Apa itu PPh 21 dan Bagaimana Cara Menghitungnya? Cari Tahu di Sini!

PPh 21 adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atau pajak potongan yang dikenakan pada penghasilan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.

Apa itu PPh 21 dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Daftar Isi

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang menjadi kewajiban bagi warga negara Indonesia yang sudah bekerja dan berpenghasilan. Pembayaran PPh 21 telah diatur oleh pemerintah dan diimplementasikan dalam dunia kerja. Ada sanksi yang dikenakan jika individu wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya.

Sanksi pidana bagi individu wajib pajak yang tidak membayar pajak tercantum dalam Undang-Undang (UU) KUP pasal 39 ayat (1).

Individu wajib pajak yang melanggar peraturan dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun, dan wajib membayar denda minimal 2 sampai 4 kali lipat dari jumlah utang pajak.

Pengertian PPh 21

PPh 21 adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atau pajak potongan yang dikenakan pada penghasilan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri.

Penghasilan ini berupa upah, gaji, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima karyawan, mantan karyawan, dan penerima pesangon.

Seperti yang telah dituliskan di atas, PPh bersifat wajib dan telah diatur oleh pemerintah. Ada beberapa dasar hukum yang mengatur pelaksanaan PPh21. Dasar hukum tersebut antara lain:

· UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

· Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Memotong, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

· Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

· PMK Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

· PMK Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

· Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

dasar hukum PPh 21

Tarif Progresif PPh 21

Perhitungan tarif PPh menggunakan sistem tarif progresif. Pada tarif progresif, persentase PPh WPOP dibagi berdasarkan besar penghasilan per tahun.

Rincian tarif pajak PPh 21 diuraikan di bawah ini:

  • 5% bagi individu Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan mencapai Rp50.000.000
  • 15% bagi individu Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sebesar Rp50.000.000-Rp250.000.000
  • 25% bagi individu Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sebesar Rp250.000.000-Rp500.000.000
  • 30% bagi individu Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000

Individu Wajib Pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenai tarif sebesar 20% lebih tinggi daripada tarif yang dikenakan pada individu Wajib Pajak yang memiliki NPWP.

Dengan kata lain, potongan penghasilan individu Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP 120% lebih besar dari individu yang memiliki NPWP.

tarif PPh

Cara Menghitung PPh 21

Sebelum menghitung PPh 21, sebaiknya Anda perlu mengetahui salah satu unsurnya yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Perhitungan PPh 21 disesuaikan dengan tarif PTKP. Tarif tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tarif PTKP yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  • Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi.
  • Ada tambahan sebesar Rp4.500.000 bagi Wajib Pajak yang sudah menikah.
  • PTKP untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami adalah sebesar Rp54.000.000
  • Ada tambahan sebesar Rp4.500.000 untuk maksimal 3 orang tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda atau anak angkat.

Keluarga sedarah yang dimaksud adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sementara itu, keluarga semenda adalah mertua, ipar, dan anak tiri.

perhitungan PPh 21

PPh 21 dapat dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan jumlah bruto penghasilan yang ditetapkan. Penghasilan yang diterima oleh pegawai akan dikurangi oleh unsur pengurang. Secara lebih rinci, rumus perhitungan PPh 21 adalah sebagai berikut:

PPh 21 = Tarif Pajak × (Penghasilan – Unsur Pengurang)

Rumus tersebut berlaku bagi individu Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Bagi individu yang belum memiliki NPWP, rumusnya adalah sebagai berikut:

PPh 21 = 120% × PPh 21 Terutang

Contoh kasus perhitungan PPh 21 bagi karyawan tetap

Jojo adalah seorang karyawan tetap di perusahaan A. Jojo belum menikah dan gaji pokoknya sebesar Rp6.000.000 per bulannya. Ia mendapat tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan A, dan perusahaan A membayar iuran BPJS sebesar 4% dan iuran pensiun sebesar 1% dari gajinya tiap bulan.

PPh terutang Jojo dihitung sebagai berikut:

Penghasilan bruto = Rp6.000.000 + (4% x Rp6.000.000) = Rp6.240.000

Pengurang = 1% x Rp6.000.000 = Rp60.000

Penghasilan netto (dalam sebulan) = Rp6.240.000 – Rp60.000 = Rp6.180.000

Penghasilan netto (dalam setahun) = 12 x Rp6.180.000 = Rp74.160.000

PTKP = Rp54.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp74.160.000 – Rp54.000.000 = Rp20.160.000

PPh terutang = 5% x Rp20.160.000 = Rp1.008.000

Berdasarkan perhitungan di atas, PPh terutang Jojo adalah sebesar Rp1.008.000.

Contoh kasus perhitungan PPh 21 bagi karyawan tidak tetap tidak berkesinambungan

Dilansir dari situs resmi DJP, pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan adalah individu selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26 sebagai imbalan jasa berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Keke adalah tenaga lepas untuk desain grafis di perusahaan A. Penghasilannya sebesar Rp5.500.000.

PPh terutang Keke dihitung sebagai berikut:

5% x 50% x Rp5.500.000 = Rp137.500

Keke bukan pegawai tetap di perusahaan A. Oleh karena itu, PKP yang dikenakan padanya sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Kesimpulan

Individu Wajib Pajak harus memperhatikan tanggal-tanggal penting terkait pajak, seperti batas waktu penyetoran dan pelaporan.

Batas waktu penyetoran PPh 21 adalah tanggal 10 setiap bulannya, sedangkan pelaporan pajak harus dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Pajak terutang harus disetor tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Individu Wajib Pajak yang terlambat menyetor atau melapor dapat dikenai sanksi.

Pengetahuan mengenai PPh 21 merupakan sesuatu yang wajib dikuasai oleh staf personalia atau Human Resources perusahaan. PPh 21 merupakan salah satu unsur yang berkaitan erat dengan karyawan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan sebaik mungkin.

Selain pajak, absensi juga merupakan sesuatu yang penting karena berkaitan dengan performa dan upah karyawan. Pengelolaan absensi karyawan dapat dilakukan dengan lebih efisien dengan menggunakan absensi online.

Anda dapat menggunakan aplikasi absensi online Kerjoo untuk memudahkan pekerjaan Anda karena Kerjoo akan mengumpulkan data karyawan dalam satu tempat.

Berbagai fitur yang ada di Kerjoo dirancang untuk membantu perusahaan mengelola karyawannya. Jadi, tunggu apa lagi? Daftar Kerjoo sekarang dan dapatkan gratis trial 14 hari!

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari