Kompensasi PKWT wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawan kontrak sebagaimana  Pasal 15 PP 35/2021

Perjanjian kerja waktu terentu atau PKWT merupakan skema kerja kontrak yang umum diterapkan oleh berbagai perusahaan di Indonesia.

Namun banyak karyawan kontrak yang tidak mengetahui hak ini, bahkan tidak mendapatkan kompensasi apapun saat kontrak berakhir.

Hal ini bukan hanya merugikan karyawan secara finansial, tapi juga membuka celah ketidakpatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Artikel aplikasi absensi online Kerjoo akan membahas apa itu kompensasi pkwt dan bagaimana perhitungannya bagi karyawan kontrak.

Apa Itu Kompensasi PKWT?

apa itu kompensasi pkwt

Kompensasi PKWT adalah sejumlah uang yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan kontrak.

Kompensasi ini berbeda dengan pesangon. Uang yang diberikan semacam pengganti atau apresiasi atas masa kerja yang telah dilalui.

Dikutip dari Hukum Online, perhitungan uang kompensasi PKWT didasarkan pada masa kerja, minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Hal ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, yang mana:

  • uang kompensasi PKWT harus dibayarkan setelah masa kontrak berakhir
  • diberikan kepada karyawan dengan durasi kerja minimal 1 bulan

Apabila kontrak PKWT diperpanjang, maka uang kompensasi harus diberikan setiap kali masa kontrak sebelumnya selesai.

Setelah perpanjangan selesai, kompensasi berikutnya juga wajib dibayarkan.

Intinya, setiap kali kontrak berakhir, maka hak kompensasi tetap harus diberikan.

Berbeda dari pekerja tetap yang biasanya mendapatkan pesangon saat pemutusan hubungan kerja (PHK), karyawan PKWT tidak memiliki hak pesangon.

Karena itulah negara mengatur agar karyawan kontrak tetap mendapatkan kompensasi sebagai bentuk perlindungan dan keadilan kerja.

kompensasi PKWT

Siapa yang Berhak Menerima Kompensasi PKWT?

Tidak semua pekerja memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, ada beberapa kelompok pekerja yang berhak menerima kompensasi, antara lain:

Karyawan dengan status PKWT (kontrak)

Kompensasi ini hanya berlaku untuk pekerja yang status kerjanya ditetapkan secara tertulis sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Jika status kerja tidak jelas atau tidak dicantumkan secara formal dalam kontrak, maka perusahaan tetap berkewajiban mengikuti aturan ini jika pola kerja menunjukkan hubungan kerja berdasarkan waktu tertentu.

Telah Bekerja Minimal Satu Bulan Secara Terus Menerus

Meski tidak mencapai satu tahun, karyawan kontrak tetap berhak atas kompensasi jika telah bekerja selama minimal satu bulan berturut-turut.

Perhitungan kompensasi PKWT akan disesuaikan secara proporsional dengan durasi masa kerja.

Berlaku Setiap Kontrak Berakhir Atau Diperpanjang

Jika kontrak karyawan diperpanjang, maka hak kompensasi tetap berlaku di setiap akhir masa kontrak sebelumnya.

Artinya, kompensasi tidak diberikan sekaligus di akhir seluruh masa kerja, melainkan setiap kali kontrak selesai, sebelum kontrak baru dimulai.

Pengecualian untuk kategori pekerja tertentu

Tidak semua pekerja PKWT berhak atas kompensasi ini. Ada beberapa kategori yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut, seperti:

  • Freelancer atau pekerja lepas yang dibayar berdasarkan proyek atau hasil kerja
  • Pekerja magang, karena mereka bukan bagian dari hubungan kerja formal
  • Kontrak berdasarkan output pekerjaan, bukan berdasarkan waktu kerja, seperti proyek freelance berbasis deliverables

Dengan batasan ini, penting bagi perusahaan untuk mengklasifikasikan status kerja secara tepat dan mendokumentasikan kontrak kerja secara rapi.

