Pentingnya Layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP)
Setiap perusahaan memiliki kewajiban melaporkan data terkait tenaga kerja
Daftar Isi
Setiap perusahaan memiliki kewajiban melaporkan data terkait tenaga kerja. Hal ini diatur dengan layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong para pelaku usaha untuk dapat melakukan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. Simak ketentuannya seperti panduan dari Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan Kemnaker.
Selanjutnya Anda juga dapat memahami pentingnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Ketentuan Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Apa yang dimaksud dengan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)? Ini adalah layanan ketenagakerjaan yang terkait dengan informasi perusahaan di portal kemnaker.go.id.
Untuk mendukung kegiatan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, maka Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan layanan online untuk mengurus kewajiban lapor ketenagakerjaan.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang mengatur WLKP adalah sebagai berikut;
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2017 tentang Tatacara Wajib Lapor Perusahaan dalam Jaringan
- Permenaker No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Permenaker No. 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Perusahaan dalam Jaringan
Jika perusahaan tidak mematuhi aturan WLKP, maka perusahaan bisa terkena sanksi. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 10 UU No. 7 Tahun 1981. Dalam UU disebutkan bahwa perusahaan yang tidak melakukan pelaporan ketenagakerjaan akan didenda maksimal Rp. 1.000.000 atau hukuman pidana penjara paling lama 3 bulan.
WLKP dan OSS (One Single Submisson)
- Layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) sekarang sudah bisa sinkron dengan OSS (One Single Submisson) melalui NIB (Nomor Induk Berusaha), Dukcapil dengan NIK, dan BPJS Ketenagakerjaan melalui NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan)
- Untuk perusahaan baru yang sebelumnya mendaftarkan melalui www.OSS.go.id, maka perusahaan tersebut secara otomatis telah terdaftar di WLKP online. Perusahaan bisa langsung klik tautan yang masuk ke email perusahan, lalu buat akun di Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan).
- Apabila perusahaan sudah mendaftarkan OSS sebelum disahkan Permenaker No. 4 Tahun 2019, perusahaan bisa langsung mendaftar WLKP online.
- Apabila sudah terdaftar melalui www.oss.go.id, perusahaan mendapatakan NIB sebagai pengganti Nomor TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Aturan Pendaftaran Akun
- Terkait pendaftaran WLKP, pengelola dapat mendaftarkan 1 akun pusat dan/atau cabang. Akun perusahaan pusat dan akun perusahaan cabang juga dapat dikelola oleh pengelola yang berbeda.
- Untuk perusahaan yang memiliki cabang, maka disarankan untuk mendaftarkan akun perusahaan pusat terlebih dahulu sebelum mendaftarkan akun perusahaan cabang.
- Jika pengelola yang sebelumnya sudah tidak bekerja pada Perusahaan tersebut, maka belum dapat dilakukan perubahan pengelola akun mandiri.
- Jika terpaksa dilakukan, Anda bisa langsung meminta bantuan WLKP sambil menyertakan surat permohonan perubahan pengelola akun.
Berikut adalah informasi bantuan WLKP;
- Email: info.wajiblapor@kemnaker.go.id
- Call center Kemnaker: (021) 50816000
- PTSA Kemnaker RI (Loket 3), Jl. Jend Gatot Subroto Kav. 51, Jaksel
- Dinas Ketenagakerjaan Provinsi terdekat atau UPTD bidang Pengawasan setempat
Alur Pelaporan WLKP Online
Melalui Sisnaker
- Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) bisa diakses melalui alamat URL www.kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, bisa melakukan registrasi terlebih dahulu. Tapi, jika sudah memiliki akun bisa langsung login
- Klik Daftar/Tambah Perusahaaan
- Lengkapi data perusahaan
- Lapor WLKP dan cetak laporan
Melalui OSS
- Perusahaan baru atau yang sudah ada mendaftar melalui oss.go.id untuk mendapat NIB.
- Jika NIB sudah terbit, undangan untuk login akan dikirim otomatis ke email yang didaftarkan.
- Jika sudah menerima email, coba login dengan email dan password yang sudah didaftarkan di oss.go.id.
- Lengkapi data perusahaan ke sistem WLKP, dan ketika sudah lengkap bisa menuju ke menu pelaporan.
Data yang Harus Dipersiapkan
Untuk melakukan proses Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan online, persiapkan data pendukung di bawah ini;
- Nama pengelola akun yang harus sudah mempunyai e-KTP dan email aktif
- WLKP terakhir (jika pernah melakukan pelaporan manual)
- Identitas perusahaan (jika melaporkan perusahaan cabang, maka harus mengetahui Nomor Perizinan dan Nomor TDP Pusat atau NIB yang dimasukkan perusahaan pusat)
- Surat perizinan
- Akta pendirian perusahaan
- TDP (Tanda Daftar perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP Perusahaan
- Data BPJS Kesehatan
- Data Karyawan (NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Kode Jabatan dan Nama Jabatan, Pendidikan, Status (PKWTT/PKWT), alamat dan Keterangan Disabilitas atau Tidak)
Alasan Pentingnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)
Setelah memahami penjelasan dan panduan singkat, berikut adalah alasan pentingnya WLKP.
- Menjadi indikator perusahaan apakah sudah menjalankan program kesejahteraan karyawan. Salah satu syarat WLKP ada data terkait program kesejahteraan karyawan, misalnya BPJS Ketenagakerjaan.
- Demi menertibkan pelaksanaan kebijakan supaya tidak terkena sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.
- Menjadi persyaratan wajib jika perusahaan akan menggunakan tenaga kerja asing.
Kesimpulan
Itulah penjelasan singkat seputar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan atau WLKP online. Semua perusahaan yang beroperasi secara resmi memang wajib melaporkan informasi ketenagakerjaan setiap tahun sesuai prosedur.
Setelah perusahaan berjalan lancar dari berbagai aspek, maka Anda dapat mengelola aset perusahaan dengan optimal. Khususnya untuk mengelola tim Anda agar bisa memberi kontribusi terbaik.
Saatnya gunakan tools yang paling tepat agar pekerjaan administrasi perusahaan semakin efisien. Seperti aplikasi absensi Kerjoo yang mempermudah berbagai urusan administrasi karyawan di kantor Anda.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari