Karyawan Resign Dapat THR? Ini Penjelasannya!
Karyawan resign setelah menerima THR biasanya menunjukkan tanda-tanda seperti penurunan produktivitas, bahkan sering izin.
![THR karyawan resign](/blog/content/images/2025/02/9-copy-3.webp)
Daftar Isi
Tunjangan Hari Raya
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang paling dinantikan karyawan di Indonesia menjelang hari raya keagamaan.
Namun sebagai HR, Anda mungkin pernah menghadapi situasi di mana karyawan resign tepat sebelum hari raya.
Pertanyaan mengenai apakah karyawan resign dapat THR pun muncul. Apakah mereka masih berhak menerimanya?
Jawabannya tentu, namun karyawan dengan status kontrak yang resign sebelum menerima THR ternyata tidak dapat menerimanya lho.
Mengapa demikian? Baca artikel dari aplikasi absensi online Kerjoo sampai akhir untuk mengetahui aturan pemberian THR bagi karyawan mengundurkan diri.
![thr karyawan resign](https://kerjoo.com/blog/content/images/2025/02/3-4--1.webp)
Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
THR bertujuan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan hari raya.
Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan peraturan ini, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR kepada karyawan yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Aturan Perhitungan Pesangon Pekerja Menurut UU Cipta Kerja
Aturan Pemberian THR di Indonesia
Sebelum membahas apakah karyawan yang resign berhak menerima THR, kita perlu memahami aturan umum mengenai pemberian THR di Indonesia.
Berikut beberapa poin penting dalam peraturan THR:
THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Besaran THR:
- Jika karyawan telah bekerja 12 bulan atau lebih, maka THR yang diberikan adalah 1 bulan gaji penuh.
- Jika karyawan bekerja kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Baca Juga: Inilah Aturan Karyawan Kontrak (PKWT), Karyawan Wajib Tahu!
THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi.
Dari aturan ini, terlihat bahwa masa kerja menjadi faktor utama dalam menentukan apakah seorang karyawan berhak atas THR atau tidak.
Namun, bagaimana jika seorang karyawan mengundurkan diri sebelum THR dibayarkan?
Apakah Karyawan Resign Berhak Mendapat THR?
Hak karyawan resign atas THR sebenarnya bergantung pada waktu pengunduran diri dan kebijakan perusahaan.
Berikut beberapa kemungkinan yang bisa terjadi:
1) Jika Karyawan Resign Sebelum Hari Raya
Jika seorang karyawan mengundurkan diri sebelum perusahaan membayarkan THR, maka haknya atas THR akan bergantung pada kebijakan internal perusahaan.
Dalam beberapa kasus, perusahaan tetap memberikan THR sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan.
Namun, secara hukum, perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan THR kepada karyawan yang telah mengundurkan diri.
2) Jika Karyawan Resign Setelah THR Dibayarkan
Jika seorang karyawan menerima THR, kemudian baru mengundurkan diri setelah hari raya, maka THR tetap menjadi haknya.
Perusahaan tidak bisa meminta karyawan untuk mengembalikan THR yang sudah diterima.
3) Jika Resign Mendekati Hari Raya
Beberapa perusahaan memiliki kebijakan khusus di mana mereka tetap memberikan THR kepada karyawan yang resign dalam periode tertentu sebelum hari raya, misalnya dalam waktu 1-2 bulan sebelumnya.
Namun, ini kembali lagi kepada kebijakan masing-masing perusahaan.
Baca Juga: One Month Notice, Pahami Aturannya Sebelum Karyawan Resign
4) Jika Kontrak Kerja Mengatur Hak THR saat Resign
Dalam beberapa perjanjian kerja, ada klausul yang mengatur tentang hak karyawan terhadap THR jika mereka mengundurkan diri.
Jika dalam kontrak disebutkan bahwa THR tetap diberikan meskipun karyawan resign sebelum hari raya, maka perusahaan wajib membayarkannya.
5) Jika Karyawan PKWT Resign Sebelum THR
Namun apabila bersumber dari Hukum Online, karyawan dengan status PKWT apabila resign sebelum hari raya keagamaan tidak berhak mendapatkan THR.
Pemberian THR untuk karyawan resign hanya didapatkan oleh karyawan tetap atau status PKWTT yang mengundurkan diri 1 bulan sebelum hari raya.
Ketentuan pemberian THR karyawan resign tidak berlaku bagi karyawan kontrak atau PKWT yang resign sebelum hari raya.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pemberian THR bagi Karyawan Resign
Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda terkait pemberian THR bagi karyawan yang resign.
Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi apakah karyawan resign tetap mendapatkan THR atau tidak:
- Waktu Pengunduran Diri
Apabila karyawan resign jauh-jauh hari sebelum hari raya, misalnya 2 bulan sebelumnya maka tidak berhak atas pemberian THR.
Kecuali terdapat perjanjian bersama yang mengatur ketentuan tersebut.
Namun apabila karyawan resign mendekati hari raya, perusahaan tetap harus memberikan THR sesuai masa kerja karyawan.
- Peraturan Perusahaan
Beberapa perusahaan memiliki aturan yang lebih fleksibel dan tetap memberikan THR kepada karyawan resign.
Namun, ada juga perusahaan yang sangat ketat dan tidak memberikan THR kepada karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya
- Jenis Kontrak Karyawan
Karyawan tetap biasanya memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan THR dibandingkan karyawan kontrak atau harian.
Pekerja lepas (freelancer) atau pekerja dengan sistem kerja borongan biasanya tidak mendapatkan THR, kecuali ada kesepakatan khusus dalam kontrak mereka.
Kapan Karyawan Mulai Mempertimbangkan Resign?
Sebelum pemberian THR, ada baiknya sebagai HR mulai mempertimbangkan perilaku karyawan yang menunjukkan keinginan untuk resign.
Tanda-tanda ini bisa muncul dalam berbagai bentuk, seperti menjadi tidak produktif, lebih pendiam, atau bahkan sering izin.
Karyawan yang mulai mempertimbangkan resign mungkin juga terlihat kurang antusias dalam rapat atau proyek tim, serta menunjukkan minat yang lebih besar terhadap lowongan pekerjaan di luar perusahaan.
Selain itu, perubahan dalam pola komunikasi juga bisa menjadi indikator.
Misalnya, karyawan yang biasanya aktif memberikan masukan tiba-tiba menjadi lebih diam atau menghindari interaksi dengan rekan kerja dan atasan.
HR perlu peka terhadap sinyal-sinyal ini karena mereka bisa menjadi "alarm" dini untuk mengambil langkah preventif sebelum resign benar-benar terjadi.
Dengan mengenali tanda-tanda awal, HR memiliki kesempatan untuk membuka dialog dan mencari solusi yang bisa mempertahankan karyawan tersebut.
Kesimpulan
Pemberian THR bagi karyawan yang resign sudah diatur secara spesifik dalam beberapa hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Namun hak atas THR bagi karyawan yang mengundurkan diri dapat bergantung pada kebijakan perusahaan, masa kerja, dan waktu pengunduran diri.
Untuk memastikan kepatuhan hukum dan pemenuhan hak karyawan, penting untuk mengetahui bagaimana ketentuan pemberian THR karyawan resign.
Jangan lupa untuk mengenali tanda-tanda karyawan resign sebagai langkah antisipasi dan mempertahankan karyawan apabila diperlukan.
![bg ads](https://raw.githubusercontent.com/almazary/public/master/kerjoo/aside-ads.webp)
Aplikasi Absensi Online
Gratis Trial 14 Hari