Bagaimana Cara Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan?

Cara Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan
Karyawan startup

Daftar Isi

Saat perusahaan menerima karyawan baru, karyawan terlebih dahulu melalui masa training atau percobaan (probation). Masa percobaan ini memang menjadi fase yang menentukan kecocokan karyawan dengan perusahaan.

Setelah lolos menjalankan masa percobaan, baru kemudian karyawan menjadi karyawan kontrak atau karyawan tetap. Pada masa percobaan, karyawan dinilai kinerja yang dilakukannya.

Lalu bagaimana perhitungan gaji karyawan di masa percobaan atau probation ini? Di bawah ini, kita akan membahas dengan lebih mendalam tentang dasar hukum dan cara menghitungnya.

Ketentuan Waktu dan Gaji Karyawan Masa Percobaan

Sebelumnya kita ketahui dulu Peraturan Pemerintah tentang masa percobaan. Pada Pasal 60 Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 sudah ada aturan tentang masa percobaan karyawan baru.

Untuk masa percobaan, perusahaan menerapkan kontrak kerja dengan karyawan. Masa percobaan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bisa dilakukan maksimal 3 bulan.

Tapi, untuk sebagian perusahaan juga ada yang menerapkan masa percobaan 6 bulan.

Saat masa percobaan, pihak perusahaan juga membayarkan gaji karyawan di masa percobaan dengan nominal yang disepakati.

Nilai gaji di masa percobaan bisa dimulai dari UMR dan bisa ditingkatkan setelah karyawan lolos masa percobaan. Dalam hal ini ada perbedaan, antara tiga bulan pertama dan kedua.

Untuk perusahaan yang masa percobaannya enam bulan, maka untuk tiga bulan berikutnya adalah masa kerja dan bukan masa percobaan karyawan. Tapi, ketentuan tersebut adalah untuk PKWTT.

Berdasarkan pasal 58 Undang-Undang Ketenagakerjaan, ketentuan untuk masa percobaan tidak berlaku untuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau karyawan kontrak. Tidak berlaku juga untuk pekerja freelance.

gaji karyawan di masa percobaan

Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan

Saat menjalani masa percobaan, umumnya karyawan terikat kontrak kerja yang disebut PKWT. Untuk perhitungan gaji karyawan di masa percobaan sebenarnya tidak jauh berbeda jika dibanding karyawan tetap.

Tapi, yang membedakan adalah bagian komponen gaji yang tertulis pada surat kontrak. Contohnya untuk karyawan di masa percobaan belum mendapat asuransi, uang transport, uang makan, tunjangan skill, dan lain-lain.

Meskipun demikian, karyawan tetap mendapat potongan pajak PPh 21 apabila gaji yang diterima lebih dari batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Sementara itu, perhitungan gajinya dihitung dengan perhitungan harian atau bulanan. Contohnya bisa dilihat berikut ini.

a. Contoh Perhitungan Gaji Masa Percobaan (Sistem Bulanan)

Agus adalah karyawan yang baru diterima di perusahaan A yang terletak di kota Surabaya dan dia sedang menjalani masa percobaan.

Sebagai seorang karyawan lajang di masa percobaan, gaji pokoknya sebesar Rp 4,4 juta per bulan tanpa ada tunjangan.

Dengan demikian, total gaji Agus dalam setahun adalah:

Rp 4,4 juta × 12 bulan = Rp 52,8 juta.

Karena gajinya masih belum sampai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu Rp 54 juta, maka tidak perlu dipotong pajak.

Dengaan catatan, jumlah gaji bulanan untuk Agus dapat berubah menyesuaikan kebijakan di perusahaan berkaitan dengan izin, cuti, keterlambatan, dan sebagainya.

b. Contoh Perhitungan Gaji untuk Sistem Harian

Ali adalah karyawan lajang yang bekerja di perusahaan B di Jakarta dengan gaji Rp 4,8 juta. Ia sudah bekerja selama 21 hari.

Gaji harian yang diperoleh Ali adalah sebesar:

Rp 4,8 juta : 21 hari = Rp 228,571 per hari

Nominal gaji hariannya tidak lebih dari Rp450 ribu (sesuai ketentuan PTKP harian, nominal kena pajak adalah 450 ribu). Tapi, nominal penghasilannya berbeda untuk hari-hari tertentu.

Pada hari ke-15, gaji harian Ali adalah sebesar:

Rp 228,571 × 15 = Rp 3.657.142,85

Besarnya nominal tersebut juga belum mencapai ketentuan PPh harian. Bagaimana dengan hari-hari berikutnya?