Di sisi lain, karyawan pun perlu memahami posisi dan haknya dalam struktur kerja agar tidak dirugikan.

Rumus Perhitungan Kompensasi PKWT

Perhitungan kompensasi PKWT diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.

Rumus yang digunakan cukup sederhana dan dapat dihitung oleh HR maupun karyawan secara mandiri:

💡
1 bulan gaji × (masa kerja dalam bulan / 12)

Artinya, jika seorang karyawan kontrak bekerja selama enam bulan dengan gaji bulanan Rp5.000.000, maka perhitungan kompensasi yang berhak diterima adalah:

Rp5.000.000 × (6/12) = Rp2.500.000

Contoh lain:

  • Gaji bulanan: Rp4.500.000
  • Masa kerja: 3 bulan
  • Kompensasi = Rp4.500.000 × (3/12) = Rp1.125.000
simulasi perhitungan kompensasi pkwt uu cipta kerja
Simulasi perhitungan kompensasi PKWT sesuai Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021

Perhitungan kompensasi PKWT ini wajib dilakukan secara transparan dan dapat dimasukkan dalam slip kompensasi untuk dokumentasi yang sah.

Waktu Pembayaran Kompensasi PKWT

Berapa lama uang kompensasi PKWT cair juga telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Namun setiap perusahaan terkadang memiliki ketentuan sendiri terkait hal ini.

Apabila mengikuti Peraturan pemerintah tentang uang kompensasi PKWT, maka wajib dibayarkan saat kontrak kerja berakhir.

Perusahaan akan dikenakan sanksi apabila terbukti tidak membayarkan kompensasi, mulai dari teguran tertulis hingga denda, yang tahapannya terdiri dari:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Sanksi ini tertulis dalam UU terkait untuk melindungi hak pekerja di Indonesia.

Tanggung Jawab HR dalam Pengelolaan Kompensasi PKWT

Tanggung Jawab HR dalam Pengelolaan Kompensasi PKWT

Divisi Human Resources (HR) memegang peran penting dalam memastikan terpenuhinya hak-hak karyawan kontrak.

Pengelolaan kompensasi yang kurang transparan hanya akan menurunkan etos kerja karyawan dan berisiko pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Tim HR perlu memiliki sistem monitoring masa kontrak kerja yang efektif karena kesalahan administratif semacam ini bukan hanya merugikan karyawan, tapi juga mencoreng reputasi perusahaan.

HR juga perlu memiliki notifikasi dan pengingat otomatis agar tidak ada kontrak yang berakhir tanpa proses evaluasi dan pemberian kompensasi.

Dalam praktik manual, hal ini sering terlewatkan karena volume data yang besar.

Oleh karena itu, sistem HRIS (Human Resources Information System) seperti Kerjoo hadir sebagai solusi teknologi untuk mengurangi risiko human error.

Beberapa fitur Kerjoo yang mendukung pengelolaan ini antara lain:

  • Pengingat otomatis masa kontrak berakhir
  • Laporan status karyawan kontrak aktif
  • Perhitungan masa kerja dan kompensasi secara otomatis
  • Integrasi slip gaji dan kompensasi dalam satu sistem

Dengan sistem terintegrasi, HR bisa menjalankan fungsinya secara strategis dan efisien.

Bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk kepatuhan terhadap hak-hak tenaga kerja kontrak.

Tantangan dan Solusi dalam Penerapan Kompensasi PKWT

Implementasi kompensasi karyawan kontrak di lapangan tidak lepas dari berbagai tantangan.

Banyak perusahaan, terutama yang belum menggunakan sistem digital HR, mengalami kesulitan dalam menghitung, mencatat, dan membayarkan kompensasi secara akurat dan tepat waktu.

Berikut beberapa tantangan umum yang sering terjadi:

Lupa Masa Berakhir Kontrak

Tanpa sistem pengingat, HR kerap kali melewatkan tanggal berakhirnya kontrak, terutama dalam organisasi dengan ratusan karyawan.

Ini membuat proses pembayaran dan perhitungan kompensasi tertunda atau tidak dilakukan sama sekali.

Kesalahan Perhitungan Kompensasi

Perhitungan kompensasi manual sering kali menyebabkan kesalahan, terutama saat ada karyawan yang beberapa kali perpanjangan kontrak.

Rumus perhitungan yang tidak dipahami secara benar bisa menimbulkan keluhan dari karyawan.

Dokumentasi Bersifat Manual

Pengarsipan kontrak kerja dalam bentuk fisik atau spreadsheet rawan hilang, rusak, atau tidak sinkron.

Selain itu, sulit untuk ditelusuri jika dibutuhkan sewaktu-waktu.

Solusinya adalah dengan mengadopsi sistem HRIS modern, seperti yang ditawarkan oleh Kerjoo.

Sistem ini dirancang khusus untuk menyederhanakan proses manajemen SDM, termasuk dalam hal:

  • Pencatatan otomatis masa kerja
  • Notifikasi pengingat kontrak kerja setiap karyawan
  • Penyimpanan digital kontrak dan slip kompensasi

Sebagai contoh, perusahaan yang menggunakan Kerjoo dapat mengetahui secara real-time karyawan mana yang kontraknya akan berakhir dalam 30 hari ke depan.

Transformasi digital ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga bentuk komitmen perusahaan terhadap keadilan dan transparansi.

Dengan demikian, kepercayaan karyawan meningkat, dan risiko hukum dapat ditekan seminimal mungkin.

perhitungan kompensasi PKWT lebih mudah dengan HRIS Kerjoo

FAQ Seputar Kompensasi PKWT

Di bawah ini terdapat pertanyaan terkait kompensasi karyawan kontrak, antara lain:

1. Apa itu kompensasi PKWT?
Kompensasi PKWT adalah uang penghargaan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan kontrak setelah masa kontrak berakhir, sebagai pengganti hak pesangon yang tidak diberikan pada pekerja PKWT.

2. Kapan kompensasi PKWT harus dibayarkan?
Kompensasi dibayarkan saat kontrak kerja berakhir. Jika kontrak diperpanjang, maka kompensasi diberikan setelah kontrak sebelumnya selesai.

3. Siapa yang berhak menerima kompensasi PKWT?
Karyawan dengan status PKWT dan telah bekerja minimal satu bulan terus-menerus. Tidak berlaku untuk pekerja freelance, magang, atau kontrak berbasis output kerja.

4. Bagaimana cara menghitung kompensasi PKWT?
Menggunakan rumus: 1 bulan gaji × (masa kerja dalam bulan / 12). Misalnya, gaji Rp5.000.000 dan masa kerja 6 bulan, maka kompensasi = Rp2.500.000.

5. Apa sanksi jika perusahaan tidak memberikan kompensasi PKWT?
Perusahaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, seperti teguran, denda, atau tindakan hukum lanjutan.


Kesimpulan

Kompensasi PKWT adalah bentuk perlindungan hukum dan keadilan bagi tenaga kerja kontrak di Indonesia.

Pemerintah bahkan mengatur perhitungan kompensasi PKWT dan sanksi apabila perusahaan tidak memberikan kompensasi.

Perlu diingat bahwa kompensasi karyawan kontrak berbeda dengan pesangon.

Ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan atas kontribusi dan masa kerja karyawan di perusahaan dengan durasi minimal satu bulan.

Untuk mempermudah distribusi kompensasi, gunakan sistem HRIS seperti Kerjoo.

Sistem ini memiliki fitur dokumen karyawan yang dapat mengingatkan durasi kontrak kerja karyawan.

Fitur-fitur lain seperti absensi, cuti, kunjungan klien, reimburse, bahkan payroll juga ada di dalam aplikasi ini.

Gunakan Kerjoo atau pelajari artikel seputar HR dan karyawan lainnya di Blog Kerjoo!