Penalti Kontrak Kerja, untuk Karyawan atau Perusahaan
Penalti kontrak kerja diberikan ke pihak yang mengakhiri hubungan kerja ketika waktu kontrak atau perjanjian kerja belum berakhir
Daftar Isi
Apakah di tempat kerja Anda berlaku penalti kontrak kerja? Penalti kontrak kerja adalah sanksi yang berlaku dalam sebuah kontrak kerja ketika salah satu pihak melanggar kesepakatan.
Bentuk penalti bervariasi, karena ini tergantung pada klausul-klausul yang tertulis dalam kontrak dan hukum yang berlaku. Contoh penalti kontrak kerja misalnya; pembayaran denda dan pemotongan gaji.
Hal ini bisa terjadi ketika karyawan yang sudah terikat kontrak tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan. Misalnya adalah karyawan yang resign sebelum kontrak berakhir.
Pada praktiknya, penalti kontrak kerja berlaku secara berbeda antara di perusahaan satu dan perusahaan lain. Selengkapnya, simak penjelasan berikut ini!
Penjelasan tentang Penalti Kontrak Kerja
Penalti kontrak kerja adalah sanksi yang diberikan ke salah satu pihak yang mengakhiri hubungan kerja ketika waktu kontrak atau perjanjian kerja belum berakhir.
Penalti kontrak kerja dapat berlaku pada karyawan maupun pemberi kerja atau perusahaan.
Pekerja atau Karyawan
Sesuai kesepakatan, pekerja memang harus mematuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak kerja, termasuk waktu kerja, serta hak dan kewajiban lainnya yang tercantum.
Jika pekerja tidak memenuhi kewajiban, maka mereka dapat terkena penalti, seperti potong gaji atau sanksi lainnya sesuai ketentuan kontrak atau perjanjian.
Pemberi kerja atau Perusahaan
Pihak pemberi kerja atau perusahaan juga memiliki tanggung jawab sama, yaitu mematuhi kewajiban sesuai yang tertera pada kontrak.
Jika pihak perusahaan melanggar ketentuan kontrak, maka mereka juga dapat dikenai penalti atau sanksi yang ditetapkan sesuai kontrak atau perjanjian.
Ketika Karyawan Resign Sebelum Kontrak Selesai
Semua perusahaan pasti pernah menghadapi situasi ketika karyawan resign. Seperti yang mungkin Anda ketahui, perjanjian kerja di Indonesia ada dua golongan yaitu, PKWT dan PKWTT. Pada dasarnya, karyawan dengan kontrak PKWT wajib menyelesaikan tanggung jawab sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Namun, dalam kondisi tertentu, karyawan dapat memiliki prioritas tersendiri atau bahkan kondisi tidak terduga. Sehingga, ia tidak dapat melanjutkan perjanjian kerja.
Contoh kasus yang banyak terjadi adalah karyawan dengan kontrak PKWT ingin mengajukan resign. Bagaimana aturan dari perusahaan?
Dasar Hukum dari Penalti Kontrak Kerja
Dasar hukumnya bisa dilihat pada Pasal 61 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan
Perjanjian kerja bisa dikatakan berakhir jika
- pekerja meninggal dunia
- jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- ada putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- keadaan atau peristiwa tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Kondisi, kepentingan, atau alasan yang tidak tercantum di atas, maka tidak bisa mengakhiri hubungan kerja. Termasuk karyawan resign atau mengundurkan diri, ini juga tidak tercantum pada Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, perusahaan dapat menerapkan penalti atau ganti rugi untuk karyawan yang mengundurkan diri sebelum kontrak selesai.
Berapa Ganti Rugi yang Dibayarkan?
Menurut Pasal 16 ayat (1) PP No 35 tahun 2021, karyawan yang resign sebelum jangka waktu PKWT berakhir, maka:
- Karyawan membayarkan ganti rugi pada perusahaan sebesar upah karyawan per bulan, sampai waktu berakhirnya perjanjian kerja. Pengusaha memberikan kompensasi, yang jumlahnya dihitung sesuai jangka waktu PKWT yang sudah dilaksanakan karyawan.
Jika pihak perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja, sebelum jangka waktu PKWT berakhir, maka;
Perusahaan membayarkan ganti rugi pada karyawan sebesar upah karyawan per bulan sampai waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Perusahaan juga wajib memberikan kompensasi yang jumlahnya dihitung sesuai jangka waktu PKWT yang sudah dilaksanakan.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan tentang penalti kontrak kerja untuk karyawan atau perusahaan. Masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban sesuai kesepakatan di dalam kontrak.
Penalti atau ganti rugi bisa diterapkan sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhir jangka waktu perjanjian kerja.
Ketika sudah ada aturan tersebut, maka performa karyawan harus selalu dijaga. Salah satunya dengan menerapkan sistem pengelolaan karyawan yang praktis dan efisien.
Sistem ini juga termasuk aplikasi absensi online untuk mencatat kehadiran karyawan setiap hari. Aplikasi absensi online Kerjoo siap memberi solusi di perusahaan Anda.
Dengan beragam fitur yang ada, Anda bisa mengelola kehadiran karyawan dengan mudah dan praktis. Coba daftar Kerjoo sekarang dan dapatkan layanan free trial 14 hari!
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari