Bagaimana Aturan Pemotongan Gaji karena Tidak Masuk Kerja?
Daftar Isi
Apakah di tempat Anda bekerja saat ini menerapkan aturan pemotongan gaji karyawan? Dalam hal ini adalah yang disebabkan oleh ketidakhadiran. Hal ini tentu saja menjadi aspek penting untuk dipahami bersama.
Dalam suatu kontrak kerja, gaji adalah faktor yang sangat krusial untuk perusahaan atau karyawan. Nominal gaji yang didapatkan semestinya adalah sesuai dengan kesepakatan antara kedua pihak. Kecuali jika memang perusahaan mengatur beberapa hal opsional yang berdampak pada perubahan gaji.
Yang perlu dipahami adalah perusahaan manapun tidak bisa sembarangan untuk membuat aturan pemotongan gaji. Karena ini menyangkut hak dan kewajiban yang sedang ditunaikan. Hal tersebut seharusnya menyesuaikan peraturan tentang ketenagakerjaan yang sah di Indonesia.
Meskipun jumlahnya berbeda-beda, tapi memang ada perusahaan yang memotong gaji karyawannya yang tidak masuk kerja. Kali ini kita akan membahas tentang perhitungan pemotongan gaji karyawan karena tidak hadir.
Aturan Pemotongan Gaji Karyawan Sesuai Undang-undang
Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat 1, pihak perusahaan berhak untuk tidak membayarkan gaji karyawan jika mereka tidak menjalankan pekerjaan.
Akan tetapi, untuk beberapa alasan, karyawan juga berhak untuk mendapat jatah cuti dari pekerjaan karena alasan tertentu. Beberapa situasi tertentu kemudian tidak memungkinkan perusahaan untuk memotong gaji karyawan di perusahaan.
Dalam Situasi di Bawah Ini, Pemotongan Gaji Karyawan Tidak Berlaku
- Ketika karyawan sakit, sampai tidak kuat untuk bekerja
- Wanita yang menstruasi hari pertama dan kedua, mengalami nyeri atau sakit, sampai tidak bisa bekerja
- Karyawan menikah, mengkhitankan anak, baptis, melahirkan, atau keguguran kandungan
- Ada keluarga yang meninggal dunia
- Karyawan yang menjalankan kewajiban dari negara
- Ada keperluan menjalankan suatu kewajiban ibadah
- Karyawan yang diterim bekerja tapi belum dipekerjakan oleh perusahaab, entah itu karena faktor kesalahan atau karena kendala dari manajemen perusahaan
- Karyawan menjalankan tugas dari serikat pekerja dan disetujui perusahaan
- Masih mengikuti program pendidikan dan pelatihan karena diperintah oleh perusahaan
- Ketika karyawan mengambil jatah cutinya yang sah
Setiap pihak perusahaan atau pemberi kerja tidak bisa memotong gaji karyawan jika yang terjadi adalah kondisi-kondisi di atas. Dengan kata lain, aturan pemotongan gaji karyawan berlaku dengan beberapa syarat.
Sejauh ini, ada satu prinsip yang sudah kita pahami bersama. Bahwa perusahaan manapun tidak diizinkan memotong gaji karyawannya, karena sudah ada aturan atau ketentuan dari negara. Tapi, seperti apa aturan pemotongan gaji dengan alasan karyawan tidak hadir?
Apakah di perusahaan Anda ada orang yang sering izin kerja? Bahkan ketidakhadirannya membawa dampak negatif bagi tim atau rekan kerja. Jika memang demikian, tentu bisa merugikan pihak perusahaan.
Langkah untuk potong gaji sepertinya terlihat praktis sebagai punishment yang adil. Benarkah hal tersebut sudah cukup adil? Alangkah baiknya untuk memahami aturan pemotongan gaji karyawan dan cara perhitungannya.
Berikut ulasan selengkapnya yang perlu dipahami.
Potong Gaji Karyawan karena Absensi
Di dunia kerja profesional ada asas yang disebut no work no pay. Ketika karyawan tidak bekerja, maka tidak ada pembayaran. Karena itu, perusahaan mengacu kepada peraturan yang berlaku di negara.
Secara profesional, yang dimaksud absen yaitu karyawan tidak hadir karena alasan tertentu. Apabila karyawan absen kerja, tapi tanpa ada keterangan, maka Anda bisa ambil tindakan yang tegas.