Untuk hari ke-20, gaji harian Ali adalah sebesar:

Rp 228,571 × 20 = Rp 4.571.428,57

Gaji Ali jika diakumulasi hari ke-20 adalah sebesar Rp 4.571.428,57. Angka tersebut sudah lebih dari PPh. Dengan demikian, perhitungan gaji karyawan tersebut di masa percobaan adalah sebagai berikut:

Per hari: Rp 228,571

Gaji kumulatif pada hari ke-20 : Rp 4.571.428,57

Dilihat dari jumlah tersebut, Ali terkena pajak pada hari ke-20 bekerja.

Pendapatan Kena Pajak (PKP) = Gaji selama 20 hari – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PKP = Rp 4.571.428,57  – (20 × (Rp 54.000.000 : 360)

Rp 4.571.428,57 – Rp 3.000.000 = Rp 1.571.428,57

Langkah berikutnya adalah menghitung PPh 21 Terutang 20 hari. Berdasarkan Pasal 17 ayat 1, tarif pajaknya adalah 5%.

Gaji bersih hari ke-20 = 5% × Pendapatan Kena Pajak

5% × Rp 1.571.428,57 = Rp 78.571,42

Pada hari ke-20, Ali menerima gaji bersih harian sebesar Rp 228,571 – Rp 78.571,42 = Rp 149.999,58  (bisa dibulatkan menjadi 150.000).

gaji karyawan di masa percobaan

Bagaimana Jika Pada Masa Percobaan, Performa Karyawan Buruk?

Selain memperhatikan gaji karyawan di masa percobaan, ternyata masih ada lagi hal yang tidak kalah penting. Bagaimanapun, performa karyawan tetap menjadi aspek utama.

Karena gaji yang diberikan bukan hanya tentang waktu kerja yang dilalui, tapi juga seberapa bagus performanya. Performa dalam hal ini dapat mempengaruhi hitungan gaji saat belum menjadi karyawan tetap.

Ketidakhadiran karyawan bisa menjadi poin penilaian tersendiri. Saat karyawan menunjukkan performa yang buruk atau tidak sesuai ekspektasi, hal ini adalah peringatan bagi perusahaan.

Kurangnya performa yang berkelanjutan atau tidak ada perbaikan bisa berarti karyawan sebenarnya tidak cocok dengan posisinya.

Pihak perusahaan juga masih memberi kesempatan perbaikan performa, misalnya dengan memberi variasi tugas. Tentunya saat itu gaji tetap diberikan dengan adil sesuai kebijakan yang berlaku.

Saat masa percobaan, karyawan bisa diberikan peringatan sebelum batas waktu. Dengan demikian, keputusan dari perusahaan bisa dijalankan tanpa terkesan sepihak.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa hal penting tentang perhitungan gaji karyawan di masa percobaan yang sebaiknya diketahui perusahaan maupun karyawan itu sendiri.

Memang benar bahwa dalam beberapa hal, hak dan kewajiban karyawan masa percobaan tidak sama dengan karyawan tetap.

Pada fase ini, karyawan masih mencoba menyesuaikan dengan budaya kerja di perusahaan. Sementara itu, perusahaan menggali potensi terbaik karyawan untuk memastikan tentang kecocokan skill maupun karakternya.

Yang penting untuk dipertimbangkan perusahaan adalah tentang manajemen kehadiran karyawan. Ada sebagian perusahaan yang baru mendaftarkan identitas karyawan setelah mereka lolos percobaan.

Setelah lolos mereka baru bisa melakukan presensi kehadiran ketika masuk dan keluar. HR perlu mengurus manajemen kehadiran dan pengelolaan data karyawan seefisien mungkin.

Agar lebih mudah untuk mengelola data karyawan di masa percobaan, khususnya terkait kedisiplinan, aplikasi absensi online dari Kerjoo.com bisa membantu Anda.

Untuk sistem kerja fleksibel maupun jam kerja tetap, semua bisa disesuaikan. Dengan demikian, produktivitas karyawan tetap terjaga.

Aplikasi absensi Kerjoo juga memiliki tambahan fitur Toleransi Keterlambatan untuk dapat dimanfaatkan  perusahaan. Tujuannya adalah memberi kemudahan kepada karyawan ketika melakukan absensi.

Kerjoo membantu melakukan pencatatan dan perhitungan jumlah jam keterlambatan sesuai dengan batas yang diperbolehkan perusahaan.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari