Tips Keselamatan Kerja, Agar Lebih Aman Saat Bekerja

Urusan keselamatan kerja memang menyangkut kebutuhan semua karyawan. Tentunya perlu ada koordinasi antar tim yang terlibat

Tips Keselamatan Kerja

Daftar Isi

Untuk membuat lingkungan kerja yang aman dan sehat, maka dibutuhkan upaya keselamatan kerja. Ketika tempat kerja sudah aman dan sehat, maka karyawan bisa menjalani pekerjaannya secara optimal. Itulah mengapa, aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menjadi aspek penting di pekerjaan.

Sebaliknya, jika urusan keselamatan kerja tidak dianggap penting, maka kerugian bisa berdampak ke berbagai urusan di perusahaan. Apalagi kalau karyawan kecelakaan dan mempengaruhi kemampuannya bekerja.

Untuk melaksanakan K3 secara optimal, memang menjadi tanggung jawab semua pekerja. Tentunya HR juga berperan mengelola karyawan agar bisa taat aturan dalam bekerja.

Apa yang Dimaksud Keselamatan Kerja?

Risiko kecelakaan memang tidak diinginkan siapapun, tapi ini dapat terjadi di mana pun tanpa diduga sebelumnya.

Keselamatan kerja dikenal dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yaitu segala kondisi dan faktor yang berdampak pada keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung, dan juga tamu) di tempat kerja (OHSAS 18001 : 2007).

OHSAS 18001 : 2007 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah suatu penilaian sistem manajemen keselamatan dan kesehatan yang tujuannya membantu organisasi mengontrol risiko kesehatan dan keselamatan kerja.

Peraturan perundang-undangan terkait keselamatan kerja di Indonesia bisa ditemukan di;

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 tentang SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
tips keselamatan kerja

Di lingkup internasional, keselamatan kerja diatur dengan Promotional Framework for Occupational Safety and Health Convention (2006) dari organisasi ILO (International Labour Organization).

Keselamatan kerja berlaku di mana saja? Apakah setiap perusahaan berkewajiban untuk menerapkan prosedur K3?

Jawabannya adalah ya. Menurut UU No. 1 tahun 1970, penerapan K3 adalah wajib di seluruh tempat kerja yang sering dimasuki oleh pekerja untuk kepentingan usaha yang terdapat sumber bahaya.

Ini berlaku di setiap ruang atau lapangan, ruang terbuka atau tertutup, bergerak atau tetap.

Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerjaa

Sesudah memahami kewajiban tentang keselamatan kerja, lalu bagaimana dengan ruang lingkupnya?

Berdasarkan UU No.1 Tahun 1970, yang termasik ruang lingkup keselamatan kerja berlaku di seluruh tempat kerja, di darat, di air, atau di udara dalam wilayah Republik Indonesia.

Ruang Lingkup K3 ada tiga unsur , yakni; tempat kerja, tenaga kerja, dan sumber bahaya.

- Tempat Kerja

Tempat kerja adalah tempat yang dipergunakan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha. Yang disebut tempat kerja (workplace) menurut ISO 45001 adalah suatu tempat di dalam kendali organisasi yang mana seseorang harus berada atau pergi untuk pekerjaan.

Sementara itu, tanggung jawab organisasi pada sistem manajemen keselamatan di tempat kerja bergantung kepada tingkat pengendalian dalam suatu area kerja.

- Tenaga Kerja

Tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu menjalankan suatu pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa untuk mencukupi kebutuhan sendiri atau untuk masyarakat. Yang dimaksud tenaga kerja juga termasuk seseorang yang melakukan suatu pekerjaan demi kepentingan usaha.

- Sumber Bahaya

Sumber bahaya (hazard) di lingkungan kerja adalah hal-hal yang berpotensi memicu kecelakaan, penyakit, atau kerugian karena pekerjaan. Faktor sumber bahaya terdiri bisa berupa bahan kimia, fisik, biomekanik, dan sosial psikologis.

Secara spesifik, tugas yang terkait keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan termasuk dalam divisi HSE atau HSE officer.

HSE atau Health, Safety, and Environment dibutuhkan di dalam industri yang memiliki risiko tinggi, seperti industri manufaktur. Sedangkan di industri non manufaktur lebih sering dikenal dengan K3.

Urusan keselamatan kerja memang menyangkut kebutuhan semua karyawan. Tentunya perlu ada koordinasi antar tim yang terlibat dan komunikasi yang aktif. HR juga perlu mendukung pola kerja yang aman agar terhindar dari risiko yang mengancam tim.

tips keselamatan kerja

Cara Menerapkan Keselamatan Kerja di Perusahaan?

Untuk menerapkan K3, maka pemberi kerja atau perusahaan perlu menerapkan beberapa hal ini;

1. Pastikan SOP Tertulis Jelas

Bukan hanya penting untuk acuan pelaksanaan pekerjaan, adanya SOP (Standar Operating Procedure) juga berguna sebagai pedoman untuk antisipasi keadaan yang mungkin tidak terduga di tempat kerja. Manfaat dari SOP di sini pun bisa dipakai sebagai landasan hukum ketika terjadi penyimpangan di perusahaan.

2. Menyediakan APD di Tempat Kerja

Mengenakan alat pelindung diri atau APD saat bekerja dapat mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan, terutama di lingkungan kerja yang berisiko tinggi.

Semua APD telah didesain khusus sesuai dengan jenis pekerjaannya, misalnya APD untuk bekerja di rumah sakit akan berbeda dengan APD untuk pekerja konstruksi. Tentang daftar pekerjaan yang harus memakai APD telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) PER.08/MEN/VII/2010.

3. Menyediakan Buku Panduan Keselamatan

Untuk mencegah kecelakaan kerja, salah satu caranya adalah dengan membuat peraturan kerja yang tercantum secara rinci di dalam buku panduan keselamatan bekerja.

Isinya menjelaskan berbagai hal, misalnya tentang petunjuk penggunaan alat bahaya dan seluruh kegiatan yang berisiko untuk pekerja.

Begitu juga dengan manual sistem manajemen K3 yang mencakup pembagian kelompok, alur kerja, dan dokumentasi. Kelompok kerja terbentuk dari perwakilan di setiap unit kerja yang bertanggung jawab pada unit kerja bersangkutan.

4. Atur Tempat Kerja Aman

Tempat kerja yang aman seharusnya sesuai dengan standar syarat-syarat lingkungan kerja. Untuk bidang tertentu, misalnya tempatnya harus steril, bebas dari debu, asap rokok, radiasi, dan kebisingan.

Tempat kerja yang aman dan sesuai standar juga rutin menjalankan pemeriksaan atau perawatan alat-alat. Contohnya mesin-mesin untuk produksi, media komunikasi, sampai mesin absensi karyawan.

Tapi, khusus untuk absensi karyawan sebenarnya bisa dibuat lebih hemat dengan Anda menggunakan aplikasi absensi online.

Kesimpulan

Keselamatan kerja adalah tanggung jawab perusahaan atau pemberi kerja, termasuk memberikan instruksi dan pengawasan yang dibutuhkan.

UU Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa para pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membuat skema kesehatan dan keselamatan di lingkungan pekerjaan.

Tentu saja para pekerja sendiri juga wajib mematuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan, termasuk untuk menggunakan peralatan untuk melindungi diri dari risiko keselamatan.

Jika pekerja tidak menemukan alat pelindung yang dibutuhkan, maka pekerja berhak mengajukan pengunduran diri dari perusahaan dengan alasan keamanan.

Setiap perusahaan memang harus mempunyai sistem yang menjamin kesehatan dan keselamatan yang terintegrasi dalam sistem manajemen perusahaan.

Keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja bisa diupayakan dari hal terkecil sampai ke hal yang paling penting dan krusial. Dalam urusan absensi kehadiran, sudah semestinya sistem yang diterapkan lebih higienis karena tidak ada antrian di depan mesin fingerprint.

Seperti aplikasi Kerjoo yang dapat diinstal di handphone Android dan iOS milik karyawan sendiri, jadi lebih mudah melakukan absensi dari mana saja dan kapan saja.

bg ads

Aplikasi Absensi Online

Gratis Trial 14 Hari