Tindakan dalam hal ini adalah pemotongan gaji. Dengan catatan bahwa pemotongan gaji sudah dijelaskan di awal dan disepakati antara perusahaan dan pekerja. Pihak perusahaan menghitungnya menurut sistem yang digunaka, apakah gaji per jam, jumlah jam kerja, atau prorate.
Aturan cara hitung pemotongan gaji karyawan di Indonesia karena absen bisa mengacu pada konsep gaji prorate. Konsep gaji yang satu ini menjelaskan bahwa nominal gaji diberikan secara proporsional sesuai waktu kerja yang dijalani.
Cara Hitung Gaji dengan Sistem Gaji Prorate
Rumus yang bisa digunakan adalah sebagai berikut.
Gaji = [jumlah kerja aktual (harian) / jumlah hari di kalender] × upah per bulan
- Jumlah kerja aktual (harian) = berapa hari dalam sebulan karyawan masuk kerja
- Jumlah hari di kalender = jumlah total hari kerja di perusahaan dalam sebulan
- Upah per bulan = upah bulanan karyawan
Contoh Simulasi Penghitungannya
Kali ini kita buat simulasi tentang aturan penghitungan pemotongan gaji karyawan karena absen berdasarkan sistem gaji prorate.
Budi adalah seorang karyawan di perusahaan A dengan gaji sebesar Rp5 juta per bulan. Pada bulan Agustus 2021, Budi absen kerja 3 hari. Seperti yang diketahui, pada bulan Agustus ada 22 hari kerja efektif di kalender.
Cara untuk menghitung potongan gaji karena absen adalah seperti berikut ini:
- Hari kerja aktual = 22-3 (absen) = 19 hari
- Hari kerja kalender = 22 hari
- Upah per bulan = Rp5 juta
- Gaji = (19/22) x Rp5 juta = Rp4.318.181,81~
Jadi, Budi berhak untuk mendapat upah sebesar Rp4.318.181,81 pada bulan Agustus 2021. Untuk bulan-bulan yang lain bisa menyesuaikan sesuai jumlah harinya.
Ketentuan Tambahan Selain Pemotongan Gaji
Bisakah perusahaan menerapkan hal lain untuk mengantisipasi risiko ketidakhadiran karyawan? Jika tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan karyawan, maka pemotongan gaji bukan satu-satunya opsi.
Selain fokus kepada hukuman (punishment), faktor penghargaan (reward) bisa jadi efektif untuk mendisiplinkan karyawan. Bonus untuk para karyawan yang sudah hadir penuh selama 1 bulan bisa jadi hal yang positif untuk meningkatkan loyalitas.
Bukan hanya hadir penuh, karyawan juga hadir tepat waktu untuk bisa mendapat bonus. Jika ada ketentuan tambahan, perusahaan bisa mengatur hal lain sebagai syarat tambahan.
Ketentuuan tersebut bisa dilberlakukan ke seluruh karyawan, khususnya untuk mengurangi risiko absensi karyawan. Melalui kesempatan itu, maka karyawan juga diharapkan untuk bisa semakin disiplin dalam pekerjaan masing-masing.
Kesimpulan
Urusan gaji memang biasa ditetapkan setelah perusahaan membuat penawaran dan disetujui karyawan. Pemberi kerja juga memberi jangka waktu agar kandidat bisa mempertimbangkan tawaran pekerjaan tersebut.
Mungkin juga pemberi kerja dan karyawan melakukan proses negosiasi gaji. Jangka waktu yang diberikan memang berguna untuk karyawan agar bisa memahami detail gaji pokok sampai tunjangan.
Khususnya terkait aturan pemotongan gaji karyawan, alangkah baiknya jika calon karyawan mengetahui kebijakan itu sejak awal. Jadi bisa mengantisipasi nantinya jika harus absen dengan suatu alasan.
Selebihnya, karyawan memastikan kualifikasi dirinya sama seperti yang ditawarkan. Ketika semua persyaratan dipahami, maka akan lebih mudah untuk menjalankannya.
Untuk urusan penggajian, perusahaan dapat memakai slip gaji yang formatnya simple tapi memuat semua poin yang diperlukan. Begitu juga dengan aplikasi absensi online dari Kerjoo.com yang juga dibuat praktis dan fiturnya mudah dipakai.
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari