourcing
Meskipun memiliki kelebihan, outsourcing juga memiliki beberapa kekurangan. Beberapa di antaranya kurang menguntungkan bagi karyawan outsourcing itu sendiri.
Informasi perusahaan rentan mengalami kebocoran
Dengan adanya pihak luar yang bekerja di perusahaan, peluang terjadinya kebocoran informasi perusahaan semakin meningkat.
Meskipun karyawan outsourcing tidak terlibat langsung dalam proses bisnis, perusahaan tetap harus selektif dan berhati-hati demi memastikan keamanan informasi. Apabila tidak berhati-hati, informasi yang bocor dapat disebarkan kepada pihak luar maupun kompetitor.
Ketiadaan jenjang karir
Poin ini lebih mengarah pada sudut pandang karyawan outsourcing. Pekerjaan-pekerjaan outsourcing umumnya tidak memiliki jenjang karir seperti kebanyakan pekerjaan lainnya. Selain itu, kesejahteraan karyawan outsourcing juga kurang terjamin karena tidak mendapat tunjangan dari perusahaan pengguna.
Kontrak kerja tidak dapat diprediksi
Alur kontrak kerja karyawan outsourcing seringkali tidak dapat diprediksi. Hal ini membuat masa kerja mereka tidak pasti. Perusahaan pengguna harus terus menerus memperbarui kontrak karyawan outsourcing tersebut.
Pada beberapa kasus, perusahaan bahkan juga harus mencari jasa outsourcing baru untuk menyediakan tenaga kerja. Hal ini tentu akan memakan waktu yang cukup lama.
Kesimpulan
Jika disimpulkan, arti outsourcing adalah sistem kerja di mana perusahaan mempekerjakan tenaga kerja dari pihak ketiga. Sistem kerja outsourcing menjadi solusi untuk mengisi kekurangan sumber daya manusia di perusahaan.
Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan juga dapat menghemat biaya operasional karena tidak perlu memberikan upah dan tunjangan kepada tenaga kerja outsourcing. Aspek tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa outsourcing.
Bidang-bidang teknis yang tidak berhubungan dengan proses bisnis perusahaan dapat dikerjakan oleh tenaga kerja outsourcing. Beberapa pekerjaan teknis yang biasanya dilakukan oleh tenaga kerja outsourcing antara lain call center, cleaning service, dan security. Ketiganya tidak terlibat langsung dalam inti proses bisnis perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, tenaga kerja outsourcing umumnya menerima instruksi atau arahan dari staf General Affair (GA) atau Human Resources (HR) perusahaan.
Hal ini dikarenakan tugas keduanya yang berkaitan erat dengan pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan. Selain memberi arahan kepada tenaga kerja outsourcing, staf HR juga bertugas mengelola absensi karyawan.
Apabila Anda adalah adalah staf HR perusahaan, pengelolaan absensi kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dengan menggunakan aplikasi absensi online Kerjoo.
Aplikasi ini memungkinkan HR untuk melihat dan merekap absensi online karyawan dalam periode waktu tertentu. Fitur-fitur yang ada dikembangkan untuk mendukung kinerja HR. Jika Anda tertarik, daftar segera dan dapatkan gratis trial 14 hari!
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari